Latest Products
Tampilkan postingan dengan label FIQIH : NIKAH & TALAK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FIQIH : NIKAH & TALAK. Tampilkan semua postingan
Hukum Talak Yang Bisa Di Rujuk, Sahkah Rujuk Yang Dilaksanakan Setelah Haid Ketiga Tapi Belum Mandi?

Hukum Talak Yang Bisa Di Rujuk, Sahkah Rujuk Yang Dilaksanakan Setelah Haid Ketiga Tapi Belum Mandi?

Oleh
Syaikh Abdul Rahman As-Sa’di
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Rahman As-Sa’di ditanya : Apa hukum seorang wanita yang tertalak dengan talak yang masih bisa di rujuk?
Jawaban
Hukumnya adalah sebagaimana hukum suami istri, sang suami diperbolehkan memandangnya dan berduaan dengannya. Sang isteri diperbolehkan membantu suami selama masih dalam masa iddah dan ia tidak boleh keluar dari rumahnya sampai habis masa iddahnya.
[Al-Majmu’atul Kamilah, Syaikh As-Sa’di 7/734]
SAHKAH RUJUK YANG DILAKSANAKAN SETELAH HAID KETIGA TAPI BELUM MANDI?
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Rahman As-Sa’di ditanya : Menurut ulama madzhab Hambali apabila seorang wanita suci dari haid yang ketiga dalam keadaan belum mandi maka suaminya berhak untuk merujuknya. Apakah pendapat ini kuat?
Jawaban
Pendapat ini tidak benar. Karena semua hukum tersebut berkaitan dengan habisnya masa haid yang ketiga, maka pengambilan hukum harus bersumber darinya, ini adalah pendapat jumhur ulama yang diambil dari zhahirnya Al-Qur’an yang mana Allah berfirman.
“Artinya : Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti tersebut” [Al-Baqarah : 228]
Dalam permasalahan di atas tentang quru’ maka wanita itu jika telah suci dari haidnya dia tidak berada dalam masa quru’ karena yang dimaksud dengna quru’ adalah haidh.
[Al-Majmu’atul Kamilah, Syaikh As-Sa’di 7/734]
SUAMI MENTALAK ISTERINYA DENGAN TALAK SATU, TERBUKTI ISTERI SEDANG HAMIL, APAKAH IA BERHAK UNTUK MERUJUKNYA
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Rahman As-Sa’di ditanya : Apabila seorang suami mentalak isterinya dengan talak satu, kemudian terbukti bahwa isterinya sedang hamil, apakah ia berhak untuk merujuknya walaupun isterinya tidak menyukainya?
Jawaban
Ya, ia berhak untuk merujuknya sebelum melahirkan, sama saja baginya apakah ia ridha ataupun tidak suka. Adapun setelah melahirkan maka ia tidak boleh merujuknya, tetapi ia masih berhak menikahinya dengan akad baru, mahar, wali dan dua orang saksi.
[Al-Majmu’atul Kamilah, Syaikh As-Sa’di 7/736]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsudin Lc, Penerbit Darul Haq]


Sumber: https://almanhaj.or.id/628-hukum-talak-yang-bisa-di-rujuk-sahkah-rujuk-yang-dilaksanakan-setelah-haid-ketiga-tapi-belum-mandi.html
Oleh
Syaikh Abdul Rahman As-Sa’di
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Rahman As-Sa’di ditanya : Apa hukum seorang wanita yang tertalak dengan talak yang masih bisa di rujuk?
Jawaban
Hukumnya adalah sebagaimana hukum suami istri, sang suami diperbolehkan memandangnya dan berduaan dengannya. Sang isteri diperbolehkan membantu suami selama masih dalam masa iddah dan ia tidak boleh keluar dari rumahnya sampai habis masa iddahnya.
[Al-Majmu’atul Kamilah, Syaikh As-Sa’di 7/734]
SAHKAH RUJUK YANG DILAKSANAKAN SETELAH HAID KETIGA TAPI BELUM MANDI?
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Rahman As-Sa’di ditanya : Menurut ulama madzhab Hambali apabila seorang wanita suci dari haid yang ketiga dalam keadaan belum mandi maka suaminya berhak untuk merujuknya. Apakah pendapat ini kuat?
Jawaban
Pendapat ini tidak benar. Karena semua hukum tersebut berkaitan dengan habisnya masa haid yang ketiga, maka pengambilan hukum harus bersumber darinya, ini adalah pendapat jumhur ulama yang diambil dari zhahirnya Al-Qur’an yang mana Allah berfirman.
“Artinya : Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti tersebut” [Al-Baqarah : 228]
Dalam permasalahan di atas tentang quru’ maka wanita itu jika telah suci dari haidnya dia tidak berada dalam masa quru’ karena yang dimaksud dengna quru’ adalah haidh.
[Al-Majmu’atul Kamilah, Syaikh As-Sa’di 7/734]
SUAMI MENTALAK ISTERINYA DENGAN TALAK SATU, TERBUKTI ISTERI SEDANG HAMIL, APAKAH IA BERHAK UNTUK MERUJUKNYA
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Rahman As-Sa’di ditanya : Apabila seorang suami mentalak isterinya dengan talak satu, kemudian terbukti bahwa isterinya sedang hamil, apakah ia berhak untuk merujuknya walaupun isterinya tidak menyukainya?
Jawaban
Ya, ia berhak untuk merujuknya sebelum melahirkan, sama saja baginya apakah ia ridha ataupun tidak suka. Adapun setelah melahirkan maka ia tidak boleh merujuknya, tetapi ia masih berhak menikahinya dengan akad baru, mahar, wali dan dua orang saksi.
[Al-Majmu’atul Kamilah, Syaikh As-Sa’di 7/736]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsudin Lc, Penerbit Darul Haq]


Sumber: https://almanhaj.or.id/628-hukum-talak-yang-bisa-di-rujuk-sahkah-rujuk-yang-dilaksanakan-setelah-haid-ketiga-tapi-belum-mandi.html
Hukum Talak Yang Bisa Di Rujuk, Sahkah Rujuk Yang Dilaksanakan Setelah Haid Ketiga Tapi Belum Mandi?
View detail
Permintaan Talak Isteri Karena Adanya Sebab-Sebab

Permintaan Talak Isteri Karena Adanya Sebab-Sebab

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum permintaan cerai ketika hubungan antara suami dan isteri sudah tidak memungkinkan yang mana hal tersebut disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut : Pertama, suami saya bodoh, dan tidak mengetahui hak-hak saya, dia pernah melaknat saya, orang tua saya, dan menyebut saya sebagai wanita Yahudi, Kristen dan Syiah Rafidhah. Tetapi dulu saya bersabar atas kelakuannya yang jelek untuk kemaslahatan anak saya. Tetapi setelah saya terserang sejenis penyakit tulang, saya menjadi lemah dan tidak mampu untuk bersabar menghadapi perlakuannya. Maka saya menjadi benci kepadanya, sampai saya tidak mampu hanya untuk berbincang-bincang dengannya, maka saya minta talak darinya tetapi ia menolak permintaan saya. Perlu diketahui, bahwa saya sejak sekitar 6 tahun berada di rumahnya untuk (mendidik) anak-anak saya dan dalam pandangan saya seperti wanita yang sudah tertalak atau orang asing. Tetapi ia menolak untuk bercerai. Saya berharap kemurahan hati Anda untuk menjawab pertanyaan saya. Semoga Allah selalu menjaga dan melindungi Anda.
Jawaban
Apabil keadaan suami anda seperti yang anda sebutkan, maka tidak salah untuk meminta talak dan tidak salah dalam pemberian talak, kamu membayar kepadanya harta agar ia menceraimu karena buruknya kelakuannya dan penganiayaannya terhadap anda dengan mengucapkan kata-kata yang jelek. Dan jika anda masih memilih bersabar dengan menasehatinya dengan susunan kata-kata yang baik dan mendo’akannya agar mendapatkan petunjuk, yang bertujuan untuk kebaikan anak anda dan adanya nafkah darinya kepada anda maka kami mendoakan agar anda mendapat pahala dan penyelesaian yang baik. Kami memohon kepada Allah agar ia mendapat petunjuk dan jalan yang lurus secara keseluruhan. Jika ia tidak shalat dan menghina agama maka ia kafir dan anda tidak boleh tetap bersamanya dan jangan memberi dia kesempatan menggauli anda karena penghinaan dan pengejekan kepada agama adalah kafir dan sesat serta murtad dari Islam menurut ijma’ ulama. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Katakanlah : ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya kamu selalu berolok-olok?’ Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman” [At-Taubah : 65-66]
Karena meninggalkan shalat adalah kafir yang paling besar. Walaupun dia tidak mengingkari kewajibannya menurut pendapat yang paling shahih di antara dua pendapat ulama. Karena di dalam kitab Shahih Muslim dari Jabir dari Abdullah Radhiyalllahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda.
“Artinya : Perbedaan antara seorang muslim dengan kafir dan syirik adalah meninggalkan shalat”
Diriwayatkan dari Imam Ahmad dan para penyusun kitab Sunan dengan sanad yang baik dari Abu Buraidah bin Hasib Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda.
“Artinya : Perjanjian antara kami dan orang-orang kafir adalah shalat, barang siapa yang meninggalkannya maka sungguh ia telah kafir”
Pendapat-pendapat tersebut juga diperkuat oleh dalil yang lain baik dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah yang tidak Kami sebutkan. Dan hanya Allah tempat meminta pertolongan.
[Fatawa Mar’ah, 2/64-65]
PERMINTAAN TALAK TANPA SEBAB
Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Tentang hukum wanita yang meminta cerai dari suaminya tanpa alasan yang diperbolehkan syara.
Jawaban.
Dari Tsaubani Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda.
“Artinya : Wanita manapun yang meminta cerai suaminya tanpa alasan yang diperbolehkan syara maka haram baginya bau surga”.
Hal tersebut karena talak adalah perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah. Permasalahan berujung kepada talak hanya apabila memang dibutuhkan saja. Adapun apabila tidak diperlukan maka hal tersebut makruh hukumnya karena mengakibatkan bahaya yang tidak bisa ditutupi. Hal yang bisa dijadikan alasan bagi wanita untuk meminta talak adalah adanya pelanggaran hak-haknya yang mana membahayakan kehidupan bersama dengannya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya : Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang baik atau menceraikan dengan baik” [Al-Baqarah : 229]
“Artinya : Kepada yang meng-ilaa istrinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudahan jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka bertetap hati untuk talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” [Al-Baqarah : 226-227]
[At-Tanbihat, Syaikh Al-Fauzan, hal.56]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]


Sumber: https://almanhaj.or.id/518-permintaan-talak-isteri-karena-adanya-sebab-sebab.html
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum permintaan cerai ketika hubungan antara suami dan isteri sudah tidak memungkinkan yang mana hal tersebut disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut : Pertama, suami saya bodoh, dan tidak mengetahui hak-hak saya, dia pernah melaknat saya, orang tua saya, dan menyebut saya sebagai wanita Yahudi, Kristen dan Syiah Rafidhah. Tetapi dulu saya bersabar atas kelakuannya yang jelek untuk kemaslahatan anak saya. Tetapi setelah saya terserang sejenis penyakit tulang, saya menjadi lemah dan tidak mampu untuk bersabar menghadapi perlakuannya. Maka saya menjadi benci kepadanya, sampai saya tidak mampu hanya untuk berbincang-bincang dengannya, maka saya minta talak darinya tetapi ia menolak permintaan saya. Perlu diketahui, bahwa saya sejak sekitar 6 tahun berada di rumahnya untuk (mendidik) anak-anak saya dan dalam pandangan saya seperti wanita yang sudah tertalak atau orang asing. Tetapi ia menolak untuk bercerai. Saya berharap kemurahan hati Anda untuk menjawab pertanyaan saya. Semoga Allah selalu menjaga dan melindungi Anda.
Jawaban
Apabil keadaan suami anda seperti yang anda sebutkan, maka tidak salah untuk meminta talak dan tidak salah dalam pemberian talak, kamu membayar kepadanya harta agar ia menceraimu karena buruknya kelakuannya dan penganiayaannya terhadap anda dengan mengucapkan kata-kata yang jelek. Dan jika anda masih memilih bersabar dengan menasehatinya dengan susunan kata-kata yang baik dan mendo’akannya agar mendapatkan petunjuk, yang bertujuan untuk kebaikan anak anda dan adanya nafkah darinya kepada anda maka kami mendoakan agar anda mendapat pahala dan penyelesaian yang baik. Kami memohon kepada Allah agar ia mendapat petunjuk dan jalan yang lurus secara keseluruhan. Jika ia tidak shalat dan menghina agama maka ia kafir dan anda tidak boleh tetap bersamanya dan jangan memberi dia kesempatan menggauli anda karena penghinaan dan pengejekan kepada agama adalah kafir dan sesat serta murtad dari Islam menurut ijma’ ulama. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Katakanlah : ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya kamu selalu berolok-olok?’ Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman” [At-Taubah : 65-66]
Karena meninggalkan shalat adalah kafir yang paling besar. Walaupun dia tidak mengingkari kewajibannya menurut pendapat yang paling shahih di antara dua pendapat ulama. Karena di dalam kitab Shahih Muslim dari Jabir dari Abdullah Radhiyalllahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda.
“Artinya : Perbedaan antara seorang muslim dengan kafir dan syirik adalah meninggalkan shalat”
Diriwayatkan dari Imam Ahmad dan para penyusun kitab Sunan dengan sanad yang baik dari Abu Buraidah bin Hasib Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda.
“Artinya : Perjanjian antara kami dan orang-orang kafir adalah shalat, barang siapa yang meninggalkannya maka sungguh ia telah kafir”
Pendapat-pendapat tersebut juga diperkuat oleh dalil yang lain baik dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah yang tidak Kami sebutkan. Dan hanya Allah tempat meminta pertolongan.
[Fatawa Mar’ah, 2/64-65]
PERMINTAAN TALAK TANPA SEBAB
Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Tentang hukum wanita yang meminta cerai dari suaminya tanpa alasan yang diperbolehkan syara.
Jawaban.
Dari Tsaubani Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda.
“Artinya : Wanita manapun yang meminta cerai suaminya tanpa alasan yang diperbolehkan syara maka haram baginya bau surga”.
Hal tersebut karena talak adalah perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah. Permasalahan berujung kepada talak hanya apabila memang dibutuhkan saja. Adapun apabila tidak diperlukan maka hal tersebut makruh hukumnya karena mengakibatkan bahaya yang tidak bisa ditutupi. Hal yang bisa dijadikan alasan bagi wanita untuk meminta talak adalah adanya pelanggaran hak-haknya yang mana membahayakan kehidupan bersama dengannya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya : Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang baik atau menceraikan dengan baik” [Al-Baqarah : 229]
“Artinya : Kepada yang meng-ilaa istrinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudahan jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka bertetap hati untuk talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” [Al-Baqarah : 226-227]
[At-Tanbihat, Syaikh Al-Fauzan, hal.56]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]


Sumber: https://almanhaj.or.id/518-permintaan-talak-isteri-karena-adanya-sebab-sebab.html
Permintaan Talak Isteri Karena Adanya Sebab-Sebab
View detail
Bapak Dan Ibu Menyuruh Anaknya Agar Mentalak Isterinya

Bapak Dan Ibu Menyuruh Anaknya Agar Mentalak Isterinya

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukumnya seorang bapak menyuruh anaknya agar mentalak isterinya karena beberapa alasan?
Jawaban
Apabila seorang bapak menyuruh anaknya supaya menceraikan isterinya, maka tidak lepas dari dua kemungkinan.
Pertama : Seorang bapak mempunyai alasan syar’i kenapa dia menyuruh anaknya agar mentalak isterinya, suatu contoh : “Ceraikan isterimu, sebab akhlaknya tidak baik dan sering berhubungan dengan laki-laki lain atau sering pergi ke tempat maksiat”.
Jika alasannya seperti di atas, maka dibolehkan bagi anak untuk mentalak isterinya, demi melindungi kesucian keluarga dan keturunannya bukan hanya mengikuti keinginan hawa nafsu bapaknya.
Kedua : Seorang bapak menyuruh anaknya untuk mentalak isterinya hanya dikarenakan perasaan cemburu terhadap kasih sayang yang diberikan anaknya kepada isterinya, lebih-lebih seorang ibu terkadang sangat cemburu bila melihat anaknya sangat mencintai isterinya dan seakan menantunya menjadi saingan. Dalam kondisi seperti ini seorang anak tidak boleh mentalak isterinya atas permintaan bapak atau ibunya bahkan dia harus menjelaskan dan memahamkan kepada kedua orang tua. Apalagi isteri tersebut seorang wanita yang baik dan berakhlak mulia serta beragama.
Seseorang datang kepada Imam Ahmad dan bertanya : “Sesungguhnya bapak saya menyuruh agar saya mentalak isteri saya”. Lalu Imam Ahmad menjawab : “Jangan kamu talak isterimu” Orang tersebut mengatakan : “Bukankah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma agar mentalak isterinya karena Umar Radhiyallahu ‘anhu menyuruhnya”. Beliau menjawab : “Apakah bapak kamu seperti Umar Radhiyallahu ‘anhu!”
Seandainya seorang bapak menyuruh anaknya agar mentalak isterinya dengan dalih bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abdullah Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma agar mentalak isterinya sebab Umar Radhiyallahu ‘anhuma menyuruhnya demikian, maka jawabannya sebagaimana jawaban Imam Ahmad kepada orang tersebut. Akan tetapi cara mengutarakan sebaiknya agak diperlunak suatu contoh Umar Radhiyallahu ‘anhu melakukan demikian itu karena beliau melihat bahwa hal tersebut lebih bermaslahat.
Inilah jawaban dari pertanyaan diatas.
[Durus wa Fatawa Haramul Makky Syaikh Utsaimin, Juz 3/232]
IBU MENYURUH ANAKNYA AGAR MENTALAK ISTERI
Oleh
Lajnah Daimah Lil Ifta
Pertanyaan.
Lajnah Daimah Lil Ifta ditanya : Seorang laki-laki menikah dan telah dikaruniai anak, tetapi ibunya menyuruh menceraikan isterinya tanpa sebab dan alasan yang bisa diterima bahkan hanya untuk melampiaskan kepentingan pribadi belaka. Saudara perempuannya dan beberapa ulama berusaha untuk menasehatinya akan tetapi ibu tersebut tidak mau menerima nasehat bahkan dia pergi dari rumah dan tinggal bersama salah seorang anak perempuannya, sehingga laki-laki tersebut mengalami keadaan serba sulit. Padahal isterinya adalah seorang isteri yang baik dan sangat dicintai, apa yang harus dilakukan oleh suami tersebut?
Jawaban
Apabila masalahnya seperti yang telah disebutkan bahwa isterinya seorang wanita yang sangat baik dan sangat dicintai serta tidak pernah bersikap jahat terhadap ibunya kecuali kebencian si ibu mertua terhadap dia belaka, maka tidak boleh seorang suami menceraikan isterinya hanya karena alasan menuruti keinginan dan ambisi pribadi ibunya. Sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Sesungguhnya ketaatan hanyalah dalam masalah kebaikan”
Sang suami seharusnya bersikap baik, selalu menyambung silaturrahmi dengan ibunya, berlaku sopan dan lembut serta selalu berusaha mengambil hatinya dengan memberi hadiah dan bantuan materi, demikian itu semoga membuat hatinya luluh dan sadar.
[Majalatul Buhuts Islamiyah 9/69]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsudin Lc, Penerbit Darul Haq]


Sumber: https://almanhaj.or.id/485-bapak-dan-ibu-menyuruh-anaknya-agar-mentalak-isterinya.html
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukumnya seorang bapak menyuruh anaknya agar mentalak isterinya karena beberapa alasan?
Jawaban
Apabila seorang bapak menyuruh anaknya supaya menceraikan isterinya, maka tidak lepas dari dua kemungkinan.
Pertama : Seorang bapak mempunyai alasan syar’i kenapa dia menyuruh anaknya agar mentalak isterinya, suatu contoh : “Ceraikan isterimu, sebab akhlaknya tidak baik dan sering berhubungan dengan laki-laki lain atau sering pergi ke tempat maksiat”.
Jika alasannya seperti di atas, maka dibolehkan bagi anak untuk mentalak isterinya, demi melindungi kesucian keluarga dan keturunannya bukan hanya mengikuti keinginan hawa nafsu bapaknya.
Kedua : Seorang bapak menyuruh anaknya untuk mentalak isterinya hanya dikarenakan perasaan cemburu terhadap kasih sayang yang diberikan anaknya kepada isterinya, lebih-lebih seorang ibu terkadang sangat cemburu bila melihat anaknya sangat mencintai isterinya dan seakan menantunya menjadi saingan. Dalam kondisi seperti ini seorang anak tidak boleh mentalak isterinya atas permintaan bapak atau ibunya bahkan dia harus menjelaskan dan memahamkan kepada kedua orang tua. Apalagi isteri tersebut seorang wanita yang baik dan berakhlak mulia serta beragama.
Seseorang datang kepada Imam Ahmad dan bertanya : “Sesungguhnya bapak saya menyuruh agar saya mentalak isteri saya”. Lalu Imam Ahmad menjawab : “Jangan kamu talak isterimu” Orang tersebut mengatakan : “Bukankah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma agar mentalak isterinya karena Umar Radhiyallahu ‘anhu menyuruhnya”. Beliau menjawab : “Apakah bapak kamu seperti Umar Radhiyallahu ‘anhu!”
Seandainya seorang bapak menyuruh anaknya agar mentalak isterinya dengan dalih bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abdullah Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma agar mentalak isterinya sebab Umar Radhiyallahu ‘anhuma menyuruhnya demikian, maka jawabannya sebagaimana jawaban Imam Ahmad kepada orang tersebut. Akan tetapi cara mengutarakan sebaiknya agak diperlunak suatu contoh Umar Radhiyallahu ‘anhu melakukan demikian itu karena beliau melihat bahwa hal tersebut lebih bermaslahat.
Inilah jawaban dari pertanyaan diatas.
[Durus wa Fatawa Haramul Makky Syaikh Utsaimin, Juz 3/232]
IBU MENYURUH ANAKNYA AGAR MENTALAK ISTERI
Oleh
Lajnah Daimah Lil Ifta
Pertanyaan.
Lajnah Daimah Lil Ifta ditanya : Seorang laki-laki menikah dan telah dikaruniai anak, tetapi ibunya menyuruh menceraikan isterinya tanpa sebab dan alasan yang bisa diterima bahkan hanya untuk melampiaskan kepentingan pribadi belaka. Saudara perempuannya dan beberapa ulama berusaha untuk menasehatinya akan tetapi ibu tersebut tidak mau menerima nasehat bahkan dia pergi dari rumah dan tinggal bersama salah seorang anak perempuannya, sehingga laki-laki tersebut mengalami keadaan serba sulit. Padahal isterinya adalah seorang isteri yang baik dan sangat dicintai, apa yang harus dilakukan oleh suami tersebut?
Jawaban
Apabila masalahnya seperti yang telah disebutkan bahwa isterinya seorang wanita yang sangat baik dan sangat dicintai serta tidak pernah bersikap jahat terhadap ibunya kecuali kebencian si ibu mertua terhadap dia belaka, maka tidak boleh seorang suami menceraikan isterinya hanya karena alasan menuruti keinginan dan ambisi pribadi ibunya. Sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Sesungguhnya ketaatan hanyalah dalam masalah kebaikan”
Sang suami seharusnya bersikap baik, selalu menyambung silaturrahmi dengan ibunya, berlaku sopan dan lembut serta selalu berusaha mengambil hatinya dengan memberi hadiah dan bantuan materi, demikian itu semoga membuat hatinya luluh dan sadar.
[Majalatul Buhuts Islamiyah 9/69]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsudin Lc, Penerbit Darul Haq]


Sumber: https://almanhaj.or.id/485-bapak-dan-ibu-menyuruh-anaknya-agar-mentalak-isterinya.html
Bapak Dan Ibu Menyuruh Anaknya Agar Mentalak Isterinya
View detail
Istri Menuduh Suami Impoten, Menuntut Talak Karena Suami Mandul

Istri Menuduh Suami Impoten, Menuntut Talak Karena Suami Mandul

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : “Seorang istri menuduh suaminya impoten, setelah disuruh periksa, suami tersebut melarikan diri ?”
Jawaban
Disebutkan dalam pertanyaan bahwa seorang istri menuduh suaminya impoten dan ia masih tetap perawan, setelah istri mengadukan kepada pengadilan, maka hakim memutuskan agar keduanya diperiksa secara medis, tetapi tatkala istri sedang menjalani pemeriksaan, suaminya melarikan diri dan tidak kembali.
Setelah memperhatikan dengan baik masalah tersebut, maka boleh wanita tersebut diperiksa secara medis oleh bidan dan setelah itu suaminya dituntut untuk menyelesaikan tuduhan istrinya dan jika suaminya tidak hadir dalam persidangan, maka hakim melihat berapa lama suami tersebut menghilang dan berapa nafkah yang harus diberikan kepada istrinya.
[Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, juz 10 hal.164]
MENUNTUT TALAK KARENA SUAMI MANDUL
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : “Seorang wanita telah lama menikah dan tidak dikaruniai anak. Dari hasil pemeriksaan medis ternyata yang mandul adalah suaminya dan tidak mungkin bisa mempunyai keturunan. Apakah boleh wanita tersebut menuntut talak?”.
Jawaban
Apabila ternyata yang mandul adalah suami, maka istri dibolehkan mengajukan tuntutan talak dan jika suami menolak, maka hakim pengadilan bisa memaksa laki-laki tersebut untuk menjatuhkan talak, karena tujuan utama menikah bagi wanita adalah mendapatkan keturunan. Sehingga wanita mempunyai hak untuk minta talak atau memutuskan akad nikah bila mendapati suaminya mandul, dan inilah pendapat yang kuat menurut para ulama.
[Fatawa Mar’ah, hal.63]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Maratil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]


Sumber: https://almanhaj.or.id/415-istri-menuduh-suami-impoten-menuntut-talak-karena-suami-mandul.html
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : “Seorang istri menuduh suaminya impoten, setelah disuruh periksa, suami tersebut melarikan diri ?”
Jawaban
Disebutkan dalam pertanyaan bahwa seorang istri menuduh suaminya impoten dan ia masih tetap perawan, setelah istri mengadukan kepada pengadilan, maka hakim memutuskan agar keduanya diperiksa secara medis, tetapi tatkala istri sedang menjalani pemeriksaan, suaminya melarikan diri dan tidak kembali.
Setelah memperhatikan dengan baik masalah tersebut, maka boleh wanita tersebut diperiksa secara medis oleh bidan dan setelah itu suaminya dituntut untuk menyelesaikan tuduhan istrinya dan jika suaminya tidak hadir dalam persidangan, maka hakim melihat berapa lama suami tersebut menghilang dan berapa nafkah yang harus diberikan kepada istrinya.
[Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, juz 10 hal.164]
MENUNTUT TALAK KARENA SUAMI MANDUL
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : “Seorang wanita telah lama menikah dan tidak dikaruniai anak. Dari hasil pemeriksaan medis ternyata yang mandul adalah suaminya dan tidak mungkin bisa mempunyai keturunan. Apakah boleh wanita tersebut menuntut talak?”.
Jawaban
Apabila ternyata yang mandul adalah suami, maka istri dibolehkan mengajukan tuntutan talak dan jika suami menolak, maka hakim pengadilan bisa memaksa laki-laki tersebut untuk menjatuhkan talak, karena tujuan utama menikah bagi wanita adalah mendapatkan keturunan. Sehingga wanita mempunyai hak untuk minta talak atau memutuskan akad nikah bila mendapati suaminya mandul, dan inilah pendapat yang kuat menurut para ulama.
[Fatawa Mar’ah, hal.63]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Maratil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]


Sumber: https://almanhaj.or.id/415-istri-menuduh-suami-impoten-menuntut-talak-karena-suami-mandul.html
Istri Menuduh Suami Impoten, Menuntut Talak Karena Suami Mandul
View detail
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. . - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger