Latest Products
Tampilkan postingan dengan label FIQIH : SHALAT JUM'AT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FIQIH : SHALAT JUM'AT. Tampilkan semua postingan
Tindakan Imam Memulai Shalat Sebelum Barisan Lurus Dan Rapat

Tindakan Imam Memulai Shalat Sebelum Barisan Lurus Dan Rapat

Oleh
Wahid bin ‘Abdis Salam Baali
Di antara imam ada yang mengatakan: “Istawuu wa’tadiluu (lurus dan rapatkan).” Dan setelah itu langsung takbir dan masuk shalat, padahal barisan masih bengkok bahkan bisa jadi masih terdapat barisan yang kosong (renggang). Lalu di antara para imam itu ada yang mengerjakan shalat dengan barisan yang berantakan dan tidak lurus. Dan ada juga di antara jama’ah yang masih terus meluruskan barisannya sampai imam sudah selesai membaca al-Fatihah.
Dan itu jelas kesalahan yang parah dari seorang imam. Seharusnya dia sendiri yang melurus-kan barisan atau mewakilkan kepada seseorang untuk merapikan dan meluruskan barisan. Dan baru setelah barisan lurus dan rapat, maka dia bisa mulai beri’tidal, bertakbir dan masuk shalat.
Yang demikian itu karena pelurusan dan pe-rapian barisan termasuk bagian dari shalat yang memang diperintahkan melalui firman Allah Ta’ala berikut ini:
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ ۖ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ
“… Dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan munkar…” [Al-‘Ankabuut: 45]
Dan telah ditegaskan di dalam kitab ash-Shahiihain dari hadits Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاَةِ.
“Luruskanlah barisan kalian, karena pelurusan barisan merupakan bagian dari penegakkan shalat.” [1]
Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri yang merapikan dan meluruskan barisan sebelum memulai mengerjakan shalat.
Muslim telah meriwayatkan di dalam kitab Shahiihnya:
عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ يُسَوِّي صُفُوفَنَا حَتَّى كَأَنَّمَا يُسَوِّي بِهَا الْقِدَاحَ.
“Dari Nu’man bin Basyir Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa meluruskan barisan kami sehingga seakan-akan beliau meluruskan anak panah.”[2]
Dan dalam riwayat an-Nasa-i dengan sanad hasan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa meluruskan barisan seperti meluruskan anak panah.[3]
Dan Muslim juga meriwayatkan di dalam kitab Shahiihnya:
عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ اْلأَنْصَارِي z قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ J يَمْسَحُ مَنَاكِبَنَـا فِي الصَّلاَةِ وَيَقُولُ اسْتَوُوا.
“Dari Abu Mas’ud al-Anshari Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memegang bahu kami ketika akan shalat seraya berucap, ‘Luruskanlah.’” [4]
[Disalin dari kitab kitab al-Kali-maatun Naafi’ah fil Akhthaa’ asy-Syaai’ah, Bab “75 Khatha-an fii Shalaatil Jumu’ah.” Edisi Indonesia 75 Kesalahan Seputar Hari dan Shalat Jum’at, Karya Wahid bin ‘Abdis Salam Baali. Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 723) dan Muslim (no. 433).
[2]. Shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 436).
[3]. Shahih: Diriwayatkan oleh an-Nasa-i (no. 810).
[4]. Shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 432).


Sumber: https://almanhaj.or.id/986-tindakan-imam-memulai-shalat-sebelum-barisan-lurus-dan-rapat.html
Oleh
Wahid bin ‘Abdis Salam Baali
Di antara imam ada yang mengatakan: “Istawuu wa’tadiluu (lurus dan rapatkan).” Dan setelah itu langsung takbir dan masuk shalat, padahal barisan masih bengkok bahkan bisa jadi masih terdapat barisan yang kosong (renggang). Lalu di antara para imam itu ada yang mengerjakan shalat dengan barisan yang berantakan dan tidak lurus. Dan ada juga di antara jama’ah yang masih terus meluruskan barisannya sampai imam sudah selesai membaca al-Fatihah.
Dan itu jelas kesalahan yang parah dari seorang imam. Seharusnya dia sendiri yang melurus-kan barisan atau mewakilkan kepada seseorang untuk merapikan dan meluruskan barisan. Dan baru setelah barisan lurus dan rapat, maka dia bisa mulai beri’tidal, bertakbir dan masuk shalat.
Yang demikian itu karena pelurusan dan pe-rapian barisan termasuk bagian dari shalat yang memang diperintahkan melalui firman Allah Ta’ala berikut ini:
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ ۖ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ
“… Dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan munkar…” [Al-‘Ankabuut: 45]
Dan telah ditegaskan di dalam kitab ash-Shahiihain dari hadits Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاَةِ.
“Luruskanlah barisan kalian, karena pelurusan barisan merupakan bagian dari penegakkan shalat.” [1]
Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri yang merapikan dan meluruskan barisan sebelum memulai mengerjakan shalat.
Muslim telah meriwayatkan di dalam kitab Shahiihnya:
عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ يُسَوِّي صُفُوفَنَا حَتَّى كَأَنَّمَا يُسَوِّي بِهَا الْقِدَاحَ.
“Dari Nu’man bin Basyir Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa meluruskan barisan kami sehingga seakan-akan beliau meluruskan anak panah.”[2]
Dan dalam riwayat an-Nasa-i dengan sanad hasan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa meluruskan barisan seperti meluruskan anak panah.[3]
Dan Muslim juga meriwayatkan di dalam kitab Shahiihnya:
عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ اْلأَنْصَارِي z قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ J يَمْسَحُ مَنَاكِبَنَـا فِي الصَّلاَةِ وَيَقُولُ اسْتَوُوا.
“Dari Abu Mas’ud al-Anshari Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memegang bahu kami ketika akan shalat seraya berucap, ‘Luruskanlah.’” [4]
[Disalin dari kitab kitab al-Kali-maatun Naafi’ah fil Akhthaa’ asy-Syaai’ah, Bab “75 Khatha-an fii Shalaatil Jumu’ah.” Edisi Indonesia 75 Kesalahan Seputar Hari dan Shalat Jum’at, Karya Wahid bin ‘Abdis Salam Baali. Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 723) dan Muslim (no. 433).
[2]. Shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 436).
[3]. Shahih: Diriwayatkan oleh an-Nasa-i (no. 810).
[4]. Shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 432).


Sumber: https://almanhaj.or.id/986-tindakan-imam-memulai-shalat-sebelum-barisan-lurus-dan-rapat.html
Tindakan Imam Memulai Shalat Sebelum Barisan Lurus Dan Rapat
View detail
Berusaha Keras Shalat Jum’at Di Masjid Ada Kuburannya, Jual Beli Setelah Adzan Shalat Jum’at

Berusaha Keras Shalat Jum’at Di Masjid Ada Kuburannya, Jual Beli Setelah Adzan Shalat Jum’at

Oleh
Wahid bin ‘Abdis Salam Baali.
Di antara orang ada yang suka mengerjakan shalat Jum’at di masjid yang padanya terdapat kuburan, dengan anggapan bahwa shalat di masjid yang ada kuburannya ini lebih baik daripada shalat di masjid-masjid lainnya. Dan ini jelas salah dengan beberapa alasan:
a. Menguburkan orang-orang shalih dan yang lainnya di masjid haram hukumnya dan tidak boleh dilakukan. Hal itu sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
لَعَنَ اللهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ.
“Allah melaknat orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani yang menjadikan kubu-ran Nabi-Nabi mereka sebagai tempat ibadah.”
‘Aisyah Radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Beliau memperingatkan agar berhati-hati terhadap apa yang mereka lakukan itu.” [1]
b. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang untuk mengadakan perjalanan yang bernilai ibadah ke selain tiga masjid yang diutamakan, di mana beliau telah bersabda:
لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: اَلْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِيْ هَذَا وَمَسْجِدِ اْلأَقْصَى.
“Tidak boleh diadakan perjalanan, kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, Masjidku ini (Masjid Nabawi), dan Masjid al-Aqsha.” [2]
c. Mengagung-agungkan kuburan orang-orang shalih atau menguburkan mereka di tempat-tempat ibadah termasuk kebiasaan orang-orang Yahudi dan Nasrani. Sementara kita diperintahkan untuk menyelisihi kebiasaan mereka, di mana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
خَالِفُوا الْيَهُوْدَ.
“Hendaklah kalian menyelisihi orang-orang Yahudi.” [3]
Selain itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ.
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, berarti dia termasuk dari golongan mereka.” [4]
Sedangkan mengenai orang yang melakukan perjalanan ke masjid untuk mengerjakan shalat Jum’at atau untuk menghadiri ceramah guna mengambil manfaat dari apa yang disampaikan khatib atau penceramah, maka hal itu boleh-boleh saja, dengan beberapa persyaratan berikut ini:
a. Pada masjid tersebut tidak ada kuburan.
b. Tidak boleh beranggapan bahwa masjid tersebut memiliki keutamaan atas masjid-masjid lainnya.
c. Tujuan keberangkatannya itu adalah untuk belajar dan mengambil manfaat dan bukan untuk mencari keberkahan dan yang semisalnya.[5]
BERJUALAN ATAU BERTRANSAKSI JUAL BELI SETELAH ADZAN SHALAT JUM’AT
Diharamkan untuk menyibukkan diri dengan berjualan atau melakukan transaksi pembelian setelah adzan Jum’at dikumandangkan. Hal itu sesuai dengan firman Allah Ta’ala di dalam surat al-Jumu’ah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demi-kian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” [Al-Jumu’ah: 9]
Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Madzhab Malik adalah jual beli itu harus ditinggalkan jika shalat sudah diserukan. Dan transaksi jual beli yang terjadi pada saat itu menjadi batal.
Tetapi tidak batal pemerdekaan budak, pernikahan, perceraian, dan lain-lainnya yang terjadi pada saat itu, karena bukan menjadi kebiasaan orang untuk menyibukkan diri dengan hal ter-sebut, berbeda halnya dengan kesibukan jual beli yang biasa mereka lakukan. Mereka mengatakan, “Demikian halnya dengan syirkah, hibah, shadaqah, yang jarang sekali terjadi pada waktu itu, sehingga tidak batal.” [6]
Ibnu al-Arabi al-Maliki rahimahullah mengatakan, “Yang benar adalah batalnya semua urusan yang terjadi pada saat itu, jual beli itu dilarang karena kesibukan terhadapnya, sehingga segala urusan yang menyibukkan dan melalaikan shalat Jum’at adalah haram menurut syari’at dan pasti batal.” [7]
Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Yang benar adalah rusak dan batalnya transaksi itu. Hal itu didasarkan pada sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ.
“Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang bukan dari ajaran kami, maka ia tertolak.” [8]
Yakni, tidak diterima. Wallaahu a’lam.
Sementara Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Para ulama telah sepakat untuk mengharamkan transaksi jual beli setelah adzan kedua. Dan mereka masih berbeda pendapat, apakah transaksi itu sah atau tidak jika dilakukan oleh seseorang?”
Mengenai hal tersebut terdapat dua pendapat. Dan lahiriyah ayat menunjukkan tidak sah.[9]
Sedangkan Ibnul Jauzi t mengatakan, “Tidak diperbolehkan berjual beli pada waktu adzan dikumandangkan. Dan transaksi jual beli pada waktu itu menjadi batal bagi orang yang mempunyai kewajiban menunaikan shalat Jum’at. Dan itu pula pendapat yang dikemukakan oleh Malik rahimahullah.” [10]
[Disalin dari kitab kitab al-Kali-maatun Naafi’ah fil Akhthaa’ asy-Syaai’ah, Bab “75 Khatha-an fii Shalaatil Jumu’ah.” Edisi Indonesia 75 Kesalahan Seputar Hari dan Shalat Jum’at, Karya Wahid bin ‘Abdis Salam Baali. Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 3454) dan Muslim (no. 531).
[2]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1189) dan Muslim (no. 827).
[3]. Shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 652) dan dinilai shahih oleh al-Albani.
[4]. Hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4031) dan dinilai shahih oleh al-Albani di dalam kitab al-Irwaa’ (no. 1269).
[5]. Lihat kembali 90 kesalahan di masjid, kesalahan nomor 65.
[6]. Tafsiir al-Qurthubi (XVIII/104).
[7]. Ibid (XVIII/105).
[8]. Shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 4268) dalam kitab al-Uqdhiyyah, bab Naqdhil Ahkaam al-Baathilah, wa Radd Muhdatsaatil Umuur.
[9]. Tafsiir Ibni Katsir (IV/450).
[10]. Zaadul Masiir (VIII/265 dan 266


Sumber: https://almanhaj.or.id/946-berusaha-keras-shalat-jumat-di-masjid-ada-kuburannya-jual-beli-setelah-adzan-shalat-jumat.html
Oleh
Wahid bin ‘Abdis Salam Baali.
Di antara orang ada yang suka mengerjakan shalat Jum’at di masjid yang padanya terdapat kuburan, dengan anggapan bahwa shalat di masjid yang ada kuburannya ini lebih baik daripada shalat di masjid-masjid lainnya. Dan ini jelas salah dengan beberapa alasan:
a. Menguburkan orang-orang shalih dan yang lainnya di masjid haram hukumnya dan tidak boleh dilakukan. Hal itu sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
لَعَنَ اللهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ.
“Allah melaknat orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani yang menjadikan kubu-ran Nabi-Nabi mereka sebagai tempat ibadah.”
‘Aisyah Radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Beliau memperingatkan agar berhati-hati terhadap apa yang mereka lakukan itu.” [1]
b. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang untuk mengadakan perjalanan yang bernilai ibadah ke selain tiga masjid yang diutamakan, di mana beliau telah bersabda:
لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: اَلْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِيْ هَذَا وَمَسْجِدِ اْلأَقْصَى.
“Tidak boleh diadakan perjalanan, kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, Masjidku ini (Masjid Nabawi), dan Masjid al-Aqsha.” [2]
c. Mengagung-agungkan kuburan orang-orang shalih atau menguburkan mereka di tempat-tempat ibadah termasuk kebiasaan orang-orang Yahudi dan Nasrani. Sementara kita diperintahkan untuk menyelisihi kebiasaan mereka, di mana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
خَالِفُوا الْيَهُوْدَ.
“Hendaklah kalian menyelisihi orang-orang Yahudi.” [3]
Selain itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ.
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, berarti dia termasuk dari golongan mereka.” [4]
Sedangkan mengenai orang yang melakukan perjalanan ke masjid untuk mengerjakan shalat Jum’at atau untuk menghadiri ceramah guna mengambil manfaat dari apa yang disampaikan khatib atau penceramah, maka hal itu boleh-boleh saja, dengan beberapa persyaratan berikut ini:
a. Pada masjid tersebut tidak ada kuburan.
b. Tidak boleh beranggapan bahwa masjid tersebut memiliki keutamaan atas masjid-masjid lainnya.
c. Tujuan keberangkatannya itu adalah untuk belajar dan mengambil manfaat dan bukan untuk mencari keberkahan dan yang semisalnya.[5]
BERJUALAN ATAU BERTRANSAKSI JUAL BELI SETELAH ADZAN SHALAT JUM’AT
Diharamkan untuk menyibukkan diri dengan berjualan atau melakukan transaksi pembelian setelah adzan Jum’at dikumandangkan. Hal itu sesuai dengan firman Allah Ta’ala di dalam surat al-Jumu’ah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demi-kian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” [Al-Jumu’ah: 9]
Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Madzhab Malik adalah jual beli itu harus ditinggalkan jika shalat sudah diserukan. Dan transaksi jual beli yang terjadi pada saat itu menjadi batal.
Tetapi tidak batal pemerdekaan budak, pernikahan, perceraian, dan lain-lainnya yang terjadi pada saat itu, karena bukan menjadi kebiasaan orang untuk menyibukkan diri dengan hal ter-sebut, berbeda halnya dengan kesibukan jual beli yang biasa mereka lakukan. Mereka mengatakan, “Demikian halnya dengan syirkah, hibah, shadaqah, yang jarang sekali terjadi pada waktu itu, sehingga tidak batal.” [6]
Ibnu al-Arabi al-Maliki rahimahullah mengatakan, “Yang benar adalah batalnya semua urusan yang terjadi pada saat itu, jual beli itu dilarang karena kesibukan terhadapnya, sehingga segala urusan yang menyibukkan dan melalaikan shalat Jum’at adalah haram menurut syari’at dan pasti batal.” [7]
Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Yang benar adalah rusak dan batalnya transaksi itu. Hal itu didasarkan pada sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ.
“Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang bukan dari ajaran kami, maka ia tertolak.” [8]
Yakni, tidak diterima. Wallaahu a’lam.
Sementara Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Para ulama telah sepakat untuk mengharamkan transaksi jual beli setelah adzan kedua. Dan mereka masih berbeda pendapat, apakah transaksi itu sah atau tidak jika dilakukan oleh seseorang?”
Mengenai hal tersebut terdapat dua pendapat. Dan lahiriyah ayat menunjukkan tidak sah.[9]
Sedangkan Ibnul Jauzi t mengatakan, “Tidak diperbolehkan berjual beli pada waktu adzan dikumandangkan. Dan transaksi jual beli pada waktu itu menjadi batal bagi orang yang mempunyai kewajiban menunaikan shalat Jum’at. Dan itu pula pendapat yang dikemukakan oleh Malik rahimahullah.” [10]
[Disalin dari kitab kitab al-Kali-maatun Naafi’ah fil Akhthaa’ asy-Syaai’ah, Bab “75 Khatha-an fii Shalaatil Jumu’ah.” Edisi Indonesia 75 Kesalahan Seputar Hari dan Shalat Jum’at, Karya Wahid bin ‘Abdis Salam Baali. Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 3454) dan Muslim (no. 531).
[2]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1189) dan Muslim (no. 827).
[3]. Shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 652) dan dinilai shahih oleh al-Albani.
[4]. Hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4031) dan dinilai shahih oleh al-Albani di dalam kitab al-Irwaa’ (no. 1269).
[5]. Lihat kembali 90 kesalahan di masjid, kesalahan nomor 65.
[6]. Tafsiir al-Qurthubi (XVIII/104).
[7]. Ibid (XVIII/105).
[8]. Shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 4268) dalam kitab al-Uqdhiyyah, bab Naqdhil Ahkaam al-Baathilah, wa Radd Muhdatsaatil Umuur.
[9]. Tafsiir Ibni Katsir (IV/450).
[10]. Zaadul Masiir (VIII/265 dan 266


Sumber: https://almanhaj.or.id/946-berusaha-keras-shalat-jumat-di-masjid-ada-kuburannya-jual-beli-setelah-adzan-shalat-jumat.html
Berusaha Keras Shalat Jum’at Di Masjid Ada Kuburannya, Jual Beli Setelah Adzan Shalat Jum’at
View detail
Tidak Bershadaqah Pada Hari Jum’at, Mengkhususkan Hari Jum’at Berpuasa

Tidak Bershadaqah Pada Hari Jum’at, Mengkhususkan Hari Jum’at Berpuasa

Oleh
Wahid bin ‘Abdis Salam Baali.
Keutamaan shadaqah di sisi Allah Ta’ala itu sangat agung sekali dan pahalanya pun demikian besar. Allah Ta’ala berfirman:
مَّن ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً
“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan harta-nya di jalan Allah), maka Allah akan melipat-gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak…” [Al-Baqarah: 245]
Dan dalam kitab ash-Shahiihain disebutkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ وَلاَ يَقْبَلُ اللهُ إِلاَّ الطَّيِّبَ، وَإِنَّ اللهَ يَتَقَبَّلُهَا بِيَمِينِهِ ثُمَّ يُرَبِّيهَا لِصَاحِبِهِ كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ.
“Barangsiapa bershadaqah senilai biji kurma dari hasil usaha yang baik, dan Allah tidak akan menerima kecuali yang baik, maka sesungguhnya Allah akan menerimanya dengan tangan kanan-Nya, untuk kemudian Dia kembangkan bagi pelakunya sebagaimana salah seorang di antara kalian memelihara anak kuda sehingga menjadi seperti gunung (besar dan kuat).” [1]
Ketahuilah -semoga Allah memberimu jalan petunjuk untuk mentaati-Nya- bahwa umat ma-nusia akan berdiri pada hari Penghimpunan di alam mahsyar di bawah terik matahari yang sangat panas, di mana matahari sangat dekat sekali dengan kepala, hari pun sangat panjang, di mana satu hari sama dengan seribu tahun berdasarkan hitungan kalian, dengan berbagai kejadian yang dahsyat, juga hal-hal yang mengerikan, menakutkan, lagi mengkhawatirkan.
Seandainya engkau mengetahui hari Kiamat dengan berbagai kejadiannya,
Pastilah engkau akan lari menjauh dari keluarga dan juga dari tempat tinggal.
Hari yang begitu panas yang panasnya mengelilingi semua
Makhluk, sehingga tersebar luar dengan kejadiannya yang luar biasa.
Hari di mana langit pecah dengan kejadiannya,
Dan anak-anak pun menjadi beruban.
Pada hari yang menakutkan itu, engkau akan melihat orang-orang yang bershadaqah berdiri di bawah naungan shadaqah-shadaqah yang pernah mereka keluarkan di dunia. Telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad rahimahullah dengan sanad yang shahih:
عَنْ يَزِيدِ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ يُحَدِّثُ أَنَّ أَبَا الْخَيْرِ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُـولَ اللهِ J يَقُولُ: كُلُّ امْرِئٍ فِـي ظِلِّ
صَدَقَتِهِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَ النَّاسِ.
“Dari Yazid bin Abu Habib, dia memberi-tahu bahwa Abu al-Khair telah menyampai-kan kepadanya bahwa dia pernah mendengar ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Setiap orang berada di bawah naungan sha-daqahnya sehingga diadili di antara umat manusia.’”
Yazid mengatakan, “Tidak ada satu hari pun berlalu dari Abu Khair, melainkan dia selalu bershadaqah meski hanya dengan sepotong kue, bawang, atau yang lainnya.” [2]
Dan dalam riwayat Ibnu Khuzaimah disebutkan:
ظِلُّ الْمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَمَةِ صَدَقَتُهُ.
“Naungan orang mukmin pada hari Kiamat kelak adalah shadaqahnya.” [3]
Dan menurut riwayat ath-Thabrani dan al-Baihaqi, dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya shadaqah itu dapat memadamkan panas kuburan dari penghuninya. Dan sesungguhnya orang mukmin pada hari Kiamat kelak akan bernaung di bawah naungan shadaqahnya.” [4]
‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Pernah dikatakan kepadaku bahwa seluruh amal perbuatan akan merasa bangga sehingga shada-qah akan berkata, ‘Aku yang lebih utama dari kalian.’” [5]
Ini salah satu bagian dari keutamaan shadaqah pada setiap harinya. Sedangkan shadaqah pada hari Jum’at memiliki keutamaan khusus dari hari-hari lainnya.
Telah diriwayatkan oleh Imam ‘Abdurrazzaq ash-Shan’ani rahimahullah dari Imam Sufyan ats-Tsauri, dari Mansur, dari Mujahid, dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Abu Hurairah dan Ka’ab pernah berkumpul. Lalu Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata, “Sesungguhnya pada hari Jum’at itu terdapat satu waktu yang tidaklah seorang muslim bertepatan dengannya dalam keadaan memohon kebaikan kepada Allah Ta’ala melainkan Dia akan men-datangkan kebaikan itu kepadanya.”
Maka Ka’ab Radhiyallahu ‘anhu berkata, “Maukah engkau aku beritahu kepadamu tentang hari Jum’at? Jika hari Jum’at tiba, maka langit, bumi, daratan, lautan, pohon, lembah, air, dan makhluk secara keseluruhan akan panik, kecuali anak Adam (umat manusia) dan syaitan. Dan para Malaikat berkeliling mengitari pintu-pintu masjid untuk mencatat orang-orang yang datang berurutan. Dan jika khatib telah naik mimbar, maka mereka pun menutup buku lembaran-lembaran mereka.
Dan merupakan kewajiban bagi setiap orang yang sudah baligh untuk mandi seperti mandi janabah. Dan tidak ada matahari yang terbit dan terbenam pada suatu hari yang lebih afdhal dari hari Jum’at, dan shadaqah pada hari itu lebih agung daripada hari-hari lainnya.”
Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Ini Hadits Abu Hurairah dan Ka’ab. Saya sendiri berpendapat, ‘Jika keluarganya memiliki minyak wangi,
maka hendaklah dia memakainya pada hari itu.’”[6]
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya shadaqah pada hari Jum’at itu memiliki kelebihan dari hari-hari lainnya. Shadaqah pada hari itu dibandingkan dengan hari-hari lainnya dalam sepekan, seperti shadaqah pada bulan Ramadhan jika dibandingkan dengan seluruh bulan lainnya.” [7]
Lebih lanjut, Ibnul Qayyim juga mengatakan, “Aku pernah menyaksikan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, semoga Allah menyucikan ruhnya, jika berangkat menunaikan shalat Jum’at membawa apa yang terdapat di rumahnya, baik itu roti atau yang lainnya untuk dia shadaqahkan selama dalam perjalanannya itu secara sembunyi-sembunyi.”
Aku pun, lanjut Ibnul Qayyim, pernah mendengarnya mengatakan, “Jika Allah telah memerintahkan kepada kita untuk bershadaqah di hadapan seruan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka shadaqah di hadapan seruan Allah Ta’ala jelas lebih afdhal dan lebih utama fadhilahnya.”[8]
MENGKHUSUSKAN HARI JUM’AT UNTUK BERPUASA DAN QIYAMUL LAIL PADA MALAM HARINYA
Di antara umat manusia ada yang mengkhususkan hari Jum’at untuk berpuasa atau mengkhususkan malamnya untuk melakukan qiyamul lail (shalat Tahajjud). Dan ini jelas salah, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamtelah melarang hal tersebut.
Diriwayatkan oleh Imam Muslim rahimahullah di dalam kitab Shahiihnya, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تَخُصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي وَلاَ تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اْلأَيَّامِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ.
“Janganlah kalian mengkhususkan malam Jum’at untuk melakukan qiyamul lail di antara malam-malam lainnya. Dan jangan pula mengkhususkan hari Jum’at untuk berpuasa di antara hari-hari lainnya, kecuali jika pada puasa yang biasa dijalankan oleh salah seorang di antara kalian.” [9]
Dan dalam kitab ash-Shahiihain disebutkan, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, aku pernah mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَصُوْمَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْبَعْدَهُ.
“Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jum’at, kecuali berpuasa sehari sebelum atau sesudahnya.” [10]
Masih di dalam kitab ash-Shahiihain:
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبَّادِ بْنِ جَعْفَرٍ. سَأَلْتُ جَابِرَ بْنِ عَبْدِ اللهِ c وَهُوَ يَطُوفُ بِالْبَيْتِ أَنَهَى رَسُولُ اللهِ عَنْ صِيَـامِ يَوْمِ الْجُمُعَةِ؟ فَقَالَ: نَعَمْ، وَرَبِّ هَذَا الْبَيْتِ.
“Dari Muhammad bin ‘Abbad, dia berkata, aku pernah bertanya kepada Jabir bin ‘Abdullah, yang ketika itu dia tengah melakukan thawaf di Baitullah, ‘Apakah benar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang berpuasa pada hari Jum’at?’ Dia menjawab, ‘Ya, demi Dzat Pemelihara rumah ini (Baitullah).’” [11]
Dan diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari rahimahullah :
عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ جُوَيْرِيَةَ بِنْتِ الْحَارِثِ أَنَّ النَّبِيَّ دَخَلَ عَلَيْهَـا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَهِيَ صَائِمَةٌ، فَقَالَ: أَصُمْتِ أَمْسِ؟ قَالَتْ: لاَ، قَالَ: تُرِيدِيـنَ أَنْ تَصُومِـي غَدًا؟ قَالَتْ: لاَ، قَالَ: فَأَفْطِرِي.
“Dari Ummul Mukminin Juwairiyah binti al-Harits Radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk menemuinya pada hari Jum’at sedang dia dalam keadaan berpuasa. Lalu beliau bertanya, ‘Apakah engkau berpuasa kemarin?’ ‘Tidak,’ jawab Juwairiyah. ‘Apakah engkau ingin berpuasa besok?’ tanya Rasulullah. ‘Tidak,’ jawabnya. Maka beliau bersabda, ‘Kalau begitu, berbukalah (tidak usah berpuasa).’” [12]
Imam al-Bukhari rahimahullah mengatakan, “Jika seseorang bangun pagi hari Jum’at dalam keadaan berpuasa, maka hendaklah dia berbuka (membatalkan puasanya), jika dia tidak berpuasa sebelumnya dan tidak hendak berpuasa pada keesokan harinya.”[13]
MEMBACA AL-FAATIHAH SETELAH SHALAT JUM’AT DAN MENGHADIAHKAN PAHALANYA BAGI PARA WALI DAN ORANG-ORANG SHALIH
Di antara manusia ada yang mengucapkan dengan suara keras setelah selesai shalat Jum’at, “Al-Faatihah li Sayyidii Fulan, lil waliyyi fulan (al-Faatihah untuk si fulan atau wali fulan atau yang semisalnya).” Semuanya itu adalah bid’ah yang diada-adakan, yang tidak pernah dilakukan pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga para Sahabatnya serta Tabi’in yang mengikuti mereka dengan baik. Se-benarnya semuanya itu merupakan tindakan mengada-ada yang dilakukan oleh sebagian orang yang tidak mengetahui as-Sunnah yang shahih, sedangkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
كُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ.
“Setiap yang diada-adakan dalam agama ada-lah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” [14]
Di antara ulama yang mengingatkan masalah bid’ah ini adalah Syaikh Ali Mahfuzh rahimahullah di dalam kitabnya, al-Ibdaa’ fii Madhaarril Ibtidaa’. Demikian juga Syaikh Ra-id bin Shabri bin Abi ‘Ulfah di dalam kitab Mu’jamul Bida’ (no. 121).
Dan inilah akhir dari pengumpulan kesalahan-kesalahan yang berkenaan dengan shalat atau hari Jum’at. Dan saya memohon kepada Allah Ta’ala supaya memberikan petunjuk kepada kita semua kepada perkataan yang benar dan amal perbuatan yang lurus. Mahasuci Engkau, ya Allah, segala puji bagi-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak untuk diibadahi dengan sebenarnya, kecuali hanya Engkau semata. Aku memohon ampunan dan bertaubat kepada-Mu.
[Disalin dari kitab kitab al-Kali-maatun Naafi’ah fil Akhthaa’ asy-Syaai’ah, Bab “75 Khatha-an fii Shalaatil Jumu’ah.” Edisi Indonesia 75 Kesalahan Seputar Hari dan Shalat Jum’at, Karya Wahid bin ‘Abdis Salam Baali. Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1410 dan 7430) dan Muslim (no. 1014).
[2]. Shahih: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (IV/148) dengan sanad yang shahih dan dinilai shahih oleh al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Targhiib (no. 872).
[3]. Hasan: Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan dinilai shahih oleh al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Targhiib (no. 872).
[4]. Hasan: Diriwayatkan oleh ath-Thabrani di dalam kitab al-Kabiir, dan al-Baihaqi dan dinilai hasan oleh al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Targhiib (no. 873).
[5]. Hasan: Dinilai shahih oleh al-Hakim yang disepakati oleh adz-Dzahabi (I/416). Dan al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Targhiib (no. 878).
[6]. Shahih: Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq (no. 5558), disebutkan oleh Ibnul Qayyim di dalam kitab Zaadul Ma’aad (I/407) dari Ahmad Ibnu Zuhair bin Harb, “Ayahku memberitahu kami, ia berkata, “Jarir memberitahu kami dari Manshur.”
[7]. Zaadul Ma’aad (I/407).
[8]. Zaadul Ma’aad (I/407).
[9]. Shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1144) dalam kitab ash-Shiyaam, bab Karaahatu Shiyaam Yaumal Jumu’ah Mun-faridan.
[10]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1985) dalam kitab ash-Shaum, bab Shaumi Yaumil Jumu’ah. Muslim (no. 1144) dalam kitab ash-Shiyaam, bab Karaahati Shiyaami Yaumil Jumu’ati Munfaridan.
[11]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1984) dan Muslim (no. 1143) di dalam kedua bab di atas.
[12]. Shahih: Diriwayatkan al-Bukhari (no. 1986).
[13]. Kitab ash-Shaum, bab Shaumu Yaumil Jumu’ah
[14]. Diriwayatkan oleh Muslim (no. 867).


Sumber: https://almanhaj.or.id/938-tidak-bershadaqah-pada-hari-jumat-mengkhususkan-hari-jumat-berpuasa.html
Oleh
Wahid bin ‘Abdis Salam Baali.
Keutamaan shadaqah di sisi Allah Ta’ala itu sangat agung sekali dan pahalanya pun demikian besar. Allah Ta’ala berfirman:
مَّن ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً
“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan harta-nya di jalan Allah), maka Allah akan melipat-gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak…” [Al-Baqarah: 245]
Dan dalam kitab ash-Shahiihain disebutkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ وَلاَ يَقْبَلُ اللهُ إِلاَّ الطَّيِّبَ، وَإِنَّ اللهَ يَتَقَبَّلُهَا بِيَمِينِهِ ثُمَّ يُرَبِّيهَا لِصَاحِبِهِ كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ.
“Barangsiapa bershadaqah senilai biji kurma dari hasil usaha yang baik, dan Allah tidak akan menerima kecuali yang baik, maka sesungguhnya Allah akan menerimanya dengan tangan kanan-Nya, untuk kemudian Dia kembangkan bagi pelakunya sebagaimana salah seorang di antara kalian memelihara anak kuda sehingga menjadi seperti gunung (besar dan kuat).” [1]
Ketahuilah -semoga Allah memberimu jalan petunjuk untuk mentaati-Nya- bahwa umat ma-nusia akan berdiri pada hari Penghimpunan di alam mahsyar di bawah terik matahari yang sangat panas, di mana matahari sangat dekat sekali dengan kepala, hari pun sangat panjang, di mana satu hari sama dengan seribu tahun berdasarkan hitungan kalian, dengan berbagai kejadian yang dahsyat, juga hal-hal yang mengerikan, menakutkan, lagi mengkhawatirkan.
Seandainya engkau mengetahui hari Kiamat dengan berbagai kejadiannya,
Pastilah engkau akan lari menjauh dari keluarga dan juga dari tempat tinggal.
Hari yang begitu panas yang panasnya mengelilingi semua
Makhluk, sehingga tersebar luar dengan kejadiannya yang luar biasa.
Hari di mana langit pecah dengan kejadiannya,
Dan anak-anak pun menjadi beruban.
Pada hari yang menakutkan itu, engkau akan melihat orang-orang yang bershadaqah berdiri di bawah naungan shadaqah-shadaqah yang pernah mereka keluarkan di dunia. Telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad rahimahullah dengan sanad yang shahih:
عَنْ يَزِيدِ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ يُحَدِّثُ أَنَّ أَبَا الْخَيْرِ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُـولَ اللهِ J يَقُولُ: كُلُّ امْرِئٍ فِـي ظِلِّ
صَدَقَتِهِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَ النَّاسِ.
“Dari Yazid bin Abu Habib, dia memberi-tahu bahwa Abu al-Khair telah menyampai-kan kepadanya bahwa dia pernah mendengar ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Setiap orang berada di bawah naungan sha-daqahnya sehingga diadili di antara umat manusia.’”
Yazid mengatakan, “Tidak ada satu hari pun berlalu dari Abu Khair, melainkan dia selalu bershadaqah meski hanya dengan sepotong kue, bawang, atau yang lainnya.” [2]
Dan dalam riwayat Ibnu Khuzaimah disebutkan:
ظِلُّ الْمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَمَةِ صَدَقَتُهُ.
“Naungan orang mukmin pada hari Kiamat kelak adalah shadaqahnya.” [3]
Dan menurut riwayat ath-Thabrani dan al-Baihaqi, dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya shadaqah itu dapat memadamkan panas kuburan dari penghuninya. Dan sesungguhnya orang mukmin pada hari Kiamat kelak akan bernaung di bawah naungan shadaqahnya.” [4]
‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Pernah dikatakan kepadaku bahwa seluruh amal perbuatan akan merasa bangga sehingga shada-qah akan berkata, ‘Aku yang lebih utama dari kalian.’” [5]
Ini salah satu bagian dari keutamaan shadaqah pada setiap harinya. Sedangkan shadaqah pada hari Jum’at memiliki keutamaan khusus dari hari-hari lainnya.
Telah diriwayatkan oleh Imam ‘Abdurrazzaq ash-Shan’ani rahimahullah dari Imam Sufyan ats-Tsauri, dari Mansur, dari Mujahid, dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Abu Hurairah dan Ka’ab pernah berkumpul. Lalu Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata, “Sesungguhnya pada hari Jum’at itu terdapat satu waktu yang tidaklah seorang muslim bertepatan dengannya dalam keadaan memohon kebaikan kepada Allah Ta’ala melainkan Dia akan men-datangkan kebaikan itu kepadanya.”
Maka Ka’ab Radhiyallahu ‘anhu berkata, “Maukah engkau aku beritahu kepadamu tentang hari Jum’at? Jika hari Jum’at tiba, maka langit, bumi, daratan, lautan, pohon, lembah, air, dan makhluk secara keseluruhan akan panik, kecuali anak Adam (umat manusia) dan syaitan. Dan para Malaikat berkeliling mengitari pintu-pintu masjid untuk mencatat orang-orang yang datang berurutan. Dan jika khatib telah naik mimbar, maka mereka pun menutup buku lembaran-lembaran mereka.
Dan merupakan kewajiban bagi setiap orang yang sudah baligh untuk mandi seperti mandi janabah. Dan tidak ada matahari yang terbit dan terbenam pada suatu hari yang lebih afdhal dari hari Jum’at, dan shadaqah pada hari itu lebih agung daripada hari-hari lainnya.”
Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Ini Hadits Abu Hurairah dan Ka’ab. Saya sendiri berpendapat, ‘Jika keluarganya memiliki minyak wangi,
maka hendaklah dia memakainya pada hari itu.’”[6]
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya shadaqah pada hari Jum’at itu memiliki kelebihan dari hari-hari lainnya. Shadaqah pada hari itu dibandingkan dengan hari-hari lainnya dalam sepekan, seperti shadaqah pada bulan Ramadhan jika dibandingkan dengan seluruh bulan lainnya.” [7]
Lebih lanjut, Ibnul Qayyim juga mengatakan, “Aku pernah menyaksikan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, semoga Allah menyucikan ruhnya, jika berangkat menunaikan shalat Jum’at membawa apa yang terdapat di rumahnya, baik itu roti atau yang lainnya untuk dia shadaqahkan selama dalam perjalanannya itu secara sembunyi-sembunyi.”
Aku pun, lanjut Ibnul Qayyim, pernah mendengarnya mengatakan, “Jika Allah telah memerintahkan kepada kita untuk bershadaqah di hadapan seruan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka shadaqah di hadapan seruan Allah Ta’ala jelas lebih afdhal dan lebih utama fadhilahnya.”[8]
MENGKHUSUSKAN HARI JUM’AT UNTUK BERPUASA DAN QIYAMUL LAIL PADA MALAM HARINYA
Di antara umat manusia ada yang mengkhususkan hari Jum’at untuk berpuasa atau mengkhususkan malamnya untuk melakukan qiyamul lail (shalat Tahajjud). Dan ini jelas salah, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamtelah melarang hal tersebut.
Diriwayatkan oleh Imam Muslim rahimahullah di dalam kitab Shahiihnya, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تَخُصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي وَلاَ تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اْلأَيَّامِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ.
“Janganlah kalian mengkhususkan malam Jum’at untuk melakukan qiyamul lail di antara malam-malam lainnya. Dan jangan pula mengkhususkan hari Jum’at untuk berpuasa di antara hari-hari lainnya, kecuali jika pada puasa yang biasa dijalankan oleh salah seorang di antara kalian.” [9]
Dan dalam kitab ash-Shahiihain disebutkan, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, aku pernah mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَصُوْمَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْبَعْدَهُ.
“Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jum’at, kecuali berpuasa sehari sebelum atau sesudahnya.” [10]
Masih di dalam kitab ash-Shahiihain:
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبَّادِ بْنِ جَعْفَرٍ. سَأَلْتُ جَابِرَ بْنِ عَبْدِ اللهِ c وَهُوَ يَطُوفُ بِالْبَيْتِ أَنَهَى رَسُولُ اللهِ عَنْ صِيَـامِ يَوْمِ الْجُمُعَةِ؟ فَقَالَ: نَعَمْ، وَرَبِّ هَذَا الْبَيْتِ.
“Dari Muhammad bin ‘Abbad, dia berkata, aku pernah bertanya kepada Jabir bin ‘Abdullah, yang ketika itu dia tengah melakukan thawaf di Baitullah, ‘Apakah benar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang berpuasa pada hari Jum’at?’ Dia menjawab, ‘Ya, demi Dzat Pemelihara rumah ini (Baitullah).’” [11]
Dan diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari rahimahullah :
عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ جُوَيْرِيَةَ بِنْتِ الْحَارِثِ أَنَّ النَّبِيَّ دَخَلَ عَلَيْهَـا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَهِيَ صَائِمَةٌ، فَقَالَ: أَصُمْتِ أَمْسِ؟ قَالَتْ: لاَ، قَالَ: تُرِيدِيـنَ أَنْ تَصُومِـي غَدًا؟ قَالَتْ: لاَ، قَالَ: فَأَفْطِرِي.
“Dari Ummul Mukminin Juwairiyah binti al-Harits Radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk menemuinya pada hari Jum’at sedang dia dalam keadaan berpuasa. Lalu beliau bertanya, ‘Apakah engkau berpuasa kemarin?’ ‘Tidak,’ jawab Juwairiyah. ‘Apakah engkau ingin berpuasa besok?’ tanya Rasulullah. ‘Tidak,’ jawabnya. Maka beliau bersabda, ‘Kalau begitu, berbukalah (tidak usah berpuasa).’” [12]
Imam al-Bukhari rahimahullah mengatakan, “Jika seseorang bangun pagi hari Jum’at dalam keadaan berpuasa, maka hendaklah dia berbuka (membatalkan puasanya), jika dia tidak berpuasa sebelumnya dan tidak hendak berpuasa pada keesokan harinya.”[13]
MEMBACA AL-FAATIHAH SETELAH SHALAT JUM’AT DAN MENGHADIAHKAN PAHALANYA BAGI PARA WALI DAN ORANG-ORANG SHALIH
Di antara manusia ada yang mengucapkan dengan suara keras setelah selesai shalat Jum’at, “Al-Faatihah li Sayyidii Fulan, lil waliyyi fulan (al-Faatihah untuk si fulan atau wali fulan atau yang semisalnya).” Semuanya itu adalah bid’ah yang diada-adakan, yang tidak pernah dilakukan pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga para Sahabatnya serta Tabi’in yang mengikuti mereka dengan baik. Se-benarnya semuanya itu merupakan tindakan mengada-ada yang dilakukan oleh sebagian orang yang tidak mengetahui as-Sunnah yang shahih, sedangkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
كُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ.
“Setiap yang diada-adakan dalam agama ada-lah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” [14]
Di antara ulama yang mengingatkan masalah bid’ah ini adalah Syaikh Ali Mahfuzh rahimahullah di dalam kitabnya, al-Ibdaa’ fii Madhaarril Ibtidaa’. Demikian juga Syaikh Ra-id bin Shabri bin Abi ‘Ulfah di dalam kitab Mu’jamul Bida’ (no. 121).
Dan inilah akhir dari pengumpulan kesalahan-kesalahan yang berkenaan dengan shalat atau hari Jum’at. Dan saya memohon kepada Allah Ta’ala supaya memberikan petunjuk kepada kita semua kepada perkataan yang benar dan amal perbuatan yang lurus. Mahasuci Engkau, ya Allah, segala puji bagi-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak untuk diibadahi dengan sebenarnya, kecuali hanya Engkau semata. Aku memohon ampunan dan bertaubat kepada-Mu.
[Disalin dari kitab kitab al-Kali-maatun Naafi’ah fil Akhthaa’ asy-Syaai’ah, Bab “75 Khatha-an fii Shalaatil Jumu’ah.” Edisi Indonesia 75 Kesalahan Seputar Hari dan Shalat Jum’at, Karya Wahid bin ‘Abdis Salam Baali. Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1410 dan 7430) dan Muslim (no. 1014).
[2]. Shahih: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (IV/148) dengan sanad yang shahih dan dinilai shahih oleh al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Targhiib (no. 872).
[3]. Hasan: Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan dinilai shahih oleh al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Targhiib (no. 872).
[4]. Hasan: Diriwayatkan oleh ath-Thabrani di dalam kitab al-Kabiir, dan al-Baihaqi dan dinilai hasan oleh al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Targhiib (no. 873).
[5]. Hasan: Dinilai shahih oleh al-Hakim yang disepakati oleh adz-Dzahabi (I/416). Dan al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Targhiib (no. 878).
[6]. Shahih: Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq (no. 5558), disebutkan oleh Ibnul Qayyim di dalam kitab Zaadul Ma’aad (I/407) dari Ahmad Ibnu Zuhair bin Harb, “Ayahku memberitahu kami, ia berkata, “Jarir memberitahu kami dari Manshur.”
[7]. Zaadul Ma’aad (I/407).
[8]. Zaadul Ma’aad (I/407).
[9]. Shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1144) dalam kitab ash-Shiyaam, bab Karaahatu Shiyaam Yaumal Jumu’ah Mun-faridan.
[10]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1985) dalam kitab ash-Shaum, bab Shaumi Yaumil Jumu’ah. Muslim (no. 1144) dalam kitab ash-Shiyaam, bab Karaahati Shiyaami Yaumil Jumu’ati Munfaridan.
[11]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1984) dan Muslim (no. 1143) di dalam kedua bab di atas.
[12]. Shahih: Diriwayatkan al-Bukhari (no. 1986).
[13]. Kitab ash-Shaum, bab Shaumu Yaumil Jumu’ah
[14]. Diriwayatkan oleh Muslim (no. 867).


Sumber: https://almanhaj.or.id/938-tidak-bershadaqah-pada-hari-jumat-mengkhususkan-hari-jumat-berpuasa.html
Tidak Bershadaqah Pada Hari Jum’at, Mengkhususkan Hari Jum’at Berpuasa
View detail
Hukum Bepergian Pada Hari Jum’at, Musafir Dan Shalat Jum’at

Hukum Bepergian Pada Hari Jum’at, Musafir Dan Shalat Jum’at

Oleh
Umar Abdul Mun’im Salim
Tidak ada keterangan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang seseorang mengdakan perjalanan pada hari Jum’at. Jadi boleh saja bepergian bila waktu shalat masih belum tiba. [1]
Dan ada keterangan-keterangan dari sahabat yang memperkuat hal tersebut.
Dari Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu bahwa dia melihat seorang laki-laki yang sudah tampak siap bepergian, maka berkatalah orang tadi, “Hari ini, hari Jum’at, dan kalau tidak karena hari Jum’at tentu aku sudah keluar”. Umar berkata, “Sesungguhnya shalat Jum’at itu tidak mencegah orang bepergian, maka pergilah selama belum tiba waktu matahari tergelincir.[2]
Diriwayatkan dari Nafi pembantu Ibnu Umar, bahwa anak dari Said bin Zaid bin Nufail –suatu saat- sedang berada di sebidang tanahnya didaerah Al-Aqiq yang jauhnya beberapa mil dari kota Madinah. Lalu ia bertemu dengan Ibnu Umar di siang hari Jum’at, kemudian dia memberitahukan tentang masalahnya, maka pergilah Umar padanya dan meninggalkan shalat Jum’at [3]
Dan ini adalah pendapat kebanyakan ulama. [4]
MUSAFIR DAN SHALAT JUM’AT
Tidak ada ketarangan shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melaksanakan shalat Jum’at saat dalam perjalanan, bahkan riwayat menyebutkan bahwa beliau menjama’ (mengumpulkan) dua shalat –dhuhur dan ashar- saat di Arafah dan itu terjadi pada hari Jum’at [5]
Oleh karena itu ada keterangan-keterangan dari Shahabat yang menguatkannya.
Dari Hassan Al-Bashri diriwayatkan bahwa Anas bin Malik menetap di Naisabur selama satu tahun -atau dua tahun- di selalu shalat dua raka’at lalu salam dan dia tidak melaksanakan shalat jum’at [6]
Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata “Tidak ada shalat Jum’at bagi Musafir”
[7]
[Disalin dari buku Hadyu Nabi Fi Yaumil Jum’ati Wal Yaltihaa Min Shahihil Sunnati, Edisi Indonesia Petunjuk Nabi Tentang Amalan Pada Malam dan Siang Hari Jum’at, Penulis Umar Abdul Mun’im Salim, Penerjemah Abu Okasha, Penerbit Pustaka Azzam]
_______
Footnote
[1]. Ibnul Mundzir –dalam kitab Al-Ausath (4/23) berkata, “Saya tidak mengetahui satu keterangan pasti yang melarang bepergian mulai awal siang hari Jum’at sampai tergelincir matahari di masa saat iti muadzin mulai mengumandangkan adzannya. Nah, bila muadzin mulai mengumandangkan adzan, maka wajib bagi orang yang mendengarnya untuk pergi ke shalat Ju’at. Dia tidak bisa lagi menghindar dari suatu kewajiban yang harus dia laksanakan. Bila dia menunda kepergiannya pada hari Jum’at sampai wakt Jum’at selesai, itulah yang lebih baik.
Saya berkata, “ada sebuah riwayat yang tidak kuat yang memakruhkan orang bepergian pada hari Jum’at. Yaitu riwayat yang dikeluarkan oleh Adz-Dzaruquthni dalam kitab Al-Afrad dari hadits Umar secara marfu :
“Barangsiapa yang bepergian pada hari Jum’at, malaikat mendo’akan untuknya, semoga tidak ada yang menyertainya dalam perhalanan”.
Ibnu Hajar berkata di dalam kitab At-Talkish (2/70), “Di dalam sanad hadits ini ada Ibnu Lahi’ah”
Saya berkata, “Ini menandakan bahwa hadits tersebut tidak termasuk hadits yang pantas dijadikan hujjah, apalagi dalam matannyaada perselisihan dengan riwayat yang lebih kuat”.
Ada riwayat lain yang senada yaitu dikeluarkan oleh Al-Khatib Al-Baghdadi dalam kitab Asmaur Ruwah an Malik seperti yang tesebut pula dalam Nailul Authar (4/156) dengan jalur Al-Husain bin Alwan dari Malik dari Az-Zuhri dari Abu Salamah dari Abu Hurairah secara marfu.
“Barangsiapa yang bepergian pada hari Jum’at, dua malaikatnya akan mendo’a semoga tidak ada yang menyertai dalam perjalanannya dan semoga hajatnya tidak terpenuhi”.
Saya berkata, “Hadits ini dengan sanad tersebut adalah maudhu’ sebab Husain bin Alwan itu Taliful Hal (Keadaan/sifatnya tidak baik). Ibnu Main mengatakan dia itu pendusta,dan Ibnul Fallas mengatakan, ‘Dia lemah sekali’. Sementara Abi Hatim, An-Nasai dan Adz-Dzaruquthni mengatakan, ‘Dia itu hadits diringgalkan’. Bahkan Ibnu Hibban mengatakan, “Dia itu pernah membuat hadits palsu”. Adz-Dzahabi dalam Al-Mizan (1/53) mengatakan, “Dan di antara riwayat yang dia palsukan atas nama Malik… lalu Adz-Dzahabi menyebutkan hadits diatas.
[2]. Diekeluarkan oleh Abdur Razzaq dalam Al-Mushannaf (3/250) dan Ibnu Syaibah (1/442) –secara ringkas- dan Ibnul Mundzir dalam Al-Ausath (4/21) melalui jalur Al-Aswad bin Qays dari ayahnya dari Umar Radhiyallahu ‘anhu sanad hadits ini shahih. Abdur Razaq mempunyai jalur lain lagi untuk hadits ini. Dan telah diriwayatkan pula keterangan tentang kemakruhannya dari Ibnu Umar dan Aisyah Radhiyallahu ‘anha. Adapun hadits Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu dikeluarkan oleh Ibnul Mundzir (4/22) dengan lafazh.
“Janganlah kau pergi sehingga engkau shalat Jum’at dulu, lalu engkau boleh pergi kalau engkau ingin”.
Sanad hadits ini lemah, di dalamnya ada Abdul Aziz bin Ubaidillah bin Hamzah Al-Himshy, dia ini haditsnya lemah dan terkadang menyalahi riwayat perawi yang lebih kuat. Dan ternyata keterangan yang pasti dari Ibnu Umar bertentangan dengan pernyataan di atas.
Adapun hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah (1/443) dengan sanad yang shahih dari Ath-Tha dari Aisyah, dia berkata, “Bila engkau berada pada malam Jum’at maka janganlah engkau keluar hingga engkau sahalat Jum’at dulu”.
Dan dari Ath-Tha pula, Ibnul Mundzir mengeluarkan hadits ini dalam Al-Ausath (4/22). Tapi hal ini bertentangan dengan pendapat kebanyakan para shahabat. Diriwayatkan dari Abi Ubaidah, keterangan yang membolehkannya hal ini disebutkan oleh Abdur Razzaq (3/250), dan perawi-perawi yang ada di sanadnya –menurut mereka- adalah terpercaya 9tsiqah), hanya saja sanadnya terputus. Hadits ini diriwayatkan dari Abu Ubaidah oleh Shalih bin Kisan, dan periwayatan ini adalah mursal. Wallahu a’lam
Orang yang berpendapat membolehkan lebih sesuai dengan dasar masalah ini, karena memang tidak ada nash shahih yang melarang hari Jum’at. Wallahu a’lam
[3]. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (1/443) dengan sanad yang shahih
[4]. Seperti yang dinukil Asy-Syaukani dalam Nailul Authar (4/157) dan Al-Iraqy dan ibnu Qudamah
[5]. Ibnul Mundzir Rahimahullah berkata : “Keterangan yang dapat dijadikan dalil gugurnya kewajiban shalat Jum’at bagi musafir yaitu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa kali perjalanan-perjalanan beliau -sudah tentu- pernah ada yang bertetapan dengan hari Jum’at. Tetapi tidak ada keterangan yang sampai pada kami bahwa beliau melaksanakan shalat Jum’at sementara beliau dalam perjalanan. Bahkan keterangan yang pasti menunjukkan bahwa beliau melaksnakan shalat dhuhur di Padang Arafah pada saat hari Jum’at. Tindakan ini merupakan bahwa tidak ada shalat Jum’at bagi seorang musafir” [4/20]
[6]. Diriwayatkan oleh Ibnu Abu Syaibah [1/442], Ibnul Munzdir [4/20] dengan sanad yang shahih
[7]. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah [1/442], Ibnul Munzdir [4/19] dan Al-baihaqi dalam Al-Kubra [3/184] dengan sanad yang shahih


Sumber: https://almanhaj.or.id/797-hukum-bepergian-pada-hari-jumat-musafir-dan-shalat-jumat.html
Oleh
Umar Abdul Mun’im Salim
Tidak ada keterangan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang seseorang mengdakan perjalanan pada hari Jum’at. Jadi boleh saja bepergian bila waktu shalat masih belum tiba. [1]
Dan ada keterangan-keterangan dari sahabat yang memperkuat hal tersebut.
Dari Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu bahwa dia melihat seorang laki-laki yang sudah tampak siap bepergian, maka berkatalah orang tadi, “Hari ini, hari Jum’at, dan kalau tidak karena hari Jum’at tentu aku sudah keluar”. Umar berkata, “Sesungguhnya shalat Jum’at itu tidak mencegah orang bepergian, maka pergilah selama belum tiba waktu matahari tergelincir.[2]
Diriwayatkan dari Nafi pembantu Ibnu Umar, bahwa anak dari Said bin Zaid bin Nufail –suatu saat- sedang berada di sebidang tanahnya didaerah Al-Aqiq yang jauhnya beberapa mil dari kota Madinah. Lalu ia bertemu dengan Ibnu Umar di siang hari Jum’at, kemudian dia memberitahukan tentang masalahnya, maka pergilah Umar padanya dan meninggalkan shalat Jum’at [3]
Dan ini adalah pendapat kebanyakan ulama. [4]
MUSAFIR DAN SHALAT JUM’AT
Tidak ada ketarangan shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melaksanakan shalat Jum’at saat dalam perjalanan, bahkan riwayat menyebutkan bahwa beliau menjama’ (mengumpulkan) dua shalat –dhuhur dan ashar- saat di Arafah dan itu terjadi pada hari Jum’at [5]
Oleh karena itu ada keterangan-keterangan dari Shahabat yang menguatkannya.
Dari Hassan Al-Bashri diriwayatkan bahwa Anas bin Malik menetap di Naisabur selama satu tahun -atau dua tahun- di selalu shalat dua raka’at lalu salam dan dia tidak melaksanakan shalat jum’at [6]
Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata “Tidak ada shalat Jum’at bagi Musafir”
[7]
[Disalin dari buku Hadyu Nabi Fi Yaumil Jum’ati Wal Yaltihaa Min Shahihil Sunnati, Edisi Indonesia Petunjuk Nabi Tentang Amalan Pada Malam dan Siang Hari Jum’at, Penulis Umar Abdul Mun’im Salim, Penerjemah Abu Okasha, Penerbit Pustaka Azzam]
_______
Footnote
[1]. Ibnul Mundzir –dalam kitab Al-Ausath (4/23) berkata, “Saya tidak mengetahui satu keterangan pasti yang melarang bepergian mulai awal siang hari Jum’at sampai tergelincir matahari di masa saat iti muadzin mulai mengumandangkan adzannya. Nah, bila muadzin mulai mengumandangkan adzan, maka wajib bagi orang yang mendengarnya untuk pergi ke shalat Ju’at. Dia tidak bisa lagi menghindar dari suatu kewajiban yang harus dia laksanakan. Bila dia menunda kepergiannya pada hari Jum’at sampai wakt Jum’at selesai, itulah yang lebih baik.
Saya berkata, “ada sebuah riwayat yang tidak kuat yang memakruhkan orang bepergian pada hari Jum’at. Yaitu riwayat yang dikeluarkan oleh Adz-Dzaruquthni dalam kitab Al-Afrad dari hadits Umar secara marfu :
“Barangsiapa yang bepergian pada hari Jum’at, malaikat mendo’akan untuknya, semoga tidak ada yang menyertainya dalam perhalanan”.
Ibnu Hajar berkata di dalam kitab At-Talkish (2/70), “Di dalam sanad hadits ini ada Ibnu Lahi’ah”
Saya berkata, “Ini menandakan bahwa hadits tersebut tidak termasuk hadits yang pantas dijadikan hujjah, apalagi dalam matannyaada perselisihan dengan riwayat yang lebih kuat”.
Ada riwayat lain yang senada yaitu dikeluarkan oleh Al-Khatib Al-Baghdadi dalam kitab Asmaur Ruwah an Malik seperti yang tesebut pula dalam Nailul Authar (4/156) dengan jalur Al-Husain bin Alwan dari Malik dari Az-Zuhri dari Abu Salamah dari Abu Hurairah secara marfu.
“Barangsiapa yang bepergian pada hari Jum’at, dua malaikatnya akan mendo’a semoga tidak ada yang menyertai dalam perjalanannya dan semoga hajatnya tidak terpenuhi”.
Saya berkata, “Hadits ini dengan sanad tersebut adalah maudhu’ sebab Husain bin Alwan itu Taliful Hal (Keadaan/sifatnya tidak baik). Ibnu Main mengatakan dia itu pendusta,dan Ibnul Fallas mengatakan, ‘Dia lemah sekali’. Sementara Abi Hatim, An-Nasai dan Adz-Dzaruquthni mengatakan, ‘Dia itu hadits diringgalkan’. Bahkan Ibnu Hibban mengatakan, “Dia itu pernah membuat hadits palsu”. Adz-Dzahabi dalam Al-Mizan (1/53) mengatakan, “Dan di antara riwayat yang dia palsukan atas nama Malik… lalu Adz-Dzahabi menyebutkan hadits diatas.
[2]. Diekeluarkan oleh Abdur Razzaq dalam Al-Mushannaf (3/250) dan Ibnu Syaibah (1/442) –secara ringkas- dan Ibnul Mundzir dalam Al-Ausath (4/21) melalui jalur Al-Aswad bin Qays dari ayahnya dari Umar Radhiyallahu ‘anhu sanad hadits ini shahih. Abdur Razaq mempunyai jalur lain lagi untuk hadits ini. Dan telah diriwayatkan pula keterangan tentang kemakruhannya dari Ibnu Umar dan Aisyah Radhiyallahu ‘anha. Adapun hadits Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu dikeluarkan oleh Ibnul Mundzir (4/22) dengan lafazh.
“Janganlah kau pergi sehingga engkau shalat Jum’at dulu, lalu engkau boleh pergi kalau engkau ingin”.
Sanad hadits ini lemah, di dalamnya ada Abdul Aziz bin Ubaidillah bin Hamzah Al-Himshy, dia ini haditsnya lemah dan terkadang menyalahi riwayat perawi yang lebih kuat. Dan ternyata keterangan yang pasti dari Ibnu Umar bertentangan dengan pernyataan di atas.
Adapun hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah (1/443) dengan sanad yang shahih dari Ath-Tha dari Aisyah, dia berkata, “Bila engkau berada pada malam Jum’at maka janganlah engkau keluar hingga engkau sahalat Jum’at dulu”.
Dan dari Ath-Tha pula, Ibnul Mundzir mengeluarkan hadits ini dalam Al-Ausath (4/22). Tapi hal ini bertentangan dengan pendapat kebanyakan para shahabat. Diriwayatkan dari Abi Ubaidah, keterangan yang membolehkannya hal ini disebutkan oleh Abdur Razzaq (3/250), dan perawi-perawi yang ada di sanadnya –menurut mereka- adalah terpercaya 9tsiqah), hanya saja sanadnya terputus. Hadits ini diriwayatkan dari Abu Ubaidah oleh Shalih bin Kisan, dan periwayatan ini adalah mursal. Wallahu a’lam
Orang yang berpendapat membolehkan lebih sesuai dengan dasar masalah ini, karena memang tidak ada nash shahih yang melarang hari Jum’at. Wallahu a’lam
[3]. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (1/443) dengan sanad yang shahih
[4]. Seperti yang dinukil Asy-Syaukani dalam Nailul Authar (4/157) dan Al-Iraqy dan ibnu Qudamah
[5]. Ibnul Mundzir Rahimahullah berkata : “Keterangan yang dapat dijadikan dalil gugurnya kewajiban shalat Jum’at bagi musafir yaitu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa kali perjalanan-perjalanan beliau -sudah tentu- pernah ada yang bertetapan dengan hari Jum’at. Tetapi tidak ada keterangan yang sampai pada kami bahwa beliau melaksanakan shalat Jum’at sementara beliau dalam perjalanan. Bahkan keterangan yang pasti menunjukkan bahwa beliau melaksnakan shalat dhuhur di Padang Arafah pada saat hari Jum’at. Tindakan ini merupakan bahwa tidak ada shalat Jum’at bagi seorang musafir” [4/20]
[6]. Diriwayatkan oleh Ibnu Abu Syaibah [1/442], Ibnul Munzdir [4/20] dengan sanad yang shahih
[7]. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah [1/442], Ibnul Munzdir [4/19] dan Al-baihaqi dalam Al-Kubra [3/184] dengan sanad yang shahih


Sumber: https://almanhaj.or.id/797-hukum-bepergian-pada-hari-jumat-musafir-dan-shalat-jumat.html
Hukum Bepergian Pada Hari Jum’at, Musafir Dan Shalat Jum’at
View detail
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. . - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger