Latest Products
Tampilkan postingan dengan label FIQIH : HAJI & UMRAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FIQIH : HAJI & UMRAH. Tampilkan semua postingan
Ragu Dalam Hitungan Putaran Thawaf Yang Telah Dilakukan Dan Tempat Shalat Dua Rakaat Thawaf

Ragu Dalam Hitungan Putaran Thawaf Yang Telah Dilakukan Dan Tempat Shalat Dua Rakaat Thawaf


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Pada bulan Ramadhan yang lalu saya melaksanakan umrah, tapi ketika pada akhir thawaf saya ragu dalam hitungan putaran, apakah enam atau tujuh. Dan karena takut kurang dalam hitungan putaran thawaf dan untuk memutuskan keraguan maka saya thawaf dengan menambahkan satu putaran. Saya tidak mengerti, apakah yang saya lakukan itu benar atau tidak ? Dan apakah saya wajib melakukan sesuatu dalam hal tersebut .?
Jawaban
Sungguh bagus apa yang kamu lakukan. dan demikian itu adalah yang wajib bagi kamu lakukan. Sebab yang wajib bagi orang yang ragu dalam hitungan putaran thawaf dan sa’i adalah berpedoman kepada yang diyakininya, yaitu mengambil yang sedikit. Seperti orang yang ragu dalam shalat, apakah dia telah shalat tiga raka’at ataukah empat rakaat, maka dia harus menetapkan kepada yang yakin, yaitu mengambil yang sedikit, lalu dia melakukan raka’at yang keempat, dan dia sujud sahwi jika dia menjadi imam atau sendirian. Adapun jika dia makmum maka dia mengikuti imamnya. Demikian juga dalam thawaf. Jika seseorang ragu dalam thawafnya, apakah dia telah thawaf enam atau tujuh putaran, maka dia menetapkan kepada yang yakin, yaitu mengambil yang sedikit, lalu dia melaksanakan putaran thawaf ke tujuh. Dan untuk itu dia tidak terkena kafarat.
HUKUM DAN TEMPAT SHALAT DUA RAKAAT THAWAF
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah shalat dua rakaat thawaf di belakang maqam Ibrahim merupakan keharusan bagi setiap orang yang thawaf ? Dan apa hukum orang yang lupa melakukannya .?
Jawaban
Shalat dua rakaat setelah thawaf tidak harus dilakukan di belakang maqam Ibrahim, tapi dapat dilakukan di tempat mana saja di Masjidil Haram. Bagi orang yang lupa melakukannya, maka tidak berdosa karenanya. Sebab shalat dua raka’at setelah thawaf hukmnya sunnah, dan bukan wajib.
TIDAK MAMPU MELAKSANAKAN THAWAF QUDUM
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Seseorang tidak mampu thawaf qudum karena dia sampai di Mekkah pada waktu ashar hari Arafah. Apakah dia langsung pergi ke Arafah tanpa harus melewati Masjidil Haram ? Dan apa yang haris dilakukan jika hal itu terjadi .?
Jawaban
Dia memilih salah satu dari dua hal :
Pertama, masuk ke Masjidil Haram untuk thawaf dan sa’i. Lalu dengan tetap dalam ihram, dia pergi ke Arafah untuk wukuf walaupun pada malam hari. Kemudian dia pergi ke Muzdalifah untuk mabit di sana.
Kedua, dia langsung ke Arafah dan wukuf hingga maghrib, lalu pergi bersama manusia ke Muzdalifah dan shalat maghrib dan isya dengan jama’ ketika di Muzdalifah dan bermalam di Muzdalifah. Kemudian setelah itu dia thawaf dan sa’i pada hari ‘Idul Adha atau setelahnya. Untuk itu dia tidak harus membayar dam jika dia ihram untuk haji saja (haji ifrad). Adapun jika dia ihram untuk haji dan umrah sekaligus (haji qiran atau haji tamattu) maka dia harus membayar dam, yaitu sepertujuh unta, atau sepertujuh sapi, atau satu kambing yang disembelih di Mina atau di Mekkah, dan dia makan sebagian darinya dan sebagian disedekahkan kepada fakir miskin berdasarkan firman Allah.
“Artinya : Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan atau rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak, Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi miskin”. [Al-Hajj : 28]
MENINGGAL DUNIA SEBELUM THAWAF IFADHAH
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Seseorang telah melaksanakan amal-amal haji selain thawaf ifadhah lalu dia meninggal, apakah thawafnya digantikan oleh orang lain ataukah tidak ?
Jawaban
Orang yang telah melaksanakan amal-amal haji selain thawaf ifadhah kemudian meninggal sebelum thawaf ifadhah, maka thawafnya tidak digantikan. Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhu berkata :
“Artinya : Ketika seseorang wukuf bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba-tiba dia jatuh dari untanya, maka dia meninggal. Lalu hal itu dilaporkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda : “Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara, dan kafankanlah dia dengan dua baju ihramnya, jangan kamu berikan parfum dan jangan kamu tutup kepalanya. Sebab Allah akan membangkitkan dia pada hari kiamat dalam keadaan berihram” [Hadits Riwayat Bukhari, Muslim dan Ahlus Sunnan]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk menggantikan thawafnya, bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan bahwa Allah akan membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan berihram karena dia masih dalam ihram sedangkan dia belum thawaf dan juga tidak digantikan thawafnya.
MENGAKHIRKAN SA’I DARI THAWAF IFADHAH
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apa hukum orang yang telah thawaf ifadhah dan belum sa’i hingga matahari terbenam pada akhir hari tasyriq ? Dan apa hukum sa’i jika dilakukan setelah matahari terbenam pada hari pelaksanaan dan setelah hari-hari tasyriq ?
Jawaban
Sa’i yang dilakukan pada akhir hari tasyriq atau setelah hari-hari tasyriq adalah sah hukumnya dan tidak dosa karena mengakhirkannya. Sebab syarat sahnya sa’i tidak harus dilakukan bersambung dengan thawaf ifadhah, tapi sebaiknya sa’i dilakukan langsung setelah thawaf ifadhah karena mengikuti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i, hal. 155-158, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]


Sumber: https://almanhaj.or.id/1698-ragu-dalam-hitungan-putaran-thawaf-yang-telah-dilakukan-dan-tempat-shalat-dua-rakaat-thawaf.html

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Pada bulan Ramadhan yang lalu saya melaksanakan umrah, tapi ketika pada akhir thawaf saya ragu dalam hitungan putaran, apakah enam atau tujuh. Dan karena takut kurang dalam hitungan putaran thawaf dan untuk memutuskan keraguan maka saya thawaf dengan menambahkan satu putaran. Saya tidak mengerti, apakah yang saya lakukan itu benar atau tidak ? Dan apakah saya wajib melakukan sesuatu dalam hal tersebut .?
Jawaban
Sungguh bagus apa yang kamu lakukan. dan demikian itu adalah yang wajib bagi kamu lakukan. Sebab yang wajib bagi orang yang ragu dalam hitungan putaran thawaf dan sa’i adalah berpedoman kepada yang diyakininya, yaitu mengambil yang sedikit. Seperti orang yang ragu dalam shalat, apakah dia telah shalat tiga raka’at ataukah empat rakaat, maka dia harus menetapkan kepada yang yakin, yaitu mengambil yang sedikit, lalu dia melakukan raka’at yang keempat, dan dia sujud sahwi jika dia menjadi imam atau sendirian. Adapun jika dia makmum maka dia mengikuti imamnya. Demikian juga dalam thawaf. Jika seseorang ragu dalam thawafnya, apakah dia telah thawaf enam atau tujuh putaran, maka dia menetapkan kepada yang yakin, yaitu mengambil yang sedikit, lalu dia melaksanakan putaran thawaf ke tujuh. Dan untuk itu dia tidak terkena kafarat.
HUKUM DAN TEMPAT SHALAT DUA RAKAAT THAWAF
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah shalat dua rakaat thawaf di belakang maqam Ibrahim merupakan keharusan bagi setiap orang yang thawaf ? Dan apa hukum orang yang lupa melakukannya .?
Jawaban
Shalat dua rakaat setelah thawaf tidak harus dilakukan di belakang maqam Ibrahim, tapi dapat dilakukan di tempat mana saja di Masjidil Haram. Bagi orang yang lupa melakukannya, maka tidak berdosa karenanya. Sebab shalat dua raka’at setelah thawaf hukmnya sunnah, dan bukan wajib.
TIDAK MAMPU MELAKSANAKAN THAWAF QUDUM
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Seseorang tidak mampu thawaf qudum karena dia sampai di Mekkah pada waktu ashar hari Arafah. Apakah dia langsung pergi ke Arafah tanpa harus melewati Masjidil Haram ? Dan apa yang haris dilakukan jika hal itu terjadi .?
Jawaban
Dia memilih salah satu dari dua hal :
Pertama, masuk ke Masjidil Haram untuk thawaf dan sa’i. Lalu dengan tetap dalam ihram, dia pergi ke Arafah untuk wukuf walaupun pada malam hari. Kemudian dia pergi ke Muzdalifah untuk mabit di sana.
Kedua, dia langsung ke Arafah dan wukuf hingga maghrib, lalu pergi bersama manusia ke Muzdalifah dan shalat maghrib dan isya dengan jama’ ketika di Muzdalifah dan bermalam di Muzdalifah. Kemudian setelah itu dia thawaf dan sa’i pada hari ‘Idul Adha atau setelahnya. Untuk itu dia tidak harus membayar dam jika dia ihram untuk haji saja (haji ifrad). Adapun jika dia ihram untuk haji dan umrah sekaligus (haji qiran atau haji tamattu) maka dia harus membayar dam, yaitu sepertujuh unta, atau sepertujuh sapi, atau satu kambing yang disembelih di Mina atau di Mekkah, dan dia makan sebagian darinya dan sebagian disedekahkan kepada fakir miskin berdasarkan firman Allah.
“Artinya : Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan atau rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak, Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi miskin”. [Al-Hajj : 28]
MENINGGAL DUNIA SEBELUM THAWAF IFADHAH
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Seseorang telah melaksanakan amal-amal haji selain thawaf ifadhah lalu dia meninggal, apakah thawafnya digantikan oleh orang lain ataukah tidak ?
Jawaban
Orang yang telah melaksanakan amal-amal haji selain thawaf ifadhah kemudian meninggal sebelum thawaf ifadhah, maka thawafnya tidak digantikan. Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhu berkata :
“Artinya : Ketika seseorang wukuf bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba-tiba dia jatuh dari untanya, maka dia meninggal. Lalu hal itu dilaporkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda : “Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara, dan kafankanlah dia dengan dua baju ihramnya, jangan kamu berikan parfum dan jangan kamu tutup kepalanya. Sebab Allah akan membangkitkan dia pada hari kiamat dalam keadaan berihram” [Hadits Riwayat Bukhari, Muslim dan Ahlus Sunnan]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk menggantikan thawafnya, bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan bahwa Allah akan membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan berihram karena dia masih dalam ihram sedangkan dia belum thawaf dan juga tidak digantikan thawafnya.
MENGAKHIRKAN SA’I DARI THAWAF IFADHAH
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apa hukum orang yang telah thawaf ifadhah dan belum sa’i hingga matahari terbenam pada akhir hari tasyriq ? Dan apa hukum sa’i jika dilakukan setelah matahari terbenam pada hari pelaksanaan dan setelah hari-hari tasyriq ?
Jawaban
Sa’i yang dilakukan pada akhir hari tasyriq atau setelah hari-hari tasyriq adalah sah hukumnya dan tidak dosa karena mengakhirkannya. Sebab syarat sahnya sa’i tidak harus dilakukan bersambung dengan thawaf ifadhah, tapi sebaiknya sa’i dilakukan langsung setelah thawaf ifadhah karena mengikuti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i, hal. 155-158, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]


Sumber: https://almanhaj.or.id/1698-ragu-dalam-hitungan-putaran-thawaf-yang-telah-dilakukan-dan-tempat-shalat-dua-rakaat-thawaf.html
Ragu Dalam Hitungan Putaran Thawaf Yang Telah Dilakukan Dan Tempat Shalat Dua Rakaat Thawaf
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjJk9hyphenhyphenbi5Vq3LL3lstwPRDpK2Gp_E0Asg3EEIxO4a-6g-Ic3X8nAkUsGqksGnI2_uFz3nawjS0kzYjwph4gnpUgNycOVS0VDZpuOmRHPU5Cz2yGZpszsGInH5KjebG7rZNsodAG5xlajle/s72-c/tawaf.jpg
View detail
Wajib Berwudhu Ketika Thawaf Dan Tidak Wajib Dalam Sa’i, Menyentuh Kulit Wanita Ketika Thawaf

Wajib Berwudhu Ketika Thawaf Dan Tidak Wajib Dalam Sa’i, Menyentuh Kulit Wanita Ketika Thawaf


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah ketika thawaf dan sa’i harus berwudhu ?
Jawaban
Berwudhu wajib ketika thawaf dan tidak wajib ketika sa’i, tapi yang utama dengan wudhu, dan jika seseorang sa’i tanpa wudhu, maka sah hukumnya.
MENYENTUH KULIT WANITA KETIKA THAWAF
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Seseorang lelaki thawaf ifadhah dalam kepadatan manusia dan dia menyentuh kulit wanita yang bukan mahramnya. Apakah thawafnya batal dan dia harus memulai dari putaran pertama dengan mengqiyaskan pada wudhu, ataukah tidak .?
Jawaban
Seseorang lelaki yang bersentuhan kulit wanita ketika thawaf atau dalam keadaan berdesak-desakan di tempat manapun, maka tidak membatalkan thawafnya dan juga tidak membatalkan wudhunya menurut pendapat yang paling shahih dari beberapa pendapat para ulama. Di mana ulama berselisih dalam beberapa pendapat, apakah menyentuh kulit wanita yang bukan mahramnya membatalkan wudhu atau tidak .? Pertama, membatalkan wudhu secara mutlak. Kedua, tidak membatalkan wudhu secara mutlak. Ketiga, membatalkan wudhu jika menyentuhnya dengan syahwat. Adapun pendapat yang paling kuat dan benar dari beberapa pendapat tersebut adalah, bahwa menyentuh kulit wanita yang bukan mahramnya tidak membatalkan wudhu secara mutlak. Jika seorang lelaki menyentuh kulit atau mencium istrinya maka tidak batal wudhunya. Sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium sebagian istrinya kemudian beliau shalat dan tidak wudhu lagi. Dan karena yang asal adalah tidak membatalkan wudhu, maka tidak boleh mengatakan bahwa wudhu batal sebab sesuatu kecuali dengan dalil yang menunjukkan batalnya wudhu sebab menyentuh kulit wanita secara mutlak. Adapun firman Allah : “aulaamstumu an-nisaa” [Al-Maidah : 6] , maka yang benar dalam tafsirnya bahwa yang dimaksudkan menyentuh istri dalam ayat tersebut adalah bersenggama. Demikian pula dengan bacaan yang lain : “aulamastum an-nisaa” Maka yang dimaksudkan menyentuh di sini juga melakukan senggama sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas dan sekelompok sahabat, dan bukan yang dimaksudkan itu hanya sekedar menyentuh kulit sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘anhu. Dengan demikian kita tahu bahwa seseorang yang menyentuh kulit wanita dalam thawaf maka thawafnya tidak batal karena wudhunya tidak batal. Bahkan seandainya suami mencium istrinya maka tidak batal wudhunya jika tidak sampai mengeluarkan sperma.
MELONTAR JUMRAH AQABAH SEBELUM TENGAH MALAM DAN THAWAF DENGAN TANPA WUDHU
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ketika saya menunaikan haji, saya melontar jumrah ‘aqabah sebelum tengah malam, kemudian saya langsung ke Masjidil Haram untuk thawaf ifadhah, dan ketika sedang thawaf saya batal wudhu, lalu saya menyempurnakan thawaf. Karena manusia berdesak-desakan di sekitar maqam Ibrahim saya tidak bisa shalat dua raka’at thawaf, kemudian saya meninggalkan tanah haram dan Mina dan saya baru kembali setelah shalat maghrib. Apakah saya melakukan sesuatu yang dapat merusak ibadah haji, dimana pada waktu itu saya mengambil haji Ifrad.?
Jawaban
Melontar jumrah sebelum tengah malam pada malam Id adalah tidak diperbolehkan. Sebab menurut jumhur ulama, bahwa awal waktu melontar jumrah pada malam ‘Id adalah setengah malam. Maka tidak boleh melontar sebelum itu. Ini yang pertama. Kedua, thawaf ifadhah jika dilakukan sebelum tengah malam juga tidak sah. Demikian juga jika dilakukan setelah tengah malam tapi tanpa wudhu juga tidak sah, seperti karena batal ketika sedang thawaf. Artinya, bahwa kamu belum thawaf dengan benar.
Untuk itu, harus mengulang melontar jumrah dengan niat melontar jumrah untuk hari Id, juga mengulang thawaf dengan niat thawaf ifadhah. Jika baru menyadari hal tersebut setelah habisnya waktu melontar, maka wajib membayar kifarat karena pada hakekatnya kamu tidak melontar. Adapun kifaratnya adalah menyembelih kambing di Mekkah dan dibagikan kepada orang-orang miskin di tanah haram. Tapi untuk thawaf dapat dilakukan kapan saja walaupun pada akhir Dzulhijjah bahkan meskipun dalam bulan Muharram sehingga pelaksanaan haji menjadi sempurna. Wallahu a’lam.
IQAMAT SHALAT KETIKA SEDANG THAWAF ATAU SA’I
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika seseorang thawaf di Baitullah, kemudian ketika dalam putaran ketiga atau keempat, umpamanya, iqamat shalat di kumandangkan. Apa yang harus dilakukan, apakah dia memotong thawaf atauakah menyelesaikan thawaf ? Dan jika dia memotong thawaf, apakah dia menyempurnakan thawaf yang belum dilakukan, ataukah memulai dari pertama lagi ..?
Jawaban
Jika dikumadangkan iqamat shalat ketika seseorang sedang thawaf maka hendaknya dia shalat jama’ah. Lalu setelah rampung shalat, dia menyempurnakan thawafnya yang tersisa. Tapi putaran terkahir thawaf sebelum shalat tidak dinilai jika belum penuh satu putaran. Thawaf dinyatakan satu putaran apabila sampai garis lurus Hajar Aswad. Jika belum sampai itu maka harus memulai dari sudut Hajar Aswad lagi. Demikian ini adalah kehati-hatian untuk keluar dari perbedaan pendapat ulama.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i, hal. 153-155, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]


Sumber: https://almanhaj.or.id/1697-wajib-berwudhu-ketika-thawaf-dan-tidak-wajib-dalam-sai-menyentuh-kulit-wanita-ketika-thawaf.html

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah ketika thawaf dan sa’i harus berwudhu ?
Jawaban
Berwudhu wajib ketika thawaf dan tidak wajib ketika sa’i, tapi yang utama dengan wudhu, dan jika seseorang sa’i tanpa wudhu, maka sah hukumnya.
MENYENTUH KULIT WANITA KETIKA THAWAF
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Seseorang lelaki thawaf ifadhah dalam kepadatan manusia dan dia menyentuh kulit wanita yang bukan mahramnya. Apakah thawafnya batal dan dia harus memulai dari putaran pertama dengan mengqiyaskan pada wudhu, ataukah tidak .?
Jawaban
Seseorang lelaki yang bersentuhan kulit wanita ketika thawaf atau dalam keadaan berdesak-desakan di tempat manapun, maka tidak membatalkan thawafnya dan juga tidak membatalkan wudhunya menurut pendapat yang paling shahih dari beberapa pendapat para ulama. Di mana ulama berselisih dalam beberapa pendapat, apakah menyentuh kulit wanita yang bukan mahramnya membatalkan wudhu atau tidak .? Pertama, membatalkan wudhu secara mutlak. Kedua, tidak membatalkan wudhu secara mutlak. Ketiga, membatalkan wudhu jika menyentuhnya dengan syahwat. Adapun pendapat yang paling kuat dan benar dari beberapa pendapat tersebut adalah, bahwa menyentuh kulit wanita yang bukan mahramnya tidak membatalkan wudhu secara mutlak. Jika seorang lelaki menyentuh kulit atau mencium istrinya maka tidak batal wudhunya. Sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium sebagian istrinya kemudian beliau shalat dan tidak wudhu lagi. Dan karena yang asal adalah tidak membatalkan wudhu, maka tidak boleh mengatakan bahwa wudhu batal sebab sesuatu kecuali dengan dalil yang menunjukkan batalnya wudhu sebab menyentuh kulit wanita secara mutlak. Adapun firman Allah : “aulaamstumu an-nisaa” [Al-Maidah : 6] , maka yang benar dalam tafsirnya bahwa yang dimaksudkan menyentuh istri dalam ayat tersebut adalah bersenggama. Demikian pula dengan bacaan yang lain : “aulamastum an-nisaa” Maka yang dimaksudkan menyentuh di sini juga melakukan senggama sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas dan sekelompok sahabat, dan bukan yang dimaksudkan itu hanya sekedar menyentuh kulit sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘anhu. Dengan demikian kita tahu bahwa seseorang yang menyentuh kulit wanita dalam thawaf maka thawafnya tidak batal karena wudhunya tidak batal. Bahkan seandainya suami mencium istrinya maka tidak batal wudhunya jika tidak sampai mengeluarkan sperma.
MELONTAR JUMRAH AQABAH SEBELUM TENGAH MALAM DAN THAWAF DENGAN TANPA WUDHU
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ketika saya menunaikan haji, saya melontar jumrah ‘aqabah sebelum tengah malam, kemudian saya langsung ke Masjidil Haram untuk thawaf ifadhah, dan ketika sedang thawaf saya batal wudhu, lalu saya menyempurnakan thawaf. Karena manusia berdesak-desakan di sekitar maqam Ibrahim saya tidak bisa shalat dua raka’at thawaf, kemudian saya meninggalkan tanah haram dan Mina dan saya baru kembali setelah shalat maghrib. Apakah saya melakukan sesuatu yang dapat merusak ibadah haji, dimana pada waktu itu saya mengambil haji Ifrad.?
Jawaban
Melontar jumrah sebelum tengah malam pada malam Id adalah tidak diperbolehkan. Sebab menurut jumhur ulama, bahwa awal waktu melontar jumrah pada malam ‘Id adalah setengah malam. Maka tidak boleh melontar sebelum itu. Ini yang pertama. Kedua, thawaf ifadhah jika dilakukan sebelum tengah malam juga tidak sah. Demikian juga jika dilakukan setelah tengah malam tapi tanpa wudhu juga tidak sah, seperti karena batal ketika sedang thawaf. Artinya, bahwa kamu belum thawaf dengan benar.
Untuk itu, harus mengulang melontar jumrah dengan niat melontar jumrah untuk hari Id, juga mengulang thawaf dengan niat thawaf ifadhah. Jika baru menyadari hal tersebut setelah habisnya waktu melontar, maka wajib membayar kifarat karena pada hakekatnya kamu tidak melontar. Adapun kifaratnya adalah menyembelih kambing di Mekkah dan dibagikan kepada orang-orang miskin di tanah haram. Tapi untuk thawaf dapat dilakukan kapan saja walaupun pada akhir Dzulhijjah bahkan meskipun dalam bulan Muharram sehingga pelaksanaan haji menjadi sempurna. Wallahu a’lam.
IQAMAT SHALAT KETIKA SEDANG THAWAF ATAU SA’I
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika seseorang thawaf di Baitullah, kemudian ketika dalam putaran ketiga atau keempat, umpamanya, iqamat shalat di kumandangkan. Apa yang harus dilakukan, apakah dia memotong thawaf atauakah menyelesaikan thawaf ? Dan jika dia memotong thawaf, apakah dia menyempurnakan thawaf yang belum dilakukan, ataukah memulai dari pertama lagi ..?
Jawaban
Jika dikumadangkan iqamat shalat ketika seseorang sedang thawaf maka hendaknya dia shalat jama’ah. Lalu setelah rampung shalat, dia menyempurnakan thawafnya yang tersisa. Tapi putaran terkahir thawaf sebelum shalat tidak dinilai jika belum penuh satu putaran. Thawaf dinyatakan satu putaran apabila sampai garis lurus Hajar Aswad. Jika belum sampai itu maka harus memulai dari sudut Hajar Aswad lagi. Demikian ini adalah kehati-hatian untuk keluar dari perbedaan pendapat ulama.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i, hal. 153-155, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]


Sumber: https://almanhaj.or.id/1697-wajib-berwudhu-ketika-thawaf-dan-tidak-wajib-dalam-sai-menyentuh-kulit-wanita-ketika-thawaf.html
Wajib Berwudhu Ketika Thawaf Dan Tidak Wajib Dalam Sa’i, Menyentuh Kulit Wanita Ketika Thawaf
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg7fzypEoIHFT2swOnb2ZO4K6QUCzlCy5HkjM6LbOT3_hHg-sThTKvsGaMsMMTBlYlxy8T2t9Ho9mEfNnE0BUslwVTEKHTMI_yD8cz_cQnfYUzeBlQfHP2d8iszb46cF4F2QY8_hx9iyREw/s72-c/images.jpg
View detail
Hukum Wanita Menicum Hajar Aswad Ketika Berdesakan

Hukum Wanita Menicum Hajar Aswad Ketika Berdesakan



 HUKUM WANITA MENCIUM HAJAR ASWAD KETIKA BERDESAK-DESAKAN, THAWAF DI LANTAI ATAS MASJIDIL HARAM
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian orang yang thawaf mendorong istrinya untuk mencium Hajar Aswad. Manakah yang utama, mencium Hajar Aswad ataukah menjauhi berdesak-desakan dengan laki-laki ?
Jawaban
Jika penanya melihat hal yang aneh tersebut maka saya melihat sesuatu yang lebih aneh lagi. Saya melihat orang yang berdiri sebelum salam dari shalat wajib karena ingin berjalan cepat untuk mencium Hajar Aswad. Maka batallah shalat wajib yang merupakan salah satu rukun Islam hanya karena ingin melakukan sesuatu yang tidak wajib dan juga tidak disyari’atkan kecuali jika dilakukan bersama thawaf. Demikian itu adalah karena kebodohan manusia yang sangat disayangkan ! Sebab mencium Hajar Aswad tidak sunnah kecuali dengan thawaf. Saya tidak mengetahui dalil yang mejelaskan bahwa mencium Hajar Aswad disunnahkan tanpa melakukan thawaf. Saya tidak tahu dan berharap kepada orang yang mempunyai ilmu yang berbeda dengan apa yang saya ketahui untuk menyampaikan kepada saya tentang itu, semoga Allah membalas kebaikan kepadanya. Sebab mencium Hajar Aswad adalah salah satu dari beberapa yang disunnahkan dalam thawaf. Kemudian di sunnahkan mencium Hajar Aswad adalah bila tidak mendatangkan mudharat bagi orang yang thawaf atau orang lain. Jika dalam mencium Hajar Aswad ada unsur bahaya bagi orang yang thawaf atau kepada lainnya maka kita pindah kepada tingkat kedua yang diajarkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita, yaitu agar seseorang mengusap Hajar Aswad dengan tangan lalu mencium tangannya.
Jika tingkatan ini juga tidak mungkin dilakukan melainkan mengganggu orang lain atau sulit, maka kita pindah pada tingkatan ketiga yang diajarkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita, yaitu dengan melambaikan tangan kepadanya dengan satu tangan, bukan dua tangan, yaitu dengan tangan kanan seraya mengisyaratkan kepadanya dan tidak mencium tangan setelah mengisyaratkan. Demikian itulah sunnah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Jika dalam mencium Hajar Aswad sangat menyusahkan sebagaimana disebutkan penanya, di mana seseorang harus mendorong istrinya, sedangkan istrinya itu sedang hamil atau berusia lanjut atau wanita yang tidak kuat. Maka semua itu termasuk kemungkaran yang harus ditinggalkan karena mendatangkan mudharat kepada wanita dan berdesak-desakan dengan laki-laki. Semua itu berkisar antara haram atau makruh. Maka seharusnya seseorang tidak melakukan demikian itu selama ada keleluasaan dengan melakukan cara lain. Maka permudahlan untuk dirimu, karena Allah tidak mempererat kepada hamba-hamba-Nya.
THAWAF DI LANTAI ATAS MASJIDIL HARAM
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Saya menunaikan haji pada tahun 1400H. Dan ketika saya kembali pada hari kedua dari hari thasyriq setelah matahari condong ke barat saya langsung thawaf wada’, kemudian saya pergi itu dari perkemahan yang terletak di akhir Mina ke tempat melontar adalah dengan jalan kaki. Maka ketika kami sampai di Masjidil Haram, kami dapatkan masjid telah penuh sesak dengan manusia dan orang-orang yang thawaf sampai ke serambi masjid, dan waktu itu adalah dzuhur sedangkan kami dalam keadaan letih karena berjalan, maka kawan saya berkata, mari kita thawaf di lantai atas untuk menghindari berdesak-desakan dan terik matahari. Setelah thawaf kami pulang. Maka ketika kami pergi haji pada tahun ini saya bertanya kepada sebagian Syaikh di Idarat al-Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta wa Da’wah wal Irsyad (Lembaga Kajian Ilmiah, Fatwa, Da’wah dan Bimbingan) di Mina, maka diantara mereka mengatakan, bahwa karena padatnya manusia dalam thawaf di bawah teras maka tidak mengapa bila mereka thawaf di lantai atas. Tapi di antara mereka ada yang mengatakan tidak boleh karena tingkat atas lebih tinggi dari Ka’bah. Bagaimana penjelasan dalam hal ini ?
Jawaban
Jika kondisinya sebagaimana disebutkan, maka tiada dosa atas kamu, dan thawaf kamu shahih.
NIAT THAWAF ORANG YANG MEMBAWA DAN DIGENDONG
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Jika orang yang sa’i atau thawaf membawa anak kecil atau membawa orang sakit, apakah sa’i atau thawaf cukup bagi masing-masing orang yang membawa dan orang yang dibawa, ataukah tidak ?
Jawaban
Cukup mewakili keduanya dengan niat orang yang membawa dan orang yang dibawa yang telah berakal, menurut salah satu dari dua pendapat ulama.
[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i, hal. 148-153, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]


 HUKUM WANITA MENCIUM HAJAR ASWAD KETIKA BERDESAK-DESAKAN, THAWAF DI LANTAI ATAS MASJIDIL HARAM
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian orang yang thawaf mendorong istrinya untuk mencium Hajar Aswad. Manakah yang utama, mencium Hajar Aswad ataukah menjauhi berdesak-desakan dengan laki-laki ?
Jawaban
Jika penanya melihat hal yang aneh tersebut maka saya melihat sesuatu yang lebih aneh lagi. Saya melihat orang yang berdiri sebelum salam dari shalat wajib karena ingin berjalan cepat untuk mencium Hajar Aswad. Maka batallah shalat wajib yang merupakan salah satu rukun Islam hanya karena ingin melakukan sesuatu yang tidak wajib dan juga tidak disyari’atkan kecuali jika dilakukan bersama thawaf. Demikian itu adalah karena kebodohan manusia yang sangat disayangkan ! Sebab mencium Hajar Aswad tidak sunnah kecuali dengan thawaf. Saya tidak mengetahui dalil yang mejelaskan bahwa mencium Hajar Aswad disunnahkan tanpa melakukan thawaf. Saya tidak tahu dan berharap kepada orang yang mempunyai ilmu yang berbeda dengan apa yang saya ketahui untuk menyampaikan kepada saya tentang itu, semoga Allah membalas kebaikan kepadanya. Sebab mencium Hajar Aswad adalah salah satu dari beberapa yang disunnahkan dalam thawaf. Kemudian di sunnahkan mencium Hajar Aswad adalah bila tidak mendatangkan mudharat bagi orang yang thawaf atau orang lain. Jika dalam mencium Hajar Aswad ada unsur bahaya bagi orang yang thawaf atau kepada lainnya maka kita pindah kepada tingkat kedua yang diajarkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita, yaitu agar seseorang mengusap Hajar Aswad dengan tangan lalu mencium tangannya.
Jika tingkatan ini juga tidak mungkin dilakukan melainkan mengganggu orang lain atau sulit, maka kita pindah pada tingkatan ketiga yang diajarkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita, yaitu dengan melambaikan tangan kepadanya dengan satu tangan, bukan dua tangan, yaitu dengan tangan kanan seraya mengisyaratkan kepadanya dan tidak mencium tangan setelah mengisyaratkan. Demikian itulah sunnah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Jika dalam mencium Hajar Aswad sangat menyusahkan sebagaimana disebutkan penanya, di mana seseorang harus mendorong istrinya, sedangkan istrinya itu sedang hamil atau berusia lanjut atau wanita yang tidak kuat. Maka semua itu termasuk kemungkaran yang harus ditinggalkan karena mendatangkan mudharat kepada wanita dan berdesak-desakan dengan laki-laki. Semua itu berkisar antara haram atau makruh. Maka seharusnya seseorang tidak melakukan demikian itu selama ada keleluasaan dengan melakukan cara lain. Maka permudahlan untuk dirimu, karena Allah tidak mempererat kepada hamba-hamba-Nya.
THAWAF DI LANTAI ATAS MASJIDIL HARAM
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Saya menunaikan haji pada tahun 1400H. Dan ketika saya kembali pada hari kedua dari hari thasyriq setelah matahari condong ke barat saya langsung thawaf wada’, kemudian saya pergi itu dari perkemahan yang terletak di akhir Mina ke tempat melontar adalah dengan jalan kaki. Maka ketika kami sampai di Masjidil Haram, kami dapatkan masjid telah penuh sesak dengan manusia dan orang-orang yang thawaf sampai ke serambi masjid, dan waktu itu adalah dzuhur sedangkan kami dalam keadaan letih karena berjalan, maka kawan saya berkata, mari kita thawaf di lantai atas untuk menghindari berdesak-desakan dan terik matahari. Setelah thawaf kami pulang. Maka ketika kami pergi haji pada tahun ini saya bertanya kepada sebagian Syaikh di Idarat al-Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta wa Da’wah wal Irsyad (Lembaga Kajian Ilmiah, Fatwa, Da’wah dan Bimbingan) di Mina, maka diantara mereka mengatakan, bahwa karena padatnya manusia dalam thawaf di bawah teras maka tidak mengapa bila mereka thawaf di lantai atas. Tapi di antara mereka ada yang mengatakan tidak boleh karena tingkat atas lebih tinggi dari Ka’bah. Bagaimana penjelasan dalam hal ini ?
Jawaban
Jika kondisinya sebagaimana disebutkan, maka tiada dosa atas kamu, dan thawaf kamu shahih.
NIAT THAWAF ORANG YANG MEMBAWA DAN DIGENDONG
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Jika orang yang sa’i atau thawaf membawa anak kecil atau membawa orang sakit, apakah sa’i atau thawaf cukup bagi masing-masing orang yang membawa dan orang yang dibawa, ataukah tidak ?
Jawaban
Cukup mewakili keduanya dengan niat orang yang membawa dan orang yang dibawa yang telah berakal, menurut salah satu dari dua pendapat ulama.
[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i, hal. 148-153, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]
Hukum Wanita Menicum Hajar Aswad Ketika Berdesakan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgWZnJBc5rZPFyUmT51Q6KJrbcQ46rEVpkaSQd5NZlf2wDmwVDxYDXk4nFhJHcDmvB8yV7fly_MizUNz96jP4VTGOrbH9dTD-JJ-BOlc-X1mVwsvnDjR27hitk1-7w-0OTsFpFcxspT3oT6/s72-c/index.jpg
View detail
Sholat 2 Rakaat Setelah Thawaf

Sholat 2 Rakaat Setelah Thawaf



 SHALAT DUA RAKA’AT SETELAH THAWAF, THAWAF JAUH DARI KA’BAH, MENGUSAP RUKUN YAMANI DENGAN ISYARAT

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika saya ihram umrah atau haji dan saya telah masuk Masjidil Haram, apakah saya harus shalat dua rakat tahiyatul masjid ataukah saya langsung thawaf .?
Jawaban
Sesuai syari’at Islam bagi orang yang masuk Masjidil Haram baik untuk haji atau umrah adalah memuali thawaf dan cukup baginya dua putaran thawaf pengganti shalat dua raka’at tahiyatul masjid. Demikian itu dikecualikan jika ada udzur syar’i yang menghambat dari tahwaf ketika masuk Masjidil Haram, maka yang dilakukan adalah shalat dua rakaat tahiyyatul masjid kemudian thawaf jika hal itu dapat dilakukannya. Demikian jika seseorang masuk Masjidil Haram ketika telah iqamat shalat, maka dia shalat bersama manusia kemudian thawaf setelah selesai shalat.
THAWAF JAUH DARI KA’BAH
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum thawaf di belakang maqam Ibrahim atau di belakang sumur zamzam ?
Jawaban
Tidak mengapa thawaf seperti itu. Bahkan walaupun seseorang thawaf di serambi masjid, maka demikian itu cukup baginya. Tapi thawaf pada tempat yang semakin dekat kepada Ka’bah adalah yang utama, dan jika di sana ada keleluasaan dan tidak berdesak-desakan lalu orang mendekat Ka’bah maka demikian itu adalah utama. Tapi jika mendekat Ka’bah terasa berat bagi seseorang lalu dia thawaf jauh dari Ka’bah maka tiada dosa dalam demikian itu.
THAWAF DI DALAM HIJIR ISMAIL
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Seseorang thawaf di dalam hijir Ismail lalu sa’i dan tahallul ihram, kemudian dia pulang ke rumahnya dan menggauli istrinya, apakah dia berdosa dalam demikian itu ?
Jawaban
Umrah orang tersebut batal karena thawafnya tidak benar. Maka dia wajib mengulangi thawaf, sa’i dan memotong rambut (tahallul) dan wajib membayar dam dengan menyembelih kambing di Mekkah, sebab kesalahannya menggauli istri sebelum merampungkan umrah sedangkan thawafnya di dalam hijir Ismail tidak benar. Seharusnya dia thawaf di luar hijir Isma’il sehingga sempurna umrahnya. Kemudian dia melakukan umrah lain yang benar dengan ihram di miqat ketika dia ihram umrah pertama. Inilah yang wajib dilakukan karena dia telah merusak umrahnya dengan menggauli istri.
MENGUSAP RUKUN YAMANI DENGAN MENGISYARATKAN KEPADANYA
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum mengusap atau mengisyaratkan tangan kepada sudut Ka’bah bagian barat daya (Rukun Yamani) ketika thawaf, dan berapa kali takbir yang diucapkan ketika berada pada keuda rukun tersebut .?
Jawaban
Bagi orang yang thawaf disunnahkan mengusap Hajar Aswad dan Rukun Yamani dalam setiap putaran thawaf, bahkan disunnahkan mencium Hajar Aswad secara khusus dalam setiap putaran disertai mengusapnya hingga akhir putaran jika mudah dilakukan. Tapi jika berat dilakukan karena berdesak-desakan maka menjadi makruh hukumnya. Sebagaimana juga disunnahkan mengisyaratkan Hajar Aswad dengan tangan atau dengan tongkat seraya membaca takbir. Adapun untuk Rukun Yamani, maka sepengetahuan kami tidak terdapat dalil yang menunjukkan diperintahkannya mengisyaratkan tangan kepadanya, tapi hanya mengusapnya dengan tangan kanan jika mampu melakukan dan tidak mecium tanganya, dan mengatakan “Bismillah, Allahu Akbar” atau “Allahu Akbar”. Tapi jika untuk mengusap Rukun Yamani sangat merepotkan maka tidak boleh dipaksakan untuk mengusapnya, tapi cukup melintasinya ketika thawaf dengan tanpa mengisyaratkan tangan atau takbir karena tidak terdapat dalil dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya tentang demikian itu seperti telah saya jelaskan dalam kitab saya, “At-Tahqiq wal Idhah li Katsir min Masail al Haj wal Umrah wa Ziyarah”.
Adapun tentang jumlah hitungan ketika membaca takbir maka cukup sekali. Sebab saya tidak mengetahui dalil syar’i yang menunjukkan pengulangan membaca takbir. Dan hendaknya dalam semua putaran thawaf membaca do’a-do;a dan berbagai dzikir yang dapat dilakukan dengan diakhiri do’a yang diajarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu do’a yang masyhur.
Rabbana atinaa fii ad-dunyaa hasanah, wafil -akhiarati hasanah waqinaa ‘adzaabannar
“Ya Allah berikanlah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan peliharalah kami dari siksa api neraka”
Perlu diketahui bahwa semua dzikir dan do’a dalam thawaf dan sa’i adalah sunnah, bukan wajib.
[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i, hal. 148-153, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]


Sumber: https://almanhaj.or.id/1301-shalat-dua-rakaat-setelah-thawaf-thawaf-jauh-dari-kabah-mengusap-rukun-yamani-dengan-isyarat.html


 SHALAT DUA RAKA’AT SETELAH THAWAF, THAWAF JAUH DARI KA’BAH, MENGUSAP RUKUN YAMANI DENGAN ISYARAT

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika saya ihram umrah atau haji dan saya telah masuk Masjidil Haram, apakah saya harus shalat dua rakat tahiyatul masjid ataukah saya langsung thawaf .?
Jawaban
Sesuai syari’at Islam bagi orang yang masuk Masjidil Haram baik untuk haji atau umrah adalah memuali thawaf dan cukup baginya dua putaran thawaf pengganti shalat dua raka’at tahiyatul masjid. Demikian itu dikecualikan jika ada udzur syar’i yang menghambat dari tahwaf ketika masuk Masjidil Haram, maka yang dilakukan adalah shalat dua rakaat tahiyyatul masjid kemudian thawaf jika hal itu dapat dilakukannya. Demikian jika seseorang masuk Masjidil Haram ketika telah iqamat shalat, maka dia shalat bersama manusia kemudian thawaf setelah selesai shalat.
THAWAF JAUH DARI KA’BAH
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum thawaf di belakang maqam Ibrahim atau di belakang sumur zamzam ?
Jawaban
Tidak mengapa thawaf seperti itu. Bahkan walaupun seseorang thawaf di serambi masjid, maka demikian itu cukup baginya. Tapi thawaf pada tempat yang semakin dekat kepada Ka’bah adalah yang utama, dan jika di sana ada keleluasaan dan tidak berdesak-desakan lalu orang mendekat Ka’bah maka demikian itu adalah utama. Tapi jika mendekat Ka’bah terasa berat bagi seseorang lalu dia thawaf jauh dari Ka’bah maka tiada dosa dalam demikian itu.
THAWAF DI DALAM HIJIR ISMAIL
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Seseorang thawaf di dalam hijir Ismail lalu sa’i dan tahallul ihram, kemudian dia pulang ke rumahnya dan menggauli istrinya, apakah dia berdosa dalam demikian itu ?
Jawaban
Umrah orang tersebut batal karena thawafnya tidak benar. Maka dia wajib mengulangi thawaf, sa’i dan memotong rambut (tahallul) dan wajib membayar dam dengan menyembelih kambing di Mekkah, sebab kesalahannya menggauli istri sebelum merampungkan umrah sedangkan thawafnya di dalam hijir Ismail tidak benar. Seharusnya dia thawaf di luar hijir Isma’il sehingga sempurna umrahnya. Kemudian dia melakukan umrah lain yang benar dengan ihram di miqat ketika dia ihram umrah pertama. Inilah yang wajib dilakukan karena dia telah merusak umrahnya dengan menggauli istri.
MENGUSAP RUKUN YAMANI DENGAN MENGISYARATKAN KEPADANYA
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum mengusap atau mengisyaratkan tangan kepada sudut Ka’bah bagian barat daya (Rukun Yamani) ketika thawaf, dan berapa kali takbir yang diucapkan ketika berada pada keuda rukun tersebut .?
Jawaban
Bagi orang yang thawaf disunnahkan mengusap Hajar Aswad dan Rukun Yamani dalam setiap putaran thawaf, bahkan disunnahkan mencium Hajar Aswad secara khusus dalam setiap putaran disertai mengusapnya hingga akhir putaran jika mudah dilakukan. Tapi jika berat dilakukan karena berdesak-desakan maka menjadi makruh hukumnya. Sebagaimana juga disunnahkan mengisyaratkan Hajar Aswad dengan tangan atau dengan tongkat seraya membaca takbir. Adapun untuk Rukun Yamani, maka sepengetahuan kami tidak terdapat dalil yang menunjukkan diperintahkannya mengisyaratkan tangan kepadanya, tapi hanya mengusapnya dengan tangan kanan jika mampu melakukan dan tidak mecium tanganya, dan mengatakan “Bismillah, Allahu Akbar” atau “Allahu Akbar”. Tapi jika untuk mengusap Rukun Yamani sangat merepotkan maka tidak boleh dipaksakan untuk mengusapnya, tapi cukup melintasinya ketika thawaf dengan tanpa mengisyaratkan tangan atau takbir karena tidak terdapat dalil dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya tentang demikian itu seperti telah saya jelaskan dalam kitab saya, “At-Tahqiq wal Idhah li Katsir min Masail al Haj wal Umrah wa Ziyarah”.
Adapun tentang jumlah hitungan ketika membaca takbir maka cukup sekali. Sebab saya tidak mengetahui dalil syar’i yang menunjukkan pengulangan membaca takbir. Dan hendaknya dalam semua putaran thawaf membaca do’a-do;a dan berbagai dzikir yang dapat dilakukan dengan diakhiri do’a yang diajarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu do’a yang masyhur.
Rabbana atinaa fii ad-dunyaa hasanah, wafil -akhiarati hasanah waqinaa ‘adzaabannar
“Ya Allah berikanlah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan peliharalah kami dari siksa api neraka”
Perlu diketahui bahwa semua dzikir dan do’a dalam thawaf dan sa’i adalah sunnah, bukan wajib.
[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i, hal. 148-153, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]


Sumber: https://almanhaj.or.id/1301-shalat-dua-rakaat-setelah-thawaf-thawaf-jauh-dari-kabah-mengusap-rukun-yamani-dengan-isyarat.html
Sholat 2 Rakaat Setelah Thawaf
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhS95j6FLTIGHRXt_fM385fHXlM-4KifBu9LMSwSE6Eg3zQ0fqu9juGdl2v0RuiPa8X05Mj_UZj07ZYukM_pNfWzuAPRQxKHzcd-8COhHu9bc4NKv0KoenjqGU-Floc8aL4rlN3uNJ70sxw/s72-c/shalat-di-belakang-maqam-ibrahim_sm7hO6DUIHyYvyHDgmZ5j0IfK56lpC.jpg
View detail
Hal-Hal Yang Dilakukan Pada Hari Nahar [10 Dzulhijjah], Arti Tahallul Pertama Dan Tahallul Kedua

Hal-Hal Yang Dilakukan Pada Hari Nahar [10 Dzulhijjah], Arti Tahallul Pertama Dan Tahallul Kedua


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah amal yang utama dilakukan bagi orang-orang yang haji pada hari nahar ? Dan apakah boleh mendahulukan dan mengakhirkan ?
Jawaban
Menurut contoh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hari nahar adalah melontar jumrah ‘aqabah sebanyak tujuh kali dengan membaca takbir setiap melontar, kemudian menyembelih kurban jika dia wajib menyembelih (bagi yang haji tamattu’ atau qiran,-pent), kemudian mencukur habis atau memotong rambut, tapi mencukur habis lebih utama, kemudian thawaf ifadhah dan sa’i. Ini adalah urutan yang utama seperti yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melontar jumrah ‘aqabah kemudian menyembelih kurban, kemudian mencukur rambut habis, dan kemudian pergi ke Mekkah untuk thawaf ifadhah. Tapi jika seseorang mendahulukan sebagian amal-amal haji tersebut atas sebagian yang lain, maka tiada dosa baginya. Seperti bila seseorang menyembelih kurban sebelum melontar jumrah, atau thawaf ifadhah sebelum melontar, atau mencukur rambut sebelum melontar jumrah, atau mencukur rambut sebelum menyembelih kurban, maka tiada dosa baginya. Sebab ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang orang yang mendahulukan atau mengakhirkan amal-amal haji tersebut, maka beliau berkata : “Lakukanlah dan tiada dosa bagi kamu”.
ARTI TAHALLUL PERTAMA DAN TAHALLUL KEDUA
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah yang dimaksud tahallul pertama dan tahallul kedua ?
Jawaban
Adapun yang dimaksud tahallul pertama adalah bila orang yang haji telah melakukan dua dari tiga kewajiban haji, seperti : melontar jumrah dan mencukur/memotong rambut, atau melontar jumrah dan thawaf, atau thawaf dan mencukur/memotong rambut. Sedangkan tahallul kedua adalah bila orang yang haji telah melakukan tiga kewajiban dalam haji, yaitu melontar jumrah, thawaf dan mencukur/memotong rambut. Dan jika seseorang telah melakukan dua hal saja, maka dia boleh memakai baju berjahit, memakai parfum, dan halal baginya semua hal yang haram atas orang yang ihram kecuali senggama. Tapi jika melakukan yang ketiga dan telah melaksanakan apa yang tersisa atas dia maka halal baginya melakukan senggama. Sebagian ulama berpendapat bahwa jika orang yang haji telah melontar jumrah pada hari ‘Id, maka dia boleh tahallul pertama. Ini adalah pendapat yang bagus. Jika seseorang melakukan hal ini, maka insya Allah tiada dosa atas dia. Tapi yang lebih utama dan lebih hati-hati adalah agar seseorang tidak tergesa-gesa tahallul pertama hingga dia melakukan amal haji yang kedua, yaitu mencukur/ memotong rambut atau ditambahkan dengan thawaf berdasarkan hadits dari Aisyah, meskipun dalam sanadnya terdapat komentar ulama, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Jika kamu telah melontar jumrah dan telah bercukur maka telah halal bagimu parfum dan segala sesuatu kecuali senggama” [Hadits Riwayat Abu Dawud]
Juga karena berpedoman hadits-hadits lain yang berkaitan tentang masalah ini. Dan karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika telah melontar jumrah pada hari ‘Id, menyembelih kurban dan bercukur, maka Aisyah memberikan parfum kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lahir hadits menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memakai parfum melainkan setelah beliau melontar jumrah, menyembelih kurban dan bercukur. Maka yang utama dan lebih hati-hati adalah agar seseorang tidak tahallul awal kecuali setelah melontar dan mencukur/ memotong rambut, dan jika dapat melakukan hendaknya memotong kurban setelah melontar jumrah dan sebelum bercukur. Sebab demikian itu adalah yang paling utama karena mendahulukan beberapa hadits.
[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia. Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i, hal. 146 – 148, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]


Sumber: https://almanhaj.or.id/1300-hal-hal-yang-dilakukan-pada-hari-nahar-10-dzulhijjah-arti-tahallul-pertama-dan-tahallul-kedua.html

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah amal yang utama dilakukan bagi orang-orang yang haji pada hari nahar ? Dan apakah boleh mendahulukan dan mengakhirkan ?
Jawaban
Menurut contoh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hari nahar adalah melontar jumrah ‘aqabah sebanyak tujuh kali dengan membaca takbir setiap melontar, kemudian menyembelih kurban jika dia wajib menyembelih (bagi yang haji tamattu’ atau qiran,-pent), kemudian mencukur habis atau memotong rambut, tapi mencukur habis lebih utama, kemudian thawaf ifadhah dan sa’i. Ini adalah urutan yang utama seperti yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melontar jumrah ‘aqabah kemudian menyembelih kurban, kemudian mencukur rambut habis, dan kemudian pergi ke Mekkah untuk thawaf ifadhah. Tapi jika seseorang mendahulukan sebagian amal-amal haji tersebut atas sebagian yang lain, maka tiada dosa baginya. Seperti bila seseorang menyembelih kurban sebelum melontar jumrah, atau thawaf ifadhah sebelum melontar, atau mencukur rambut sebelum melontar jumrah, atau mencukur rambut sebelum menyembelih kurban, maka tiada dosa baginya. Sebab ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang orang yang mendahulukan atau mengakhirkan amal-amal haji tersebut, maka beliau berkata : “Lakukanlah dan tiada dosa bagi kamu”.
ARTI TAHALLUL PERTAMA DAN TAHALLUL KEDUA
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah yang dimaksud tahallul pertama dan tahallul kedua ?
Jawaban
Adapun yang dimaksud tahallul pertama adalah bila orang yang haji telah melakukan dua dari tiga kewajiban haji, seperti : melontar jumrah dan mencukur/memotong rambut, atau melontar jumrah dan thawaf, atau thawaf dan mencukur/memotong rambut. Sedangkan tahallul kedua adalah bila orang yang haji telah melakukan tiga kewajiban dalam haji, yaitu melontar jumrah, thawaf dan mencukur/memotong rambut. Dan jika seseorang telah melakukan dua hal saja, maka dia boleh memakai baju berjahit, memakai parfum, dan halal baginya semua hal yang haram atas orang yang ihram kecuali senggama. Tapi jika melakukan yang ketiga dan telah melaksanakan apa yang tersisa atas dia maka halal baginya melakukan senggama. Sebagian ulama berpendapat bahwa jika orang yang haji telah melontar jumrah pada hari ‘Id, maka dia boleh tahallul pertama. Ini adalah pendapat yang bagus. Jika seseorang melakukan hal ini, maka insya Allah tiada dosa atas dia. Tapi yang lebih utama dan lebih hati-hati adalah agar seseorang tidak tergesa-gesa tahallul pertama hingga dia melakukan amal haji yang kedua, yaitu mencukur/ memotong rambut atau ditambahkan dengan thawaf berdasarkan hadits dari Aisyah, meskipun dalam sanadnya terdapat komentar ulama, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Jika kamu telah melontar jumrah dan telah bercukur maka telah halal bagimu parfum dan segala sesuatu kecuali senggama” [Hadits Riwayat Abu Dawud]
Juga karena berpedoman hadits-hadits lain yang berkaitan tentang masalah ini. Dan karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika telah melontar jumrah pada hari ‘Id, menyembelih kurban dan bercukur, maka Aisyah memberikan parfum kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lahir hadits menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memakai parfum melainkan setelah beliau melontar jumrah, menyembelih kurban dan bercukur. Maka yang utama dan lebih hati-hati adalah agar seseorang tidak tahallul awal kecuali setelah melontar dan mencukur/ memotong rambut, dan jika dapat melakukan hendaknya memotong kurban setelah melontar jumrah dan sebelum bercukur. Sebab demikian itu adalah yang paling utama karena mendahulukan beberapa hadits.
[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia. Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i, hal. 146 – 148, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]


Sumber: https://almanhaj.or.id/1300-hal-hal-yang-dilakukan-pada-hari-nahar-10-dzulhijjah-arti-tahallul-pertama-dan-tahallul-kedua.html
Hal-Hal Yang Dilakukan Pada Hari Nahar [10 Dzulhijjah], Arti Tahallul Pertama Dan Tahallul Kedua
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhVdgee5VF7K48p6torVc4QpL0QpBGH9Wqg7Z65zKWHALDbWuDrfs95bcPkc34COZuTEgx_38gsPVffiA3VeHIzyA2SGu_rb_H3EB5zqKbVkyb42rNMKRnpt1Ubp7yBXPJXEKfYY_huAtaL/s72-c/index.jpg
View detail
Mewakilkan Melontar Jumroh, Menggantikan Melontar Untuk Orang Sakit

Mewakilkan Melontar Jumroh, Menggantikan Melontar Untuk Orang Sakit



 MEWAKILKAN MELONTAR JUMRAH, MENGGANTIKAN MELONTAR UNTUK ORANG SAKIT, WANITA DAN ANAK KECIL

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kapan diperbolehkan mewakilkan melontar jumrah ? Apakah ada hari-hari yang tidak boleh mewakilkan melontar jumrah ?
Jawaban
Boleh mewakilkan dalam semua waktu dan tempat melontar bagi orang yang sakit yang tidak mampu melontar, orang hamil yang takut atas dirinya, wanita menyusui yang tidak mempunyai orang yang menjaga anaknya, orang yang berusia lanjut, dan lain-lain dari orang-orang yang tidak mampu melontar sendiri. Seperti orang tua boleh mewakilkan melontar untuk anaknya yang masih kecil. Bagi orang yang mewakili, dia melontar untuk dirinya dan untuk orang yang mewakilkan dalam setiap tempat melontar dengan memulai untuk dirinya kemudian melontar untuk orang yang diwakilinya. Kecuali jika orang yang melontar jumrah sunnah, maka dia tidak harus memulai melontar untuk dirinya. Tetapi tidak boleh mewakili melontar jumrah melainkan orang yang haji. Maka orang yang tidak haji tidak dapat mewakilkan orang lain untuk melontar dan tidak sah jika dia melontar untuk menggantikan orang lain.
MENGGANTIKAN MELONTAR JUMRAH UNTUK ORANG YANG MAMPU MELONTAR SENDIRI
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah mungkin bila seseorang menggantikan saya untuk melontar jumrah pada hari kedua tasyriq (12 Dzulhijjah) disebabkan kondisi keluarga yang mengharuskan saya kembali ke Riyadh pada hari itu, ataukah saya harus membayar dam untuk itu ?
Jawaban
Tidak boleh seseorang menggantikan melontar kepada orang lain dan bepergian sebelum rampung melontar. Bahkan dia wajib menunggu. Jika dia mampu maka dia melontar sendiri. Tapi jika dia tidak mampu melontar sendiri maka dia menunggu dan mewakilkan kepada orang yang akan menggantikannya. Seseorang yang mewakilkan melontar tidak boleh pergi hingga orang yang mewakilinya selesai dari melontar, kemudian dia (orang yang mewakilkan) melakukan thawaf wada’ ke Baitullah, dan setelah itu baru boleh pulang.
Adapun jika seseorang dalam keadaan sehat maka dia tidak boleh mewakilkan melontar kepada orang lain, tapi dia wajib melontar sendiri. Sebab ketika dia telah melakukan ihram haji maka dia wajib menyelesaikan rukun-rukun haji seperti disebutkan dalam firman Allah.
“Artinya : Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah” [Al-Baqarah : 196]
Demikian pula umrah sebagaimana disebutkan dalam ayat tersebut. Seseorang yang telah ihram untuk umrah, dia wajib menyempurnakannya, sebab menurut pendapat yang shahih, seseorang tidak boleh mewakilkan sebagian rukun-rukun haji selama dia masih mampu melakukan sendiri. Jika seseorang pergi sebelum melontar, dia wajib membayar dam, yaitu memberikan makan kepada orang-orang miskin.
MENGGANTIKAN MELONTAR UNTUK ORANG SAKIT, WANITA, DAN ANAK KECIL
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah hukum mewakilkan melontar bagi orang yang sakit, perempuan dan anak kecil.
Jawaban
Tidak mengapa mewakilkan melontar bagi orang sakit, wanita yang lemah seperti wanita hamil atau gemuk yang tidak mampu melontar jumrah. Adapun wanita yang kuat dan gesit maka dia harus melontar sendiri, siapa yang tidak mampu melontar pada siang hari setelah matahari condong ke barat (waktu dzhuhur), maka dia melontar pada malam hari. Siapa yang tidak mampu melontar pada hari Idul Adha, dia melontar pada malam sebelas Dzulhijjah. Bagi orang yang tidak mampu melontar pada hari ke-11 Dzulhijjah, dia melontar pada malam ke-12 Dzulhijjah. Kemudian siapa yang tidak mampu melontar pada hari ke-12 Dzulhijjah atau terlewatkan melontar setelah matahari condong ke barat, dia melontar pada malam ke-13 Dzulhijjah. Waktu melomtar berkahir dengan terbitnya fajar. Adapun pada siang hari, maka tidak boleh melontar melainkan setelah tergelincirnya matahari ke barat pada hari-hari tasyriq.
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Seorang wanita melaksanakan haji dan telah mengerjakan semua manasiknya kecuali melontar jumrah dan dia telah mewakilkan orang lain untuk melontar atas namanya karena dia mempunyai anak kecil, sedangkan dia melaksanakan haji wajib. Bagaimana hukumnya ?
Jawaban
Tidak mengapa dia mewakilkan melontar kepada orang lain. Dan melontarnya orang yang mewakilinya telah cukup baginya karena ketika melontar terjadi desak-desakan yang mengandung resiko besar bagi wanita, terutama bagi wanita yang membawa anak kecil.
CARA MELONTAR JUMRAH BAGI ORANG YANG MEWAKILI ORANG LAIN
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika seorang menggantikan bapak dan ibunya dalam melontar jumrah di samping melontar untuk dirinya sendiri, apakah dia wajib menentukan urutan dalam melontar ataukah dia bebas mendahulukan kepada siapa yang dia kehendaki ?
Jawaban
Jika seseorang menggantikan ibu dan ayahnya dalam melontar jumrah karena keduanya lemah fisiknya atau karena keduanya sakit, maka dia melontar untuk dirinya dulu lalu melontar untuk kedua orang tuanya, dan jika dia mendahulukan melontar untuk ibunya atas bapaknya maka lebih baik/utama. Sebab hak ibu lebih besar daripada hak bapak, dan jika sebaliknya, yakni memulai melontar untuk bapaknya atas ibunya maka tiada dosa. Namun dia tetap harus memulai melontar untuk dirinya sendiri, khususnya jika dia melontar wajib (karena dia haji wajib). Tapi jika dia melontar sunnah (karena melakukan haji sunnah), maka dia tidak mengapa bila dia memulai untuk dirinya sendiri atau memulai untuk kedua orang tuanya. Tapi jika memulai untuk dirinya sendiri adalah lebih utama dan lebih baik kemudian melontar untuk ibunya lalu melontar untuk ayahnya dalam satu tempat (jumrah ‘aqabah) pada hari ‘Id. Tapi pada selain hari Id, maka melontarnya setelah bergesernya matahari ke ufuk barat, dan melontar sebanyak duapuluh satu kali lontaran untuk tiga orang pada setiap tempat melontar ( ula, wustha dan aqabah,-pent). Jika dia mendahulukan sebagian lontaran atas sebagian yang lain, seperti mendahulukan melontar untuk ayahnya atas ibunya atau mendahulukan melontar untuk keduanya atas melontar untuk dirinya, maka dia tiada dosa baginya jika dia melontar sunnah. Tapi jika dia melontar jumrah wajib, maka dia wajib mendahulukan melontar untuk dirinya kemudian melontar untuk kedua orang tuanya.
[Disalin dai buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i hal. 140 – 146, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari, LC]


Sumber: https://almanhaj.or.id/1290-mewakilkan-melontar-jumrah-menggantikan-melontar-untuk-orang-sakit-wanita-dan-anak-kecil.html


 MEWAKILKAN MELONTAR JUMRAH, MENGGANTIKAN MELONTAR UNTUK ORANG SAKIT, WANITA DAN ANAK KECIL

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kapan diperbolehkan mewakilkan melontar jumrah ? Apakah ada hari-hari yang tidak boleh mewakilkan melontar jumrah ?
Jawaban
Boleh mewakilkan dalam semua waktu dan tempat melontar bagi orang yang sakit yang tidak mampu melontar, orang hamil yang takut atas dirinya, wanita menyusui yang tidak mempunyai orang yang menjaga anaknya, orang yang berusia lanjut, dan lain-lain dari orang-orang yang tidak mampu melontar sendiri. Seperti orang tua boleh mewakilkan melontar untuk anaknya yang masih kecil. Bagi orang yang mewakili, dia melontar untuk dirinya dan untuk orang yang mewakilkan dalam setiap tempat melontar dengan memulai untuk dirinya kemudian melontar untuk orang yang diwakilinya. Kecuali jika orang yang melontar jumrah sunnah, maka dia tidak harus memulai melontar untuk dirinya. Tetapi tidak boleh mewakili melontar jumrah melainkan orang yang haji. Maka orang yang tidak haji tidak dapat mewakilkan orang lain untuk melontar dan tidak sah jika dia melontar untuk menggantikan orang lain.
MENGGANTIKAN MELONTAR JUMRAH UNTUK ORANG YANG MAMPU MELONTAR SENDIRI
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah mungkin bila seseorang menggantikan saya untuk melontar jumrah pada hari kedua tasyriq (12 Dzulhijjah) disebabkan kondisi keluarga yang mengharuskan saya kembali ke Riyadh pada hari itu, ataukah saya harus membayar dam untuk itu ?
Jawaban
Tidak boleh seseorang menggantikan melontar kepada orang lain dan bepergian sebelum rampung melontar. Bahkan dia wajib menunggu. Jika dia mampu maka dia melontar sendiri. Tapi jika dia tidak mampu melontar sendiri maka dia menunggu dan mewakilkan kepada orang yang akan menggantikannya. Seseorang yang mewakilkan melontar tidak boleh pergi hingga orang yang mewakilinya selesai dari melontar, kemudian dia (orang yang mewakilkan) melakukan thawaf wada’ ke Baitullah, dan setelah itu baru boleh pulang.
Adapun jika seseorang dalam keadaan sehat maka dia tidak boleh mewakilkan melontar kepada orang lain, tapi dia wajib melontar sendiri. Sebab ketika dia telah melakukan ihram haji maka dia wajib menyelesaikan rukun-rukun haji seperti disebutkan dalam firman Allah.
“Artinya : Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah” [Al-Baqarah : 196]
Demikian pula umrah sebagaimana disebutkan dalam ayat tersebut. Seseorang yang telah ihram untuk umrah, dia wajib menyempurnakannya, sebab menurut pendapat yang shahih, seseorang tidak boleh mewakilkan sebagian rukun-rukun haji selama dia masih mampu melakukan sendiri. Jika seseorang pergi sebelum melontar, dia wajib membayar dam, yaitu memberikan makan kepada orang-orang miskin.
MENGGANTIKAN MELONTAR UNTUK ORANG SAKIT, WANITA, DAN ANAK KECIL
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah hukum mewakilkan melontar bagi orang yang sakit, perempuan dan anak kecil.
Jawaban
Tidak mengapa mewakilkan melontar bagi orang sakit, wanita yang lemah seperti wanita hamil atau gemuk yang tidak mampu melontar jumrah. Adapun wanita yang kuat dan gesit maka dia harus melontar sendiri, siapa yang tidak mampu melontar pada siang hari setelah matahari condong ke barat (waktu dzhuhur), maka dia melontar pada malam hari. Siapa yang tidak mampu melontar pada hari Idul Adha, dia melontar pada malam sebelas Dzulhijjah. Bagi orang yang tidak mampu melontar pada hari ke-11 Dzulhijjah, dia melontar pada malam ke-12 Dzulhijjah. Kemudian siapa yang tidak mampu melontar pada hari ke-12 Dzulhijjah atau terlewatkan melontar setelah matahari condong ke barat, dia melontar pada malam ke-13 Dzulhijjah. Waktu melomtar berkahir dengan terbitnya fajar. Adapun pada siang hari, maka tidak boleh melontar melainkan setelah tergelincirnya matahari ke barat pada hari-hari tasyriq.
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Seorang wanita melaksanakan haji dan telah mengerjakan semua manasiknya kecuali melontar jumrah dan dia telah mewakilkan orang lain untuk melontar atas namanya karena dia mempunyai anak kecil, sedangkan dia melaksanakan haji wajib. Bagaimana hukumnya ?
Jawaban
Tidak mengapa dia mewakilkan melontar kepada orang lain. Dan melontarnya orang yang mewakilinya telah cukup baginya karena ketika melontar terjadi desak-desakan yang mengandung resiko besar bagi wanita, terutama bagi wanita yang membawa anak kecil.
CARA MELONTAR JUMRAH BAGI ORANG YANG MEWAKILI ORANG LAIN
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika seorang menggantikan bapak dan ibunya dalam melontar jumrah di samping melontar untuk dirinya sendiri, apakah dia wajib menentukan urutan dalam melontar ataukah dia bebas mendahulukan kepada siapa yang dia kehendaki ?
Jawaban
Jika seseorang menggantikan ibu dan ayahnya dalam melontar jumrah karena keduanya lemah fisiknya atau karena keduanya sakit, maka dia melontar untuk dirinya dulu lalu melontar untuk kedua orang tuanya, dan jika dia mendahulukan melontar untuk ibunya atas bapaknya maka lebih baik/utama. Sebab hak ibu lebih besar daripada hak bapak, dan jika sebaliknya, yakni memulai melontar untuk bapaknya atas ibunya maka tiada dosa. Namun dia tetap harus memulai melontar untuk dirinya sendiri, khususnya jika dia melontar wajib (karena dia haji wajib). Tapi jika dia melontar sunnah (karena melakukan haji sunnah), maka dia tidak mengapa bila dia memulai untuk dirinya sendiri atau memulai untuk kedua orang tuanya. Tapi jika memulai untuk dirinya sendiri adalah lebih utama dan lebih baik kemudian melontar untuk ibunya lalu melontar untuk ayahnya dalam satu tempat (jumrah ‘aqabah) pada hari ‘Id. Tapi pada selain hari Id, maka melontarnya setelah bergesernya matahari ke ufuk barat, dan melontar sebanyak duapuluh satu kali lontaran untuk tiga orang pada setiap tempat melontar ( ula, wustha dan aqabah,-pent). Jika dia mendahulukan sebagian lontaran atas sebagian yang lain, seperti mendahulukan melontar untuk ayahnya atas ibunya atau mendahulukan melontar untuk keduanya atas melontar untuk dirinya, maka dia tiada dosa baginya jika dia melontar sunnah. Tapi jika dia melontar jumrah wajib, maka dia wajib mendahulukan melontar untuk dirinya kemudian melontar untuk kedua orang tuanya.
[Disalin dai buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i hal. 140 – 146, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari, LC]


Sumber: https://almanhaj.or.id/1290-mewakilkan-melontar-jumrah-menggantikan-melontar-untuk-orang-sakit-wanita-dan-anak-kecil.html
Mewakilkan Melontar Jumroh, Menggantikan Melontar Untuk Orang Sakit
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgIq2E5b9ji_hb61TPCBsdxCu8aizcLd2ob_-21pUAmfJ0zPsNYIjT87kYsmn22oQUcNhgE7gkN-EPIrg8n0G5iQvlVXqMNlL5QhCnXW8_Oo1L4vbQ2y15darfgb1gUzwB8Be2xe8GW-Yb9/s72-c/59abdaa758c83-jemaah-haji-lempar-jumrah_665_374.jpg
View detail
Mewakilkan Melontar Karena Berdesak-Desakan Dan Kendaraan Macet, Mewakilkan Thawaf, Mewakilkan Sai

Mewakilkan Melontar Karena Berdesak-Desakan Dan Kendaraan Macet, Mewakilkan Thawaf, Mewakilkan Sai


Oleh
Al-Lajnah Da’imah Lil Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Da’imah Lil Ifta ditanya : Apakah wanita boleh mewakilkan melontar jumrah karena takut berdesak-desakan sedangkan dia melaksanakan haji wajib, ataukah dia harus melontar sendiri .?
Jawaban
Ketika terjadi kepadatan dan berdesak-desakan pada tempat melontar jumrah, maka wanita boleh mewakilkan melontar kepada orang lain, meskipun hajinya haji wajib. Demikian itu adalah karena sakit atau lemahnya wanita, atau untuk menjaga kandungannya jika dia sedang hamil, atau melinduangi harga diri dan kehormatannya dari pelecehan.
MEAKILKAN MELONTAR BAGI ORANG YANG MAMPU MELAKUKAN SENDIRI KARENA KENDARAAN MACET
Oleh
Al-Lajnah Da’imah Lil Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta ditanya : Apakah boleh bagi orang yang mengendarai mobil dan terhalang kemacetan di jalan hingga shalat ‘ashar untuk mewakilkan melontar jumrah kepada orang lain .?
Jawaban
Orang yang disebutkan itu wajib melontar sendiri selama dia mampu melakukannya, yaitu orang yang mendapat kesulitan di antara mobil atas pilihannya sendiri. Sebab dia mempunyai kesempatan untuk melontar kemudian menyetir mobilnya, dan juga orang tersebut masih mempunyai waktu antara ashar dan maghrib. Karena itu dia mempunyai waktu yang cukup untuk melontar dan shalat ashar pada waktunya.
MEWAKILKAN MELONTAR JUMRAH DAN THAWAF WADA’
Oleh
Al-Lajnah Da’imah Lil Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta ditanya : Apa hukum orang yang mewakilkan melontar jumrah pada hari kedua, dan apa hukum orang yang mewakilkan thawaf wada’ sedangkan dia pulang ke daerahnya, dimana orang yang mewakilkan tersebut anak muda ?
Jawaban
Pertama, jika orang yang mewakilkan melontar karena tidak mampu melontar sendiri dan orang yang mewakilinya adalah orang yang haji, mukallaf dan amanat, maka melakukan perwakilan dalam melontar seperti itu sah hukumnya, meskipun orang yang mewakilinya melontar masih muda. Yaitu dengan cara agar orang yang mewakili itu melontar dulu untuk dirinya kemudian untuk orang yang mewakilinya. Adapun jika orang yang mewakilkan mampu melontar sendiri, atau orang yang mewakili bukan mukallaf atau orang yang tidak haji, maka perwakilan seperti itu tidak sah dan bagi orang yang mewakilkan wajib membayar dam.
Kedua, tidak sah mewakilkan thawaf wada’ atau thawaf yang lain. Siapa yang mewakilkan thawaf wada’ kepada orang lain dan tidak thawaf sendiri, maka dia berdosa dan wajib membayar dam karena meninggalkan thawaf wada’, yaitu dengan menyembelih kambing di tanah haram. Sedangkan bagi orang yang mewakilkan melontar maka dia tidak boleh meninggalkan Mina hingga orang yang mewakili melontar selesai dari melontarnya. Lalu dia (orang yang mewakilkan melontar) harus thawaf sendiri setelah selesainya melontar yang diwakilkan kepada orang lain tersebut.
MEWAKILKAN THAWAF
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Ibu saya pergi bersama bapak saya untuk haji, dan ikut bersama keduanya tiga orang laki-laki dari jama’ahnya dan masing-masing bersama istrinya untuk melaksanakan haji wajib. Mereka telah melaksanakan semua rukun haji. Dan ketika mereka ingin thawaf wada’. Masjidil Haram penuh sesak dengan jama’ah haji. Maka ibu-ibu yang bersama ibu saya tidak mampu turun ke dalam Masjidil Haram untuk thawaf, lalu mereka mewakilkan thawaf masing-masing kepada suami mereka. Tapi ibu saya bernadzar untuk thawaf, dan benar, ibu memenuhi nadzarnya. Pertanyaan saya, apa hukum nadzar ibu saya ketika dalam Masjidil Haram itu ? Dan apakah boleh mewakilkan thawaf ?
Jawaban
Tidak boleh mewakilkan thawaf, baik thawaf ziarah maupun thawaf wada’. Siapa yang meninggalkan thawaf maka tidak sempurna hajinya. Tapi untuk thawaf wada’ dapat diganti dengan membayar dam, yaitu menyembelih kambing untuk orang-orang miskin tanah haram. Sebagaimana thawaf wada’ juga tidak gugur dari wanita yang haidh dan nifas jika mampu ? dan telah thawaf untuk ziarah.
Adapun nadzar seperti itu tidak ada manfaatnya karena sesuatu yang wajib tidak butuh kepada nadzar. Adapun thawaf wada’ ketentuan asalnya menurut syar’i adalah wajib. Tapi siapa yang nadzar thawaf yang tidak wajib, maka dia wajib memenuhinya karena menjadi wajib baginya sebagai nadzar, Allah berfirman.
“Artinya : Dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka” Al-Hajj : 29]
MEWAKILKAN SA’I
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apa hukum orang yang tidak mampu s’ai dalam haji atau umrah jika dia mewakilkan kepada orang lain ? Dan apa hukum baginya jika dia sehat setelah habisnya waktu haji ?
Jawaban
Tidak sah orang yang haji atau umrah mewakilkan sa’i kepada orang lain. Tapi dia harus sa’i sendiri meskipun dengan di panggul dengan dipan atau didorong memakai kursi roda. Tapi jika dia tidak kuat sa’i karena sakitnya sangat keras maka dia harus tetap dalam ihramnya hingga sembuh walaupun dalam beberapa bulan jika masih dapat diharapkan kesembuhannya dan tidak boleh membatalkan ihram. Sebab ihram tidak batal apabila dibatalkan. Tapi jika putus asa dari hilangnya penyakit, maka hukum dia seperti orang yang terkepung musuh, yaitu dia harus menyembelih kambing yang diberikan kepada orang-orang miskin Mekkah dan dia tahallul seperti disebutkan dalam firman Allah.
“Artinya : Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit) maka sembelihkah kurban yang mudah di dapat” [Al-Baqarah : 196]
Tapi jika dia tidak mampu membeli kambing, dia berpuasa sepuluh hari kemudian tahallul. Jika seseorang sakit sebelum hari ‘Arafah dan tidak dapat melakukan wukuf maka dia tidak mendapatkan haji dan dia tahallul untuk umrah. Wallahu a’lam.
[Disalin dai buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i hal. 140 – 146, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari, LC]


Sumber: https://almanhaj.or.id/1291-mewakilkan-melontar-karena-berdesak-desakan-dan-kendaraan-macet-mewakilkan-thawaf-mewakilkan-sai.html

Oleh
Al-Lajnah Da’imah Lil Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Da’imah Lil Ifta ditanya : Apakah wanita boleh mewakilkan melontar jumrah karena takut berdesak-desakan sedangkan dia melaksanakan haji wajib, ataukah dia harus melontar sendiri .?
Jawaban
Ketika terjadi kepadatan dan berdesak-desakan pada tempat melontar jumrah, maka wanita boleh mewakilkan melontar kepada orang lain, meskipun hajinya haji wajib. Demikian itu adalah karena sakit atau lemahnya wanita, atau untuk menjaga kandungannya jika dia sedang hamil, atau melinduangi harga diri dan kehormatannya dari pelecehan.
MEAKILKAN MELONTAR BAGI ORANG YANG MAMPU MELAKUKAN SENDIRI KARENA KENDARAAN MACET
Oleh
Al-Lajnah Da’imah Lil Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta ditanya : Apakah boleh bagi orang yang mengendarai mobil dan terhalang kemacetan di jalan hingga shalat ‘ashar untuk mewakilkan melontar jumrah kepada orang lain .?
Jawaban
Orang yang disebutkan itu wajib melontar sendiri selama dia mampu melakukannya, yaitu orang yang mendapat kesulitan di antara mobil atas pilihannya sendiri. Sebab dia mempunyai kesempatan untuk melontar kemudian menyetir mobilnya, dan juga orang tersebut masih mempunyai waktu antara ashar dan maghrib. Karena itu dia mempunyai waktu yang cukup untuk melontar dan shalat ashar pada waktunya.
MEWAKILKAN MELONTAR JUMRAH DAN THAWAF WADA’
Oleh
Al-Lajnah Da’imah Lil Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta ditanya : Apa hukum orang yang mewakilkan melontar jumrah pada hari kedua, dan apa hukum orang yang mewakilkan thawaf wada’ sedangkan dia pulang ke daerahnya, dimana orang yang mewakilkan tersebut anak muda ?
Jawaban
Pertama, jika orang yang mewakilkan melontar karena tidak mampu melontar sendiri dan orang yang mewakilinya adalah orang yang haji, mukallaf dan amanat, maka melakukan perwakilan dalam melontar seperti itu sah hukumnya, meskipun orang yang mewakilinya melontar masih muda. Yaitu dengan cara agar orang yang mewakili itu melontar dulu untuk dirinya kemudian untuk orang yang mewakilinya. Adapun jika orang yang mewakilkan mampu melontar sendiri, atau orang yang mewakili bukan mukallaf atau orang yang tidak haji, maka perwakilan seperti itu tidak sah dan bagi orang yang mewakilkan wajib membayar dam.
Kedua, tidak sah mewakilkan thawaf wada’ atau thawaf yang lain. Siapa yang mewakilkan thawaf wada’ kepada orang lain dan tidak thawaf sendiri, maka dia berdosa dan wajib membayar dam karena meninggalkan thawaf wada’, yaitu dengan menyembelih kambing di tanah haram. Sedangkan bagi orang yang mewakilkan melontar maka dia tidak boleh meninggalkan Mina hingga orang yang mewakili melontar selesai dari melontarnya. Lalu dia (orang yang mewakilkan melontar) harus thawaf sendiri setelah selesainya melontar yang diwakilkan kepada orang lain tersebut.
MEWAKILKAN THAWAF
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Ibu saya pergi bersama bapak saya untuk haji, dan ikut bersama keduanya tiga orang laki-laki dari jama’ahnya dan masing-masing bersama istrinya untuk melaksanakan haji wajib. Mereka telah melaksanakan semua rukun haji. Dan ketika mereka ingin thawaf wada’. Masjidil Haram penuh sesak dengan jama’ah haji. Maka ibu-ibu yang bersama ibu saya tidak mampu turun ke dalam Masjidil Haram untuk thawaf, lalu mereka mewakilkan thawaf masing-masing kepada suami mereka. Tapi ibu saya bernadzar untuk thawaf, dan benar, ibu memenuhi nadzarnya. Pertanyaan saya, apa hukum nadzar ibu saya ketika dalam Masjidil Haram itu ? Dan apakah boleh mewakilkan thawaf ?
Jawaban
Tidak boleh mewakilkan thawaf, baik thawaf ziarah maupun thawaf wada’. Siapa yang meninggalkan thawaf maka tidak sempurna hajinya. Tapi untuk thawaf wada’ dapat diganti dengan membayar dam, yaitu menyembelih kambing untuk orang-orang miskin tanah haram. Sebagaimana thawaf wada’ juga tidak gugur dari wanita yang haidh dan nifas jika mampu ? dan telah thawaf untuk ziarah.
Adapun nadzar seperti itu tidak ada manfaatnya karena sesuatu yang wajib tidak butuh kepada nadzar. Adapun thawaf wada’ ketentuan asalnya menurut syar’i adalah wajib. Tapi siapa yang nadzar thawaf yang tidak wajib, maka dia wajib memenuhinya karena menjadi wajib baginya sebagai nadzar, Allah berfirman.
“Artinya : Dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka” Al-Hajj : 29]
MEWAKILKAN SA’I
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apa hukum orang yang tidak mampu s’ai dalam haji atau umrah jika dia mewakilkan kepada orang lain ? Dan apa hukum baginya jika dia sehat setelah habisnya waktu haji ?
Jawaban
Tidak sah orang yang haji atau umrah mewakilkan sa’i kepada orang lain. Tapi dia harus sa’i sendiri meskipun dengan di panggul dengan dipan atau didorong memakai kursi roda. Tapi jika dia tidak kuat sa’i karena sakitnya sangat keras maka dia harus tetap dalam ihramnya hingga sembuh walaupun dalam beberapa bulan jika masih dapat diharapkan kesembuhannya dan tidak boleh membatalkan ihram. Sebab ihram tidak batal apabila dibatalkan. Tapi jika putus asa dari hilangnya penyakit, maka hukum dia seperti orang yang terkepung musuh, yaitu dia harus menyembelih kambing yang diberikan kepada orang-orang miskin Mekkah dan dia tahallul seperti disebutkan dalam firman Allah.
“Artinya : Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit) maka sembelihkah kurban yang mudah di dapat” [Al-Baqarah : 196]
Tapi jika dia tidak mampu membeli kambing, dia berpuasa sepuluh hari kemudian tahallul. Jika seseorang sakit sebelum hari ‘Arafah dan tidak dapat melakukan wukuf maka dia tidak mendapatkan haji dan dia tahallul untuk umrah. Wallahu a’lam.
[Disalin dai buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i hal. 140 – 146, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari, LC]


Sumber: https://almanhaj.or.id/1291-mewakilkan-melontar-karena-berdesak-desakan-dan-kendaraan-macet-mewakilkan-thawaf-mewakilkan-sai.html
Mewakilkan Melontar Karena Berdesak-Desakan Dan Kendaraan Macet, Mewakilkan Thawaf, Mewakilkan Sai
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhxzQ6ZXjU3F0xKchG7_TE8Z8xI4JahbAlorxlmN6ln79N9XCWUe5mjB-zyZZRpvIeqrftGArKfXUT0Hf1oMTvhGeCLuaq4N_a7UYN3Zmei52IZcuA0Z_hm5vVxsOq28H7Z8qiC4N4iBbud/s72-c/haji+melempar+jumroh+2.jpg
View detail
Mewakilkan Melontarkan Jumroh

Mewakilkan Melontarkan Jumroh


 MEWAKILKAN MELONTAR JUMRAH, MENGGANTIKAN MELONTAR UNTUK ORANG SAKIT, WANITA DAN ANAK KECIL

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kapan diperbolehkan mewakilkan melontar jumrah ? Apakah ada hari-hari yang tidak boleh mewakilkan melontar jumrah ?
Jawaban
Boleh mewakilkan dalam semua waktu dan tempat melontar bagi orang yang sakit yang tidak mampu melontar, orang hamil yang takut atas dirinya, wanita menyusui yang tidak mempunyai orang yang menjaga anaknya, orang yang berusia lanjut, dan lain-lain dari orang-orang yang tidak mampu melontar sendiri. Seperti orang tua boleh mewakilkan melontar untuk anaknya yang masih kecil. Bagi orang yang mewakili, dia melontar untuk dirinya dan untuk orang yang mewakilkan dalam setiap tempat melontar dengan memulai untuk dirinya kemudian melontar untuk orang yang diwakilinya. Kecuali jika orang yang melontar jumrah sunnah, maka dia tidak harus memulai melontar untuk dirinya. Tetapi tidak boleh mewakili melontar jumrah melainkan orang yang haji. Maka orang yang tidak haji tidak dapat mewakilkan orang lain untuk melontar dan tidak sah jika dia melontar untuk menggantikan orang lain.
MENGGANTIKAN MELONTAR JUMRAH UNTUK ORANG YANG MAMPU MELONTAR SENDIRI
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah mungkin bila seseorang menggantikan saya untuk melontar jumrah pada hari kedua tasyriq (12 Dzulhijjah) disebabkan kondisi keluarga yang mengharuskan saya kembali ke Riyadh pada hari itu, ataukah saya harus membayar dam untuk itu ?
Jawaban
Tidak boleh seseorang menggantikan melontar kepada orang lain dan bepergian sebelum rampung melontar. Bahkan dia wajib menunggu. Jika dia mampu maka dia melontar sendiri. Tapi jika dia tidak mampu melontar sendiri maka dia menunggu dan mewakilkan kepada orang yang akan menggantikannya. Seseorang yang mewakilkan melontar tidak boleh pergi hingga orang yang mewakilinya selesai dari melontar, kemudian dia (orang yang mewakilkan) melakukan thawaf wada’ ke Baitullah, dan setelah itu baru boleh pulang.
Adapun jika seseorang dalam keadaan sehat maka dia tidak boleh mewakilkan melontar kepada orang lain, tapi dia wajib melontar sendiri. Sebab ketika dia telah melakukan ihram haji maka dia wajib menyelesaikan rukun-rukun haji seperti disebutkan dalam firman Allah.
“Artinya : Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah” [Al-Baqarah : 196]
Demikian pula umrah sebagaimana disebutkan dalam ayat tersebut. Seseorang yang telah ihram untuk umrah, dia wajib menyempurnakannya, sebab menurut pendapat yang shahih, seseorang tidak boleh mewakilkan sebagian rukun-rukun haji selama dia masih mampu melakukan sendiri. Jika seseorang pergi sebelum melontar, dia wajib membayar dam, yaitu memberikan makan kepada orang-orang miskin.
MENGGANTIKAN MELONTAR UNTUK ORANG SAKIT, WANITA, DAN ANAK KECIL
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah hukum mewakilkan melontar bagi orang yang sakit, perempuan dan anak kecil.
Jawaban
Tidak mengapa mewakilkan melontar bagi orang sakit, wanita yang lemah seperti wanita hamil atau gemuk yang tidak mampu melontar jumrah. Adapun wanita yang kuat dan gesit maka dia harus melontar sendiri, siapa yang tidak mampu melontar pada siang hari setelah matahari condong ke barat (waktu dzhuhur), maka dia melontar pada malam hari. Siapa yang tidak mampu melontar pada hari Idul Adha, dia melontar pada malam sebelas Dzulhijjah. Bagi orang yang tidak mampu melontar pada hari ke-11 Dzulhijjah, dia melontar pada malam ke-12 Dzulhijjah. Kemudian siapa yang tidak mampu melontar pada hari ke-12 Dzulhijjah atau terlewatkan melontar setelah matahari condong ke barat, dia melontar pada malam ke-13 Dzulhijjah. Waktu melomtar berkahir dengan terbitnya fajar. Adapun pada siang hari, maka tidak boleh melontar melainkan setelah tergelincirnya matahari ke barat pada hari-hari tasyriq.
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Seorang wanita melaksanakan haji dan telah mengerjakan semua manasiknya kecuali melontar jumrah dan dia telah mewakilkan orang lain untuk melontar atas namanya karena dia mempunyai anak kecil, sedangkan dia melaksanakan haji wajib. Bagaimana hukumnya ?
Jawaban
Tidak mengapa dia mewakilkan melontar kepada orang lain. Dan melontarnya orang yang mewakilinya telah cukup baginya karena ketika melontar terjadi desak-desakan yang mengandung resiko besar bagi wanita, terutama bagi wanita yang membawa anak kecil.
CARA MELONTAR JUMRAH BAGI ORANG YANG MEWAKILI ORANG LAIN
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika seorang menggantikan bapak dan ibunya dalam melontar jumrah di samping melontar untuk dirinya sendiri, apakah dia wajib menentukan urutan dalam melontar ataukah dia bebas mendahulukan kepada siapa yang dia kehendaki ?
Jawaban
Jika seseorang menggantikan ibu dan ayahnya dalam melontar jumrah karena keduanya lemah fisiknya atau karena keduanya sakit, maka dia melontar untuk dirinya dulu lalu melontar untuk kedua orang tuanya, dan jika dia mendahulukan melontar untuk ibunya atas bapaknya maka lebih baik/utama. Sebab hak ibu lebih besar daripada hak bapak, dan jika sebaliknya, yakni memulai melontar untuk bapaknya atas ibunya maka tiada dosa. Namun dia tetap harus memulai melontar untuk dirinya sendiri, khususnya jika dia melontar wajib (karena dia haji wajib). Tapi jika dia melontar sunnah (karena melakukan haji sunnah), maka dia tidak mengapa bila dia memulai untuk dirinya sendiri atau memulai untuk kedua orang tuanya. Tapi jika memulai untuk dirinya sendiri adalah lebih utama dan lebih baik kemudian melontar untuk ibunya lalu melontar untuk ayahnya dalam satu tempat (jumrah ‘aqabah) pada hari ‘Id. Tapi pada selain hari Id, maka melontarnya setelah bergesernya matahari ke ufuk barat, dan melontar sebanyak duapuluh satu kali lontaran untuk tiga orang pada setiap tempat melontar ( ula, wustha dan aqabah,-pent). Jika dia mendahulukan sebagian lontaran atas sebagian yang lain, seperti mendahulukan melontar untuk ayahnya atas ibunya atau mendahulukan melontar untuk keduanya atas melontar untuk dirinya, maka dia tiada dosa baginya jika dia melontar sunnah. Tapi jika dia melontar jumrah wajib, maka dia wajib mendahulukan melontar untuk dirinya kemudian melontar untuk kedua orang tuanya.
[Disalin dai buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i hal. 140 – 146, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari, LC]


Sumber: https://almanhaj.or.id/1290-mewakilkan-melontar-jumrah-menggantikan-melontar-untuk-orang-sakit-wanita-dan-anak-kecil.html

 MEWAKILKAN MELONTAR JUMRAH, MENGGANTIKAN MELONTAR UNTUK ORANG SAKIT, WANITA DAN ANAK KECIL

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kapan diperbolehkan mewakilkan melontar jumrah ? Apakah ada hari-hari yang tidak boleh mewakilkan melontar jumrah ?
Jawaban
Boleh mewakilkan dalam semua waktu dan tempat melontar bagi orang yang sakit yang tidak mampu melontar, orang hamil yang takut atas dirinya, wanita menyusui yang tidak mempunyai orang yang menjaga anaknya, orang yang berusia lanjut, dan lain-lain dari orang-orang yang tidak mampu melontar sendiri. Seperti orang tua boleh mewakilkan melontar untuk anaknya yang masih kecil. Bagi orang yang mewakili, dia melontar untuk dirinya dan untuk orang yang mewakilkan dalam setiap tempat melontar dengan memulai untuk dirinya kemudian melontar untuk orang yang diwakilinya. Kecuali jika orang yang melontar jumrah sunnah, maka dia tidak harus memulai melontar untuk dirinya. Tetapi tidak boleh mewakili melontar jumrah melainkan orang yang haji. Maka orang yang tidak haji tidak dapat mewakilkan orang lain untuk melontar dan tidak sah jika dia melontar untuk menggantikan orang lain.
MENGGANTIKAN MELONTAR JUMRAH UNTUK ORANG YANG MAMPU MELONTAR SENDIRI
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah mungkin bila seseorang menggantikan saya untuk melontar jumrah pada hari kedua tasyriq (12 Dzulhijjah) disebabkan kondisi keluarga yang mengharuskan saya kembali ke Riyadh pada hari itu, ataukah saya harus membayar dam untuk itu ?
Jawaban
Tidak boleh seseorang menggantikan melontar kepada orang lain dan bepergian sebelum rampung melontar. Bahkan dia wajib menunggu. Jika dia mampu maka dia melontar sendiri. Tapi jika dia tidak mampu melontar sendiri maka dia menunggu dan mewakilkan kepada orang yang akan menggantikannya. Seseorang yang mewakilkan melontar tidak boleh pergi hingga orang yang mewakilinya selesai dari melontar, kemudian dia (orang yang mewakilkan) melakukan thawaf wada’ ke Baitullah, dan setelah itu baru boleh pulang.
Adapun jika seseorang dalam keadaan sehat maka dia tidak boleh mewakilkan melontar kepada orang lain, tapi dia wajib melontar sendiri. Sebab ketika dia telah melakukan ihram haji maka dia wajib menyelesaikan rukun-rukun haji seperti disebutkan dalam firman Allah.
“Artinya : Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah” [Al-Baqarah : 196]
Demikian pula umrah sebagaimana disebutkan dalam ayat tersebut. Seseorang yang telah ihram untuk umrah, dia wajib menyempurnakannya, sebab menurut pendapat yang shahih, seseorang tidak boleh mewakilkan sebagian rukun-rukun haji selama dia masih mampu melakukan sendiri. Jika seseorang pergi sebelum melontar, dia wajib membayar dam, yaitu memberikan makan kepada orang-orang miskin.
MENGGANTIKAN MELONTAR UNTUK ORANG SAKIT, WANITA, DAN ANAK KECIL
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah hukum mewakilkan melontar bagi orang yang sakit, perempuan dan anak kecil.
Jawaban
Tidak mengapa mewakilkan melontar bagi orang sakit, wanita yang lemah seperti wanita hamil atau gemuk yang tidak mampu melontar jumrah. Adapun wanita yang kuat dan gesit maka dia harus melontar sendiri, siapa yang tidak mampu melontar pada siang hari setelah matahari condong ke barat (waktu dzhuhur), maka dia melontar pada malam hari. Siapa yang tidak mampu melontar pada hari Idul Adha, dia melontar pada malam sebelas Dzulhijjah. Bagi orang yang tidak mampu melontar pada hari ke-11 Dzulhijjah, dia melontar pada malam ke-12 Dzulhijjah. Kemudian siapa yang tidak mampu melontar pada hari ke-12 Dzulhijjah atau terlewatkan melontar setelah matahari condong ke barat, dia melontar pada malam ke-13 Dzulhijjah. Waktu melomtar berkahir dengan terbitnya fajar. Adapun pada siang hari, maka tidak boleh melontar melainkan setelah tergelincirnya matahari ke barat pada hari-hari tasyriq.
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Seorang wanita melaksanakan haji dan telah mengerjakan semua manasiknya kecuali melontar jumrah dan dia telah mewakilkan orang lain untuk melontar atas namanya karena dia mempunyai anak kecil, sedangkan dia melaksanakan haji wajib. Bagaimana hukumnya ?
Jawaban
Tidak mengapa dia mewakilkan melontar kepada orang lain. Dan melontarnya orang yang mewakilinya telah cukup baginya karena ketika melontar terjadi desak-desakan yang mengandung resiko besar bagi wanita, terutama bagi wanita yang membawa anak kecil.
CARA MELONTAR JUMRAH BAGI ORANG YANG MEWAKILI ORANG LAIN
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika seorang menggantikan bapak dan ibunya dalam melontar jumrah di samping melontar untuk dirinya sendiri, apakah dia wajib menentukan urutan dalam melontar ataukah dia bebas mendahulukan kepada siapa yang dia kehendaki ?
Jawaban
Jika seseorang menggantikan ibu dan ayahnya dalam melontar jumrah karena keduanya lemah fisiknya atau karena keduanya sakit, maka dia melontar untuk dirinya dulu lalu melontar untuk kedua orang tuanya, dan jika dia mendahulukan melontar untuk ibunya atas bapaknya maka lebih baik/utama. Sebab hak ibu lebih besar daripada hak bapak, dan jika sebaliknya, yakni memulai melontar untuk bapaknya atas ibunya maka tiada dosa. Namun dia tetap harus memulai melontar untuk dirinya sendiri, khususnya jika dia melontar wajib (karena dia haji wajib). Tapi jika dia melontar sunnah (karena melakukan haji sunnah), maka dia tidak mengapa bila dia memulai untuk dirinya sendiri atau memulai untuk kedua orang tuanya. Tapi jika memulai untuk dirinya sendiri adalah lebih utama dan lebih baik kemudian melontar untuk ibunya lalu melontar untuk ayahnya dalam satu tempat (jumrah ‘aqabah) pada hari ‘Id. Tapi pada selain hari Id, maka melontarnya setelah bergesernya matahari ke ufuk barat, dan melontar sebanyak duapuluh satu kali lontaran untuk tiga orang pada setiap tempat melontar ( ula, wustha dan aqabah,-pent). Jika dia mendahulukan sebagian lontaran atas sebagian yang lain, seperti mendahulukan melontar untuk ayahnya atas ibunya atau mendahulukan melontar untuk keduanya atas melontar untuk dirinya, maka dia tiada dosa baginya jika dia melontar sunnah. Tapi jika dia melontar jumrah wajib, maka dia wajib mendahulukan melontar untuk dirinya kemudian melontar untuk kedua orang tuanya.
[Disalin dai buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i hal. 140 – 146, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari, LC]


Sumber: https://almanhaj.or.id/1290-mewakilkan-melontar-jumrah-menggantikan-melontar-untuk-orang-sakit-wanita-dan-anak-kecil.html
Mewakilkan Melontarkan Jumroh
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjVSfeQ7IZZmdxWu1468wpRLhqzxlueGgwdE4qpcN2lYZxnlPi-jTBhOuRZH6dffL8WGi4GLvRjEGSw1NpTvfG5-0u1aVRvhs4EuarWDlN2tvD4ByceOxwGu2WSegRo8bUF3_vE85zHFSnd/s72-c/melontar-jumrah.jpg
View detail
Cara Memakai Baju Ihram, Memakai Sabuk Ketika Sedang Ihram, Ganti Pakaian Ihram, Mengoleskan Parfum

Cara Memakai Baju Ihram, Memakai Sabuk Ketika Sedang Ihram, Ganti Pakaian Ihram, Mengoleskan Parfum



Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah yang utama bagi orang yang sedang ihram menutup kedua pundaknya ataukah membuka salah satunya ?
Jawaban
Adapun yang sunnah bagi orang yang ihram adalah menjadikan selendang pada kedua pundak dan kedua ujungnya di dada. Ini adalah yang sunnah dan yang dilakukan Nabi Shallahu ‘alaihi wa sallam. Maka jika seseorang berihram ingin thawaf qudum, ia menjadikan tengah selendangnya di bawa ketiak kanan dan kedua ujung selendang pada pundaknya yang kiri dan membuka pundaknya yang kanan. Tapi ini khusus dalam thawaf Qudum. Maksudnya ketika pertama datang ke Mekkah untuk haji atau umrah. Lalu ketika telah rampung thawaf Qudum memindahkan selendangnya dan dijadikannya pada kedua pundaknya lalu shalat dua raka’at thawaf. Maka orang yang selalu membuka salah satu pundaknya adalah menyalahi Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian pula orang yang membuka dua pundaknya. Sesungguhnya yang sesuai Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah menutupi kedua pundak dengan selendang ketika sedang ihram kecuali dalam thawaf qudum seperti telah disebutkan. Dan jika seseorang meletakkan selendangnya tidak menutup kedua pundaknya pada waktu dia duduk atau ketika makan atau ketika berbincang-bincang bersama kawan-kawannya maka tidak mengapa. Tapi yang sesuai sunnah jika dia memakai selendang maka dengan menutup kedua pundak dan ujung-ujung selendang berada pada dadanya.
MEMAKAI SABUK KETIKA SEDANG IHRAM
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum memakai ikat pinggang bagi orang yang sedang berihram karena untuk menjaga uangnya ? Apakah demikian itu diperbolehkan baginya, ataukah dinilai pakaian yang berjahit yang tidak boleh dipakai ?
Jawaban
Memakai ikat pinggang dan yang sepertinya tidak dilarang bagi orang yang sedang ihram. Demikian pula sapu tangan untuk mengikat kainnya atau untuk menjaga uang dan lain-lain.
GANTI PAKAIAN IHRAM
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah boleh berganti baju ihram karena di cuci ?
Jawaban
Tidak mengapa bila pakaian ihram di cuci, dan tidak mengapa juga bila berganti pakaian ihram dengan baju ihram yang baru atau baju yang telah di cuci.
MENGOLESKAN PARFUM KE PAKAIAN IHRAM
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum mengoleskan parfum kepada baju ihram sebelum niat dan talbiyah ?
Jawaban
Tidak seyogianya mengoleskan parfum pada selendang dan kain ihram, tetapi yang sunnah adalah mengoleskan parfum ke anggota badan, seperti kepala, jenggot, ketiak, dan lain-lain. Adapun pakaian maka tidak boleh diberikan parfum ketika berihram. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Janganlah (orang yang ihram) memakai baju yang tersentuh za’faran dan kasturi”.
Jadi menurut sunnah adalah mengoleskan parfum ke badan saja, sedangkan pakaian ihram tidak boleh diberikan parfum, dan jika diberikan parfum maka tidak boleh dipakai hingga di cuci atau dibersihkan.
TIDAK MAMPU MEMAKAI BAJU IHRAM
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seseorang ingin umrah pada bulan Ramadhan, tapi dia tidak mampu berpakaian ihram sebab dia sakit dan jimpe. Apakah dia dapat umrah dengan bajunya biasa dan wajib membayar kifarat ?
Jawaban
Jika seseorang tidak mampu berpakaian ihram maka dia memakai pakaian lain yang sesuai dan dia wajib membayar kifarat, boleh memotong seekor kambing yang dibagikan kepada orang-orang miskin, atau memberi makan enam orang miskin masing-masing orang miskin setengah sha’, atau puasa tiga hari. Demikianlah yang dikatakan ulama karena mengqiyaskan terhadap ketentuan mencukur rambut yang dijelaskan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu sakit atau ada ganguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu ; berpuasa, atau bersedekah, atau berkurban” [ Al-Baqarah : 196]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, bahwa berpuasa adalah tiga hari, dan sedekah adalah memberi makan enam orang miskin masing-masing orang miskin setengah sha’, dan berkurban adalah menyembelih kambing.
[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbiatan Pustaka Imam Asy-Syafi’i hal. 110 – 115 Penerjemah H.ASmuni Solihan Zamakhsyari Lc]


Sumber: https://almanhaj.or.id/1261-cara-memakai-baju-ihram-memakai-sabuk-ketika-sedang-ihram-ganti-pakaian-ihram-mengoleskan-parfum.html


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah yang utama bagi orang yang sedang ihram menutup kedua pundaknya ataukah membuka salah satunya ?
Jawaban
Adapun yang sunnah bagi orang yang ihram adalah menjadikan selendang pada kedua pundak dan kedua ujungnya di dada. Ini adalah yang sunnah dan yang dilakukan Nabi Shallahu ‘alaihi wa sallam. Maka jika seseorang berihram ingin thawaf qudum, ia menjadikan tengah selendangnya di bawa ketiak kanan dan kedua ujung selendang pada pundaknya yang kiri dan membuka pundaknya yang kanan. Tapi ini khusus dalam thawaf Qudum. Maksudnya ketika pertama datang ke Mekkah untuk haji atau umrah. Lalu ketika telah rampung thawaf Qudum memindahkan selendangnya dan dijadikannya pada kedua pundaknya lalu shalat dua raka’at thawaf. Maka orang yang selalu membuka salah satu pundaknya adalah menyalahi Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian pula orang yang membuka dua pundaknya. Sesungguhnya yang sesuai Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah menutupi kedua pundak dengan selendang ketika sedang ihram kecuali dalam thawaf qudum seperti telah disebutkan. Dan jika seseorang meletakkan selendangnya tidak menutup kedua pundaknya pada waktu dia duduk atau ketika makan atau ketika berbincang-bincang bersama kawan-kawannya maka tidak mengapa. Tapi yang sesuai sunnah jika dia memakai selendang maka dengan menutup kedua pundak dan ujung-ujung selendang berada pada dadanya.
MEMAKAI SABUK KETIKA SEDANG IHRAM
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum memakai ikat pinggang bagi orang yang sedang berihram karena untuk menjaga uangnya ? Apakah demikian itu diperbolehkan baginya, ataukah dinilai pakaian yang berjahit yang tidak boleh dipakai ?
Jawaban
Memakai ikat pinggang dan yang sepertinya tidak dilarang bagi orang yang sedang ihram. Demikian pula sapu tangan untuk mengikat kainnya atau untuk menjaga uang dan lain-lain.
GANTI PAKAIAN IHRAM
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah boleh berganti baju ihram karena di cuci ?
Jawaban
Tidak mengapa bila pakaian ihram di cuci, dan tidak mengapa juga bila berganti pakaian ihram dengan baju ihram yang baru atau baju yang telah di cuci.
MENGOLESKAN PARFUM KE PAKAIAN IHRAM
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum mengoleskan parfum kepada baju ihram sebelum niat dan talbiyah ?
Jawaban
Tidak seyogianya mengoleskan parfum pada selendang dan kain ihram, tetapi yang sunnah adalah mengoleskan parfum ke anggota badan, seperti kepala, jenggot, ketiak, dan lain-lain. Adapun pakaian maka tidak boleh diberikan parfum ketika berihram. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Janganlah (orang yang ihram) memakai baju yang tersentuh za’faran dan kasturi”.
Jadi menurut sunnah adalah mengoleskan parfum ke badan saja, sedangkan pakaian ihram tidak boleh diberikan parfum, dan jika diberikan parfum maka tidak boleh dipakai hingga di cuci atau dibersihkan.
TIDAK MAMPU MEMAKAI BAJU IHRAM
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seseorang ingin umrah pada bulan Ramadhan, tapi dia tidak mampu berpakaian ihram sebab dia sakit dan jimpe. Apakah dia dapat umrah dengan bajunya biasa dan wajib membayar kifarat ?
Jawaban
Jika seseorang tidak mampu berpakaian ihram maka dia memakai pakaian lain yang sesuai dan dia wajib membayar kifarat, boleh memotong seekor kambing yang dibagikan kepada orang-orang miskin, atau memberi makan enam orang miskin masing-masing orang miskin setengah sha’, atau puasa tiga hari. Demikianlah yang dikatakan ulama karena mengqiyaskan terhadap ketentuan mencukur rambut yang dijelaskan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu sakit atau ada ganguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu ; berpuasa, atau bersedekah, atau berkurban” [ Al-Baqarah : 196]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, bahwa berpuasa adalah tiga hari, dan sedekah adalah memberi makan enam orang miskin masing-masing orang miskin setengah sha’, dan berkurban adalah menyembelih kambing.
[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbiatan Pustaka Imam Asy-Syafi’i hal. 110 – 115 Penerjemah H.ASmuni Solihan Zamakhsyari Lc]


Sumber: https://almanhaj.or.id/1261-cara-memakai-baju-ihram-memakai-sabuk-ketika-sedang-ihram-ganti-pakaian-ihram-mengoleskan-parfum.html
Cara Memakai Baju Ihram, Memakai Sabuk Ketika Sedang Ihram, Ganti Pakaian Ihram, Mengoleskan Parfum
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgOVSXxroO3eFHkIjm_5o0-23GsJ_IvVyVSg5fZ__t0XHWqUhaoNLoABcPkR8pHMtdZweXfX1A-yf-ECPbvOj0HhuPhdcuC3XkGPzQZs0nqWOdrStboE2tPugBA_-W7CKXBC8kbnlcHubke/s72-c/hajj-safe-.png
View detail
Ihram Dari Jeddah Karena Tidak Tahu, Datang Ke Mekkah Tidak Untuk Haji Tapi Kemudian Ingin Haji

Ihram Dari Jeddah Karena Tidak Tahu, Datang Ke Mekkah Tidak Untuk Haji Tapi Kemudian Ingin Haji



Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sebagaimana ulama memfatwakan bagi orang yang datang haji lewat udara untuk berihram dari Jeddah, dan sebagian ulama yang lain menolak pendapat tersebut. Bagaimana hukum yang benar dalam masalah ini ?
Jawaban
Wajib atas semua jama’ah haji yang lewat udara, laut maupun darat untuk berihram dari tempat-tempat miqat yang mereka lewati jika lewat darat atau yang searah dengan tempat miqat bagi yang lewat udara atau laut. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika menjelaskan beberapa miqat.
“Artinya : Tempat-tempat (miqat) tersebut bagi mereka yang bertempat tinggal di sana dan bagi orang yang melewatinya dari mereka yang bukan penduduknya bagi orang yang ingin haji dan umrah” [Muttafaqun A’laih]
Sedangkan Jeddah bukan miqat bagi orang yang datang lewat sana, tapi miqat bagi penduduk Jeddah dan orang-orang yang datang ke Jeddah yang tidak bertujuan haji atau umrah, kemudian mereka mempunyai keinginan haji atau umrah darinya.
IHRAM DARI JEDDAH KARENA TIDAK TAHU
Oleh
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta ditanya : Seseorang berihram haji dari Jeddah. Ketika sampai di Madinah setelah haji dikatakan kepadanya bahwa dia salah. Apakah dia harus membayar dam ataukah tidak ?
Jawaban
Bagi orang-orang yang ingin haji dan umrah harus ihram dari miqat yang dilewati atau yang searah jalannya. Maka jika mereka melewati miqat dan ihram dari tempat yang lebih dari miqat ke Mekkah, menurut mayoritas ulama, ia wajib membayar dam. Tidak syak bahwa Jeddah tidak termasuk miqat. Maka siapa yang mengakhirkan ihramnya sampai ke Jeddah, maka dia telah melewati miqat menurut syar’i. Karena itu dia terkena dam, yaitu satu kambing atau sepersepuluh unta atau sepersepuluh sapi yang disembelih di tanah haram dan dibagikan kepada orang miskin tanah haram. Sebab terdapat riwayat dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhu, ia berkata.
“Artinya : Barangsiapa meninggalkan rukun haji atau lupa darinya, maka dia harus menyembelih kurban” [Hadits Riwayat Malik]
DATANG KE MEKKAH TIDAK UNTUK HAJI TAPI KEMUDIAN INGIN HAJI
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum orang yang datang ke Mekkah dalam utusan pekerjaan atau hal yang penting kemudian mendapat kesempatan untuk haji lalu dia ingin haji, apakah dia ihram dari tempatnya ataukah harus keluar dulu ke tempat yang bukan tanah haram ?
Jawaban
Jika seseorang datang ke Mekkah dengan tidak niat untuk haji atau umrah tapi untuk keperluan, seperti mengunjungi kerabat atau menjenguk orang sakit atau untuk dagang, kemudian dia ingin haji, maka dia ihram dari tempatnya baik dia berada di di dalam Mekkah atau disekitar Mekkah. Tapi jika dia ingin umrah maka dia harus keluar ke bukan tanah haram, seperti ke Tan’im, Jir’anah atau yang lain. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Aisyah ketika dia ingin umrah untuk pergi ke Tan’im, dan memerintahkan Abdurrahman, saudara Aisyah, untuk menyertainya keluar ke tempat bukan tanah haram, yakni ke Tan’im. Ini adalah yang wajib bagi orang yang ingin umrah. Adapun orang yang ingin haji maka dia talbiyah (ihram) dari tempatnya, baik dia berada di dalam atau di luar tanah haram sebagaimana telah disebutkan.
DATANG KE JEDDAH UNTUK MENGUNJUNGI KERABAT KEMUDIAN INGIN HAJI
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Pada tahun lalu saya pergi ke Jeddah untuk mengunjungi kerabat, dan setelah saya mukim beberapa hari di sana saya niat haji, maka saya ihram dari miqat Jeddah lalu pergi haji. Kemudian seorang kawan saya memberitahu bahwa saya telah melewati miqat dan saya harus membayar dam. Apakah pendapat tersebut benar, padahal saya pergi ke Jeddah untuk mengunjungi kerabat dan tidak niat haji dari Riyadh ? Mohon fatwa, semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada Anda.
Jawaban
Jika anda tidak niat haji ketika datang ke Riyadh, tapi baru niat haji ketika di Jeddah, maka ihram sah dan tidak wajib membayar fidyah (dam). Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menjelaskn beberapa tempat miqat, beliau bersabda.
“Artinya : Tempat-tempat (miqat) tersebut bagi mereka yang bertempat tinggal di sana dan bagi orang yang melewatinya dari mereka yang bukan penduduknya bagi orang yang ingin haji dan umrah” [Muttafaqun A’laih]
[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i, hal 105 – 110, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]


Sumber: https://almanhaj.or.id/1255-ihram-dari-jeddah-karena-tidak-tahu-datang-ke-mekkah-tidak-untuk-haji-tapi-kemudian-ingin-haji.html


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sebagaimana ulama memfatwakan bagi orang yang datang haji lewat udara untuk berihram dari Jeddah, dan sebagian ulama yang lain menolak pendapat tersebut. Bagaimana hukum yang benar dalam masalah ini ?
Jawaban
Wajib atas semua jama’ah haji yang lewat udara, laut maupun darat untuk berihram dari tempat-tempat miqat yang mereka lewati jika lewat darat atau yang searah dengan tempat miqat bagi yang lewat udara atau laut. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika menjelaskan beberapa miqat.
“Artinya : Tempat-tempat (miqat) tersebut bagi mereka yang bertempat tinggal di sana dan bagi orang yang melewatinya dari mereka yang bukan penduduknya bagi orang yang ingin haji dan umrah” [Muttafaqun A’laih]
Sedangkan Jeddah bukan miqat bagi orang yang datang lewat sana, tapi miqat bagi penduduk Jeddah dan orang-orang yang datang ke Jeddah yang tidak bertujuan haji atau umrah, kemudian mereka mempunyai keinginan haji atau umrah darinya.
IHRAM DARI JEDDAH KARENA TIDAK TAHU
Oleh
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta ditanya : Seseorang berihram haji dari Jeddah. Ketika sampai di Madinah setelah haji dikatakan kepadanya bahwa dia salah. Apakah dia harus membayar dam ataukah tidak ?
Jawaban
Bagi orang-orang yang ingin haji dan umrah harus ihram dari miqat yang dilewati atau yang searah jalannya. Maka jika mereka melewati miqat dan ihram dari tempat yang lebih dari miqat ke Mekkah, menurut mayoritas ulama, ia wajib membayar dam. Tidak syak bahwa Jeddah tidak termasuk miqat. Maka siapa yang mengakhirkan ihramnya sampai ke Jeddah, maka dia telah melewati miqat menurut syar’i. Karena itu dia terkena dam, yaitu satu kambing atau sepersepuluh unta atau sepersepuluh sapi yang disembelih di tanah haram dan dibagikan kepada orang miskin tanah haram. Sebab terdapat riwayat dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhu, ia berkata.
“Artinya : Barangsiapa meninggalkan rukun haji atau lupa darinya, maka dia harus menyembelih kurban” [Hadits Riwayat Malik]
DATANG KE MEKKAH TIDAK UNTUK HAJI TAPI KEMUDIAN INGIN HAJI
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum orang yang datang ke Mekkah dalam utusan pekerjaan atau hal yang penting kemudian mendapat kesempatan untuk haji lalu dia ingin haji, apakah dia ihram dari tempatnya ataukah harus keluar dulu ke tempat yang bukan tanah haram ?
Jawaban
Jika seseorang datang ke Mekkah dengan tidak niat untuk haji atau umrah tapi untuk keperluan, seperti mengunjungi kerabat atau menjenguk orang sakit atau untuk dagang, kemudian dia ingin haji, maka dia ihram dari tempatnya baik dia berada di di dalam Mekkah atau disekitar Mekkah. Tapi jika dia ingin umrah maka dia harus keluar ke bukan tanah haram, seperti ke Tan’im, Jir’anah atau yang lain. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Aisyah ketika dia ingin umrah untuk pergi ke Tan’im, dan memerintahkan Abdurrahman, saudara Aisyah, untuk menyertainya keluar ke tempat bukan tanah haram, yakni ke Tan’im. Ini adalah yang wajib bagi orang yang ingin umrah. Adapun orang yang ingin haji maka dia talbiyah (ihram) dari tempatnya, baik dia berada di dalam atau di luar tanah haram sebagaimana telah disebutkan.
DATANG KE JEDDAH UNTUK MENGUNJUNGI KERABAT KEMUDIAN INGIN HAJI
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Pada tahun lalu saya pergi ke Jeddah untuk mengunjungi kerabat, dan setelah saya mukim beberapa hari di sana saya niat haji, maka saya ihram dari miqat Jeddah lalu pergi haji. Kemudian seorang kawan saya memberitahu bahwa saya telah melewati miqat dan saya harus membayar dam. Apakah pendapat tersebut benar, padahal saya pergi ke Jeddah untuk mengunjungi kerabat dan tidak niat haji dari Riyadh ? Mohon fatwa, semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada Anda.
Jawaban
Jika anda tidak niat haji ketika datang ke Riyadh, tapi baru niat haji ketika di Jeddah, maka ihram sah dan tidak wajib membayar fidyah (dam). Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menjelaskn beberapa tempat miqat, beliau bersabda.
“Artinya : Tempat-tempat (miqat) tersebut bagi mereka yang bertempat tinggal di sana dan bagi orang yang melewatinya dari mereka yang bukan penduduknya bagi orang yang ingin haji dan umrah” [Muttafaqun A’laih]
[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i, hal 105 – 110, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]


Sumber: https://almanhaj.or.id/1255-ihram-dari-jeddah-karena-tidak-tahu-datang-ke-mekkah-tidak-untuk-haji-tapi-kemudian-ingin-haji.html
Ihram Dari Jeddah Karena Tidak Tahu, Datang Ke Mekkah Tidak Untuk Haji Tapi Kemudian Ingin Haji
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjc5fxP2OsQ6iSww0CtBQuJdWYNfdqE0_19upk0ElZN6bY8sw7tYi3__lrOP7LYaenVOdf09d3M-A8N7Lf0A5zRaloUaPhzTTN946JbRZ6_iLtTQKDvGGr8HJtyOTiRJgkh1UYcdx4jQOtE/s72-c/index.jpg
View detail
Tempat Ihram Orang Yang Bertempat Tinggal Kurang Dari Miqat Dan Ihram Sebelum Miqat

Tempat Ihram Orang Yang Bertempat Tinggal Kurang Dari Miqat Dan Ihram Sebelum Miqat

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Orang yang bertempat tinggal kurang dari miqat, dari manakah ia berihram ?
Jawaban
Bagi orang yang tempat tinggalnya kurang dari miqat, maka ihram dari tempat dia berada. Seperti penduduk Ummu Salam dan penduduk Bahrah, maka mereka ihram dari tempat mereka, dan penduduk Jeddah ihram dari daerah mereka. Sebab dalam hadits dari Ibnu Abbas disebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Barangsiapa yang kurang dari itu -maksudnya kurang dari tempat-tempat miqat itu-, maka tempat ihramnya dari mana dia berada” [Muttafaqun a’laih]
Dalam redaksi lain disebutkan’
“Artinya : Maka tempat ihramnya dari mana dia berada, termasuk penduduk Mekkah, maka mereka ihram dari Mekkah” [Muttafaqun a’laih]
IHRAM ORANG YANG DI MINA
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum orang yang di Mina sebelum hari tarwiyah, apakah memasuki Mekkah terlebih dahulu dan ihram di Mekkah, ataukah dia berihram dari Mina ?
Jawaban
Orang yang berada di Mina dia juga berihram di Mina dan tidak perlu masuk ke Mekkah, bahkan dia berihram haji di tempatnya jika telah masuk waktunya.
IHRAM PADA HARI TARWIYAH
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Dari manakah ihram orang haji pada hari tarwiyah ?
Jawaban
Ihram dari tempatnya sebagaimana ihramnya para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari rumah mereka masing-masing di Al-Abthah dalam haji wada’ atas perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian juga ihram orang yang bertempat tinggal di Mekkah. Ia ihram dari rumahnya sendiri berdasarkan hadits Ibnu Abbas tersebut dan sabda nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Barangsiapa yang (rumahnya) kurang dari itu -maksudnya setelah melewati tempat-tempat miqat-, maka tempat ihramnya dari tempat dia berada, meskipun penduduk Mekkah maka mereka berihram dari Mekkah” [Muttafaqun a’laih]
IHRAM SEBELUM MIQAT DAN SEBELUM BULAN-BULAN HAJI
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apakah hukum ihram sebelum miqat ? Dan apakah sah ihram haji sebelum bulan-bulan haji ?
Jawaban
Tidak mengapa ihram sebelum miqat makani, seperti anda ihram dari Thaif dengan cara mandi, memakai pakaian ihram, niat dan membaca talbiyah. Bagi penduduk Madinah boleh berihram dai rumah mereka. Juga diperbolehkan bagi penduduk Mesir jika mereka bertujuan pergi haji untuk ihram ketika keluar dari rumahnya atau ketika naik pesawat terbang menuju Jeddah. Akan tetapi yang demikian itu kurang utama. Adapun ihram haji sebelum bulan-bulannya, seperti ihram haji pada bulan Ramadhan maka demikian itu tidak boleh menurut sebagian ulama karena menganggapnya seperti takbiratulihram dalam shalat sebelum masuk waktu shalat. Barangkali yang lebih mendekati kebenaran adalah bahwa ihram seperti itu sah hukumnya. Sebab mendahulukan ihram tidak membatalkan haji. Hanya saja demikian itu memberatkan orang yang ihram karena panjangnya masa ihram, dimana dia harus ihram sampai hari Arafah dan hari Nahar. Dan demikian ini adalah suatu yang berat. Wallahu a’lam.
[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam Asy-Syafi’i hal 80 – 83. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]


Sumber: https://almanhaj.or.id/1252-tempat-ihram-orang-yang-bertempat-tinggal-kurang-dari-miqat-dan-ihram-sebelum-miqat.html
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Orang yang bertempat tinggal kurang dari miqat, dari manakah ia berihram ?
Jawaban
Bagi orang yang tempat tinggalnya kurang dari miqat, maka ihram dari tempat dia berada. Seperti penduduk Ummu Salam dan penduduk Bahrah, maka mereka ihram dari tempat mereka, dan penduduk Jeddah ihram dari daerah mereka. Sebab dalam hadits dari Ibnu Abbas disebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Barangsiapa yang kurang dari itu -maksudnya kurang dari tempat-tempat miqat itu-, maka tempat ihramnya dari mana dia berada” [Muttafaqun a’laih]
Dalam redaksi lain disebutkan’
“Artinya : Maka tempat ihramnya dari mana dia berada, termasuk penduduk Mekkah, maka mereka ihram dari Mekkah” [Muttafaqun a’laih]
IHRAM ORANG YANG DI MINA
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum orang yang di Mina sebelum hari tarwiyah, apakah memasuki Mekkah terlebih dahulu dan ihram di Mekkah, ataukah dia berihram dari Mina ?
Jawaban
Orang yang berada di Mina dia juga berihram di Mina dan tidak perlu masuk ke Mekkah, bahkan dia berihram haji di tempatnya jika telah masuk waktunya.
IHRAM PADA HARI TARWIYAH
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Dari manakah ihram orang haji pada hari tarwiyah ?
Jawaban
Ihram dari tempatnya sebagaimana ihramnya para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari rumah mereka masing-masing di Al-Abthah dalam haji wada’ atas perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian juga ihram orang yang bertempat tinggal di Mekkah. Ia ihram dari rumahnya sendiri berdasarkan hadits Ibnu Abbas tersebut dan sabda nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Barangsiapa yang (rumahnya) kurang dari itu -maksudnya setelah melewati tempat-tempat miqat-, maka tempat ihramnya dari tempat dia berada, meskipun penduduk Mekkah maka mereka berihram dari Mekkah” [Muttafaqun a’laih]
IHRAM SEBELUM MIQAT DAN SEBELUM BULAN-BULAN HAJI
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apakah hukum ihram sebelum miqat ? Dan apakah sah ihram haji sebelum bulan-bulan haji ?
Jawaban
Tidak mengapa ihram sebelum miqat makani, seperti anda ihram dari Thaif dengan cara mandi, memakai pakaian ihram, niat dan membaca talbiyah. Bagi penduduk Madinah boleh berihram dai rumah mereka. Juga diperbolehkan bagi penduduk Mesir jika mereka bertujuan pergi haji untuk ihram ketika keluar dari rumahnya atau ketika naik pesawat terbang menuju Jeddah. Akan tetapi yang demikian itu kurang utama. Adapun ihram haji sebelum bulan-bulannya, seperti ihram haji pada bulan Ramadhan maka demikian itu tidak boleh menurut sebagian ulama karena menganggapnya seperti takbiratulihram dalam shalat sebelum masuk waktu shalat. Barangkali yang lebih mendekati kebenaran adalah bahwa ihram seperti itu sah hukumnya. Sebab mendahulukan ihram tidak membatalkan haji. Hanya saja demikian itu memberatkan orang yang ihram karena panjangnya masa ihram, dimana dia harus ihram sampai hari Arafah dan hari Nahar. Dan demikian ini adalah suatu yang berat. Wallahu a’lam.
[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam Asy-Syafi’i hal 80 – 83. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]


Sumber: https://almanhaj.or.id/1252-tempat-ihram-orang-yang-bertempat-tinggal-kurang-dari-miqat-dan-ihram-sebelum-miqat.html
Tempat Ihram Orang Yang Bertempat Tinggal Kurang Dari Miqat Dan Ihram Sebelum Miqat
View detail
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. . - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger