Latest Products
Tampilkan postingan dengan label Adab & Perilaku. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Adab & Perilaku. Tampilkan semua postingan
Bertepuk Tangan Merupakan Perbuatan Jahiliyah

Bertepuk Tangan Merupakan Perbuatan Jahiliyah


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah bertepuk tangan dalam suatu acara atau pesta diperbolehkan, ataukah itu termasuk pebuatan makruh?
Jawaban
Bertepuk tangan dalam suatu pesta merupakan perbuatan jahiliyah, dan setidaknya perbuatan itu adalah perbuatan yang makruh. Tetapi secara jelas dalil-dalil yang terdapat dalam al-Qur’an menunjukkan bahwa hal itu adalah perbuatan yang diharamkan dalam agama Islam; karena kaum muslimin dilarang mengikuti ataupun menyerupai perbuatan orang-orang kafir. Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah berfirman tentang sifat orang-orang kafir penduduk Makkah,
وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً
“Sembahyang mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan.” [Al-Anfal: 35]
Para ulama berkata, “Al-Muka’ mengandung pengertian bersiul, sedangkan At-Tashdiyah mengandung pengertian bertepuk tangan. Adapun perbuatan yang disunnahkan bagi kaum muslimin adalah jika mereka melihat atau mendengar sesuatu yang membuat mereka takjub, hendaklah mereka mengucapkan Subhanallah atau Allahu Akbar sebagaimana yang disebutkan dalam hadits-hadits shahih dari Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam .
Bertepuk tangan hanya disyariatkan khusus bagi kaum wanita ketika mendapatkan seorang imam melakukan suatu kesalahan di dalam shalat saat mereka melaksanakan shalat berjamaah bersama kaum pria, maka kaum wanita disyariatkan untuk mengingatkan kesalahan imam dengan cara bertepuk tangan, sedangkan kaum pria memperingatkannya dengan cara bertasbih (mengucap kata Subhanallah) sebagaimana yang disebutkan dalam hadits dari Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam . Maka jelaslah bahwa bertepuk tangan bagi kaum pria merupakan penyerupaan terhadap perbuatan orang-orang kafir dan perbuatan wanita, sehingga bertepuk tangan dalam suatu pesta -baik kaum pria maupun wanita- adalah dilarang menurut syariat. Semoga Allah memberi petunjuk.
[Fatawa Mu’ashirah, hal. 67, Syaikh Ibn Baz]
almanhaj.or.id

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah bertepuk tangan dalam suatu acara atau pesta diperbolehkan, ataukah itu termasuk pebuatan makruh?
Jawaban
Bertepuk tangan dalam suatu pesta merupakan perbuatan jahiliyah, dan setidaknya perbuatan itu adalah perbuatan yang makruh. Tetapi secara jelas dalil-dalil yang terdapat dalam al-Qur’an menunjukkan bahwa hal itu adalah perbuatan yang diharamkan dalam agama Islam; karena kaum muslimin dilarang mengikuti ataupun menyerupai perbuatan orang-orang kafir. Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah berfirman tentang sifat orang-orang kafir penduduk Makkah,
وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً
“Sembahyang mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan.” [Al-Anfal: 35]
Para ulama berkata, “Al-Muka’ mengandung pengertian bersiul, sedangkan At-Tashdiyah mengandung pengertian bertepuk tangan. Adapun perbuatan yang disunnahkan bagi kaum muslimin adalah jika mereka melihat atau mendengar sesuatu yang membuat mereka takjub, hendaklah mereka mengucapkan Subhanallah atau Allahu Akbar sebagaimana yang disebutkan dalam hadits-hadits shahih dari Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam .
Bertepuk tangan hanya disyariatkan khusus bagi kaum wanita ketika mendapatkan seorang imam melakukan suatu kesalahan di dalam shalat saat mereka melaksanakan shalat berjamaah bersama kaum pria, maka kaum wanita disyariatkan untuk mengingatkan kesalahan imam dengan cara bertepuk tangan, sedangkan kaum pria memperingatkannya dengan cara bertasbih (mengucap kata Subhanallah) sebagaimana yang disebutkan dalam hadits dari Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam . Maka jelaslah bahwa bertepuk tangan bagi kaum pria merupakan penyerupaan terhadap perbuatan orang-orang kafir dan perbuatan wanita, sehingga bertepuk tangan dalam suatu pesta -baik kaum pria maupun wanita- adalah dilarang menurut syariat. Semoga Allah memberi petunjuk.
[Fatawa Mu’ashirah, hal. 67, Syaikh Ibn Baz]
almanhaj.or.id
Bertepuk Tangan Merupakan Perbuatan Jahiliyah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEitPj3VPmkcPalfkrXltoY-aIeOYRCzK1yPijPhDxZeIBtTHOCDzgBFl5BA2FuS0ShbCMrbMQ31QByq8y59YczuZ8Tb0vqkvhdRwdeqeweYsvveAeVvQsuC70rL1qlUkZ-gMF2wBcde4pwW/s72-c/tepuk-tangan-810x500.jpg
View detail
Tujuan Yang Diharapkan Dari Olah Raga, Hukum Masuk Stadion Untuk Menyaksikan Pertandingan

Tujuan Yang Diharapkan Dari Olah Raga, Hukum Masuk Stadion Untuk Menyaksikan Pertandingan


Oleh
Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri
Tujuan dari seluruh olah raga ini yang telah diketahui pada masa awal kelahiran Islam dengan nama furusiyah, yakni kepandaian menunggang kuda, adalah untuk memelihara hak, mempertahankannya dan membelanya. Tujuannya sama sekali bukan untuk mendapatkan harta dan mengumpulkannya, bukan pula untuk popularitas dan kecintaan akan ketenaran, dan juga bukan untuk kemegahan di muka bumi serta kerusakan didalamnya yang menyertainya, sebagaimana yang terjadi pada sebagian olahragawan saat ini.
Sesunguhnya tujuan dari semua jenis olah raga tersebut adalah untuk menguatkan tubuh dan meningkatkan kemampuan untuk melakukan jihad fi sabilillah (perjuangan di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala), berdasarkan hal itu, olah raga dalam Islam harus dipahami dalam pengertian ini. Jika ada orang yang memahami olah raga selain dari pengertian tersebut,maka ia telah mengeluarkan olah raga dari tujuannya yang baik kepada tujuan yang buruk, yaitu permainan yang bathil dan perjudian yang dilarang.
Dasar hukum mengenai disyariatkannya dan dianjurkannya olah raga adalah firman Allah Ta’ala.
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi” [Al-Anfal : 60]
Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
المؤ من الوى خير وأحب الى الله من المؤ من الضعيف
“Seorang Mukmin yang kuat lebih dicintai oleh Allah baik daripada seorang Mukmin yang lemah” [HR Muslim]
Kekuatan dalam Islam mencakup pedang dan tombak serta argumentasi dan petunjuk
[Disalin dari kitab Minhajul Muslim, Edisi Indonesia Konsep Hidup Ideal Dalam Islam, Penulis Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri, Penerjemah Musthofa Aini, Amir Hamzah, Penerbit Darul Haq]
HUKUM MASUK STADION UNTUK MENYAKSIKAN PERTANDINGAN
Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta
Pertanyaan
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apa hukum memasuki stadion sepak bola untuk menyaksikan salah satu pertandingan?
Jawaban
Memasuki stadion untuk menyaksikan pertandingan sepak bola jika tidak meninggalkan kewajiban shalat dan pertandingan itu tidak mempertontonkan aurat serta tidak mengandung sifat bermusuhan, maka hal itu diperbolehkan. Tetapi sebaiknya tidak melakukan perbuatan demikian karena termasuk dalam permainan. Yang jelas bahwa kehadirannya di tempat itu (stadion) dapat menyeretnya untuk meninggalkan kewajiban dan melakukan yang diharamkan agama.
Semoga Allah memberi petunjuk. Shalawat dan salam smoga selalu dilimpahkan kepada Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya.
[Fatawa Islamiyah, Al-Lajnah Ad-Daimah 4/432]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]
almanhaj.or.id

Oleh
Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri
Tujuan dari seluruh olah raga ini yang telah diketahui pada masa awal kelahiran Islam dengan nama furusiyah, yakni kepandaian menunggang kuda, adalah untuk memelihara hak, mempertahankannya dan membelanya. Tujuannya sama sekali bukan untuk mendapatkan harta dan mengumpulkannya, bukan pula untuk popularitas dan kecintaan akan ketenaran, dan juga bukan untuk kemegahan di muka bumi serta kerusakan didalamnya yang menyertainya, sebagaimana yang terjadi pada sebagian olahragawan saat ini.
Sesunguhnya tujuan dari semua jenis olah raga tersebut adalah untuk menguatkan tubuh dan meningkatkan kemampuan untuk melakukan jihad fi sabilillah (perjuangan di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala), berdasarkan hal itu, olah raga dalam Islam harus dipahami dalam pengertian ini. Jika ada orang yang memahami olah raga selain dari pengertian tersebut,maka ia telah mengeluarkan olah raga dari tujuannya yang baik kepada tujuan yang buruk, yaitu permainan yang bathil dan perjudian yang dilarang.
Dasar hukum mengenai disyariatkannya dan dianjurkannya olah raga adalah firman Allah Ta’ala.
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi” [Al-Anfal : 60]
Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
المؤ من الوى خير وأحب الى الله من المؤ من الضعيف
“Seorang Mukmin yang kuat lebih dicintai oleh Allah baik daripada seorang Mukmin yang lemah” [HR Muslim]
Kekuatan dalam Islam mencakup pedang dan tombak serta argumentasi dan petunjuk
[Disalin dari kitab Minhajul Muslim, Edisi Indonesia Konsep Hidup Ideal Dalam Islam, Penulis Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri, Penerjemah Musthofa Aini, Amir Hamzah, Penerbit Darul Haq]
HUKUM MASUK STADION UNTUK MENYAKSIKAN PERTANDINGAN
Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta
Pertanyaan
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apa hukum memasuki stadion sepak bola untuk menyaksikan salah satu pertandingan?
Jawaban
Memasuki stadion untuk menyaksikan pertandingan sepak bola jika tidak meninggalkan kewajiban shalat dan pertandingan itu tidak mempertontonkan aurat serta tidak mengandung sifat bermusuhan, maka hal itu diperbolehkan. Tetapi sebaiknya tidak melakukan perbuatan demikian karena termasuk dalam permainan. Yang jelas bahwa kehadirannya di tempat itu (stadion) dapat menyeretnya untuk meninggalkan kewajiban dan melakukan yang diharamkan agama.
Semoga Allah memberi petunjuk. Shalawat dan salam smoga selalu dilimpahkan kepada Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya.
[Fatawa Islamiyah, Al-Lajnah Ad-Daimah 4/432]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]
almanhaj.or.id
Tujuan Yang Diharapkan Dari Olah Raga, Hukum Masuk Stadion Untuk Menyaksikan Pertandingan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi-fbQgW7FIEDrePiYtaV8j-7IcqvVKbGCMR38uEFIwf50nzh7uMiJrXuf7rcHaiMXWXFqI638ZbzcneADdaolwltMwYkBOnKsEp-M0MrdeeumsvoYw1ojGWKy2vDvBi6PGvIyJiqVQgxPR/s72-c/095497800_1515763888-Foto_Liputan6.com.jpg
View detail
Tidak Boleh Berbuat Curang Dalam Ujian

Tidak Boleh Berbuat Curang Dalam Ujian


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum berbuat curang (menyontek) ketika ujian ? Saya lihat, banyak mahasiswa yang melakukan kecurangan lalu saya menasehati mereka, tapi mereka malah mengatakan “ ini tidak apa-apa”.
Jawaban
Curang dalam ujian, ibadah atau mu’amalah hukumnya haram, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Artinya : Barangsiapa mencurangi kami maka bukan dari golongan kami” [Hadits Riwayat Muslim, kitab Al-Iman no 101]
Disamping itu, hal tersebut dapat menimbulkan banyak madharat baik di dunia maupun di akhirat. Maka seharusnya menghindari perbuatan tersebut dan saling mengingatkan untuk meninggalkannya.
[Al-Fatawa, Kitab Ad-Da’wah, hal. 157, Syaikh bin Baz]
APAKAH HADITS, “BARANGSIAPA YANG MENCURANGI KAMI MAKA BUKAN DARI GOLONGAN KAMI” MENCAKUP PERKARA UJIAN?
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya seorang mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di kota Riyadh, saya perhatikan sebagian mahasiswa melakukan kecurangan dalam ujian, terutama pada sebagian materi yang di antaranya materi bahasa inggris, ketika saya berdialog dengan mereka mengenai hal ini, mereka mengatakan, “Berbuat curang dalam mata pelajaran bahsa inggris tidak haram, sebagian Syaikh telah menfatwakan demikian”. Saya mohon penjelasan tentang masalah ini dan fatwa tersebut.
Jawaban
Telah disebutkan dalam sebuah hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.
“Artinya : Barangsiapa mencurangi kami maka bukan dari golongan kami” [Hadits Riwayat Muslim, kitab Al-Iman no 101]
Ini mencakup semua bentuk kecurangan dalam mu’amalah dan ujian, mencakup pula materi bahasa inggris dan lainnya. Maka para mahasiswa dan mahasiswi tidak boleh berbuat curang dalam semua materi karena keumuman hadits tersebut. Hanya Allah lah sumber petunjuk.
[Al-Fatawa, Kitab Ad-da’wah, hal. 58, Syaikh Ibnu Baz]
CURANG DALAM UJIAN BAHASA INGGRIS
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah boleh berlaku curang dalam ujian, terutama dalam materi bahasa inggris yang dianggap tidak ada manfaatnya bagi para siswa?
Jawaban
Tidak boleh melakukan kecurangan dalam ujian, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.
“Artinya : Barangsiapa mencurangi kami maka bukan dari golongan kami” [Hadits Riwayat Muslim, kitab Al-Iman no 101]
Lagi pula, hal itu mengandung madharat bagi umat, sebab jika para pelajar telah terbiasa berbuat curang, maka standard keilmuan mereka lemah, shingga secara umum umat ini tidak mapan peradabannya dan membutuhkan orang lain, dan tentunya dengan begitu kehidupan umat ini menjadi kehidupan yang sulit. Maka tidak ada perbedaan antara materi bahasa inggris dan materi lainnya, karena masing-masing materi itu memang dituntut dari para pelajar.
Adapun pernyataan penanya bahwa materi tersebut tidak bermanfaat, sama sekali tidak benar, karena terkadang materi itu memiliki manfaat yang besar. Bagaimana menurut anda, jika anda hendak mengajak suatu kaum untuk memeluk Islam sementara mereka hanya bisa berbahasa inggris? Bukankah dalam hal ini bahasa inggris sangat bermanfaat? Betapa banyak kondisi di mana kita berharap menguasai suatu bahasa yang bisa saling dimengerti bersama lawan bicara kita.
[Kitan Ad-Dakwah (5), Syaikh Ibnu Utsaimin 2/61]
CURANG DALAM MATERI ILMU PASTI
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apa hukum berbuat curang dalam ujian bahasa inggris atau ilmu-ilmu pasti semacam matematika dan yang lainnya?
Jawaban
Tidak boleh berbuat curang dalam materi apapun, karena maksud ujian tersebut adalah untuk mengukur dan mengevaluasi kemampuan siswa dalam materi yang bersangkutan. Lain dari itu, kecurangan itu mengandung kemalasan dan penipuan serta bisa mendahulukan yang lemah daripada yang rajin. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Barangsiapa mencurangi kami maka bukan dari golongan kami” [Hadits Riwayat Muslim, kitab Al-Iman no 101]
Makna curang di sini mencakup semua perkara. Wallahu ‘alam
[Fatawa Al-Mar’ah, Syaikh Ibnu Jibrin, hal. 111]
TIDAK BOLEH BERBUAT CURANG DALAM UJIAN
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Saya menyontek jawaban teman sekelas saat ujian dengan menempuh suatu cara yang memungkinkan, karena saya tidak tahu jawabannya. Bagaimana pendapat agama tentang hal ini?
Jawaban
Tidak boleh berbuat curang dalam ujian dan tidak boleh membantu orang yang curang dalam hal ini, baik dengan bisikan atau menujukkan jawaban kepada yang di sebelahnya untuk di contek atau dengan upaya-upaya lainnya, karena hal ini bisa menimbulkan madharat terhadap masyarakat, di mana berbuat yang curang itu telah mendapat predikat yang tidak berhak diraihnya, sehinga ia bisa memegang tugas yang tidak dikuasainya. Yang demikian itu akan menimbulkan madharat dan tipuan. Wallahu ‘alam
[Fatawa Al-Mar’ah, Syaikh Ibnu Jibrin, hal.113]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]
almanhaj.or.id

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum berbuat curang (menyontek) ketika ujian ? Saya lihat, banyak mahasiswa yang melakukan kecurangan lalu saya menasehati mereka, tapi mereka malah mengatakan “ ini tidak apa-apa”.
Jawaban
Curang dalam ujian, ibadah atau mu’amalah hukumnya haram, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Artinya : Barangsiapa mencurangi kami maka bukan dari golongan kami” [Hadits Riwayat Muslim, kitab Al-Iman no 101]
Disamping itu, hal tersebut dapat menimbulkan banyak madharat baik di dunia maupun di akhirat. Maka seharusnya menghindari perbuatan tersebut dan saling mengingatkan untuk meninggalkannya.
[Al-Fatawa, Kitab Ad-Da’wah, hal. 157, Syaikh bin Baz]
APAKAH HADITS, “BARANGSIAPA YANG MENCURANGI KAMI MAKA BUKAN DARI GOLONGAN KAMI” MENCAKUP PERKARA UJIAN?
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya seorang mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di kota Riyadh, saya perhatikan sebagian mahasiswa melakukan kecurangan dalam ujian, terutama pada sebagian materi yang di antaranya materi bahasa inggris, ketika saya berdialog dengan mereka mengenai hal ini, mereka mengatakan, “Berbuat curang dalam mata pelajaran bahsa inggris tidak haram, sebagian Syaikh telah menfatwakan demikian”. Saya mohon penjelasan tentang masalah ini dan fatwa tersebut.
Jawaban
Telah disebutkan dalam sebuah hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.
“Artinya : Barangsiapa mencurangi kami maka bukan dari golongan kami” [Hadits Riwayat Muslim, kitab Al-Iman no 101]
Ini mencakup semua bentuk kecurangan dalam mu’amalah dan ujian, mencakup pula materi bahasa inggris dan lainnya. Maka para mahasiswa dan mahasiswi tidak boleh berbuat curang dalam semua materi karena keumuman hadits tersebut. Hanya Allah lah sumber petunjuk.
[Al-Fatawa, Kitab Ad-da’wah, hal. 58, Syaikh Ibnu Baz]
CURANG DALAM UJIAN BAHASA INGGRIS
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah boleh berlaku curang dalam ujian, terutama dalam materi bahasa inggris yang dianggap tidak ada manfaatnya bagi para siswa?
Jawaban
Tidak boleh melakukan kecurangan dalam ujian, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.
“Artinya : Barangsiapa mencurangi kami maka bukan dari golongan kami” [Hadits Riwayat Muslim, kitab Al-Iman no 101]
Lagi pula, hal itu mengandung madharat bagi umat, sebab jika para pelajar telah terbiasa berbuat curang, maka standard keilmuan mereka lemah, shingga secara umum umat ini tidak mapan peradabannya dan membutuhkan orang lain, dan tentunya dengan begitu kehidupan umat ini menjadi kehidupan yang sulit. Maka tidak ada perbedaan antara materi bahasa inggris dan materi lainnya, karena masing-masing materi itu memang dituntut dari para pelajar.
Adapun pernyataan penanya bahwa materi tersebut tidak bermanfaat, sama sekali tidak benar, karena terkadang materi itu memiliki manfaat yang besar. Bagaimana menurut anda, jika anda hendak mengajak suatu kaum untuk memeluk Islam sementara mereka hanya bisa berbahasa inggris? Bukankah dalam hal ini bahasa inggris sangat bermanfaat? Betapa banyak kondisi di mana kita berharap menguasai suatu bahasa yang bisa saling dimengerti bersama lawan bicara kita.
[Kitan Ad-Dakwah (5), Syaikh Ibnu Utsaimin 2/61]
CURANG DALAM MATERI ILMU PASTI
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apa hukum berbuat curang dalam ujian bahasa inggris atau ilmu-ilmu pasti semacam matematika dan yang lainnya?
Jawaban
Tidak boleh berbuat curang dalam materi apapun, karena maksud ujian tersebut adalah untuk mengukur dan mengevaluasi kemampuan siswa dalam materi yang bersangkutan. Lain dari itu, kecurangan itu mengandung kemalasan dan penipuan serta bisa mendahulukan yang lemah daripada yang rajin. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Barangsiapa mencurangi kami maka bukan dari golongan kami” [Hadits Riwayat Muslim, kitab Al-Iman no 101]
Makna curang di sini mencakup semua perkara. Wallahu ‘alam
[Fatawa Al-Mar’ah, Syaikh Ibnu Jibrin, hal. 111]
TIDAK BOLEH BERBUAT CURANG DALAM UJIAN
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Saya menyontek jawaban teman sekelas saat ujian dengan menempuh suatu cara yang memungkinkan, karena saya tidak tahu jawabannya. Bagaimana pendapat agama tentang hal ini?
Jawaban
Tidak boleh berbuat curang dalam ujian dan tidak boleh membantu orang yang curang dalam hal ini, baik dengan bisikan atau menujukkan jawaban kepada yang di sebelahnya untuk di contek atau dengan upaya-upaya lainnya, karena hal ini bisa menimbulkan madharat terhadap masyarakat, di mana berbuat yang curang itu telah mendapat predikat yang tidak berhak diraihnya, sehinga ia bisa memegang tugas yang tidak dikuasainya. Yang demikian itu akan menimbulkan madharat dan tipuan. Wallahu ‘alam
[Fatawa Al-Mar’ah, Syaikh Ibnu Jibrin, hal.113]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]
almanhaj.or.id
Tidak Boleh Berbuat Curang Dalam Ujian
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhIeTPSDuA2YMTTH1nFGQ1d4rhOQ0qM0jxXynMPC8Urko9j2TS_G1814oMADKoGk-mwHuK8n35Q8Q_QbTsLJt1Rr1Kg9ObBhDWst38MCkEag4oRZ-73lRmuPdkUdoIAJu4lty03pxObL9aT/s72-c/556535670423bd292f8b4567.jpeg
View detail
Berikan Upah Pekerja Sebelum Kering Keringatnya

Berikan Upah Pekerja Sebelum Kering Keringatnya


Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apa nasehat anda untuk para majikan yang menangguhkan upah para pekerjanya hingga tiga bulan atau lebih?
Jawaban
Kami nasehatkan agar mereka tidak melakukan itu karena merugikan para pekerja itu, bahkan perbuatan ini merupakan kezhaliman yang besar dan perusakan terhadap hak-hak mereka. Sebagaimana para majikan itu tidak rela hal ini terjadi pada diri mereka, walaupun kebutuhannya sedikit, maka demikian juga para pekerja miskin itu, mereka sangat membutuhkan upah yang sedikit itu. Kami lihat para karyawan pemerintah, saat menjelang akhir bulan, mereka bersiap-siap untuk menerima gaji, jika terlambat, mereka marah dan bersikap kasar saat memintanya. Telah disebutkan dalam sebuah hadits sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Berikan upah pekerja sebelum kering keringatnya” [1]
Yakni sebelum berlalu waktunya walaupun sedikit
Tidak diargukan lagi, bahwa menangguhkannya hingga dua bulan atau lebih akan menyulitkan orang-orang miskin itu, lebih-lebih lagi mereka megemban tanggung jawab nafkah untuk keluarga dan diri mereka sendiri. Penangguhan itu tentu mengantarkan mereka kepada kelaparan, kesuliatn, tidak adanya pakaian, pinjaman dan utang. Sungguh ini merupakan kezhaliman yang besar. Maka hendaknya para majikan senantiasa mengingat hal itu dan membayangkan bila hal itu menimpa mereka. Jika hak mereka ditahan sementara mereka sangat membutuhkan, apa yang akan mereka lakukan. Hendaklah mereka takut akan doanya orang yang dizhalimi, karena tidak ada pembatas antara Allah dan doanya orang yang dizhalimi. Wallahu ‘alam
[Ad-Durr Ats-Tsamin fi Fatawa Al-Kufala wal Amilin, hal. 63 Syaikh Ibnu Jibrin]
KESEPAKATAN AWAL ADALAH LANDASANNYA
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Bagaimana hukumnya majikan yang membebani pekerja denan lebih dari satu pekerjaan, misalnya, tukang ukir dituntut untuk mengerjakan pekerjaan lainnya. Apakah ini dibolehkan? Padahal ia datang hanya untuk satu pekerjaan saja.
Jawaban
Hal ini merujuk kepada kesepakat awal. Jika didatangkan untuk bekerja sebagai satpam, maka tidak boleh dipindah tugaskan sebagai sopir. Jika ia datang untuk bekerja sebagai teknisi listrik, maka tidak boleh ditugaskan menjahit. Jika ia datang untuk bekerja di lading tidak boleh dipekerjakan di pabrik. Jika ia datang untuk bekerja sebagai tukang bangunan, maka tidak boleh ditugasi pekerjaan tehbikal, dan sebagainya. Karena masing-masing mereka memiliki keahlian tersendiri, maka dari itu majikan harus menepati janjinya dan tidak membebani pekerja dengan tugas yang tidak mampu dikerjakannya atau tidak dikuasainya dan bukan bidangnya. Juga tidak boleh memberatkannya dengan panjangan waktu kerja. Biasanya , pekerja itu bekerja selama tujuh atau delapan jam per hari. Jika telah disepakati suatu pekerjaan tertentu dengan jam kerja tertentu serta masa kerja tertentu, maka tidak boleh dilanggar.
Tetapi jika sama-sama rela untuk merubah bidang pekerjaan, atau mengurangi atau menambah pekerjaan dengan konsekwensi menambah atau mengurangi upah, maka itu terserah kesepakatan antara keduanya. Jika tidak ada kesepakatan baru, maka pekerja itu harus diberi insentif tambahan karena adanya tambahan pekerjaan dari yang telah disepakati. Wallahu a’lam
[Ad-Durr Ats-Tsamin fi Fatawa Al-Kufala wal Amilin, hal. 56 Syaikh Ibnu Jibrin]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini Lc, Penerbit Darul Haq]
_________
Foote Note
[1]. Hadits shahih dikeluarkan oleh Ibnu Majah (2443) dan ada hadits-hadits lain yang menguatkannya, yaitu hadits Abu Hurairah dan Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu.
almanhaj.or.id

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apa nasehat anda untuk para majikan yang menangguhkan upah para pekerjanya hingga tiga bulan atau lebih?
Jawaban
Kami nasehatkan agar mereka tidak melakukan itu karena merugikan para pekerja itu, bahkan perbuatan ini merupakan kezhaliman yang besar dan perusakan terhadap hak-hak mereka. Sebagaimana para majikan itu tidak rela hal ini terjadi pada diri mereka, walaupun kebutuhannya sedikit, maka demikian juga para pekerja miskin itu, mereka sangat membutuhkan upah yang sedikit itu. Kami lihat para karyawan pemerintah, saat menjelang akhir bulan, mereka bersiap-siap untuk menerima gaji, jika terlambat, mereka marah dan bersikap kasar saat memintanya. Telah disebutkan dalam sebuah hadits sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Berikan upah pekerja sebelum kering keringatnya” [1]
Yakni sebelum berlalu waktunya walaupun sedikit
Tidak diargukan lagi, bahwa menangguhkannya hingga dua bulan atau lebih akan menyulitkan orang-orang miskin itu, lebih-lebih lagi mereka megemban tanggung jawab nafkah untuk keluarga dan diri mereka sendiri. Penangguhan itu tentu mengantarkan mereka kepada kelaparan, kesuliatn, tidak adanya pakaian, pinjaman dan utang. Sungguh ini merupakan kezhaliman yang besar. Maka hendaknya para majikan senantiasa mengingat hal itu dan membayangkan bila hal itu menimpa mereka. Jika hak mereka ditahan sementara mereka sangat membutuhkan, apa yang akan mereka lakukan. Hendaklah mereka takut akan doanya orang yang dizhalimi, karena tidak ada pembatas antara Allah dan doanya orang yang dizhalimi. Wallahu ‘alam
[Ad-Durr Ats-Tsamin fi Fatawa Al-Kufala wal Amilin, hal. 63 Syaikh Ibnu Jibrin]
KESEPAKATAN AWAL ADALAH LANDASANNYA
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Bagaimana hukumnya majikan yang membebani pekerja denan lebih dari satu pekerjaan, misalnya, tukang ukir dituntut untuk mengerjakan pekerjaan lainnya. Apakah ini dibolehkan? Padahal ia datang hanya untuk satu pekerjaan saja.
Jawaban
Hal ini merujuk kepada kesepakat awal. Jika didatangkan untuk bekerja sebagai satpam, maka tidak boleh dipindah tugaskan sebagai sopir. Jika ia datang untuk bekerja sebagai teknisi listrik, maka tidak boleh ditugaskan menjahit. Jika ia datang untuk bekerja di lading tidak boleh dipekerjakan di pabrik. Jika ia datang untuk bekerja sebagai tukang bangunan, maka tidak boleh ditugasi pekerjaan tehbikal, dan sebagainya. Karena masing-masing mereka memiliki keahlian tersendiri, maka dari itu majikan harus menepati janjinya dan tidak membebani pekerja dengan tugas yang tidak mampu dikerjakannya atau tidak dikuasainya dan bukan bidangnya. Juga tidak boleh memberatkannya dengan panjangan waktu kerja. Biasanya , pekerja itu bekerja selama tujuh atau delapan jam per hari. Jika telah disepakati suatu pekerjaan tertentu dengan jam kerja tertentu serta masa kerja tertentu, maka tidak boleh dilanggar.
Tetapi jika sama-sama rela untuk merubah bidang pekerjaan, atau mengurangi atau menambah pekerjaan dengan konsekwensi menambah atau mengurangi upah, maka itu terserah kesepakatan antara keduanya. Jika tidak ada kesepakatan baru, maka pekerja itu harus diberi insentif tambahan karena adanya tambahan pekerjaan dari yang telah disepakati. Wallahu a’lam
[Ad-Durr Ats-Tsamin fi Fatawa Al-Kufala wal Amilin, hal. 56 Syaikh Ibnu Jibrin]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini Lc, Penerbit Darul Haq]
_________
Foote Note
[1]. Hadits shahih dikeluarkan oleh Ibnu Majah (2443) dan ada hadits-hadits lain yang menguatkannya, yaitu hadits Abu Hurairah dan Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu.
almanhaj.or.id
Berikan Upah Pekerja Sebelum Kering Keringatnya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjIJvAD0DQDANYW0FdgkaXRLHAEgAG1ZjrX3qGhBJW5SRErfHk73MTs0atgDogeqbb1VLTx61bHFIswFThGWYlf1xnhNva3Y8U7woR5OrttUdzJiyOj5PIDB69SPy1-0Tu-XdiM7rzbSaPT/s72-c/submitlink-uang.jpg
View detail
Adab Terhadap Hewan

Adab Terhadap Hewan


Oleh
Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri
Seorang muslim beranggapan bahwa kebanyakan hewan adalah makhluk mulia, maka dari itu ia menyayanginya karena Allah sayang kepada mereka dan ia selalu berpegang teguh kepada etika dan adab berikut ini.
1. Memberinya makan dan minum apabila hewan itu lapar dan haus, sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda :
“Pada setiap yang mempunyai hati yang basah (hewan) itu terdapat pahala (dalam berbuat baik kepadaNya)” [HR Al-Bukhari : 2363]
“Barangsiapa yang tidak belas kasih niscaya tidak dibelaskasihi” [HR Al-Bukhari ; 5997, Muslim : 2318]
ارحموا من فى الاض ير حمكم من فى السماء
“Kasihanilah siapa yang ada di bumi ini, niscaya kalian dikasihani oleh yang ada di langit” [HR At-Tirmdzi : 1924]
2. Menyayangi dan kasih sayang kepadanya, sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda ketika para sahabatnya menjadikan burung sebagai sasaran memanah.
لعن الله من اتخذ شيئا فيه روح غر ضا
“Allah mengutuk orang yang menjadikan sesutu yang bernyawa sebagai sasaran” [HR Al-Bukhari : 5515, Muslim : 1958] [Redaksi ini riwayat Ahmad : 6223]
Beliau juga telah melarang mengurung atau mengikat binatang ternak untuk dibunuh dengan dipanah/ditombak dan sejenisnya [1], dan karena beliau juga telah bersabda. “Siapa gerangan yang telah menyakiti perasaan burung ini karena anaknya? Kembalikanlah kepadanya anak-anaknya”. Beliau mengatakan hal tersebut setelah beliau melihat seekor burung berputar-putar mencari anak-anaknya yang diambil dari sarangnya oleh salah seorang sahabat” [HR Abu Daud : 2675 dengan sanad shahih]
3. Menyenangkannya di saat menyembelih atau membunuhnya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan ihsan (berbuat baik) atas segala sesuatu, maka apabila kalian membunuh hendaklah berlaku ihsan di dalam pembunuhan, dan apabila kalian menyembelih hendaklah berlaku baik di dalam penyembelihan, dan hendaklah salah seorang kamu menyenangkan sembelihannya dan hendaklah ia mempertajam mata pisaunya” [HR Muslim : 1955]
4. Tidak menyiksanya dengan cara penyiksaan apapun, atau dengan membuatnya kelaparan, memukulinya, membebaninya dengan sesuatu yang ia tidak mampu, menyiksanya atau membakarnya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda : “Seorang perempuan masuk neraka karena seekor kucing yang ia kurung hingga mati, maka dari itu ia masuk neraka karena kucing tersebut, disebabkan ia tidak memberinya makan dan tidak pula memberinya minum di saat ia mengurungnya, dan tidak pula ia membiarkannya memakan serangga di bumi” [HR Al-Bukhari : 3482]
Ketika beliau berjalan melintasi sarang semut yang telah dibakar, beliau bersabda.
انه لاينبغى أن يعذ ب بالنار الا رب النار
“Sesungguhnya tidak ada yang berhak menyiksa dengan api selain Rabb (Tuhan) pemilik api” [HR Abu Daud : 2675, hadits shahih]
5. Boleh membunuh hewan yang mengganggu, seperti anjing buas, serigala, ular, kalajengking, tikus dan lain-lainnya, karena beliau telah bersabda, ” Ada lima macam hewan fasik yang boleh dibunuh di waktu halal (tidak ihram) dan di waktu ihram, yaitu ular, burung gagak yang putih punggung dan perutnya, tikus, anjing buas dan rajawali” [HR Muslim : 1198]. Juga ada hadits shahih yang membolehkan membunuh kalajengking dan mengutuknya.
6. Boleh memberi wasam (tanda/cap) dengan besi panas pada telinga binatang ternak yang tergolong na’am untuk maslahat, sebab telah diriwayatkan bahwasanya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi wasam pada telinga unta shadaqah dengan tangan beliau yang mulia. Sedangkan hewan lain selain yang tergolong na’am (unta, kambing dan sapi) tidak boleh diberi wasam, sebab ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat ada seekor keledai yang mukanya diberi wasam beliau bersabda, “Allah mengutuk orang yang memberi wasam pada muka keledai ini” [HR Muslim : 2117]
7. Mengenal hak Allah pada hewan, yaitu menunaikan zakatnya jika hewan itu tergolong yang wajib dizakati.
8. Tidak boleh sibuk mengurus hewan hingga lupa taat dan dzikir kepada Allah. Sebab Allah telah berfirman.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah” [Al-Munafiqun : 9]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun telah bersabda berkenaan dengan kuda : “Kuda itu ada tiga macam. Kuda bagi seseorang menjadi pahala, kuda bagi seseorang menjadi pelindung dan kuda bagi seseorang menjadi dosa. Adapun kuda yang mendatangkan pahala adalah kuda seseorang yang dipangkal untuk fisabilillah, ia banyak berdiam di padang rumput atau di taman. Maka apa saja yang dimakan oleh kuda itu selama dipangkal di padang rumput atau di taman itu, maka pemiliknya mendapat pahala-pahala kebajikan. Dan sekiranya ia meninggalkannya lalu mendaki satu atau dua tempat tinggi, maka jejak dan kotorannya menjadi pahala-pahala kebajikan baginya. Maka dari itu kuda seperti itu menjadi pahala bagi pemiliknya. Kuda yang diikat oleh seseorang karena ingin menjaga kehormatan diri (tidak minta-minta) dan ia tidak lupa akan hak Allah Subhanahu wa Ta’ala pada leher ataupun punggung kuda itu, maka kuda itu menjadi pelindung baginya. Dan kuda yang diikat (dipangkal) oleh seseorang karena kebanggaan, riya dan memusuhi orang-orang Islam, maka kuda itu mendatangkan dosa baginya” [HR Al-Bukhari : 2371]
Itulah sederet adab atau etika yang selalu dipelihara oleh seorang muslim terhadap hewan karena taat kepada Allah dan Rasulnya, sebagai pengamalan terhadap ajaran yang diperintahkan oleh syari’at Islam, syari’at yang penuh rahmat, sayari’at yang serat dengan kebaikan bagi segenap makhluk, manusia ataupun hewan.
[Disalin dari kitab Minhajul Muslim, Edisi Indonesia Konsep Hidup Ideal Dalam Islam, Penulis Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri, Penerjemah Musthofa Aini, Amir Hamzah, Penerbit Darul Haq]
almanhaj.or.id

Oleh
Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri
Seorang muslim beranggapan bahwa kebanyakan hewan adalah makhluk mulia, maka dari itu ia menyayanginya karena Allah sayang kepada mereka dan ia selalu berpegang teguh kepada etika dan adab berikut ini.
1. Memberinya makan dan minum apabila hewan itu lapar dan haus, sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda :
“Pada setiap yang mempunyai hati yang basah (hewan) itu terdapat pahala (dalam berbuat baik kepadaNya)” [HR Al-Bukhari : 2363]
“Barangsiapa yang tidak belas kasih niscaya tidak dibelaskasihi” [HR Al-Bukhari ; 5997, Muslim : 2318]
ارحموا من فى الاض ير حمكم من فى السماء
“Kasihanilah siapa yang ada di bumi ini, niscaya kalian dikasihani oleh yang ada di langit” [HR At-Tirmdzi : 1924]
2. Menyayangi dan kasih sayang kepadanya, sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda ketika para sahabatnya menjadikan burung sebagai sasaran memanah.
لعن الله من اتخذ شيئا فيه روح غر ضا
“Allah mengutuk orang yang menjadikan sesutu yang bernyawa sebagai sasaran” [HR Al-Bukhari : 5515, Muslim : 1958] [Redaksi ini riwayat Ahmad : 6223]
Beliau juga telah melarang mengurung atau mengikat binatang ternak untuk dibunuh dengan dipanah/ditombak dan sejenisnya [1], dan karena beliau juga telah bersabda. “Siapa gerangan yang telah menyakiti perasaan burung ini karena anaknya? Kembalikanlah kepadanya anak-anaknya”. Beliau mengatakan hal tersebut setelah beliau melihat seekor burung berputar-putar mencari anak-anaknya yang diambil dari sarangnya oleh salah seorang sahabat” [HR Abu Daud : 2675 dengan sanad shahih]
3. Menyenangkannya di saat menyembelih atau membunuhnya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan ihsan (berbuat baik) atas segala sesuatu, maka apabila kalian membunuh hendaklah berlaku ihsan di dalam pembunuhan, dan apabila kalian menyembelih hendaklah berlaku baik di dalam penyembelihan, dan hendaklah salah seorang kamu menyenangkan sembelihannya dan hendaklah ia mempertajam mata pisaunya” [HR Muslim : 1955]
4. Tidak menyiksanya dengan cara penyiksaan apapun, atau dengan membuatnya kelaparan, memukulinya, membebaninya dengan sesuatu yang ia tidak mampu, menyiksanya atau membakarnya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda : “Seorang perempuan masuk neraka karena seekor kucing yang ia kurung hingga mati, maka dari itu ia masuk neraka karena kucing tersebut, disebabkan ia tidak memberinya makan dan tidak pula memberinya minum di saat ia mengurungnya, dan tidak pula ia membiarkannya memakan serangga di bumi” [HR Al-Bukhari : 3482]
Ketika beliau berjalan melintasi sarang semut yang telah dibakar, beliau bersabda.
انه لاينبغى أن يعذ ب بالنار الا رب النار
“Sesungguhnya tidak ada yang berhak menyiksa dengan api selain Rabb (Tuhan) pemilik api” [HR Abu Daud : 2675, hadits shahih]
5. Boleh membunuh hewan yang mengganggu, seperti anjing buas, serigala, ular, kalajengking, tikus dan lain-lainnya, karena beliau telah bersabda, ” Ada lima macam hewan fasik yang boleh dibunuh di waktu halal (tidak ihram) dan di waktu ihram, yaitu ular, burung gagak yang putih punggung dan perutnya, tikus, anjing buas dan rajawali” [HR Muslim : 1198]. Juga ada hadits shahih yang membolehkan membunuh kalajengking dan mengutuknya.
6. Boleh memberi wasam (tanda/cap) dengan besi panas pada telinga binatang ternak yang tergolong na’am untuk maslahat, sebab telah diriwayatkan bahwasanya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi wasam pada telinga unta shadaqah dengan tangan beliau yang mulia. Sedangkan hewan lain selain yang tergolong na’am (unta, kambing dan sapi) tidak boleh diberi wasam, sebab ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat ada seekor keledai yang mukanya diberi wasam beliau bersabda, “Allah mengutuk orang yang memberi wasam pada muka keledai ini” [HR Muslim : 2117]
7. Mengenal hak Allah pada hewan, yaitu menunaikan zakatnya jika hewan itu tergolong yang wajib dizakati.
8. Tidak boleh sibuk mengurus hewan hingga lupa taat dan dzikir kepada Allah. Sebab Allah telah berfirman.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah” [Al-Munafiqun : 9]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun telah bersabda berkenaan dengan kuda : “Kuda itu ada tiga macam. Kuda bagi seseorang menjadi pahala, kuda bagi seseorang menjadi pelindung dan kuda bagi seseorang menjadi dosa. Adapun kuda yang mendatangkan pahala adalah kuda seseorang yang dipangkal untuk fisabilillah, ia banyak berdiam di padang rumput atau di taman. Maka apa saja yang dimakan oleh kuda itu selama dipangkal di padang rumput atau di taman itu, maka pemiliknya mendapat pahala-pahala kebajikan. Dan sekiranya ia meninggalkannya lalu mendaki satu atau dua tempat tinggi, maka jejak dan kotorannya menjadi pahala-pahala kebajikan baginya. Maka dari itu kuda seperti itu menjadi pahala bagi pemiliknya. Kuda yang diikat oleh seseorang karena ingin menjaga kehormatan diri (tidak minta-minta) dan ia tidak lupa akan hak Allah Subhanahu wa Ta’ala pada leher ataupun punggung kuda itu, maka kuda itu menjadi pelindung baginya. Dan kuda yang diikat (dipangkal) oleh seseorang karena kebanggaan, riya dan memusuhi orang-orang Islam, maka kuda itu mendatangkan dosa baginya” [HR Al-Bukhari : 2371]
Itulah sederet adab atau etika yang selalu dipelihara oleh seorang muslim terhadap hewan karena taat kepada Allah dan Rasulnya, sebagai pengamalan terhadap ajaran yang diperintahkan oleh syari’at Islam, syari’at yang penuh rahmat, sayari’at yang serat dengan kebaikan bagi segenap makhluk, manusia ataupun hewan.
[Disalin dari kitab Minhajul Muslim, Edisi Indonesia Konsep Hidup Ideal Dalam Islam, Penulis Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri, Penerjemah Musthofa Aini, Amir Hamzah, Penerbit Darul Haq]
almanhaj.or.id
Adab Terhadap Hewan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgPzD8Pm40p8rwRcvWsJ_hdAqf0DY3FZEVkWczmQ0Z24a9syNHJrzK-Cg0uIqPjc5Vpiivo77tg3JgqRNyJIeGMI4NUS7Vilx0y_sBYnZyeFohdKq91WEPkxyLwBog3oVP957P7AYeStgOf/s72-c/akhlak-kepada-alam-semesta-6-638.jpg
View detail
Seorang Muslim Harus Menunaikan Amanat, Konsisten Dalam Bertugas

Seorang Muslim Harus Menunaikan Amanat, Konsisten Dalam Bertugas


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sebagian karyawan dan pekerja tidak menunjukkan etos kerja yang lazim, kami dapati sebagian mereka selama setahun atau lebih tidak mengajak kepada kebaikan dan tidak mencegah kemungkaran, bahkan kadang terlambat bekerja dan mengatakan, “Saya diizinkan oleh atasan sehingga tidak apa-apa terhadapnya”. Apakah orang yang seperti itu berdosa selama ia tetap seperti itu ? Kami mohon fatwanya, semoga Allah memberi anda kebaikan.
Jawaban.
Pertama : Disyariatkan atas setiap Muslim dan Muslimah menyampaikan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika mendengar kebaikan, sebagaimana ditunjukkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مَقَالَتِي فَوَعَاهَا وَحَفِظَهَا وَبَلَّغَهَا
“Allah mengelokkan wajah seseorang yang mendengar ucapanku lalu menghayatinya dan menyampaikannya (kepada orang lain) sebagaimana yang didengarnya”.[Hadits Riwayat At-Turmudzi, bab Al-Ilm (2657), Ibnu Majah dalam Al-Muqadimmah (232)]
Dan sabda beliau.
بَلِّغُوا عَنِّى وَلَوْ آيَةً
“Sampaikanlah dariku walaupun satu ayat”. [Hadits Riwayat Bukhari, kitab Al-Anbiya (3461)]
Adalah beliau, apabila memberi wejangan dan peringatan, beliau mengatakan.
“Hendaklah yang menyaksikan (ini) menyampaikan kepada yang tidak hadir, sebab, betapa banyak orang yang disampaikan berita kepadanya lebih mengerti daripada yang mendengar (langsung)’. [Hadits Riwayat Bukhari, kitab Al-Hajj (1741). Muslim kitab Al-Qisamah (1679)]
Saya nasehatkan kepada anda semua untuk menyampaikan kebaikan yang anda dengar berdasarkan ilmu dan validitas berita. Maka setiap orang yang mendengar ilmu dan menghafalnya, hendaklah menyampaikannya kepada keluarganya, saudara-saudara dan teman-temannya selama itu mengandung kebaikan yang dibarengi dengan menjaga orisinalitas dan tidak membacakan sesuatu yang tidak dikuasainya. Sehingga dengan demikian termasuk golongan yang saling menasehati dengan kebenaran dan mengajak kepada kebaikan.
Adapun karyawan yang tidak melaksanakan tugas dan tidak loyal, tentunya anda telah mendengar bahwa di antara karakter keimanan adalah menunaikan amanat dan menjaganya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya”[An-Nisa/4 : 58]
Penunaian amanat termasuk karakter yang paling agung, sementara khianat termasuk karakter kemunafikan, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika menandai orang-orang yang beriman.
وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ
“Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya’.[Al-Muminun/ : 8]
Dalam ayat yang lain.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan juga janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui’. [Al-Anfal/8 : 27]
Maka kewajiban seorang karyawan adalah melaksanakan amanat dengan jujur dab ikhlas serta penuh perhatian dan senantiasa selalu memelihara waktu sehingga terlepas dari beban tanggung jawab, pekerjaannya menjadi baik dan diridhai Allah serta loyal terhadap negaranya dalam hal ini atau terhadap perusahaan atau lembaga lainnya tempat ia bekerja. Itulah yang wajib atas setiap karyawan, yaitu bertakwa kepada Allah dan menunaikan amanat dengan seksama dan penuh loyalitas dengan mengharap pahala Allah dan terhadap siksaNya serta mengamalkan firman Allah Ta’ala.
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا
‘Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya’. [An-Nisa : 58]
Diantara keriteria kemunafikan ialah berkhianat terhadap amanat, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
‘Tanda orang munafik ada tiga ; Apabila berbicara ia dusta ; Apabila berjanji ingkar ; Dan apabila dipercaya ia berkhianat’. [Muttafaq Alaihi. Al-Bukhari, kitab Al-Aiman (33), Muslim, kitab Al-Iman (59)]
Hendaknya seorang Muslim tidak menyerupai orang-orang munafik, tapi ia harus menjauhi sifat-sifat mereka, senantiasa menjaga amanat dan melaksanakan tugasnya dengan tekun serta memelihara waktu kerja walaupun atasannya kurang perhatian atau tidak memerintahkannya seperti itu. Hendaknya ia tidak meninggalkan pekerjaan dan menyepelekannya, bahkan seharusnya ia bekerja keras sehingga lebih baik dari atasannya dalam melaksanakan tugas dan dalam loyalitas terhadap amanat sehingga ia menjadi teladan yang baik bagi lainnya.
[Fatawa Lil Muwazhzhafin Wal Ummal, Syaikh Ibnu Baz, hal. 7-9]
TIDAK TEGAS DALAM MELAKSANAKAN TUGAS TERHADAP RELASI PIMPINAN
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya : Adakalanya pimpinan meminta saya agar memberikan kemudahan dalam hal-hal tertentu terhadap sebagian relasi atau kerabatnya. Apakah boleh saya melaksanakan itu? Padahal sebagian hal tersebut merupakan rutinitas yang tidak begitu prinsipil, dan sebagian lainnya cukup prinsipil dan berpengaruh?
Jawaban
Seseorang harus memperlakukan manusia dengan adil, tidak boleh mengutamakan kerabat dan temannya sendiri atau kerabat dan teman atasannya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Artinya : Demi Allah, seandainya Fatimah bintu Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya” [HR Al-Bukhari, kitab Al-Anbiya (3475), Muslim, kitab Al-Hudud (1688)]
Maka tidak boleh mengutamakan kerabat atau teman-teman atasannya, baik peraturan prinsipil atau sekedar rutinitas sebagaimana disebutkan oleh penanya. Setiap peraturan yang ditetapkan pemerintah dan tidak bertentangan dengan syari’at, harus kita laksanakan, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.
“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, ta’atailah Allah dan ta’atilah Rasul(Nya) dan ulil amri di antara kamu” [An-Nisa : 59]
[Fatawa Lil Muwazhzhafin wal Ummal, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 15]
TIDAK KONSISTEN DALAM BERTUGAS
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum gaji karyawan yang tidak konsisten dalam bertugas dan tidak melaksanakannya dengan sempurna. Apakah gajinya itu haram atau halal?
Jawaban
Gajinya mengandung keraguan. Hendaklah ia bertakwa kepada Allah dan bersungguh-sungguh dalam tugasnya sehingga gajinya tidak mengandung keraguan, karena seharusnya ia melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya dengan benar agar gajinya halal. Jika ia tidak mempedulikan, maka sebagian gajinya haram. Maka hendaklah ia berhati-hati dan bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
[Fatawa Lil Muwazhzhafin wal Ummal, Syaikh Ibnu Baz, hal.6]
WAJIBNYA BERSIKAP ADIL ANTARA PEKERJA MUSLIM DAN LAINNYA
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya mempunyai dua pekerja, satu seorang Muslim dan satu lagi kafir, keduanya sama-sama professional dalam bekerja. Saya diminta untuk mengevaluasi pekerjaan mereka, bolehkah saya meremehkan haknya yang kafir karena alasan agama?
Jawaban
Yang wajib adalah bersikap adil antara keduanya, tapi seharusnya pula menghindari orang-orang kafir walaupun lebih bersemangat, karena seorang muslim itu lebih berkah walaupun kemampunannya kurang, apalagi jika kemampuannya sama. Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau berwasiat untuk mengeluarkan orang-orang klafir dari jazirah Arab ini dan tidak ada agama lain selain Islam [1]. Hanya Allah-lah sumber keberhasilan.
[Majalah Al-Buhut, 27, Syaih Ibnu Baz]
[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 556-558, Penerbit Darul Haq]
_______
Footnote
[1]. Lihat Muwaththa Malik (2/892, 893), Muslim, kitab Al-Jihad (1767), Al-Bukhari, kitab Al-Jihad (2053), Muslim, kitab Al-Wasliyah (1637)]
almanhaj.or.id

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sebagian karyawan dan pekerja tidak menunjukkan etos kerja yang lazim, kami dapati sebagian mereka selama setahun atau lebih tidak mengajak kepada kebaikan dan tidak mencegah kemungkaran, bahkan kadang terlambat bekerja dan mengatakan, “Saya diizinkan oleh atasan sehingga tidak apa-apa terhadapnya”. Apakah orang yang seperti itu berdosa selama ia tetap seperti itu ? Kami mohon fatwanya, semoga Allah memberi anda kebaikan.
Jawaban.
Pertama : Disyariatkan atas setiap Muslim dan Muslimah menyampaikan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika mendengar kebaikan, sebagaimana ditunjukkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مَقَالَتِي فَوَعَاهَا وَحَفِظَهَا وَبَلَّغَهَا
“Allah mengelokkan wajah seseorang yang mendengar ucapanku lalu menghayatinya dan menyampaikannya (kepada orang lain) sebagaimana yang didengarnya”.[Hadits Riwayat At-Turmudzi, bab Al-Ilm (2657), Ibnu Majah dalam Al-Muqadimmah (232)]
Dan sabda beliau.
بَلِّغُوا عَنِّى وَلَوْ آيَةً
“Sampaikanlah dariku walaupun satu ayat”. [Hadits Riwayat Bukhari, kitab Al-Anbiya (3461)]
Adalah beliau, apabila memberi wejangan dan peringatan, beliau mengatakan.
“Hendaklah yang menyaksikan (ini) menyampaikan kepada yang tidak hadir, sebab, betapa banyak orang yang disampaikan berita kepadanya lebih mengerti daripada yang mendengar (langsung)’. [Hadits Riwayat Bukhari, kitab Al-Hajj (1741). Muslim kitab Al-Qisamah (1679)]
Saya nasehatkan kepada anda semua untuk menyampaikan kebaikan yang anda dengar berdasarkan ilmu dan validitas berita. Maka setiap orang yang mendengar ilmu dan menghafalnya, hendaklah menyampaikannya kepada keluarganya, saudara-saudara dan teman-temannya selama itu mengandung kebaikan yang dibarengi dengan menjaga orisinalitas dan tidak membacakan sesuatu yang tidak dikuasainya. Sehingga dengan demikian termasuk golongan yang saling menasehati dengan kebenaran dan mengajak kepada kebaikan.
Adapun karyawan yang tidak melaksanakan tugas dan tidak loyal, tentunya anda telah mendengar bahwa di antara karakter keimanan adalah menunaikan amanat dan menjaganya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya”[An-Nisa/4 : 58]
Penunaian amanat termasuk karakter yang paling agung, sementara khianat termasuk karakter kemunafikan, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika menandai orang-orang yang beriman.
وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ
“Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya’.[Al-Muminun/ : 8]
Dalam ayat yang lain.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan juga janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui’. [Al-Anfal/8 : 27]
Maka kewajiban seorang karyawan adalah melaksanakan amanat dengan jujur dab ikhlas serta penuh perhatian dan senantiasa selalu memelihara waktu sehingga terlepas dari beban tanggung jawab, pekerjaannya menjadi baik dan diridhai Allah serta loyal terhadap negaranya dalam hal ini atau terhadap perusahaan atau lembaga lainnya tempat ia bekerja. Itulah yang wajib atas setiap karyawan, yaitu bertakwa kepada Allah dan menunaikan amanat dengan seksama dan penuh loyalitas dengan mengharap pahala Allah dan terhadap siksaNya serta mengamalkan firman Allah Ta’ala.
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا
‘Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya’. [An-Nisa : 58]
Diantara keriteria kemunafikan ialah berkhianat terhadap amanat, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
‘Tanda orang munafik ada tiga ; Apabila berbicara ia dusta ; Apabila berjanji ingkar ; Dan apabila dipercaya ia berkhianat’. [Muttafaq Alaihi. Al-Bukhari, kitab Al-Aiman (33), Muslim, kitab Al-Iman (59)]
Hendaknya seorang Muslim tidak menyerupai orang-orang munafik, tapi ia harus menjauhi sifat-sifat mereka, senantiasa menjaga amanat dan melaksanakan tugasnya dengan tekun serta memelihara waktu kerja walaupun atasannya kurang perhatian atau tidak memerintahkannya seperti itu. Hendaknya ia tidak meninggalkan pekerjaan dan menyepelekannya, bahkan seharusnya ia bekerja keras sehingga lebih baik dari atasannya dalam melaksanakan tugas dan dalam loyalitas terhadap amanat sehingga ia menjadi teladan yang baik bagi lainnya.
[Fatawa Lil Muwazhzhafin Wal Ummal, Syaikh Ibnu Baz, hal. 7-9]
TIDAK TEGAS DALAM MELAKSANAKAN TUGAS TERHADAP RELASI PIMPINAN
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya : Adakalanya pimpinan meminta saya agar memberikan kemudahan dalam hal-hal tertentu terhadap sebagian relasi atau kerabatnya. Apakah boleh saya melaksanakan itu? Padahal sebagian hal tersebut merupakan rutinitas yang tidak begitu prinsipil, dan sebagian lainnya cukup prinsipil dan berpengaruh?
Jawaban
Seseorang harus memperlakukan manusia dengan adil, tidak boleh mengutamakan kerabat dan temannya sendiri atau kerabat dan teman atasannya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Artinya : Demi Allah, seandainya Fatimah bintu Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya” [HR Al-Bukhari, kitab Al-Anbiya (3475), Muslim, kitab Al-Hudud (1688)]
Maka tidak boleh mengutamakan kerabat atau teman-teman atasannya, baik peraturan prinsipil atau sekedar rutinitas sebagaimana disebutkan oleh penanya. Setiap peraturan yang ditetapkan pemerintah dan tidak bertentangan dengan syari’at, harus kita laksanakan, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.
“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, ta’atailah Allah dan ta’atilah Rasul(Nya) dan ulil amri di antara kamu” [An-Nisa : 59]
[Fatawa Lil Muwazhzhafin wal Ummal, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 15]
TIDAK KONSISTEN DALAM BERTUGAS
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum gaji karyawan yang tidak konsisten dalam bertugas dan tidak melaksanakannya dengan sempurna. Apakah gajinya itu haram atau halal?
Jawaban
Gajinya mengandung keraguan. Hendaklah ia bertakwa kepada Allah dan bersungguh-sungguh dalam tugasnya sehingga gajinya tidak mengandung keraguan, karena seharusnya ia melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya dengan benar agar gajinya halal. Jika ia tidak mempedulikan, maka sebagian gajinya haram. Maka hendaklah ia berhati-hati dan bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
[Fatawa Lil Muwazhzhafin wal Ummal, Syaikh Ibnu Baz, hal.6]
WAJIBNYA BERSIKAP ADIL ANTARA PEKERJA MUSLIM DAN LAINNYA
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya mempunyai dua pekerja, satu seorang Muslim dan satu lagi kafir, keduanya sama-sama professional dalam bekerja. Saya diminta untuk mengevaluasi pekerjaan mereka, bolehkah saya meremehkan haknya yang kafir karena alasan agama?
Jawaban
Yang wajib adalah bersikap adil antara keduanya, tapi seharusnya pula menghindari orang-orang kafir walaupun lebih bersemangat, karena seorang muslim itu lebih berkah walaupun kemampunannya kurang, apalagi jika kemampuannya sama. Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau berwasiat untuk mengeluarkan orang-orang klafir dari jazirah Arab ini dan tidak ada agama lain selain Islam [1]. Hanya Allah-lah sumber keberhasilan.
[Majalah Al-Buhut, 27, Syaih Ibnu Baz]
[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 556-558, Penerbit Darul Haq]
_______
Footnote
[1]. Lihat Muwaththa Malik (2/892, 893), Muslim, kitab Al-Jihad (1767), Al-Bukhari, kitab Al-Jihad (2053), Muslim, kitab Al-Wasliyah (1637)]
almanhaj.or.id
Seorang Muslim Harus Menunaikan Amanat, Konsisten Dalam Bertugas
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhmnjEDd7Dp3WU7RDLMgia_kkZHXusQAVZhNesYShSS4Ansv-12e2REHhlSMfy_DZ-x7FFfRRXdNvsDuv_SKBlHLmyz5AtGelFYpcK5bZ_uEmRuGmcljuK68PLQ0e1Epyqx_FJJIIgC2tn3/s72-c/konsisten.jpg
View detail
Kebiasaan Melakukan Onani (Masturbasi)

Kebiasaan Melakukan Onani (Masturbasi)


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : “Ada seseorang yang berkata ; Apabila seorang lelaki perjaka melakukan onani, apakah hal itu bisa disebut zina dan apa hukumnya ?”
Jawaban.
Ini yang disebut oleh sebagian orang “kebiasaan tersembunyi” dan disebut pula “jildu ‘umairah” dan ‘istimna” (onani). Jumhur ulama mengharamkannya, dan inilah yang benar, sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika menyebutkan orang-orang Mu’min dan sifat-sifatnya berfirman.
“Artinya : Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki ; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas”. [Al-Mu’minun : 5-7]
Al-Adiy artinya orang yang zhalim yang melanggar aturan-aturan Allah.
Di dalam ayat di atas Allah memberitakan bahwa barangsiapa yang tidak bersetubuh dengan istrinya dan melakukan onani, maka berarti ia telah melampaui batas ; dan tidak syak lagi bahwa onani itu melanggar batasan Allah.
Maka dari itu, para ulama mengambil kesimpulan dari ayat di atas, bahwa kebiasaan tersembunyi (onani) itu haram hukumnya. Kebiasaan rahasia itu adalah mengeluarkan sperma dengan tangan di saat syahwat bergejolak. Perbuatan ini tidak boleh ia lakukan, karena mengandung banyak bahaya sebagaimana dijelaskan oleh para dokter kesehatan.
Bahkan ada sebagian ulama yang menulis kitab tentang masalah ini, di dalamnya dikumpulkan bahaya-bahaya kebiasan buruk tersebut. Kewajiban anda, wahai penanya, adalah mewaspadainya dan menjauhi kebiasaan buruk itu, karena sangat banyak mengandung bahaya yang sudah tidak diragukan lagi, dan juga betentangan dengan makna yang gamblang dari ayat Al-Qur’an dan menyalahi apa yang dihalalkan oleh Allah bagi hamba-hambaNya.
Maka ia wajib segera meninggalkan dan mewaspadainya. Dan bagi siapa saja yang dorongan syahwatnya terasa makin dahsyat dan merasa khawatir terhadap dirinya (perbuatan yang tercela) hendaknya segera menikah, dan jika belum mampu hendaknya berpuasa, sebagaimana arahan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendakanya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya”. [Muttafaq ‘Alaih]
Di dalam hadits ini beliau tidak mengatakan : “Barangsiapa yang belum mampu, maka lakukanlah onani, atau hendaklah ia mengeluarkan spermanya, akan tetapi beliau mengatakan : “Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya”.
Pada hadits tadi Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menyebutkan dua hal, yaitu :
Pertama.
Segera menikah bagi yang mampu.
Kedua.
Meredam nafsu syahwat dengan melakukan puasa bagi orang yang belum mampu menikah, sebab puasa itu dapat melemahkan godaan dan bisikan syetan.
Maka hendaklah anda, wahai pemuda, ber-etika dengan etika agama dan bersungguh-sungguh di dalam berupaya memelihara kehormatan diri anda dengan nikah syar’i sekalipun harus dengan berhutang atau meminjam dana. Insya Allah, Dia akan memberimu kecukupan untuk melunasinya.
Menikah itu merupakan amal shalih dan orang yang menikah pasti mendapat pertolongan, sebagaimana Rasulullah tegaskan di dalam haditsnya.
“Artinya : Ada tiga orang yang pasti (berhak) mendapat pertolongan Allah Azza wa Jalla : Al-Mukatab (budak yang berupaya memerdekakan diri) yang hendak menunaikan tebusan darinya. Lelaki yang menikah karena ingin menjaga kesucian dan kehormatan dirinya, dan mujahid (pejuang) di jalan Allah”. [Diriwayatkan oleh At-Turmudzi, Nasa’i dan Ibnu Majah]
[Fatawa Syaikh Bin Baz, dimutl di dalam Majalah Al-Buhuts, edisi 26 hal 129-130]
[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 406-409 Penerbit Darul Haq]
KEBIAASAN TERSEMBUNYI [ONANI]
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum melakukan kebiasaan tersembunyi (onani) ?
Jawaban
Melakukan kebiasaan tersembunyi (onani), yaitu mengeluarkan mani dengan tangan atau lainnya hukumnya adalah haram berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Sunnah serta penelitian yang benar.
Al-Qur’an mengatakan.
“Artinya : Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampui batas” [Al-Mu’minun : 5-7]
Siapa saja mengikuti dorongan syahwatnya bukan pada istrinya atau budaknya, maka ia telah “mencari yang di balik itu”, dan berarti ia melanggar batas berdasarkan ayat di atas.
Rasulllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya”
Pada hadits ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang tidak mampu menikah agar berpuasa. Kalau sekiranya melakukan onani itu boleh, tentu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkannya. Oleh karena beliau tidak menganjurkannya, padahal mudah dilakukan, maka secara pasti dapat diketahui bahwa melakukan onani itu tidak boleh.
Penelitian yang benar pun telah membuktikan banyak bahaya yang timbul akibat kebiasaan tersembunyi itu, sebagaimana telah dijelaskan oleh para dokter. Ada bahayanya yang kembali kepada tubuh dan kepada system reproduksi, kepada fikiran dan juga kepada sikap. Bahkan dapat menghambat pernikahan yang sesungguhnya. Sebab apabila seseorang telah dapat memenuhi kebutuhan biologisnya dengan cara seperti itu, maka boleh jadi ia tidak menghiraukan pernikahan.
[As-ilah Muhimmah Ajaba ‘Alaiha Ibnu Utsaimin, hal. 9]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]
TERJERAT KEBIASAN BERONANI/MASTURBASI
Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Saya seorang pelajar muslim (selama ini) saya terjerat oleh kabiasaan onani/masturbasi. Saya diombang-ambingkan oleh dorongan hawa nafsu sampai berlebih-lebihan melakukannya. Akibatnya saya meninggalkan shalat dalam waktu yang lama. Saat ini, saya berusaha sekuat tenaga (untuk menghentikannya). Hanya saja, saya seringkali gagal. Terkadang setelah melakukan shalat witir di malam hari, pada saat tidur saya melakukannya. Apakah shalat yang saya kerjakan itu diterima ? Haruskah saya mengqadha shalat ? Lantas, apa hukum onani ? Perlu diketahui, saya melakukan onani biasanya setelah menonton televisi atau video.
Jawaban
Onani/Masturbasi hukumnya haram dikarenakan merupakan istimta’ (meraih kesenangan/kenikmatan) dengan cara yang tidak Allah Subhanahu wa Ta’ala halalkan. Allah tidak membolehkan istimta’ dan penyaluran kenikmatan seksual kecuali pada istri atau budak wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya : Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki” [Al-Mu’minun 5-6]
Jadi, istimta’ apapun yang dilakukan bukan pada istri atau budak perempuan, maka tergolong bentuk kezaliman yang haram. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi petunjuk kepada para pemuda agar menikah untuk menghilangkan keliaran dan pengaruh negative syahwat.
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam besabda.
“Artinya : Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah dia menikah karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedang barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi tameng baginya” [1]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kita petunjuk mematahkan (godaan) syahwat dan menjauhkan diri dari bahayanya dengan dua cara : berpuasa untuk yang tidak mampu menikah, dan menikah untuk yang mampu. Petunjuk beliau ini menunjukkan bahwa tidak ada cara ketiga yang para pemuda diperbolehkan menggunakannya untuk menghilangkan (godaan) syahwat. Dengan begitu, maka onani/masturbasi haram hukumnya sehingga tidak boleh dilakukan dalam kondisi apapun menurut jumhur ulama.
Wajib bagi anda untuk bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak mengulangi kembali perbuatan seperti itu. Begitu pula, anda harus menjauhi hal-hal yang dapat mengobarkan syahwat anda, sebagaimana yang anda sebutkan bahwa anda menonton televisi dan video serta melihat acara-acara yang membangkitkan syahwat. Wajib bagi anda menjauhi acara-acara itu. Jangan memutar video atau televisi yang menampilkan acara-acara yang membangkitkan syahwat karena semua itu termasuk sebab-sebab yang mendatangkan keburukan.
Seorang muslim seyogyanya (senantiasa) menutup pintu-pintu keburukan untuk dirinya dan membuka pintu-pintu kebaikan. Segala sesuatu yang mendatangkan keburukan dan fitnah pada diri anda, hendaknya anda jauhi. Di antara sarana fitnah yang terbesar adalah film dan drama seri yang menampilkan perempuan-perempuan penggoda dan adegan-adegan yang membakar syahwat. Jadi anda wajib menjauhi semua itu dan memutus jalannya kepada anda.
Adapun tentang mengulangi shalat witir atau nafilah, itu tidak wajib bagi anda. Perbuatan dosa yang anda lakukan itu tidak membatalkan witir yang telah anda kerjakan. Jika anda mengerjakan shalat witir atau nafilah atau tahajjud, kemudian setelah itu anda melakukan onani, maka onani itulah yang diharamkan –anda berdosa karena melakukannya-, sedangkan ibadah yang anda kerjakan tidaklah batal karenanya. Hal itu karena suatu ibadah jika ditunaikan dengan tata cara yang sesuai syari’at, maka tidak akan batal/gugur kecuali oleh syirik atau murtad –kita berlindung kepada Allah dari keduanya-. Adapun dosa-dosa selain keduanya, maka tidak membatalkan amal shalih yang terlah dikerjakan, namun pelakunya tetap berdosa.
[Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilah Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan IV/273-274]
[Disalin dari Majalah Fatawa Volume 11/Th I/14124H-2003. Alamat Redaksi Islamic Center Bin Baz, Karanggayam, Sitimulyo, Piyungan-Bantul, Yogyakarta]
almanhaj.or.id

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : “Ada seseorang yang berkata ; Apabila seorang lelaki perjaka melakukan onani, apakah hal itu bisa disebut zina dan apa hukumnya ?”
Jawaban.
Ini yang disebut oleh sebagian orang “kebiasaan tersembunyi” dan disebut pula “jildu ‘umairah” dan ‘istimna” (onani). Jumhur ulama mengharamkannya, dan inilah yang benar, sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika menyebutkan orang-orang Mu’min dan sifat-sifatnya berfirman.
“Artinya : Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki ; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas”. [Al-Mu’minun : 5-7]
Al-Adiy artinya orang yang zhalim yang melanggar aturan-aturan Allah.
Di dalam ayat di atas Allah memberitakan bahwa barangsiapa yang tidak bersetubuh dengan istrinya dan melakukan onani, maka berarti ia telah melampaui batas ; dan tidak syak lagi bahwa onani itu melanggar batasan Allah.
Maka dari itu, para ulama mengambil kesimpulan dari ayat di atas, bahwa kebiasaan tersembunyi (onani) itu haram hukumnya. Kebiasaan rahasia itu adalah mengeluarkan sperma dengan tangan di saat syahwat bergejolak. Perbuatan ini tidak boleh ia lakukan, karena mengandung banyak bahaya sebagaimana dijelaskan oleh para dokter kesehatan.
Bahkan ada sebagian ulama yang menulis kitab tentang masalah ini, di dalamnya dikumpulkan bahaya-bahaya kebiasan buruk tersebut. Kewajiban anda, wahai penanya, adalah mewaspadainya dan menjauhi kebiasaan buruk itu, karena sangat banyak mengandung bahaya yang sudah tidak diragukan lagi, dan juga betentangan dengan makna yang gamblang dari ayat Al-Qur’an dan menyalahi apa yang dihalalkan oleh Allah bagi hamba-hambaNya.
Maka ia wajib segera meninggalkan dan mewaspadainya. Dan bagi siapa saja yang dorongan syahwatnya terasa makin dahsyat dan merasa khawatir terhadap dirinya (perbuatan yang tercela) hendaknya segera menikah, dan jika belum mampu hendaknya berpuasa, sebagaimana arahan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendakanya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya”. [Muttafaq ‘Alaih]
Di dalam hadits ini beliau tidak mengatakan : “Barangsiapa yang belum mampu, maka lakukanlah onani, atau hendaklah ia mengeluarkan spermanya, akan tetapi beliau mengatakan : “Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya”.
Pada hadits tadi Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menyebutkan dua hal, yaitu :
Pertama.
Segera menikah bagi yang mampu.
Kedua.
Meredam nafsu syahwat dengan melakukan puasa bagi orang yang belum mampu menikah, sebab puasa itu dapat melemahkan godaan dan bisikan syetan.
Maka hendaklah anda, wahai pemuda, ber-etika dengan etika agama dan bersungguh-sungguh di dalam berupaya memelihara kehormatan diri anda dengan nikah syar’i sekalipun harus dengan berhutang atau meminjam dana. Insya Allah, Dia akan memberimu kecukupan untuk melunasinya.
Menikah itu merupakan amal shalih dan orang yang menikah pasti mendapat pertolongan, sebagaimana Rasulullah tegaskan di dalam haditsnya.
“Artinya : Ada tiga orang yang pasti (berhak) mendapat pertolongan Allah Azza wa Jalla : Al-Mukatab (budak yang berupaya memerdekakan diri) yang hendak menunaikan tebusan darinya. Lelaki yang menikah karena ingin menjaga kesucian dan kehormatan dirinya, dan mujahid (pejuang) di jalan Allah”. [Diriwayatkan oleh At-Turmudzi, Nasa’i dan Ibnu Majah]
[Fatawa Syaikh Bin Baz, dimutl di dalam Majalah Al-Buhuts, edisi 26 hal 129-130]
[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 406-409 Penerbit Darul Haq]
KEBIAASAN TERSEMBUNYI [ONANI]
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum melakukan kebiasaan tersembunyi (onani) ?
Jawaban
Melakukan kebiasaan tersembunyi (onani), yaitu mengeluarkan mani dengan tangan atau lainnya hukumnya adalah haram berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Sunnah serta penelitian yang benar.
Al-Qur’an mengatakan.
“Artinya : Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampui batas” [Al-Mu’minun : 5-7]
Siapa saja mengikuti dorongan syahwatnya bukan pada istrinya atau budaknya, maka ia telah “mencari yang di balik itu”, dan berarti ia melanggar batas berdasarkan ayat di atas.
Rasulllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya”
Pada hadits ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang tidak mampu menikah agar berpuasa. Kalau sekiranya melakukan onani itu boleh, tentu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkannya. Oleh karena beliau tidak menganjurkannya, padahal mudah dilakukan, maka secara pasti dapat diketahui bahwa melakukan onani itu tidak boleh.
Penelitian yang benar pun telah membuktikan banyak bahaya yang timbul akibat kebiasaan tersembunyi itu, sebagaimana telah dijelaskan oleh para dokter. Ada bahayanya yang kembali kepada tubuh dan kepada system reproduksi, kepada fikiran dan juga kepada sikap. Bahkan dapat menghambat pernikahan yang sesungguhnya. Sebab apabila seseorang telah dapat memenuhi kebutuhan biologisnya dengan cara seperti itu, maka boleh jadi ia tidak menghiraukan pernikahan.
[As-ilah Muhimmah Ajaba ‘Alaiha Ibnu Utsaimin, hal. 9]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]
TERJERAT KEBIASAN BERONANI/MASTURBASI
Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Saya seorang pelajar muslim (selama ini) saya terjerat oleh kabiasaan onani/masturbasi. Saya diombang-ambingkan oleh dorongan hawa nafsu sampai berlebih-lebihan melakukannya. Akibatnya saya meninggalkan shalat dalam waktu yang lama. Saat ini, saya berusaha sekuat tenaga (untuk menghentikannya). Hanya saja, saya seringkali gagal. Terkadang setelah melakukan shalat witir di malam hari, pada saat tidur saya melakukannya. Apakah shalat yang saya kerjakan itu diterima ? Haruskah saya mengqadha shalat ? Lantas, apa hukum onani ? Perlu diketahui, saya melakukan onani biasanya setelah menonton televisi atau video.
Jawaban
Onani/Masturbasi hukumnya haram dikarenakan merupakan istimta’ (meraih kesenangan/kenikmatan) dengan cara yang tidak Allah Subhanahu wa Ta’ala halalkan. Allah tidak membolehkan istimta’ dan penyaluran kenikmatan seksual kecuali pada istri atau budak wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya : Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki” [Al-Mu’minun 5-6]
Jadi, istimta’ apapun yang dilakukan bukan pada istri atau budak perempuan, maka tergolong bentuk kezaliman yang haram. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi petunjuk kepada para pemuda agar menikah untuk menghilangkan keliaran dan pengaruh negative syahwat.
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam besabda.
“Artinya : Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah dia menikah karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedang barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi tameng baginya” [1]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kita petunjuk mematahkan (godaan) syahwat dan menjauhkan diri dari bahayanya dengan dua cara : berpuasa untuk yang tidak mampu menikah, dan menikah untuk yang mampu. Petunjuk beliau ini menunjukkan bahwa tidak ada cara ketiga yang para pemuda diperbolehkan menggunakannya untuk menghilangkan (godaan) syahwat. Dengan begitu, maka onani/masturbasi haram hukumnya sehingga tidak boleh dilakukan dalam kondisi apapun menurut jumhur ulama.
Wajib bagi anda untuk bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak mengulangi kembali perbuatan seperti itu. Begitu pula, anda harus menjauhi hal-hal yang dapat mengobarkan syahwat anda, sebagaimana yang anda sebutkan bahwa anda menonton televisi dan video serta melihat acara-acara yang membangkitkan syahwat. Wajib bagi anda menjauhi acara-acara itu. Jangan memutar video atau televisi yang menampilkan acara-acara yang membangkitkan syahwat karena semua itu termasuk sebab-sebab yang mendatangkan keburukan.
Seorang muslim seyogyanya (senantiasa) menutup pintu-pintu keburukan untuk dirinya dan membuka pintu-pintu kebaikan. Segala sesuatu yang mendatangkan keburukan dan fitnah pada diri anda, hendaknya anda jauhi. Di antara sarana fitnah yang terbesar adalah film dan drama seri yang menampilkan perempuan-perempuan penggoda dan adegan-adegan yang membakar syahwat. Jadi anda wajib menjauhi semua itu dan memutus jalannya kepada anda.
Adapun tentang mengulangi shalat witir atau nafilah, itu tidak wajib bagi anda. Perbuatan dosa yang anda lakukan itu tidak membatalkan witir yang telah anda kerjakan. Jika anda mengerjakan shalat witir atau nafilah atau tahajjud, kemudian setelah itu anda melakukan onani, maka onani itulah yang diharamkan –anda berdosa karena melakukannya-, sedangkan ibadah yang anda kerjakan tidaklah batal karenanya. Hal itu karena suatu ibadah jika ditunaikan dengan tata cara yang sesuai syari’at, maka tidak akan batal/gugur kecuali oleh syirik atau murtad –kita berlindung kepada Allah dari keduanya-. Adapun dosa-dosa selain keduanya, maka tidak membatalkan amal shalih yang terlah dikerjakan, namun pelakunya tetap berdosa.
[Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilah Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan IV/273-274]
[Disalin dari Majalah Fatawa Volume 11/Th I/14124H-2003. Alamat Redaksi Islamic Center Bin Baz, Karanggayam, Sitimulyo, Piyungan-Bantul, Yogyakarta]
almanhaj.or.id
Kebiasaan Melakukan Onani (Masturbasi)
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEihI9sUdic0FU2BsxygYB_iqQMILJbs9VxrTE7On7PAzfEO9uYQlVuHFONf0jVwgGiRLWl_PN-A-LF4wHE8It0jraL4WVNxMkQKUyV6pG5P7lF2IyMHQKAsukfD4NtArN8xpOFD1KJwfyi8/s72-c/hukum-onani-masturbasi.jpg
View detail
Bekerja Di Dua Tempat, Jangan Menerima Uang Tambahan (Tips)

Bekerja Di Dua Tempat, Jangan Menerima Uang Tambahan (Tips)


Oleh
Lajnah Daimah Lil Buhut Al-Ilmiah wal Ifta
Pertanyaan.
Saya bekerja di perusahaan umum dengan digaji, dan itu saya lakukan pada waktu yang tidak bertabrakan dengan waktu kerja resmi saya sebagai pegawai pemerintah. Perusahaan tersebut tidak mengetahui bahwa saya mempunyai gaji dari lembaga lain. Apakah bekerjanya saya di perusahaan tersebut di samping tugas pokok saya hukumnya halal atau haram?
Jawaban
Anda tidak boleh bekerja di suatu perusahaan di luar tugas resmi anda kecuali dengan izin dari instansi yang berwenang terhadap tugas resmi anda, karena bekerjanya anda di perusahaan yang anda sebutkan itu, dapat mempengaruhi kinerja tugas anda, sebagaimana kenyataannya, banyak karyawan yang bersemangat dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan perusahaan, tapi tidak bergairah dalam melaksanakan tugas-tugas resmi mereka. Hanya Allah-lah sumber keberhasilan
[Fatawa lil Muwazhzhafin wal Ummal, Lajnah Da’imah, hal.54]
JANGAN MENERIMA UANG TAMBAHAN (TIPS)
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Saya bekerja di suatu perusahaan garansi dengan gaji bulanan yang telah ditentukan. Tapi ketika saya bertugas ke beberapa rumah untuk perawatan (service) sebagian peralatan, para pemiliknya memaksa memberi uang tambahan kepada saya. Saya menolaknya tapi mereka tetap memaksa. Apa yang harus saya lakukan?
Jawaban
Yang lebih baik jangan menerimanya, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus seorang petugas pengumpul shadaqah yang dikenal dengan nama Abdullah bin Al-Luthbiyah. Ketika ia kembali dengan membawa shadaqah, ia mengatakan : Ini untukmu dan ini dihadiahkan kepadaku.Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah dan mengingkari hal tersebut, beliau mengatakan.
أَفَلاَ قَعَدَ فِي بَيْتِ أَبِيْهِ أَوْ فِيْ بَيْتِ أُمِّهِ حَتَى يَنْظُرَ أَيُهدَى إِلَيْهِ أَمْ لاَ
“Cobalah ia tetap tinggal di rumah ayahnya atau di rumahnya atau rumah ibunya sampai ia melihat, apakah ia akan diberi hadiah atau tidak” [HR Al-Bukhari, kitab Al-Hibah (2597), Muslim kitab Al-Imarah (1832)]
Ungkapan “Cobalah ia tetap tinggal di rumah ayahnya atau di rumah ibunya” menunjukkan faktor yang diperingatkan terhadap para petugas pelayanan umum agar tidak menerima apapun yang dihadiahkan kepada mereka. Jika anda tetap di rumah anda, tentu mereka tidak akan menghadiahkan apa-apa kepada anda. Yang lebih selamat dan lebih hati-hati adalah tidak menerima pemberian selain gaji anda. Wallahu a’lam
[Fatawa Lil Muwazhzhafin wal Ummal, Ibnu Utsaimin, hal. 67-68]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini Lc, Penerbit Darul Haq]
almanhaj.or.id

Oleh
Lajnah Daimah Lil Buhut Al-Ilmiah wal Ifta
Pertanyaan.
Saya bekerja di perusahaan umum dengan digaji, dan itu saya lakukan pada waktu yang tidak bertabrakan dengan waktu kerja resmi saya sebagai pegawai pemerintah. Perusahaan tersebut tidak mengetahui bahwa saya mempunyai gaji dari lembaga lain. Apakah bekerjanya saya di perusahaan tersebut di samping tugas pokok saya hukumnya halal atau haram?
Jawaban
Anda tidak boleh bekerja di suatu perusahaan di luar tugas resmi anda kecuali dengan izin dari instansi yang berwenang terhadap tugas resmi anda, karena bekerjanya anda di perusahaan yang anda sebutkan itu, dapat mempengaruhi kinerja tugas anda, sebagaimana kenyataannya, banyak karyawan yang bersemangat dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan perusahaan, tapi tidak bergairah dalam melaksanakan tugas-tugas resmi mereka. Hanya Allah-lah sumber keberhasilan
[Fatawa lil Muwazhzhafin wal Ummal, Lajnah Da’imah, hal.54]
JANGAN MENERIMA UANG TAMBAHAN (TIPS)
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Saya bekerja di suatu perusahaan garansi dengan gaji bulanan yang telah ditentukan. Tapi ketika saya bertugas ke beberapa rumah untuk perawatan (service) sebagian peralatan, para pemiliknya memaksa memberi uang tambahan kepada saya. Saya menolaknya tapi mereka tetap memaksa. Apa yang harus saya lakukan?
Jawaban
Yang lebih baik jangan menerimanya, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus seorang petugas pengumpul shadaqah yang dikenal dengan nama Abdullah bin Al-Luthbiyah. Ketika ia kembali dengan membawa shadaqah, ia mengatakan : Ini untukmu dan ini dihadiahkan kepadaku.Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah dan mengingkari hal tersebut, beliau mengatakan.
أَفَلاَ قَعَدَ فِي بَيْتِ أَبِيْهِ أَوْ فِيْ بَيْتِ أُمِّهِ حَتَى يَنْظُرَ أَيُهدَى إِلَيْهِ أَمْ لاَ
“Cobalah ia tetap tinggal di rumah ayahnya atau di rumahnya atau rumah ibunya sampai ia melihat, apakah ia akan diberi hadiah atau tidak” [HR Al-Bukhari, kitab Al-Hibah (2597), Muslim kitab Al-Imarah (1832)]
Ungkapan “Cobalah ia tetap tinggal di rumah ayahnya atau di rumah ibunya” menunjukkan faktor yang diperingatkan terhadap para petugas pelayanan umum agar tidak menerima apapun yang dihadiahkan kepada mereka. Jika anda tetap di rumah anda, tentu mereka tidak akan menghadiahkan apa-apa kepada anda. Yang lebih selamat dan lebih hati-hati adalah tidak menerima pemberian selain gaji anda. Wallahu a’lam
[Fatawa Lil Muwazhzhafin wal Ummal, Ibnu Utsaimin, hal. 67-68]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini Lc, Penerbit Darul Haq]
almanhaj.or.id
Bekerja Di Dua Tempat, Jangan Menerima Uang Tambahan (Tips)
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgaMSwmvlmBoiNeHSR_aTrCdZ3m_NcCRouWe6MaPqdgxY982XhB2yPCROjFXL4cW7DasD3Wn3Ai-zR1rTalTCphyMSlG15ax2E_L_MV6EARlkzk1L9U6pIcd9K28MwEiPaTv4PpLbNk_Gjd/s72-c/maxresdefault.jpg
View detail
Menjauhi Orang-Orang Yang Suka Ghibah

Menjauhi Orang-Orang Yang Suka Ghibah


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya mempunyai seorang teman yang sering berbicara mencemarkan nama baik orang lain. Saya sering menasehatinya tapi dia tetap tidak mau berubah. Perbuatannya itu sudah menjadi kebiasannya. Dan kadang-kadang dia melakukannya dengan alasan niatnya baik. Apakah orang seperti dia boleh kita kucilkan?
Jawaban
Membicarakan dan mencemarkan nama baik kaum muslimin yang tidak mereka sukai adalah merupakan kemungkaran yang besar dan termasuk ghibah yang diharamkan bahkan termasuk dosa besar, berdasarkan firman Allah.
وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
“Dan janganlah sebagian kalian ghibah (menggunjing) sebagian yang lain. Sukakah salah seorang diantara kamu memakan daging saudaranya yang telah mati? Maka tentulah kalian akan merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat dan Maha Penyayang” [Al-Hujurat/49: 12]
Dan juga berdasarkan sebuah hadits riwayat imam Muslim dalam kitab shahihnya dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ قَالُوْا: اَللهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ، قَالَ: ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ، قِيلَ: أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِيْ أَخِيْ مَا أَقُوْلُ؟ قَالَ: إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ
“Tahukah kalian apa itu ghibah (menggunjing)?. Para sahabat menjawab : Allah dan Rasul-Nya yang paling tahu. Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Ghibah adalah engkau membicarakan tentang saudaramu sesuatu yang dia benci. Ada yang bertanya. Wahai Rasulullah bagaimana kalau yang kami katakana itu betul-betul ada pada dirinya?. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : Jika yang kalian katakan itu betul, berarti kalian telah berbuat ghibah. Dan jika kalian katakan tidak betul, berarti kalian telah memfitnah (mengucapkan kebohongan)” [HR Muslim : 4690]
Disebutkan dalam sebuah hadits shahih.
 لَمَّا عُرِجَ بِيْ, مَرَرْتُ بِقَوْمٍ لَهُمْ أَظْفَارٌ مِنْ نُحَاسٍ يَخْمِشُوْنَ وُجُوْهَهُمْ وَ صُدُوْرَهُمْ فَقُلْتُ : مَنْ هَؤُلآء يَا جِبْرِيْلُِ؟ قَالَ : هَؤُلآء الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ لُحُوْمَ النَّاسَ وَيَقَعُوْنَ فِيْ
“Ketika beliau di mi’rajkan, beliau melewati sekelompok orang yang mempunyai kuku-kuku dari tembaga. Mereka mencakar-cakar wajah dan dada mereka sendiri dengan kuku tembaga tersebut. Lalu beliau bertanya kepada Jibril : Wahai Jibril siapa mereka itu?. Jibril menjawab : Mereka adalah orang-orang yang sering makan daging manusia, dan mereka yang suka membicarakan kejelekan orang lain” [HR Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad jayid dari Anas Radhiyallahu ‘anhu]
Al-Allamah Ibnu Muflih berkata : Sanad hadits tersebut shahih. Beliau berkata : Dan Abu Dawud meriwayatkan dengan sanad hasan sebuah hadits dari Abu Hurairah secara marfu.
أن من الكبائر استطالة المرء في عرض رجل مسلم بغير حق
“Sesungguhnya termasuk riba yang paling besar adalah mencemarkan kehormatan seorang muslim tanpa alasan yang hak” [HR Abu Dawud 4234]
Oleh karena itu wajib bagi anda dan selain anda dari kaum muslimin untuk tidak duduk-duduk dan berbincang-bincang dengan orang yang sedang menggunjing kaum muslimin. Sebaiknya kita harus menasehati dan mengingkari perbuatan tersebut, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ
“ Barangsiapa diantara kalian melihat kemungkaran, rubahlah dengan tangannya. Jika dia tidak mampu, rubahlah dengan lidahnya. Jika dia tidak mampu, rubahlah dengan hatinya. Dan itulah selemah-lemah iman” [HR Muslim 70]
Jika kita tidak sanggup mencegah dan menasehati mereka, maka segeralah kita pergi dan tidak duduk-duduk bersama mereka. Ini termasuk cara mengingkari perbuatan mereka. Mudah-mudahan Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin dan menolong mereka dalam meraih kebahagiaan dan keselamatan di dunia dan akhhirat.

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Edisi Indonesia Fatawa Bin Baz II, Penjerjemah Abu Abdillah Abdul Aziz, Penerbit At-Tibyan Solo]
almanhaj.or.id

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya mempunyai seorang teman yang sering berbicara mencemarkan nama baik orang lain. Saya sering menasehatinya tapi dia tetap tidak mau berubah. Perbuatannya itu sudah menjadi kebiasannya. Dan kadang-kadang dia melakukannya dengan alasan niatnya baik. Apakah orang seperti dia boleh kita kucilkan?
Jawaban
Membicarakan dan mencemarkan nama baik kaum muslimin yang tidak mereka sukai adalah merupakan kemungkaran yang besar dan termasuk ghibah yang diharamkan bahkan termasuk dosa besar, berdasarkan firman Allah.
وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
“Dan janganlah sebagian kalian ghibah (menggunjing) sebagian yang lain. Sukakah salah seorang diantara kamu memakan daging saudaranya yang telah mati? Maka tentulah kalian akan merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat dan Maha Penyayang” [Al-Hujurat/49: 12]
Dan juga berdasarkan sebuah hadits riwayat imam Muslim dalam kitab shahihnya dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ قَالُوْا: اَللهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ، قَالَ: ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ، قِيلَ: أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِيْ أَخِيْ مَا أَقُوْلُ؟ قَالَ: إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ
“Tahukah kalian apa itu ghibah (menggunjing)?. Para sahabat menjawab : Allah dan Rasul-Nya yang paling tahu. Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Ghibah adalah engkau membicarakan tentang saudaramu sesuatu yang dia benci. Ada yang bertanya. Wahai Rasulullah bagaimana kalau yang kami katakana itu betul-betul ada pada dirinya?. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : Jika yang kalian katakan itu betul, berarti kalian telah berbuat ghibah. Dan jika kalian katakan tidak betul, berarti kalian telah memfitnah (mengucapkan kebohongan)” [HR Muslim : 4690]
Disebutkan dalam sebuah hadits shahih.
 لَمَّا عُرِجَ بِيْ, مَرَرْتُ بِقَوْمٍ لَهُمْ أَظْفَارٌ مِنْ نُحَاسٍ يَخْمِشُوْنَ وُجُوْهَهُمْ وَ صُدُوْرَهُمْ فَقُلْتُ : مَنْ هَؤُلآء يَا جِبْرِيْلُِ؟ قَالَ : هَؤُلآء الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ لُحُوْمَ النَّاسَ وَيَقَعُوْنَ فِيْ
“Ketika beliau di mi’rajkan, beliau melewati sekelompok orang yang mempunyai kuku-kuku dari tembaga. Mereka mencakar-cakar wajah dan dada mereka sendiri dengan kuku tembaga tersebut. Lalu beliau bertanya kepada Jibril : Wahai Jibril siapa mereka itu?. Jibril menjawab : Mereka adalah orang-orang yang sering makan daging manusia, dan mereka yang suka membicarakan kejelekan orang lain” [HR Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad jayid dari Anas Radhiyallahu ‘anhu]
Al-Allamah Ibnu Muflih berkata : Sanad hadits tersebut shahih. Beliau berkata : Dan Abu Dawud meriwayatkan dengan sanad hasan sebuah hadits dari Abu Hurairah secara marfu.
أن من الكبائر استطالة المرء في عرض رجل مسلم بغير حق
“Sesungguhnya termasuk riba yang paling besar adalah mencemarkan kehormatan seorang muslim tanpa alasan yang hak” [HR Abu Dawud 4234]
Oleh karena itu wajib bagi anda dan selain anda dari kaum muslimin untuk tidak duduk-duduk dan berbincang-bincang dengan orang yang sedang menggunjing kaum muslimin. Sebaiknya kita harus menasehati dan mengingkari perbuatan tersebut, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ
“ Barangsiapa diantara kalian melihat kemungkaran, rubahlah dengan tangannya. Jika dia tidak mampu, rubahlah dengan lidahnya. Jika dia tidak mampu, rubahlah dengan hatinya. Dan itulah selemah-lemah iman” [HR Muslim 70]
Jika kita tidak sanggup mencegah dan menasehati mereka, maka segeralah kita pergi dan tidak duduk-duduk bersama mereka. Ini termasuk cara mengingkari perbuatan mereka. Mudah-mudahan Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin dan menolong mereka dalam meraih kebahagiaan dan keselamatan di dunia dan akhhirat.

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Edisi Indonesia Fatawa Bin Baz II, Penjerjemah Abu Abdillah Abdul Aziz, Penerbit At-Tibyan Solo]
almanhaj.or.id
Menjauhi Orang-Orang Yang Suka Ghibah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjRJdzel5ZgeDQL0dT0brckdVWLkG9fOrRZucU5KVewfsKVjxUfOXoYXUa2kXXB_229aQKYpKo6yHqnPUytvW6uHk6Aiv7g5yeJ8HQ2aTnfnuGb-E1qCV7AG8jEVe6Jam2sWwJSLJ_f2bff/s72-c/Ghibah-atau-Menggunjing-Stop.jpg
View detail
Memalsukan Sertifikat Untuk Mendapat Pekerjaan, Bekerja Dengan Sistem Prosentase

Memalsukan Sertifikat Untuk Mendapat Pekerjaan, Bekerja Dengan Sistem Prosentase


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika seorang menyukai suatu tugas dan ia pun mampu melaksanakannya dan berhasil dalam seleksi, hanya saja ia tidak memiliki sertifikat yang membolehkannya masuk, bolehkah ia memalsukan sertifikat untuk bisa mengikuti seleksi, dan jika berhasil, apa boleh ia menerima gaji?
Jawaban
Menurut saya, berdasarkan syari’at yang suci dan tujuan-tujuannya yang luhur, perbuatan tersebut tidak boleh dilakukan, karena dengan begitu berarti mendapat pekerjaan dengan kebohongan dan kepalsuan, dan itu termasuk larangan dan kemungkaran serta pembuka pintu keburukan dan jalan kepalsuan. Tidak diragukan lagi, bahwa seharusnya orang yang bertugas merekrut pegawai itu berusaha semampunya untuk mengutamakan para calon yang mempunyai keahlian dan jujur.
[Majalah Al-Buhuts, edisi 37, hal. 168-169, Syaikh Ibnu Baz]
BEKERJA DI DUA TEMPAT
Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta
Pertanyaan
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : Saya bekerja di perusahaan umum dengan digaji, dan itu saya lakukan pada waktu yang tidak bertabrakan dengan waktu kerja resmi saya sebagai pegawai pemerintah. Perusahaan tersebut tidak mengetahui bahwa saya mempunyai gaji dari lembaga lain. Apakah bekerjanya saya di perusahaan tersebut di samping tugas pokok saya hukumnya halal atau haram?
Jawaban
Anda tidak boleh bekerja di suatu perusahaan di luar tugas resmi anda kecuali dengan izin dari instansi yang berwenang terhadap tugas resmi anda, karena bekerjanya anda di perusahaan yang anda sebutkan itu, bisa mempengaruhi keinerja tugas anda, sebagaimana kenyataannya, banyak karyawan yang bersemangat dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan perusahaan sampingan, tapi tidak bergairah dalam melaksanakan tugas-tugas resmi mereka. Hanya Allah-lah sumber keberhasilan.
[Fatawa Lil Muwazhzhafin Wal Ummat, hal. 54]
BOLEH BEKERJA DENGAN SISTEM PROSENTASE (BAGI HASIL)
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Di antara para majikan dan para pekerja ada yang bersepakat menyerahkan 20% atau kurang, atau bahkan lebih (dari upah). Apakah ini dibolehkan? Sementara majikan menyediakan tempat dan keperluan lainnya untuk para pekerja tersebut. Apa saran anda untuk orang yang semacam ini dan yang serupa itu?
Jawaban
Tidak apa-apa seorang majikan bersepakat dengan para pekerjanya atau sebagian pekerjanya untuk mengerjakan pekerjaan lain dengan prosentase seperti itu jika ia memandang bahwa bekerjanya mereka dengan sistem prosentase lebih efektif daripada bekerja dengan sistem gaji bulanan atau harian, karena banyak pekerja yang bekerja dengan sistem gaji bulanan bermalas-malas dan menunda-nunda pekerjaan sehingga menyebabkan waktu yang lebih lama terhadap kontraktor dan sebagainya. Berbeda halnya bila mereka bekerja dengan sistem bagi hasil, separuhnya atau seperlimanya dan sebagainya, mereka akan semangat dalam bekerja dan menyelesaikan dengan cepat agar bisa mengerjakan pekerjaan lainnya. Ini pun dengan syarat dicarikan pekerjaan atau bila mereka mendapat pekerjaan, bersepakat dengan pemilik proyek bahwa mereka yang mengerjakan sementara sang majikan sebagai pengawas mereka. Di samping itu majikan menyediakan tempat tinggal bagi mereka, sarana transportasi dan hal-hal lainnya. Wallahu ‘alam
[Syaikh Ibnu Jibrin, Ad-Durr Ats-Tsamin fi fatawa Al-khulafa wal Amilin, hal.48]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini Lc, Penerbit Darul Haq]
almanhaj.or.id

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika seorang menyukai suatu tugas dan ia pun mampu melaksanakannya dan berhasil dalam seleksi, hanya saja ia tidak memiliki sertifikat yang membolehkannya masuk, bolehkah ia memalsukan sertifikat untuk bisa mengikuti seleksi, dan jika berhasil, apa boleh ia menerima gaji?
Jawaban
Menurut saya, berdasarkan syari’at yang suci dan tujuan-tujuannya yang luhur, perbuatan tersebut tidak boleh dilakukan, karena dengan begitu berarti mendapat pekerjaan dengan kebohongan dan kepalsuan, dan itu termasuk larangan dan kemungkaran serta pembuka pintu keburukan dan jalan kepalsuan. Tidak diragukan lagi, bahwa seharusnya orang yang bertugas merekrut pegawai itu berusaha semampunya untuk mengutamakan para calon yang mempunyai keahlian dan jujur.
[Majalah Al-Buhuts, edisi 37, hal. 168-169, Syaikh Ibnu Baz]
BEKERJA DI DUA TEMPAT
Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta
Pertanyaan
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : Saya bekerja di perusahaan umum dengan digaji, dan itu saya lakukan pada waktu yang tidak bertabrakan dengan waktu kerja resmi saya sebagai pegawai pemerintah. Perusahaan tersebut tidak mengetahui bahwa saya mempunyai gaji dari lembaga lain. Apakah bekerjanya saya di perusahaan tersebut di samping tugas pokok saya hukumnya halal atau haram?
Jawaban
Anda tidak boleh bekerja di suatu perusahaan di luar tugas resmi anda kecuali dengan izin dari instansi yang berwenang terhadap tugas resmi anda, karena bekerjanya anda di perusahaan yang anda sebutkan itu, bisa mempengaruhi keinerja tugas anda, sebagaimana kenyataannya, banyak karyawan yang bersemangat dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan perusahaan sampingan, tapi tidak bergairah dalam melaksanakan tugas-tugas resmi mereka. Hanya Allah-lah sumber keberhasilan.
[Fatawa Lil Muwazhzhafin Wal Ummat, hal. 54]
BOLEH BEKERJA DENGAN SISTEM PROSENTASE (BAGI HASIL)
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Di antara para majikan dan para pekerja ada yang bersepakat menyerahkan 20% atau kurang, atau bahkan lebih (dari upah). Apakah ini dibolehkan? Sementara majikan menyediakan tempat dan keperluan lainnya untuk para pekerja tersebut. Apa saran anda untuk orang yang semacam ini dan yang serupa itu?
Jawaban
Tidak apa-apa seorang majikan bersepakat dengan para pekerjanya atau sebagian pekerjanya untuk mengerjakan pekerjaan lain dengan prosentase seperti itu jika ia memandang bahwa bekerjanya mereka dengan sistem prosentase lebih efektif daripada bekerja dengan sistem gaji bulanan atau harian, karena banyak pekerja yang bekerja dengan sistem gaji bulanan bermalas-malas dan menunda-nunda pekerjaan sehingga menyebabkan waktu yang lebih lama terhadap kontraktor dan sebagainya. Berbeda halnya bila mereka bekerja dengan sistem bagi hasil, separuhnya atau seperlimanya dan sebagainya, mereka akan semangat dalam bekerja dan menyelesaikan dengan cepat agar bisa mengerjakan pekerjaan lainnya. Ini pun dengan syarat dicarikan pekerjaan atau bila mereka mendapat pekerjaan, bersepakat dengan pemilik proyek bahwa mereka yang mengerjakan sementara sang majikan sebagai pengawas mereka. Di samping itu majikan menyediakan tempat tinggal bagi mereka, sarana transportasi dan hal-hal lainnya. Wallahu ‘alam
[Syaikh Ibnu Jibrin, Ad-Durr Ats-Tsamin fi fatawa Al-khulafa wal Amilin, hal.48]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini Lc, Penerbit Darul Haq]
almanhaj.or.id
Memalsukan Sertifikat Untuk Mendapat Pekerjaan, Bekerja Dengan Sistem Prosentase
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhyxVS-crRKLn3MZx6LBE6HJ4RcJ2d7IKsm0JXGqEZAtfVjZN1SJe8pFRJcWO_SmFhxPanhaB8eDJ_ObA0CyvYKJrc-7bVGGye5rmBVyN59svNpn9M8QNzRS1L7foXmsuvvALWM6kFC8iel/s72-c/Palsu-dokumen.jpg
View detail
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. . - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger