Latest Products
Tampilkan postingan dengan label FIQIH : PUASA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FIQIH : PUASA. Tampilkan semua postingan
Beberapa Kekeliruan Kaum Muslimin Seputar Lailatul Qadar

Beberapa Kekeliruan Kaum Muslimin Seputar Lailatul Qadar

Oleh
Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman
Berikut ini, kami ketengahkan sebuah karya tulis perihal beberapa kesalahan yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin berkaitan dengan Lailatul Qadar. Makalah yang ditulis oleh Syaikh Masyhur bin Hasan, kami terjemahkan dari Al-Ashalah, Edisi 3/15 Sya’ban 1413 H halaman 76-78. Semoga bermanfaat dan sebagai peringatan bagi kami serta segenap kaum muslimin. (Redaksi).
Kesalahan-kesalahan dan pelanggaranpelanggaran yang dilakukan oleh beberapa kaum muslimin dalam masalah puasa dan shalat tarawih sangat banyak; baik dalam masalah keyakinan, hukum atau perbuatan. Sebagian mengira, bahkan meyakini beberapa masalah yang bukan dari Islam, sebagai rukun Islam. Mereka mengambil sesuatu yang rendah (dalam urusan puasa dan lainnya), sebagai pengganti yang lebih baik, karena mengikuti orang-orang Yahudi. Padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang menyerupai mereka. Bahkan beliau menekankan serta menegaskan, agar (kaum Muslimin) menyelisihi mereka.
Diantara kesalahan ini, ada yang khusus berkaitan dengan lailatul qadar. Kesalahan ini kami bagi menjadi dua bagian.
Pertama : Salah Dalam Berpandangan Dan Berkeyakinan.
Diantaranya:
1. Keyakinan sebagian orang, bahwa lailatul qadar itu memiliki beberapa tanda yang dapat diraih oleh sebagian orang. Lalu orang-orang ini merangkai cerita-cerita khurafat dan khayal. Mereka mengaku melihat cahaya dari langit, atau mereka dibukakan pintu langit dan lain sebagainya.
Semoga Allah merahmati Ibnu Hajar, ketika beliau rahimahullah menyebutkan dalam Fathul Bari 4/266, bahwa hikmah disembunyikannya lailatul qadar, ialah agar timbul kesungguh-sungguhan dalam mencarinya. Berbeda jika malam qadar tersebut ditentukan, maka kesungguhansungguhan hanya sebatas pada malam tertentu itu.
Kemudian Ibnu Hajar menukil riwayat dari Ath-Thabari rahimahullah, bahwa beliau rahimahullah memilih pendapat (yang menyatakan, pent.), semua tanda itu tidaklah harus terjadi. Dan diraihnya lailatul qadar itu tidak disyaratkan harus dengan melihat atau mendengar sesuatu.
Ath Thabari lalu mengatakan,”Dalam hal dirahasiakannya lailatul qadar, terdapat bukti kebohongan orang yang beranggapan, bahwa pada malam itu akan ada hal-hal yang dapat terlihat mata, apa yang tidak dapat terlihat pada seluruh malam yang lain. Jika pernyataan itu benar, tentu lailatul qadar itu akan tampak bagi setiap orang yang menghidupkan malam-malam selama setahun, utamanya malam-malam Ramadhan.”
2. Perkataan sebagian orang, bahwa lailatul qadar itu sudah diangkat (sudah tidak ada lagi, pent). Al Mutawalli, seorang tokoh madzhab Syafi’i dalam kitab At Tatimmah telah menceritakan, bahwa pernyataan itu berasal dari kaum Rafidhah (Syi’ah). Sementara Al Fakihani dalam Syarhul Umdah telah menceritakan, bahwasanya berasal dari madzhab Hanafiyah.
Demikian ini merupakan gambaran rusak dan kesalahan buruk, yang dilandasi oleh pemahaman keliru terhadap sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ada dua orang yang saling mengutuk pada lailatul qadar,
أِنَّّها رُفِعتْ
“Sesungguhnya lailatul qadar itu sudah terangkat”
Pendalilan (kesimpulan) ini terbantah dari dua segi.
a. Para ulama mengatakan, yang dimaksud dengan kata “terangkat”, yaitu terangkat dari hatiku, sehingga aku lupa waktu pastinya; karena sibuk dengan dua orang yang bertengkar ini.
Dikatakan juga (maksud kata terangkat, pent.), yaitu terangkat barakahnya pada tahun itu. Dan maksudnya, bukanlah lailatul qadar itu diangkat sama sekali. Hal itu ditunjukkan oleh hadits yang dikeluarkan Imam Abdur Razaq rahimahullah dalam Mushannaf-nya 4/252, dari Abdullah bin Yahnus, dia berkata,”Aku berkata kepada Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu,‘Mereka menyangka, bahwa lailatul qadar itu sudah diangkat’,” Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata, “Orang yang mengatakan hal itu telah berbuat bohong.”
b. Keumuman hadits yang mengandung dorongan untuk menghidupkan malam qadar dan penjelasan tentang keutamaannya.
Seperti hadits yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari rahimahullah dan lainnya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَامَ لَيْلَة القَدرِ أِعيمَا نًا واحتسَابًا غُفِرَلَهُ مَا تَقَدَّّّمَ مِنْ ذَنْبهِ
“Barangsiapa yang shalat pada lailatul qadar karena iman dan karena mengharapkan pahala, maka dia diampuni dosanya yang telah lewat”.
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan,”Ketahuilah,bahwa lailatul qadar itu ada. Dan lailalatul qadar itu terlihat. Dapat dibuktikan oleh siapapun yang dikehendaki dari keturunan Adam, (pada) setiap tahun di bulan Ramadhan, sebagaimana telah jelas melalui hadits-hadits ini, dan melalui beritaberita dari orang shalih tentang lailatul qadar. Penglihatan orang-orang shalih tersebut tentang lailatul qadar tidak bisa dihitung.”
Saya (Syaikh Masyhur) mengatakan: Ya, kemungkinan diketahuinya lailatul qadar itu ada. Banyak tanda-tanda yang telah diberitahukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa lailatul qadar itu, adalah satu malam diantara malam-malam Ramadhan. Dan mungkin, demikian ini maksud perkataan Aisyah radhiyallahu a’nha pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, dan beliau menshahihkannya,
قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّّهِ أَرَأَيْت أِنْ عَلِمْتُ أَيَّّ لَيْلةُ الْقَدْر مَا أَقُو لُ فِيهَا
“Aku Katakan,”Wahai Rasulullah, jika aku mengetahui (adanya) malam itu (sebagai) lailatul qadar, apa yang kuucapkan pada malam itu?”
Dalam hadits ini -sebagaimana dikatakan Imam Syaukani rahimahullah dalam Nailul Authar 3/303 terdapat bukti, kemungkinan lailatul qadar dapat diketahui dan (juga bukti, pent.) tentang tetap adanya malam itu.”
Az Zurqani rahimahullah mengatakan dalam syarah Muwaththa’ 2/491, “Barangsiapa yang menyangka, bahwa makna –yang terdapat pada hadits di atas, (yaitu) lailatul qadar sudah diangkat- yakni sudah tidak ada lagi, maka dia keliru. Kalau seandainya benar seperti itu, tentulah kaum muslimin tidak diperintahkan untuk mencarinya. Hal ini dikuatkan oleh kelanjutan hadits,
عَسَى أَنْ يَكُوْنَ خَيْرًا لَكمْ
“Semoga (dirahasiakannya waktu lailatul qadar itu, pent.) [1] menjadi lebih baik bagi kalian”.
Karena dirahasiakannya waktu lailatul qadar itu, menyebabkan orang tertuntut untuk melaksanakan qiyamul lail selama satu bulan penuh. Hal ini berbeda jika pengetahuan tentang waktunya dapat diketahui secara jelas”.
Kesimpulannya, lailatul qadar tetap ada sampai hari kiamat. Sekalipun penentuan tepatnya kejadian tersebut dirahasiakan, dalam arti, tetap tidak dapat menghilangkan kesamaran dan ketidakjelasan tentang waktunya.
Meskipun pendapat yang rajih (terkuat), bahwa lailatul qadar ada pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan dan dalil-dalil menguatkan, bahwasanya dia adalah malam duapuluh tujuh, akan tetapi memastikannya dengan cara yang yakin merupakan perkara sulit. Allahu a’lam.
Kedua : Kesalahan-Kesalahan Dalam Amal Perbuatan Dan Tingkah Laku.
Kesalahan-kesalahan yang dilakukan manusia pada lailatul qadar itu banyak sekali. Hampir tidak ada yang bisa selamat, kecuali yang dipelihara Allah.
Diantaranya,
1. Mencari dan menyelidiki keberadaannya dan tersibukkan dengan mengintai tanda-tanda lailatul qadar, sehingga lalai beribadah ataupun berbuat taat pada malam itu.
Betapa banyak orang-orang yang shalat, kita lihat diantara mereka lupa membaca Al Qur’an, dzikr dan lupa mencari ilmu karena urusan ini. Engkau dapati salah seorang diantara mereka –menjelang terbitnya matahari memperhatikan matahari untuk mengetahui, apakah sinar matahari ini terik ataukah tidak? Mestinya, orang-orang ini memperhatikan pesan yang terdapat pada sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
عَسَى أَنْ يَكُوْنَ خَيْرًا لَكمْ
“Semoga (dirahasiakannya waktu lailatul qadar itu, pent.) menjadi lebih baik bagi kalian”.
Dalam hadits ini terdapat isyarat, bahwa malam itu tidak ditentukan. Para ahli ilmu menarik kesimpulan dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa dirahasiakannya waktu lailatul qadar itu lebih baik. Mereka mengatakan, “Hikmah dalam hal itu, agar seorang hamba bersungguh-sungguh dan memperbanyak amal pada tiap-tiap malam dengan harapan agar bertepatan dengan lailatul qadar. Berbeda jika lailatul qadar itu (telah) ditentukan. Maka, sungguh amal itu hanya akan diperbanyak (pada) satu malam saja, sehingga ia luput dari beribadah pada malam lainnya, atau berkurang. Bahkan sebagian ahli ilmu mengambil satu faidah dari sabda Nabi Shallallalhu ‘alaihi wa sallam tersebut, bahwa sebaiknya orang yang mengetahui lailatul qadar itu menyembunyikannya -berdasarkan dalil- bahwa Allah Azza wa Jalla telah mentaqdirkan kepada NabiNya Shallallahu ‘alaihi was allam untuk tidak memberitakan ketepatan waktunya. Sedangkan semua kebaikan ada pada apa yang telah ditaqdirkan bagi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka, merupakan sunnah untuk mengikuti beliau dalam hal ini.
Dari uraian di atas, dapat diketahui kekeliruan orang-orang dalam giatnya mereka shalat secara khusus, atau beribadah secara umum pada malam ke duapuluh tujuh, dengan memastikan atau seakan memastikan, bahwa malam itu adalah lailatul qadar, kemudian meninggalkan shalat dan tidak bersungguhsungguh berbuat taat pada malam-malam lainnya.
Persangkaannya, bahwa mereka hanya akan mendapatkan ganjaran ibadah lebih dari seribu bulan ketika menghidupkan malam ini (malam duapuluh tujuh, pent.) saja.
Kekeliruan ini membuat banyak orang melampaui batas dalam berbuat taat pada malam ini. Anda bisa lihat, diantara mereka ada yang tidak tidur, bahkan tidak henti-hentinya shalat dengan memaksakan diri tanpa tidur. Bahkan mungkin ada sebagian yang shalat, lalu memperlama shalatnya, sementara dia berjuang keras melawan kantuknya. Dan sungguh, kami pernah melihat diantara mereka ada yang tidur dalam sujud.
Dalam hal ini, satu sisi merupakan pelanggaran terhadap petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam yang melarang kita melakukan hal itu. Pada sisi lainnya, itu merupakan beban dan belenggu yang telah dihilangkan dari kita -berkat karunia dan nikmatNya Azza wa Jalla .
2. Diantara kesalahan sebagian kaum muslimin pada malam ini, yaitu sibuk mengatur acara, menyampaikan ceramah. Sebagian lagi sibuk dengan nasyid-nasyid dan nyanyian puji-pujian, sehingga lalai berbuatan taat. Anda bisa saksikan, ada orang yang begitu bersemangat, berkeliling ke masjid-masjid dengan menyampaikan berita terkini, serta bagaimana upaya pemecahannya. Itu dilakukan hingga menyebabkan pemanfaatan malam itu keluar dari apa yang dimaksudkan syari’at.
3. Diantara kekeliaruan mereka juga, yaitu mengkhususkan sebagian ibadah pada malam itu seperti shalat khusus lailatul qadar.
Sebagian lagi senantiasa mengerjakan shalat Tasbih secara berjama’ah tanpa hujjah. Sebagian lagi -pada malam ini- melaksanakan shalat hifzhul Qur’an, padahal tidak ada dasarnya.
Pelanggaran-pelanggaran dan kekeliruan yang berkaitan dengan lailatul qadar –yang dilakukan banyak kaum muslimin- sangat beragam dan banyak sekali. Kalau kita kumpulkan dan kita selidiki, maka tentu pembicaraan ini menjadi panjang. Apa yang kami sampaikan disini, baru sebagian kecil saja. (Insya Allah) bermanfaat bagi penuntut ilmu, pendamba kebenaran dan pencari al haq.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun V/1422/2001M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-7574821]
________
Footnote
[1]. Syarah shahih Muslim. Bab Fadlu Lailatul Qadar


Sumber: https://almanhaj.or.id/2826-beberapa-kekeliruan-kaum-muslimin-seputar-lailatul-qadar.html
Oleh
Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman
Berikut ini, kami ketengahkan sebuah karya tulis perihal beberapa kesalahan yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin berkaitan dengan Lailatul Qadar. Makalah yang ditulis oleh Syaikh Masyhur bin Hasan, kami terjemahkan dari Al-Ashalah, Edisi 3/15 Sya’ban 1413 H halaman 76-78. Semoga bermanfaat dan sebagai peringatan bagi kami serta segenap kaum muslimin. (Redaksi).
Kesalahan-kesalahan dan pelanggaranpelanggaran yang dilakukan oleh beberapa kaum muslimin dalam masalah puasa dan shalat tarawih sangat banyak; baik dalam masalah keyakinan, hukum atau perbuatan. Sebagian mengira, bahkan meyakini beberapa masalah yang bukan dari Islam, sebagai rukun Islam. Mereka mengambil sesuatu yang rendah (dalam urusan puasa dan lainnya), sebagai pengganti yang lebih baik, karena mengikuti orang-orang Yahudi. Padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang menyerupai mereka. Bahkan beliau menekankan serta menegaskan, agar (kaum Muslimin) menyelisihi mereka.
Diantara kesalahan ini, ada yang khusus berkaitan dengan lailatul qadar. Kesalahan ini kami bagi menjadi dua bagian.
Pertama : Salah Dalam Berpandangan Dan Berkeyakinan.
Diantaranya:
1. Keyakinan sebagian orang, bahwa lailatul qadar itu memiliki beberapa tanda yang dapat diraih oleh sebagian orang. Lalu orang-orang ini merangkai cerita-cerita khurafat dan khayal. Mereka mengaku melihat cahaya dari langit, atau mereka dibukakan pintu langit dan lain sebagainya.
Semoga Allah merahmati Ibnu Hajar, ketika beliau rahimahullah menyebutkan dalam Fathul Bari 4/266, bahwa hikmah disembunyikannya lailatul qadar, ialah agar timbul kesungguh-sungguhan dalam mencarinya. Berbeda jika malam qadar tersebut ditentukan, maka kesungguhansungguhan hanya sebatas pada malam tertentu itu.
Kemudian Ibnu Hajar menukil riwayat dari Ath-Thabari rahimahullah, bahwa beliau rahimahullah memilih pendapat (yang menyatakan, pent.), semua tanda itu tidaklah harus terjadi. Dan diraihnya lailatul qadar itu tidak disyaratkan harus dengan melihat atau mendengar sesuatu.
Ath Thabari lalu mengatakan,”Dalam hal dirahasiakannya lailatul qadar, terdapat bukti kebohongan orang yang beranggapan, bahwa pada malam itu akan ada hal-hal yang dapat terlihat mata, apa yang tidak dapat terlihat pada seluruh malam yang lain. Jika pernyataan itu benar, tentu lailatul qadar itu akan tampak bagi setiap orang yang menghidupkan malam-malam selama setahun, utamanya malam-malam Ramadhan.”
2. Perkataan sebagian orang, bahwa lailatul qadar itu sudah diangkat (sudah tidak ada lagi, pent). Al Mutawalli, seorang tokoh madzhab Syafi’i dalam kitab At Tatimmah telah menceritakan, bahwa pernyataan itu berasal dari kaum Rafidhah (Syi’ah). Sementara Al Fakihani dalam Syarhul Umdah telah menceritakan, bahwasanya berasal dari madzhab Hanafiyah.
Demikian ini merupakan gambaran rusak dan kesalahan buruk, yang dilandasi oleh pemahaman keliru terhadap sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ada dua orang yang saling mengutuk pada lailatul qadar,
أِنَّّها رُفِعتْ
“Sesungguhnya lailatul qadar itu sudah terangkat”
Pendalilan (kesimpulan) ini terbantah dari dua segi.
a. Para ulama mengatakan, yang dimaksud dengan kata “terangkat”, yaitu terangkat dari hatiku, sehingga aku lupa waktu pastinya; karena sibuk dengan dua orang yang bertengkar ini.
Dikatakan juga (maksud kata terangkat, pent.), yaitu terangkat barakahnya pada tahun itu. Dan maksudnya, bukanlah lailatul qadar itu diangkat sama sekali. Hal itu ditunjukkan oleh hadits yang dikeluarkan Imam Abdur Razaq rahimahullah dalam Mushannaf-nya 4/252, dari Abdullah bin Yahnus, dia berkata,”Aku berkata kepada Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu,‘Mereka menyangka, bahwa lailatul qadar itu sudah diangkat’,” Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata, “Orang yang mengatakan hal itu telah berbuat bohong.”
b. Keumuman hadits yang mengandung dorongan untuk menghidupkan malam qadar dan penjelasan tentang keutamaannya.
Seperti hadits yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari rahimahullah dan lainnya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَامَ لَيْلَة القَدرِ أِعيمَا نًا واحتسَابًا غُفِرَلَهُ مَا تَقَدَّّّمَ مِنْ ذَنْبهِ
“Barangsiapa yang shalat pada lailatul qadar karena iman dan karena mengharapkan pahala, maka dia diampuni dosanya yang telah lewat”.
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan,”Ketahuilah,bahwa lailatul qadar itu ada. Dan lailalatul qadar itu terlihat. Dapat dibuktikan oleh siapapun yang dikehendaki dari keturunan Adam, (pada) setiap tahun di bulan Ramadhan, sebagaimana telah jelas melalui hadits-hadits ini, dan melalui beritaberita dari orang shalih tentang lailatul qadar. Penglihatan orang-orang shalih tersebut tentang lailatul qadar tidak bisa dihitung.”
Saya (Syaikh Masyhur) mengatakan: Ya, kemungkinan diketahuinya lailatul qadar itu ada. Banyak tanda-tanda yang telah diberitahukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa lailatul qadar itu, adalah satu malam diantara malam-malam Ramadhan. Dan mungkin, demikian ini maksud perkataan Aisyah radhiyallahu a’nha pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, dan beliau menshahihkannya,
قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّّهِ أَرَأَيْت أِنْ عَلِمْتُ أَيَّّ لَيْلةُ الْقَدْر مَا أَقُو لُ فِيهَا
“Aku Katakan,”Wahai Rasulullah, jika aku mengetahui (adanya) malam itu (sebagai) lailatul qadar, apa yang kuucapkan pada malam itu?”
Dalam hadits ini -sebagaimana dikatakan Imam Syaukani rahimahullah dalam Nailul Authar 3/303 terdapat bukti, kemungkinan lailatul qadar dapat diketahui dan (juga bukti, pent.) tentang tetap adanya malam itu.”
Az Zurqani rahimahullah mengatakan dalam syarah Muwaththa’ 2/491, “Barangsiapa yang menyangka, bahwa makna –yang terdapat pada hadits di atas, (yaitu) lailatul qadar sudah diangkat- yakni sudah tidak ada lagi, maka dia keliru. Kalau seandainya benar seperti itu, tentulah kaum muslimin tidak diperintahkan untuk mencarinya. Hal ini dikuatkan oleh kelanjutan hadits,
عَسَى أَنْ يَكُوْنَ خَيْرًا لَكمْ
“Semoga (dirahasiakannya waktu lailatul qadar itu, pent.) [1] menjadi lebih baik bagi kalian”.
Karena dirahasiakannya waktu lailatul qadar itu, menyebabkan orang tertuntut untuk melaksanakan qiyamul lail selama satu bulan penuh. Hal ini berbeda jika pengetahuan tentang waktunya dapat diketahui secara jelas”.
Kesimpulannya, lailatul qadar tetap ada sampai hari kiamat. Sekalipun penentuan tepatnya kejadian tersebut dirahasiakan, dalam arti, tetap tidak dapat menghilangkan kesamaran dan ketidakjelasan tentang waktunya.
Meskipun pendapat yang rajih (terkuat), bahwa lailatul qadar ada pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan dan dalil-dalil menguatkan, bahwasanya dia adalah malam duapuluh tujuh, akan tetapi memastikannya dengan cara yang yakin merupakan perkara sulit. Allahu a’lam.
Kedua : Kesalahan-Kesalahan Dalam Amal Perbuatan Dan Tingkah Laku.
Kesalahan-kesalahan yang dilakukan manusia pada lailatul qadar itu banyak sekali. Hampir tidak ada yang bisa selamat, kecuali yang dipelihara Allah.
Diantaranya,
1. Mencari dan menyelidiki keberadaannya dan tersibukkan dengan mengintai tanda-tanda lailatul qadar, sehingga lalai beribadah ataupun berbuat taat pada malam itu.
Betapa banyak orang-orang yang shalat, kita lihat diantara mereka lupa membaca Al Qur’an, dzikr dan lupa mencari ilmu karena urusan ini. Engkau dapati salah seorang diantara mereka –menjelang terbitnya matahari memperhatikan matahari untuk mengetahui, apakah sinar matahari ini terik ataukah tidak? Mestinya, orang-orang ini memperhatikan pesan yang terdapat pada sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
عَسَى أَنْ يَكُوْنَ خَيْرًا لَكمْ
“Semoga (dirahasiakannya waktu lailatul qadar itu, pent.) menjadi lebih baik bagi kalian”.
Dalam hadits ini terdapat isyarat, bahwa malam itu tidak ditentukan. Para ahli ilmu menarik kesimpulan dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa dirahasiakannya waktu lailatul qadar itu lebih baik. Mereka mengatakan, “Hikmah dalam hal itu, agar seorang hamba bersungguh-sungguh dan memperbanyak amal pada tiap-tiap malam dengan harapan agar bertepatan dengan lailatul qadar. Berbeda jika lailatul qadar itu (telah) ditentukan. Maka, sungguh amal itu hanya akan diperbanyak (pada) satu malam saja, sehingga ia luput dari beribadah pada malam lainnya, atau berkurang. Bahkan sebagian ahli ilmu mengambil satu faidah dari sabda Nabi Shallallalhu ‘alaihi wa sallam tersebut, bahwa sebaiknya orang yang mengetahui lailatul qadar itu menyembunyikannya -berdasarkan dalil- bahwa Allah Azza wa Jalla telah mentaqdirkan kepada NabiNya Shallallahu ‘alaihi was allam untuk tidak memberitakan ketepatan waktunya. Sedangkan semua kebaikan ada pada apa yang telah ditaqdirkan bagi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka, merupakan sunnah untuk mengikuti beliau dalam hal ini.
Dari uraian di atas, dapat diketahui kekeliruan orang-orang dalam giatnya mereka shalat secara khusus, atau beribadah secara umum pada malam ke duapuluh tujuh, dengan memastikan atau seakan memastikan, bahwa malam itu adalah lailatul qadar, kemudian meninggalkan shalat dan tidak bersungguhsungguh berbuat taat pada malam-malam lainnya.
Persangkaannya, bahwa mereka hanya akan mendapatkan ganjaran ibadah lebih dari seribu bulan ketika menghidupkan malam ini (malam duapuluh tujuh, pent.) saja.
Kekeliruan ini membuat banyak orang melampaui batas dalam berbuat taat pada malam ini. Anda bisa lihat, diantara mereka ada yang tidak tidur, bahkan tidak henti-hentinya shalat dengan memaksakan diri tanpa tidur. Bahkan mungkin ada sebagian yang shalat, lalu memperlama shalatnya, sementara dia berjuang keras melawan kantuknya. Dan sungguh, kami pernah melihat diantara mereka ada yang tidur dalam sujud.
Dalam hal ini, satu sisi merupakan pelanggaran terhadap petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam yang melarang kita melakukan hal itu. Pada sisi lainnya, itu merupakan beban dan belenggu yang telah dihilangkan dari kita -berkat karunia dan nikmatNya Azza wa Jalla .
2. Diantara kesalahan sebagian kaum muslimin pada malam ini, yaitu sibuk mengatur acara, menyampaikan ceramah. Sebagian lagi sibuk dengan nasyid-nasyid dan nyanyian puji-pujian, sehingga lalai berbuatan taat. Anda bisa saksikan, ada orang yang begitu bersemangat, berkeliling ke masjid-masjid dengan menyampaikan berita terkini, serta bagaimana upaya pemecahannya. Itu dilakukan hingga menyebabkan pemanfaatan malam itu keluar dari apa yang dimaksudkan syari’at.
3. Diantara kekeliaruan mereka juga, yaitu mengkhususkan sebagian ibadah pada malam itu seperti shalat khusus lailatul qadar.
Sebagian lagi senantiasa mengerjakan shalat Tasbih secara berjama’ah tanpa hujjah. Sebagian lagi -pada malam ini- melaksanakan shalat hifzhul Qur’an, padahal tidak ada dasarnya.
Pelanggaran-pelanggaran dan kekeliruan yang berkaitan dengan lailatul qadar –yang dilakukan banyak kaum muslimin- sangat beragam dan banyak sekali. Kalau kita kumpulkan dan kita selidiki, maka tentu pembicaraan ini menjadi panjang. Apa yang kami sampaikan disini, baru sebagian kecil saja. (Insya Allah) bermanfaat bagi penuntut ilmu, pendamba kebenaran dan pencari al haq.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun V/1422/2001M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-7574821]
________
Footnote
[1]. Syarah shahih Muslim. Bab Fadlu Lailatul Qadar


Sumber: https://almanhaj.or.id/2826-beberapa-kekeliruan-kaum-muslimin-seputar-lailatul-qadar.html
Beberapa Kekeliruan Kaum Muslimin Seputar Lailatul Qadar
View detail
Orang Yang Melihat Hilal, Berbuka Karena Issu ?

Orang Yang Melihat Hilal, Berbuka Karena Issu ?

Oleh
Ustadz Dr Muhammad Arifin Badri
Pertanyaan.
As-Salâmu ‘alaikum. Dalam ilmu fiqh dijelaskan bahwa rakyat harus turut ikut berhari-raya dengan pemerintah. Bagaimana hukumnya apabila kita yakin ada yang melihat bulan sabit (hilal) Syawal pada malam setelah tanggal 29 Ramadhan atau malam ke-30, padahal pemerintah telah menetapkan bahwa Ramadhan diikmâl 30hari (digenapkan menjadi 30 hari karena menurut tim pemerintah hilal Syawal tidak terlihat) ?, apakah kita tetap ikut pemerintah atau kita berhari raya besoknya (puasa 29 hari) karena telah melihat hilal dengan yakin ? Bagaimana hukumnya seorang Ustadz yang menjadi imam dan atau khatib shalat ‘Ied bersama orang yang puasa 29 hari padahal dia berkeyakinan hari raya jatuh setelah ikmal Ramadhan 30hari, dan ketika shalat atau khutbah ‘id itu dia berpuasa ? Bagaimana juga hukumnya seorang ustadz yang jadi khatib dan atau imam ‘id 2 kali pada 2 hari yang berbeda karena kebetulan ada perbedaan hari raya pada saat itu?. Syukran, jazaakumullaahu khairan. Was-Salaamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatu. 628137xxxxxxx
Jawaban.
Wa’alaikumussalam. Tetap saja berpuasa, melihat ataupun tidak melihat, selama pihak yang berwenang dalam hal ini pemerintah belum menetapkan hari raya ataupun hari pertama Ramadhan maka masyarakat harus mengikuti keputusan pemerintah, termasuk orang yang melihatnya secara langsung, selama persaksiannya tidak diterima, maka dia tetap mengikuti pemerintah. Diantara hikmahnya adalah menjaga persatuan dan kebersamaan, sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
الْفِطْرُ يَوْمَ يُفْطِرُ النَّاسُ وَالْأَضْحَى يَوْمَ يُضَحِّي النَّاسُ
Idul fithri yaitu dimana masyarakat luas berbuka puasa dan hari raya idul Adha yaitu hari dimana masyarakat luas menyembelih hewan kurban.
Karenanya berdasarkan hadits ini tidak diragukan bahwa pendapat yang lebih tepat dalam hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah bahwa orang yang melihat bila persaksiannya tidak diterima oleh pemerintah, maka tetap berkewajiban mengikuti keputusan pemerintah dinegara masing-masing. Demikian beliau jelaskan dengan panjang lebar dalam kitabnya Risalatul Hilal yang termuat dalam Majmû’ Fatâwâ, beliau jilid 25.
BERBUKA KARENA ISU?
Pertanyaan.
as-Salamu’alaikum. Mohon dijawab pada rubrik soal-jawab. Pada ‘Iedul Fithri tahun ini ada perbedaan antara ormas Islam tertentu dengan itsbat pemerintah dalam hari raya, ada yang berhari raya hari Selasa sedangkan menurut itsbat pemerintah ‘Iedul Fithri jatuh pada hari Rabu. Pada hari Selasa, saat siang hari tersebar issu bahwa di pagi harinya menteri agama meralat hasil itsbat dan menyatakan bahwa ‘Iedul Fithri adalah hari Selasa dan Menteri Agama minta maaf kepada umat. Mendapat issu itu banyak masyarakat yang awalnya berniat ‘Iedul Fithri bersama pemerintah langsung percaya dan membatalkan puasanya di tengah hari, akan tetapi tetap ikut shalat ‘Ied pada hari Rabu. Namun ternyata isu itu tidak benar sama sekali. Bagaimanakah hukumnya puasa orang yang membatalkan puasa di siang hari Selasa karena issu itu ? Apakah wajib diqadha’ ?, dan bagaimana pula dengan shalat ‘id-nya pada hari Rabu itu?. Syukran. 62813xxxxxx
Jawaban.
Wa’alaikumussalam. Kalau terbukti seperti itu, maka dia wajib mengqadha puasanya karena dia telah berbuka tanpa alasan yang dibenarkan syari’at. Berbuka puasa itu hanya diperbolehkan ketika ada bukti yang nyata, baik dengan melihat hilal atau mendengarkan persaksian orang yang bisa dipercaya dan benar-benar sesuai apa yang dikatakannya. Namun jika ternyata issu itu tidak benar, maka orang yang berbuka karena issu itu berkewajiban untuk mengqadha’ puasanya itu.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا
Wahai orang-orang yang beriman, bila datang kepada kalian seseorang yang fasik membawa suatu kabar, maka hendaknya kalian memeriksanya dengan teleiti. [al-Hujurat/49:6]
Para Ulama’ ahli fiqih telah menggariskan satu kaedah yang berlaku pada kasus semacam ini :
لاَ عِبْرَةَ بِالظَّنِّ الْبَيِّنِ خَطَؤُهُ
Praduga yang terbukti menyalahi fakta sama sekali tidaklah dapat dijadikan landasan dalam hukum syari’at.
Wallahu Ta’ala a’alam bisshawab
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03-04/Tahun XV/Syaban 1432/2011M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]


Sumber: https://almanhaj.or.id/2702-orang-yang-melihat-hilal-berbuka-karena-issu.html
Oleh
Ustadz Dr Muhammad Arifin Badri
Pertanyaan.
As-Salâmu ‘alaikum. Dalam ilmu fiqh dijelaskan bahwa rakyat harus turut ikut berhari-raya dengan pemerintah. Bagaimana hukumnya apabila kita yakin ada yang melihat bulan sabit (hilal) Syawal pada malam setelah tanggal 29 Ramadhan atau malam ke-30, padahal pemerintah telah menetapkan bahwa Ramadhan diikmâl 30hari (digenapkan menjadi 30 hari karena menurut tim pemerintah hilal Syawal tidak terlihat) ?, apakah kita tetap ikut pemerintah atau kita berhari raya besoknya (puasa 29 hari) karena telah melihat hilal dengan yakin ? Bagaimana hukumnya seorang Ustadz yang menjadi imam dan atau khatib shalat ‘Ied bersama orang yang puasa 29 hari padahal dia berkeyakinan hari raya jatuh setelah ikmal Ramadhan 30hari, dan ketika shalat atau khutbah ‘id itu dia berpuasa ? Bagaimana juga hukumnya seorang ustadz yang jadi khatib dan atau imam ‘id 2 kali pada 2 hari yang berbeda karena kebetulan ada perbedaan hari raya pada saat itu?. Syukran, jazaakumullaahu khairan. Was-Salaamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatu. 628137xxxxxxx
Jawaban.
Wa’alaikumussalam. Tetap saja berpuasa, melihat ataupun tidak melihat, selama pihak yang berwenang dalam hal ini pemerintah belum menetapkan hari raya ataupun hari pertama Ramadhan maka masyarakat harus mengikuti keputusan pemerintah, termasuk orang yang melihatnya secara langsung, selama persaksiannya tidak diterima, maka dia tetap mengikuti pemerintah. Diantara hikmahnya adalah menjaga persatuan dan kebersamaan, sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
الْفِطْرُ يَوْمَ يُفْطِرُ النَّاسُ وَالْأَضْحَى يَوْمَ يُضَحِّي النَّاسُ
Idul fithri yaitu dimana masyarakat luas berbuka puasa dan hari raya idul Adha yaitu hari dimana masyarakat luas menyembelih hewan kurban.
Karenanya berdasarkan hadits ini tidak diragukan bahwa pendapat yang lebih tepat dalam hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah bahwa orang yang melihat bila persaksiannya tidak diterima oleh pemerintah, maka tetap berkewajiban mengikuti keputusan pemerintah dinegara masing-masing. Demikian beliau jelaskan dengan panjang lebar dalam kitabnya Risalatul Hilal yang termuat dalam Majmû’ Fatâwâ, beliau jilid 25.
BERBUKA KARENA ISU?
Pertanyaan.
as-Salamu’alaikum. Mohon dijawab pada rubrik soal-jawab. Pada ‘Iedul Fithri tahun ini ada perbedaan antara ormas Islam tertentu dengan itsbat pemerintah dalam hari raya, ada yang berhari raya hari Selasa sedangkan menurut itsbat pemerintah ‘Iedul Fithri jatuh pada hari Rabu. Pada hari Selasa, saat siang hari tersebar issu bahwa di pagi harinya menteri agama meralat hasil itsbat dan menyatakan bahwa ‘Iedul Fithri adalah hari Selasa dan Menteri Agama minta maaf kepada umat. Mendapat issu itu banyak masyarakat yang awalnya berniat ‘Iedul Fithri bersama pemerintah langsung percaya dan membatalkan puasanya di tengah hari, akan tetapi tetap ikut shalat ‘Ied pada hari Rabu. Namun ternyata isu itu tidak benar sama sekali. Bagaimanakah hukumnya puasa orang yang membatalkan puasa di siang hari Selasa karena issu itu ? Apakah wajib diqadha’ ?, dan bagaimana pula dengan shalat ‘id-nya pada hari Rabu itu?. Syukran. 62813xxxxxx
Jawaban.
Wa’alaikumussalam. Kalau terbukti seperti itu, maka dia wajib mengqadha puasanya karena dia telah berbuka tanpa alasan yang dibenarkan syari’at. Berbuka puasa itu hanya diperbolehkan ketika ada bukti yang nyata, baik dengan melihat hilal atau mendengarkan persaksian orang yang bisa dipercaya dan benar-benar sesuai apa yang dikatakannya. Namun jika ternyata issu itu tidak benar, maka orang yang berbuka karena issu itu berkewajiban untuk mengqadha’ puasanya itu.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا
Wahai orang-orang yang beriman, bila datang kepada kalian seseorang yang fasik membawa suatu kabar, maka hendaknya kalian memeriksanya dengan teleiti. [al-Hujurat/49:6]
Para Ulama’ ahli fiqih telah menggariskan satu kaedah yang berlaku pada kasus semacam ini :
لاَ عِبْرَةَ بِالظَّنِّ الْبَيِّنِ خَطَؤُهُ
Praduga yang terbukti menyalahi fakta sama sekali tidaklah dapat dijadikan landasan dalam hukum syari’at.
Wallahu Ta’ala a’alam bisshawab
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03-04/Tahun XV/Syaban 1432/2011M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]


Sumber: https://almanhaj.or.id/2702-orang-yang-melihat-hilal-berbuka-karena-issu.html
Orang Yang Melihat Hilal, Berbuka Karena Issu ?
View detail
Hukum Puasa Di Negara Yang Waktu Siangnya Lebih Panjang Atau Lebih Pendek Atau Tidak Ada Siang Malam

Hukum Puasa Di Negara Yang Waktu Siangnya Lebih Panjang Atau Lebih Pendek Atau Tidak Ada Siang Malam

Oleh
Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar
Para ulama telah berbeda pendapat tentang masalah perkiraan waktu di negara yang waktu siangnya cukup panjang sedang waktu malamnya lebih pendek. Demikian juga di negara yang waktu siangnya lebih pendek dari waktu malamnya. Demikian juga di negara-negara kutub, di waktu malam berlangsung selama setengah tahun di kutub selatan, selama masa itu pula terjadi siang hari di kutub utara. Di antara para ulama itu ada yang berpendapat yang membolehkan dilakukannya perkiraan waktu. Ada juga yang berpendapat yang mengharuskan puasa. Penjelasan mengenai hal tersebut sebagai berikut:
Mengenai pendapat pertama, sebagian ulama mengatakan bahwa orang-orang yang tinggal di negara-negara tersebut memiliki satu hukum, yaitu agar waktu-waktu shalat dan puasa diperkirakan bagi mereka. Tetapi, mereka berbeda pendapat tentang di negara mana perkiraan itu dilakukan.
Mengenai hal ini, terdapat dua pendapat:
Pertama, mereka harus melakukan perkiraan hari, malam, dan bulan mereka dengan perhitungan waktu yang berlaku di negara yang dekat dengan negara mereka. Negara tersebut memiliki keseimbangan waktu, antara siang dan malamnya memiliki kelapangan waktu, karena Allah telah mewajibkan shalat dan puasa.
Kedua, sebagian berpendapat bahwa mereka hanya perlu memperkirakan waktunya berdasarkan pada negara yang syari’at diturunkan padanya, yaitu Makkah atau Madinah. Karena yang demikian itu lebih mudah bagi mereka, khususnya karena mereka menghadapkan diri ke Ka’bah dalam shalat mereka pada setiap harinya.
Di dalam Tafsiir al-Manaar dikatakan, “Mereka berbeda pendapat mengenai perkiraan waktu, negara mana yang harus dijadikan patokan. Ada yang mengatakan bahwa yang menjadi patokan adalah negara yang padanya diturunkan syari’at, yaitu Makkah atau Madinah. Ada juga yang berpendapat harus didasarkan pada perhitungan waktu yang berlaku di negara yang paling dekat. Kedua pendapat tersebut dibolehkan, karena keduanya merupakan
ijtihad, dan tidak ada nash secara pasti mengenai hal tersebut.” [2]
Pendapat kedua, sebagian ulama mengatakan bahwa jika di negara tersebut terdapat waktu siang dan malam, maka mereka wajib berpuasa meskipun waktu siangnya sangat panjang dan waktu malam sangatlah pendek, atau sebaliknya. Barangsiapa di antara mereka yang tidak mampu berpuasa, maka dia boleh tidak berpuasa, tetapi dia harus mengqadha’nya, padanya berlaku hukum seperti hukum puasa pada orang sakit yang berhalangan puasa.
Pendapat yang saya (penulis) nilai rajih (kuat) bahwa hukum tersebut berbeda antara satu negara yang di dalamnya terdapat waktu malam dan siang dengan negara yang di dalamnya tidak terdapat waktu malam dan siang.
Dengan demikian, negara yang di dalamnya terdapat waktu malam atau siang sebagai waktu puasa, maka penduduknya harus menjalankannya, baik waktu siang itu panjang maupun pendek, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menetapkan hukum tersebut dengan terbitnya fajar dan terbenamnya matahari.
Allah Ta’ala berfirman:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Makan dan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakan-lah puasa itu sampai malam…” [al-Baqarah/2: 187]
Dengan demikian, selama masih ada waktu siang dan malam, maka mereka wajib mengerjakan puasa.
Bagi orang yang tidak mampu mengerjakannya, maka dia boleh tidak berpuasa karena alasan tertentu, dan dia harus meng-qadha’nya.
Sedangkan di negara yang di dalamnya tidak terdapat waktu malam atau siang sebagai waktu puasa, seperti negara-negara kutub, maka mereka bisa memperkirakan waktu mereka sesuai dengan negara yang paling dekat dengan negara mereka. Selain itu, mereka juga harus memiliki perkiraan waktu untuk beberapa aktivitas kehidupan mereka sehari-hari. Artinya, apa yang mereka lakukan menyangkut urusan dunia, maka mereka juga harus melakukannya pada hal-hal yang menyangkut urusan ibadah mereka. Yang demikian itu lebih mudah bagi mereka.
Dalam memberikan jawaban atas suatu pertanyaan, “Bagaimanakah puasa orang-orang (yang tinggal) di suatu negara tertentu jika matahari tidak tenggelam di negara mereka kecuali hanya empat jam atau sinar matahari tidak pernah hilang dari mereka?” Seorang mufti (pemberi fatwa) di Saudi, Syaikh Muhammad bin Ibrahim, mengatakan, “Telah ditetapkan bahwa orang-orang itu memiliki waktu malam yang normal dan waktu siang yang normal pula. Oleh karena itu, jika matahari telah terbenam maka mereka boleh berbuka dan meneruskan waktu buka mereka itu sampai sinar matahari mulai bertambah terang, yaitu waktu fajar dan diperkenankan bagi mereka untuk memakai pendingin ruangan (AC). Jika ada seseorang yang tidak mampu menjalankannya, maka dia boleh tidak berpuasa dan harus mengqadha’nya. Saya memberikan fatwa ini seperti halnya dengan orang-orang selain mereka dari kalangan orang-orang yang memiliki keadaan darurat…” [3]
Orang-orang yang mempunyai waktu (malam) yang singkat sejak matahari terbenam dari mereka, maka mereka tetap wajib berpuasa dengan melihat negara yang terdekat dengan mereka.” [4]
Pernah diajukan pertanyaan kepada Syaikh Muhammad bin Utsaimin sebagai berikut: “Kami tinggal di negara yang di dalamnya matahari tidak terbenam kecuali pada jam 21.30 malam atau jam 22.00 malam, lalu kapan kami harus berbuka?”
Beliau pun menjawab, “Kalian bisa berbuka jika matahari telah terbenam. Selama di negara kalian masih terdapat waktu malam dan siang selama 24 jam, maka kalian harus berpuasa, meskipun waktu siang itu berlangsung lama.” [5]
[Disalin dari buku Meraih Puasa Sempurna, Diterjemahkan dari kitab Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab, karya Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerjemah Abdul Ghoffar EM, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1]. Siangnya berlangsung sangat lama hingga berbulan-bulan, demikian juga dengan malamnya.-red.
[2]. Tafsiir al-Manaar (II/163).
[3]. Fataawaa wa Rasaa-il Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim (IV/157-158).
[4]. Fataawaa wa Rasaa-il Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim (IV/161). Lihat juga kitab Tafsiir al-Manaar (II/162).
[5]. Fataawaa Islaamiyyah (II/126).


Sumber: https://almanhaj.or.id/2498-hukum-puasa-di-negara-yang-waktu-siangnya-lebih-panjang-atau-lebih-pendek-atau-tidak-ada-siang-malam.html
Oleh
Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar
Para ulama telah berbeda pendapat tentang masalah perkiraan waktu di negara yang waktu siangnya cukup panjang sedang waktu malamnya lebih pendek. Demikian juga di negara yang waktu siangnya lebih pendek dari waktu malamnya. Demikian juga di negara-negara kutub, di waktu malam berlangsung selama setengah tahun di kutub selatan, selama masa itu pula terjadi siang hari di kutub utara. Di antara para ulama itu ada yang berpendapat yang membolehkan dilakukannya perkiraan waktu. Ada juga yang berpendapat yang mengharuskan puasa. Penjelasan mengenai hal tersebut sebagai berikut:
Mengenai pendapat pertama, sebagian ulama mengatakan bahwa orang-orang yang tinggal di negara-negara tersebut memiliki satu hukum, yaitu agar waktu-waktu shalat dan puasa diperkirakan bagi mereka. Tetapi, mereka berbeda pendapat tentang di negara mana perkiraan itu dilakukan.
Mengenai hal ini, terdapat dua pendapat:
Pertama, mereka harus melakukan perkiraan hari, malam, dan bulan mereka dengan perhitungan waktu yang berlaku di negara yang dekat dengan negara mereka. Negara tersebut memiliki keseimbangan waktu, antara siang dan malamnya memiliki kelapangan waktu, karena Allah telah mewajibkan shalat dan puasa.
Kedua, sebagian berpendapat bahwa mereka hanya perlu memperkirakan waktunya berdasarkan pada negara yang syari’at diturunkan padanya, yaitu Makkah atau Madinah. Karena yang demikian itu lebih mudah bagi mereka, khususnya karena mereka menghadapkan diri ke Ka’bah dalam shalat mereka pada setiap harinya.
Di dalam Tafsiir al-Manaar dikatakan, “Mereka berbeda pendapat mengenai perkiraan waktu, negara mana yang harus dijadikan patokan. Ada yang mengatakan bahwa yang menjadi patokan adalah negara yang padanya diturunkan syari’at, yaitu Makkah atau Madinah. Ada juga yang berpendapat harus didasarkan pada perhitungan waktu yang berlaku di negara yang paling dekat. Kedua pendapat tersebut dibolehkan, karena keduanya merupakan
ijtihad, dan tidak ada nash secara pasti mengenai hal tersebut.” [2]
Pendapat kedua, sebagian ulama mengatakan bahwa jika di negara tersebut terdapat waktu siang dan malam, maka mereka wajib berpuasa meskipun waktu siangnya sangat panjang dan waktu malam sangatlah pendek, atau sebaliknya. Barangsiapa di antara mereka yang tidak mampu berpuasa, maka dia boleh tidak berpuasa, tetapi dia harus mengqadha’nya, padanya berlaku hukum seperti hukum puasa pada orang sakit yang berhalangan puasa.
Pendapat yang saya (penulis) nilai rajih (kuat) bahwa hukum tersebut berbeda antara satu negara yang di dalamnya terdapat waktu malam dan siang dengan negara yang di dalamnya tidak terdapat waktu malam dan siang.
Dengan demikian, negara yang di dalamnya terdapat waktu malam atau siang sebagai waktu puasa, maka penduduknya harus menjalankannya, baik waktu siang itu panjang maupun pendek, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menetapkan hukum tersebut dengan terbitnya fajar dan terbenamnya matahari.
Allah Ta’ala berfirman:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Makan dan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakan-lah puasa itu sampai malam…” [al-Baqarah/2: 187]
Dengan demikian, selama masih ada waktu siang dan malam, maka mereka wajib mengerjakan puasa.
Bagi orang yang tidak mampu mengerjakannya, maka dia boleh tidak berpuasa karena alasan tertentu, dan dia harus meng-qadha’nya.
Sedangkan di negara yang di dalamnya tidak terdapat waktu malam atau siang sebagai waktu puasa, seperti negara-negara kutub, maka mereka bisa memperkirakan waktu mereka sesuai dengan negara yang paling dekat dengan negara mereka. Selain itu, mereka juga harus memiliki perkiraan waktu untuk beberapa aktivitas kehidupan mereka sehari-hari. Artinya, apa yang mereka lakukan menyangkut urusan dunia, maka mereka juga harus melakukannya pada hal-hal yang menyangkut urusan ibadah mereka. Yang demikian itu lebih mudah bagi mereka.
Dalam memberikan jawaban atas suatu pertanyaan, “Bagaimanakah puasa orang-orang (yang tinggal) di suatu negara tertentu jika matahari tidak tenggelam di negara mereka kecuali hanya empat jam atau sinar matahari tidak pernah hilang dari mereka?” Seorang mufti (pemberi fatwa) di Saudi, Syaikh Muhammad bin Ibrahim, mengatakan, “Telah ditetapkan bahwa orang-orang itu memiliki waktu malam yang normal dan waktu siang yang normal pula. Oleh karena itu, jika matahari telah terbenam maka mereka boleh berbuka dan meneruskan waktu buka mereka itu sampai sinar matahari mulai bertambah terang, yaitu waktu fajar dan diperkenankan bagi mereka untuk memakai pendingin ruangan (AC). Jika ada seseorang yang tidak mampu menjalankannya, maka dia boleh tidak berpuasa dan harus mengqadha’nya. Saya memberikan fatwa ini seperti halnya dengan orang-orang selain mereka dari kalangan orang-orang yang memiliki keadaan darurat…” [3]
Orang-orang yang mempunyai waktu (malam) yang singkat sejak matahari terbenam dari mereka, maka mereka tetap wajib berpuasa dengan melihat negara yang terdekat dengan mereka.” [4]
Pernah diajukan pertanyaan kepada Syaikh Muhammad bin Utsaimin sebagai berikut: “Kami tinggal di negara yang di dalamnya matahari tidak terbenam kecuali pada jam 21.30 malam atau jam 22.00 malam, lalu kapan kami harus berbuka?”
Beliau pun menjawab, “Kalian bisa berbuka jika matahari telah terbenam. Selama di negara kalian masih terdapat waktu malam dan siang selama 24 jam, maka kalian harus berpuasa, meskipun waktu siang itu berlangsung lama.” [5]
[Disalin dari buku Meraih Puasa Sempurna, Diterjemahkan dari kitab Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab, karya Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerjemah Abdul Ghoffar EM, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1]. Siangnya berlangsung sangat lama hingga berbulan-bulan, demikian juga dengan malamnya.-red.
[2]. Tafsiir al-Manaar (II/163).
[3]. Fataawaa wa Rasaa-il Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim (IV/157-158).
[4]. Fataawaa wa Rasaa-il Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim (IV/161). Lihat juga kitab Tafsiir al-Manaar (II/162).
[5]. Fataawaa Islaamiyyah (II/126).


Sumber: https://almanhaj.or.id/2498-hukum-puasa-di-negara-yang-waktu-siangnya-lebih-panjang-atau-lebih-pendek-atau-tidak-ada-siang-malam.html
Hukum Puasa Di Negara Yang Waktu Siangnya Lebih Panjang Atau Lebih Pendek Atau Tidak Ada Siang Malam
View detail
Hadits Kuraib Tentang Masalah Hilal Shiyaam (Puasa) Ramadlan Dan Syawwal

Hadits Kuraib Tentang Masalah Hilal Shiyaam (Puasa) Ramadlan Dan Syawwal

Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
أَنَّ أُمَّ الْفَضْلِ بَعَثَتْهُ إلَى مُعَاوِيَةَ بِالشَّامِ فَقَالَ : فَقَدِمْتُ الشَّامَ فَقَضَيْتُ حَاجَتَهَا وَاسْتُهِلَّ عَلَيَّ رَمَضَانُ وَأَنَا بِالشَّامِ فَرَأَيْتُ الْهِلَالَ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ثُمَّ قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ فِي آخِرِ الشَّهْرِ فَسَأَلَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ ، ثُمَّ ذَكَرَ الْهِلَالَ فَقَالَ : مَتَى رَأَيْتُمْ الْهِلَالَ ؟ فَقُلْتُ : رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ، فَقَالَ : أَنْتَ رَأَيْتَهُ ؟ فَقُلْتُ : نَعَمْ ، وَرَآهُ النَّاسُ وَصَامُوا وَصَامَ مُعَاوِيَةُ ، فَقَالَ : لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلَا نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلَاثِينَ أَوْ نَرَاهُ ، فَقُلْتُ : أَلَا تَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ وَصِيَامِهِ ؟ فَقَالَ : لَا ، هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Dari Kuraib : Sesungguhnya Ummu Fadl binti Al-Haarits telah mengutusnya menemui Mu’awiyah di Syam. Berkata Kuraib : Lalu aku datang ke Syam, terus aku selesaikan semua keperluannya. Dan tampaklah olehku (bulan) Ramadlan, sedang aku masih di Syam, dan aku melihat hilal (Ramadlan) pada malam Jum’at. Kemudian aku datang ke Madinah pada akhir bulan (Ramadlan), lalu Abdullah bin Abbas bertanya ke padaku (tentang beberapa hal), kemudian ia menyebutkan tentang hilal, lalu ia bertanya ; “Kapan kamu melihat hilal (Ramadlan) ?
Jawabku : “Kami melihatnya pada malam Jum’at”.
Ia bertanya lagi : “Engkau melihatnya (sendiri) ?”
Jawabku : “Ya ! Dan orang banyak juga melihatnya, lalu mereka puasa dan Mu’awiyah Puasa”.
Ia berkata : “Tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu, maka senantiasa kami berpuasa sampai kami sempurnakan tiga puluh hari, atau sampai kami melihat hilal (bulan Syawwal) “. Aku bertanya : “Apakah tidak cukup bagimu ru’yah (penglihatan) dan puasanya Mu’awiyah ?
Jawabnya : “Tidak ! Begitulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, telah memerintahkan kepada kami”.
Pembahasan
Pertama : Hadits ini telah dikeluarkan oleh imam-imam : Muslim (3/126), Abu Dawud (No. 2332), Nasa’i (4/105-106), Tirmidzi (No. 689), Ibnu Khuzaimah (No. 1916), Daruquthni (2/171), Baihaqy (4/251) dan Ahmad (Al-Fathur-Rabbaani 9/270), semuanya dari jalan : Ismail bin Ja’far, dan Muhammad bin Abi Harmalah dari Kuraib dari Ibnu Abbas. Berkata Imam Tirmidzi : Hadits Ibnu Abbas hadits : Hasan-Shahih (dan) Gharib. Berkata Imam Daruquthni : Sanad (Hadits) ini Shahih.
Saya berkata : Hadits ini Shahih rawi-rawinya tsiqah :
1. Ismail bin Ja’far bin Abi Katsir, seorang rawi yang tsiqah dan tsabit/kuat sebagaimana diterangkan Al-Hafidz Ibnu Hajar di kitabnya “Taqribut-Tahdzib” (1/68). Rawi yang dipakai oleh Bukhari dan Muslim dan lain-lain.
2. Muhammad bin Abi Harmalah, seorang rawi tsiqah yang dipakai Bukhari dan Muslim dan lain-lain. (Taqribut-Tahdzib 2/153).
3. Kuraib bin Abi Muslim maula Ibnu Abbas, seorang rawi tsiqah di pakai oleh Bukhari dan Muslim dan lain-lain (Taqribut-Tahdzib 2/143).
Kedua : Beberapa keterangan hadits
1. Perkataan Ibnu Abbas : (tetapi kami melihatnya pada malam sabtu) yakni: Penduduk Madinah melihat hilal Ramadlan pada malam Sabtu sehari sesudah penduduk Syam yang melihatnya pada malam Jum’at.
“Maka senantiasa kami berpuasa sampai kami sempurnakan tiga puluh hari”, maksudnya : Kami terus berpuasa, tetapi jika terhalang/tertutup dengan awan sehingga tidak memungkinkan kami melihat hilal Syawwal, maka kami cukupkan/sempurnakan bilangan Ramdlan tiga puluh hari, sebagaimana diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Artinya : Apabila kamu melihat hilal (Ramadlan) maka puasalah, dan apabila kamu melihat hilal (Syawwal) maka berbukalah, tetapi jika awan menutup kalian, maka berpuasalah tiga puluh hari”.[Dikeluarkan oleh Imam Muslim (3/124) dll.]
“Atau sampai kami melihatnya” yakni : Melihat hilal Syawwal, maka kami cukupkan puasa sampai 29 hari. Karena bulan itu terkadang 29 hari dan terkadang 30 hari, sebagaimana dapat kita saksikan dalam setahun (12 bulan) selain itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda :
“Artinya : Bulan itu (kadang-kadang) sekian dan sekian : “Yakni penjelasan dari rawi, sekali waktu 29 hari dan pada waktu yang lain 30 hari”. (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan dengan tangannya)”. [Dikeluarkan oleh Imam Bukhari (2/230 dan lafadznya) dan Muslim (3/124) dll.]
Berkata Ibnu Mas’ud :
“Kami puasa bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 29 hari lebih banyak/lebih sering dari 30 hari”. [Dikeluarkan oleh Abu Dawud (No. 2322), Tirmidzi (No. 684) dan Ibnu Khuzaimah (No. 1922).]
Saya berkata : Sanad hadits ini shahih, rawi-rawinya tsiqah dan ada syahidnya dari keterangan Abu Hurairah (Ibnu Majah No. 1658).
2. Pertanyaan Kuraib : “Apakah tidak cukup bagimu ru’yah/penglihatan dan puasanya Mu’awiyah” meskipun penduduk Madinah belum melihat hilal Ramadlan, apakah ru’yah penduduk Syam yang sehari lebih dahulu tidak cukup untuk diturut dan sama-sama berpuasa pada hari Jum’at ?
Kalau pada zaman kita misalnya penduduk Saudi Arabia telah melihat hilal Ramadlan/Syawwal pada malam Jum’at, sedangkan penduduk Indonesia belum melihatnya atau baru akan melihatnya pada malam Sabtu. Apakah ru’yah penduduk Saudi Arabia itu cukup untuk penduduk Indonesia ?
3. Jawaban Ibnu Abbas : “Tidak” yakni : Tidak cukup ru’yahnya penduduk Syam bagi penduduk Madinah. Karena masing-masing negeri/daerah yang berjauhan itu ada ru’yahnya sendiri “Begitulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami”. Keterangan yang tegas ini menolak anggapan orang yang menyangka bahwa ini ijtihad Ibnu Abbas semata.
Dakwaan ini sangat jauh sekali dari kebenaran ! Patutkah hasil ijtihadnya itu ia sandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ? Demi Allah ! Tidak terbayang sedikitpun juga oleh seorang Ulama bahwa Ibnu Abbas akan berdusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membohongi ummat !.
Ketiga : Hukum Hadits. Hadits ini mengandung hukum sebagaimana dipahami oleh Ulama-ulama kita
1. Berkata Imam Ibnu Khuzaimah -Imamnya para Imam- dalam memberikan bab terhadap hadits ini yang menunjukkan fiqih beliau :
“Dalil tentang wajibnya atas tiap-tiap penduduk negeri puasa Ramadlan karena ru’yah mereka, tidak ru’yah selain (negeri) mereka”.
2. Imam Tirmidzi bab : “Bagi tiap-tiap penduduk negeri ada ru’yah mereka”
Kemudian setelah meriwayatkan haditsnya – Imam Tirmidzi berkata :
“Dari hadits ini telah diamalkan oleh ahli ilmu : Sesungguhnya bagi tiap-tiap penduduk negeri ada ru’yah mereka (sendiri) “.
3. Imam Nasa’i memberikan bab : “Perbedaan penduduk negeri-negeri tentang ru’yah”.
Dan lain-lain Ulama lebih lanjut periksalah kitab-kitab :
[a]. Syarah Muslim (Juz 7 hal 197) Imam Nawawi.
[b]. Al-Majmu ‘Syarah Muhadzdzab (Juz 6 hal. 226-228) Imam Nawawi.
[c]. Ihkaamul Ahkaam Syarah ‘Umdatul Ahkaam (2/207) Imam Ibnu Daqiqil Id.
[d]. Al-Ikhtiyaaraatul Fiqhiyyah (hal :106) Ibnu Taimiyyah.
[e] Tharhut Tatsrib (Juz 4 hal. 115-117) Imam Al-‘Iraaqy.
[f ]. Fathul Baari syarah Bukhari (Juz 4 hal 123-124) Ibnu Hajar.
[g]. Nailul Authar (Juz 4 hal. 267-269) Imam Syaukani.
[I ]. Subulus Salam (juz 2 hal 150-151)
[j ]. Bidaayatul Mujtahid (Juz 1 hal. 210) Imam Ibnu Rusyd
Dan lain-lain.
Keempat : Menjawab beberapa bantahan dan keraguan.
Mereka yang berpaham apabila telah terlihat hilal (Ramadlan atau Syawwal) di suatu negeri, maka negeri-negeri yang lain meskipun belum melihat wajib mengikuti ru’yah negeri tersebut. Mereka ini membantah faham kami dengan beberapa alasan -meskipun lemah- maka dibawah ini akan kami jawab sanggahan mereka satu persatu Inysa Allahu Ta’ala.
1. Mereka meragukan tentang ketsiqahan Kuraib.
Saya jawab dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Berikanlah keterangan kamu, jika memang kamu orang-orang yang benar”.
Kuraib adalah seorang rawi tsiqah sebagaimana telah saya terangkan pada pembahasan pertama di bawah ini :
Kuraib bin Abi Muslim telah di tsiqahkan oleh Imam-Imam besar seperti : Imam Ibnu Ma’in, Nasa’i dan Ibnu Hibban dll. (Baca Tahdzibit Tahdzib 8/433).
Imam Ibnu Sa’ad di kitab besarnya “Thabaqaatul Kubra” (5/293) mengatakan: “Dia seorang yang tsiqah (dan) bagus/baik haditsnya”.
Berkata Imam Adz-Dzahabi di kitabnya ‘Al-Kaasyif” (3/8 No. 4720). Dan mereka para (para Imam Ahli Hadits) telah mentsiqahkannya. Keterangan Imam Dzahabi ini memberikan faedah : Bahwa Ulama ahli hadits telah ijma’ dalam mentsiqahkan Kuraib. Karena Dzahabi dalam keterangannya memakai lafadz jama’ watsaquuhu.
Kemudian di kitab “Syiar A’laamin Nubalaa” (4/479) Dzahabi menerangkan :”Kuraib bin Abi Muslim, Al-Imam, Al-Hujjah ….
Imam Ibnu Katsir di kitab sejarah besarnya “Al-Bidaayah wan Nihaayah” (9/186) mengatakan “Dia termasuk (rawi/ulama) tsiqah yang masyhur kebaikan dan keta’atannya dalam beragama”.
2. Mereka meragukan keshahihan hadits ini disebabkan gharibnya.
Saya jawab -sekali lagi- dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Itulah batas ilmu mereka”.
Tentang keghariban hadits ini kami tidak membantahnya. Yakni tidak ada yang meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali Ibnu Abbas. Dan tidak ada yang meriwayatkan dari Ibnu Abbas kepada Kuraib. Dan tidak ada yang meriwayatkan dari Kuraib kecuali Muhammad bin Abi Harmalah. Kemudian tidak ada yang meriwayatkan dari Muhammad kecuali Ismail bin Ja’far. Dari Ismail kebawah sanadnya masyhur karena banyak rawi meriwayatkan dari Ismail diantaranya : Alu bin Hujr As-Sa’dy, Musa bin Ismail, Sulaiman bin Dawut Al-Haasyimy, Yahya bin As-Sa’dy, Musa bin Ismail, Sulaiman bin Dawut Al-Haasyimy, Yahya bin Yahya, Yahya bin Ayyub dan Qutaibah. Demikianlah sepanjang pemeriksaan kami, Wallahu A’lam !
Apakah Hadits ini tertolak disebabkan kegharibannya ..? Dan apakah setiap hadits itu dla’if/lemah..?
Jawabnya : Kalla tsumma kalla ! Tidak ada yang mengatakan demikian kecuali mereka yang sedikit sekali pengetahuannya tentang ilmu hadits, kalau tidak mau dikatakan tidak faham sama sekali !
Bahkan hadits ini sebagaimana di katakan Tirmidzi : Shahih dan Ghraib : Yakni kegharibannya tidak menghilangkan keshahihan hadits ini. Karena kalau setiap hadits gharib itu dlo’if, niscaya akan tertolak sejumlah hadits-hadits shahih sebagaimana diterangkan oleh Al-Hafidz Imam Ibnu Katsir :
“Maka sesungguhnya ini (yakni setiap hadits gharib) kalau ditolak, niscaya akan tertolak banyak sekali hadits-hadits dari jalan (gharib) ini dan akan hilang banyak sekali masalah-masalah dari dalil-dalilnya”. [Baca : Ikhtisar ‘Ulumul Hadits Ibnu Katsir hal : 58 & 167].
Kedudukan hadits ini sama dengan hadits : ”Innamal – a’maalu – binniyaati”.
Yang shahih tetapi gharib, karena hanya diriwayatkan dari jalan : Yahya bin Said Al-Anshary dari Muhammad bin Ibrahim At-Taimy dari Al-Qamah dari Umar bin Khattab dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian dari Yahya bin Said Al-Anshary sanadnya mutawatir tidak kurang dua ratus rawi yang meriwayatkan dari Yahya.
3. Mereka berfaham bahwa keterangan Ibnu Abbas : “Begitulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kepada kami”. Kembali kepada perkataannya : “Maka senantiasa kami berpuasa sampai kami sempurnakan tiga puluh hari atau sampai kami melihat hilal (Syawwal) “.
Saya jawab : Faham ini tidak benar ! Keterangan Ibnu Abbas dengan menggunakan isim isyarat itu kembali untuk menjawab pertanyaan Kuraib : “Apakah tidak cukup bagimu ru’yah dan puasanya Mu’awiyah .?”.
Jawaban Ibnu Abbas : Tidak ! Yakni tidak cukup ru’yah penduduk Syam bagi penduduk Madinah karena masing-masing negeri ini ada ru’yahnya sendiri. Kemudian Ibnu Abbas menegaskan :”Begitulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kepada kami”.
4. Mereka mengatakan : Bahwa itu hanya ijtihad Ibnu Abbas saja !?.
Kemudian dengan megahnya mereka mengatakan lagi :”Ijtihad kami itu sama dengan ijtihadnya Imam Syaukani di kitabnya “Nailul Authar !?”.
Kami jawab : Lebih tepat dikatakan kamu telah bertaqlid dengan taqlid buta, kepada Imam Syaukani yang berfaham bahwa itu hanya ijtihad Ibnu Abbas (baca : Nailul Authar 4/267-269).
Sekali lagi kami katakan : Patutkah hasil ijtihadnya itu ia sandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dengan mengatakan kepada ummat “Begitulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, telah memerintahkan kepada kami .?”
Adapun Imam Syaukani (semoga Allah merahmatinya) -tidaklah sama dengan kamu walaupun kamu berangan-angan seperti dirinya- ia telah tersalah dalam ijtihadnya (semoga Allah memberikan pahala ijtihadnya). Lebih dari itu Imam Syaukani telah menyalahi ketetapannya sendiri bahkan madzhabnyaJumhur Ulama. Ia berkata di kitab besarnya tentang membahas Ushul Fiqih, yaitu :”Irsyaadul Fuhuul (hal. 60).
“Adapun apabila shahabat meriwayatkan dengan lafadz yang boleh jadi ada perantara antaranya dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Yakni ia tidak mendengar atau melihat secara langsung dari Rasul tetapi dengan perantara shahabat lain yang mendengar dan melihat langsung), seperti ia berkata :
1. “Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam begini”.
2. Atau ia berkata : “Beliau telah memerintahkan begini”.
3. Atau ia berkata : “Beliau telah melarang dari mengerjakan ini”
4. Atau ia berkata : “Beliau telah memutuskan demikian “.
“Maka Jumhur (ulama) berpendapat bahwa (semua lafadz-lafadz di atas) yang demikian menjadi hujjah. Sama saja apakah rawinya itu dari (kalangan) shahabat besar. karena menurut zhahirnya sesungguhnya ia telah meriwayatkan yang demikian itu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kalaupun di taqdirkan disana ada perantara, maka menurut Jumhur mursal shahabat itu maqbul (diterima) dan inilah yang haq (yang benar)”.
Kemudian Imam Syaukani menerangkang beberapa pendapat bantahan yang menyalahi madzhab Jumhur Ulama. Akhirnya ia menutup dengan bantahan yang sangat bagus sekali untuk menguatkan madzhab Jumhur dan pahamnya :
“Sangatlah jauh sekali (dari kebenaran) yaitu shahabat meriwayatkan dengan lafadz seperti di atas padahal yang dikehendaki bukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, (yang berkata, memerintah, melarang dan memutuskan)” !? Karena sesungguhnya tidak ada hujjah pada perkataan selain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas, baik dimasa hidupnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau sesudah beliau wafat, maka tetap hukumnya marfu’ (sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) dengannya ditegakkan hujjah”.
Hendaklah para pembaca memperhatikan betul-betul keterangan-keterangan Imam Syaukani di atas tentang lafadz-lafadz yang digunakan shahabat diantaranya “telah memerintahkan”. Seperti lafadz yang digunakan Ibnu Abbas dalam hadits yang jadi pembahasan kita yaitu (amaranaa) Lafadz yang demikian menurut Jumhur Ulama -termasuk Imam Syaukani menjadi hujjah dan terhukum marfu’.
Bahkan Imam Syaukani sendiri membantah orang yang menolaknya dengan perkataannya :”Sangat jauh sekali (dari kebenaran) apabila shahabat meriwayatkan dengan lafadz ini padahal yang dikehendaki bukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam!”.
Tetapi sayang, beliau sendiri telah menyalahi keterangannya dan bantahannya ini di kitabnya “Nailul Authar” sewaktu membahas hadits Ibnu Abbas dengan mengatakan bahwa itu ijtihad Ibnu Abbas !
Tidak syak lagi bagi ahli ilmu bahwa keterangan Imam Syaukani di kitab Ushul Fiqihnya “Irsyaadul Fuhuul” bersama Jumhurul Ulama itulah haq (yang benar) sebagaimana dikatakan sendiri. Sedangkan fahamnya di “Nailul Authar” tertolak dengan bantahannya sendiri : “Sangat jauh sekali (dari kebenaran) ! Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
“Artinya : Ambillah pelajaran wahai orang-orang yang mempunyai pandangan!”
Sampai disini kami cukupkan jawaban-jawaban kami. Wallahu a’lam bishshawab. [1]
[Disalin dari kitab Al-Masaa-il (Masalah-masalah agama) jilid ke dua, Penulis Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam- Jakarta Cetakan I – Th 1423H/2002M]
________
Footnote
[1]. Ditulis 15-3-1990


Sumber: https://almanhaj.or.id/1951-hadits-kuraib-tentang-masalah-hilal-shiyaam-puasa-ramadlan-dan-syawwal.html
Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
أَنَّ أُمَّ الْفَضْلِ بَعَثَتْهُ إلَى مُعَاوِيَةَ بِالشَّامِ فَقَالَ : فَقَدِمْتُ الشَّامَ فَقَضَيْتُ حَاجَتَهَا وَاسْتُهِلَّ عَلَيَّ رَمَضَانُ وَأَنَا بِالشَّامِ فَرَأَيْتُ الْهِلَالَ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ثُمَّ قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ فِي آخِرِ الشَّهْرِ فَسَأَلَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ ، ثُمَّ ذَكَرَ الْهِلَالَ فَقَالَ : مَتَى رَأَيْتُمْ الْهِلَالَ ؟ فَقُلْتُ : رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ، فَقَالَ : أَنْتَ رَأَيْتَهُ ؟ فَقُلْتُ : نَعَمْ ، وَرَآهُ النَّاسُ وَصَامُوا وَصَامَ مُعَاوِيَةُ ، فَقَالَ : لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلَا نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلَاثِينَ أَوْ نَرَاهُ ، فَقُلْتُ : أَلَا تَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ وَصِيَامِهِ ؟ فَقَالَ : لَا ، هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Dari Kuraib : Sesungguhnya Ummu Fadl binti Al-Haarits telah mengutusnya menemui Mu’awiyah di Syam. Berkata Kuraib : Lalu aku datang ke Syam, terus aku selesaikan semua keperluannya. Dan tampaklah olehku (bulan) Ramadlan, sedang aku masih di Syam, dan aku melihat hilal (Ramadlan) pada malam Jum’at. Kemudian aku datang ke Madinah pada akhir bulan (Ramadlan), lalu Abdullah bin Abbas bertanya ke padaku (tentang beberapa hal), kemudian ia menyebutkan tentang hilal, lalu ia bertanya ; “Kapan kamu melihat hilal (Ramadlan) ?
Jawabku : “Kami melihatnya pada malam Jum’at”.
Ia bertanya lagi : “Engkau melihatnya (sendiri) ?”
Jawabku : “Ya ! Dan orang banyak juga melihatnya, lalu mereka puasa dan Mu’awiyah Puasa”.
Ia berkata : “Tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu, maka senantiasa kami berpuasa sampai kami sempurnakan tiga puluh hari, atau sampai kami melihat hilal (bulan Syawwal) “. Aku bertanya : “Apakah tidak cukup bagimu ru’yah (penglihatan) dan puasanya Mu’awiyah ?
Jawabnya : “Tidak ! Begitulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, telah memerintahkan kepada kami”.
Pembahasan
Pertama : Hadits ini telah dikeluarkan oleh imam-imam : Muslim (3/126), Abu Dawud (No. 2332), Nasa’i (4/105-106), Tirmidzi (No. 689), Ibnu Khuzaimah (No. 1916), Daruquthni (2/171), Baihaqy (4/251) dan Ahmad (Al-Fathur-Rabbaani 9/270), semuanya dari jalan : Ismail bin Ja’far, dan Muhammad bin Abi Harmalah dari Kuraib dari Ibnu Abbas. Berkata Imam Tirmidzi : Hadits Ibnu Abbas hadits : Hasan-Shahih (dan) Gharib. Berkata Imam Daruquthni : Sanad (Hadits) ini Shahih.
Saya berkata : Hadits ini Shahih rawi-rawinya tsiqah :
1. Ismail bin Ja’far bin Abi Katsir, seorang rawi yang tsiqah dan tsabit/kuat sebagaimana diterangkan Al-Hafidz Ibnu Hajar di kitabnya “Taqribut-Tahdzib” (1/68). Rawi yang dipakai oleh Bukhari dan Muslim dan lain-lain.
2. Muhammad bin Abi Harmalah, seorang rawi tsiqah yang dipakai Bukhari dan Muslim dan lain-lain. (Taqribut-Tahdzib 2/153).
3. Kuraib bin Abi Muslim maula Ibnu Abbas, seorang rawi tsiqah di pakai oleh Bukhari dan Muslim dan lain-lain (Taqribut-Tahdzib 2/143).
Kedua : Beberapa keterangan hadits
1. Perkataan Ibnu Abbas : (tetapi kami melihatnya pada malam sabtu) yakni: Penduduk Madinah melihat hilal Ramadlan pada malam Sabtu sehari sesudah penduduk Syam yang melihatnya pada malam Jum’at.
“Maka senantiasa kami berpuasa sampai kami sempurnakan tiga puluh hari”, maksudnya : Kami terus berpuasa, tetapi jika terhalang/tertutup dengan awan sehingga tidak memungkinkan kami melihat hilal Syawwal, maka kami cukupkan/sempurnakan bilangan Ramdlan tiga puluh hari, sebagaimana diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Artinya : Apabila kamu melihat hilal (Ramadlan) maka puasalah, dan apabila kamu melihat hilal (Syawwal) maka berbukalah, tetapi jika awan menutup kalian, maka berpuasalah tiga puluh hari”.[Dikeluarkan oleh Imam Muslim (3/124) dll.]
“Atau sampai kami melihatnya” yakni : Melihat hilal Syawwal, maka kami cukupkan puasa sampai 29 hari. Karena bulan itu terkadang 29 hari dan terkadang 30 hari, sebagaimana dapat kita saksikan dalam setahun (12 bulan) selain itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda :
“Artinya : Bulan itu (kadang-kadang) sekian dan sekian : “Yakni penjelasan dari rawi, sekali waktu 29 hari dan pada waktu yang lain 30 hari”. (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan dengan tangannya)”. [Dikeluarkan oleh Imam Bukhari (2/230 dan lafadznya) dan Muslim (3/124) dll.]
Berkata Ibnu Mas’ud :
“Kami puasa bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 29 hari lebih banyak/lebih sering dari 30 hari”. [Dikeluarkan oleh Abu Dawud (No. 2322), Tirmidzi (No. 684) dan Ibnu Khuzaimah (No. 1922).]
Saya berkata : Sanad hadits ini shahih, rawi-rawinya tsiqah dan ada syahidnya dari keterangan Abu Hurairah (Ibnu Majah No. 1658).
2. Pertanyaan Kuraib : “Apakah tidak cukup bagimu ru’yah/penglihatan dan puasanya Mu’awiyah” meskipun penduduk Madinah belum melihat hilal Ramadlan, apakah ru’yah penduduk Syam yang sehari lebih dahulu tidak cukup untuk diturut dan sama-sama berpuasa pada hari Jum’at ?
Kalau pada zaman kita misalnya penduduk Saudi Arabia telah melihat hilal Ramadlan/Syawwal pada malam Jum’at, sedangkan penduduk Indonesia belum melihatnya atau baru akan melihatnya pada malam Sabtu. Apakah ru’yah penduduk Saudi Arabia itu cukup untuk penduduk Indonesia ?
3. Jawaban Ibnu Abbas : “Tidak” yakni : Tidak cukup ru’yahnya penduduk Syam bagi penduduk Madinah. Karena masing-masing negeri/daerah yang berjauhan itu ada ru’yahnya sendiri “Begitulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami”. Keterangan yang tegas ini menolak anggapan orang yang menyangka bahwa ini ijtihad Ibnu Abbas semata.
Dakwaan ini sangat jauh sekali dari kebenaran ! Patutkah hasil ijtihadnya itu ia sandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ? Demi Allah ! Tidak terbayang sedikitpun juga oleh seorang Ulama bahwa Ibnu Abbas akan berdusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membohongi ummat !.
Ketiga : Hukum Hadits. Hadits ini mengandung hukum sebagaimana dipahami oleh Ulama-ulama kita
1. Berkata Imam Ibnu Khuzaimah -Imamnya para Imam- dalam memberikan bab terhadap hadits ini yang menunjukkan fiqih beliau :
“Dalil tentang wajibnya atas tiap-tiap penduduk negeri puasa Ramadlan karena ru’yah mereka, tidak ru’yah selain (negeri) mereka”.
2. Imam Tirmidzi bab : “Bagi tiap-tiap penduduk negeri ada ru’yah mereka”
Kemudian setelah meriwayatkan haditsnya – Imam Tirmidzi berkata :
“Dari hadits ini telah diamalkan oleh ahli ilmu : Sesungguhnya bagi tiap-tiap penduduk negeri ada ru’yah mereka (sendiri) “.
3. Imam Nasa’i memberikan bab : “Perbedaan penduduk negeri-negeri tentang ru’yah”.
Dan lain-lain Ulama lebih lanjut periksalah kitab-kitab :
[a]. Syarah Muslim (Juz 7 hal 197) Imam Nawawi.
[b]. Al-Majmu ‘Syarah Muhadzdzab (Juz 6 hal. 226-228) Imam Nawawi.
[c]. Ihkaamul Ahkaam Syarah ‘Umdatul Ahkaam (2/207) Imam Ibnu Daqiqil Id.
[d]. Al-Ikhtiyaaraatul Fiqhiyyah (hal :106) Ibnu Taimiyyah.
[e] Tharhut Tatsrib (Juz 4 hal. 115-117) Imam Al-‘Iraaqy.
[f ]. Fathul Baari syarah Bukhari (Juz 4 hal 123-124) Ibnu Hajar.
[g]. Nailul Authar (Juz 4 hal. 267-269) Imam Syaukani.
[I ]. Subulus Salam (juz 2 hal 150-151)
[j ]. Bidaayatul Mujtahid (Juz 1 hal. 210) Imam Ibnu Rusyd
Dan lain-lain.
Keempat : Menjawab beberapa bantahan dan keraguan.
Mereka yang berpaham apabila telah terlihat hilal (Ramadlan atau Syawwal) di suatu negeri, maka negeri-negeri yang lain meskipun belum melihat wajib mengikuti ru’yah negeri tersebut. Mereka ini membantah faham kami dengan beberapa alasan -meskipun lemah- maka dibawah ini akan kami jawab sanggahan mereka satu persatu Inysa Allahu Ta’ala.
1. Mereka meragukan tentang ketsiqahan Kuraib.
Saya jawab dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Berikanlah keterangan kamu, jika memang kamu orang-orang yang benar”.
Kuraib adalah seorang rawi tsiqah sebagaimana telah saya terangkan pada pembahasan pertama di bawah ini :
Kuraib bin Abi Muslim telah di tsiqahkan oleh Imam-Imam besar seperti : Imam Ibnu Ma’in, Nasa’i dan Ibnu Hibban dll. (Baca Tahdzibit Tahdzib 8/433).
Imam Ibnu Sa’ad di kitab besarnya “Thabaqaatul Kubra” (5/293) mengatakan: “Dia seorang yang tsiqah (dan) bagus/baik haditsnya”.
Berkata Imam Adz-Dzahabi di kitabnya ‘Al-Kaasyif” (3/8 No. 4720). Dan mereka para (para Imam Ahli Hadits) telah mentsiqahkannya. Keterangan Imam Dzahabi ini memberikan faedah : Bahwa Ulama ahli hadits telah ijma’ dalam mentsiqahkan Kuraib. Karena Dzahabi dalam keterangannya memakai lafadz jama’ watsaquuhu.
Kemudian di kitab “Syiar A’laamin Nubalaa” (4/479) Dzahabi menerangkan :”Kuraib bin Abi Muslim, Al-Imam, Al-Hujjah ….
Imam Ibnu Katsir di kitab sejarah besarnya “Al-Bidaayah wan Nihaayah” (9/186) mengatakan “Dia termasuk (rawi/ulama) tsiqah yang masyhur kebaikan dan keta’atannya dalam beragama”.
2. Mereka meragukan keshahihan hadits ini disebabkan gharibnya.
Saya jawab -sekali lagi- dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Itulah batas ilmu mereka”.
Tentang keghariban hadits ini kami tidak membantahnya. Yakni tidak ada yang meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali Ibnu Abbas. Dan tidak ada yang meriwayatkan dari Ibnu Abbas kepada Kuraib. Dan tidak ada yang meriwayatkan dari Kuraib kecuali Muhammad bin Abi Harmalah. Kemudian tidak ada yang meriwayatkan dari Muhammad kecuali Ismail bin Ja’far. Dari Ismail kebawah sanadnya masyhur karena banyak rawi meriwayatkan dari Ismail diantaranya : Alu bin Hujr As-Sa’dy, Musa bin Ismail, Sulaiman bin Dawut Al-Haasyimy, Yahya bin As-Sa’dy, Musa bin Ismail, Sulaiman bin Dawut Al-Haasyimy, Yahya bin Yahya, Yahya bin Ayyub dan Qutaibah. Demikianlah sepanjang pemeriksaan kami, Wallahu A’lam !
Apakah Hadits ini tertolak disebabkan kegharibannya ..? Dan apakah setiap hadits itu dla’if/lemah..?
Jawabnya : Kalla tsumma kalla ! Tidak ada yang mengatakan demikian kecuali mereka yang sedikit sekali pengetahuannya tentang ilmu hadits, kalau tidak mau dikatakan tidak faham sama sekali !
Bahkan hadits ini sebagaimana di katakan Tirmidzi : Shahih dan Ghraib : Yakni kegharibannya tidak menghilangkan keshahihan hadits ini. Karena kalau setiap hadits gharib itu dlo’if, niscaya akan tertolak sejumlah hadits-hadits shahih sebagaimana diterangkan oleh Al-Hafidz Imam Ibnu Katsir :
“Maka sesungguhnya ini (yakni setiap hadits gharib) kalau ditolak, niscaya akan tertolak banyak sekali hadits-hadits dari jalan (gharib) ini dan akan hilang banyak sekali masalah-masalah dari dalil-dalilnya”. [Baca : Ikhtisar ‘Ulumul Hadits Ibnu Katsir hal : 58 & 167].
Kedudukan hadits ini sama dengan hadits : ”Innamal – a’maalu – binniyaati”.
Yang shahih tetapi gharib, karena hanya diriwayatkan dari jalan : Yahya bin Said Al-Anshary dari Muhammad bin Ibrahim At-Taimy dari Al-Qamah dari Umar bin Khattab dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian dari Yahya bin Said Al-Anshary sanadnya mutawatir tidak kurang dua ratus rawi yang meriwayatkan dari Yahya.
3. Mereka berfaham bahwa keterangan Ibnu Abbas : “Begitulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kepada kami”. Kembali kepada perkataannya : “Maka senantiasa kami berpuasa sampai kami sempurnakan tiga puluh hari atau sampai kami melihat hilal (Syawwal) “.
Saya jawab : Faham ini tidak benar ! Keterangan Ibnu Abbas dengan menggunakan isim isyarat itu kembali untuk menjawab pertanyaan Kuraib : “Apakah tidak cukup bagimu ru’yah dan puasanya Mu’awiyah .?”.
Jawaban Ibnu Abbas : Tidak ! Yakni tidak cukup ru’yah penduduk Syam bagi penduduk Madinah karena masing-masing negeri ini ada ru’yahnya sendiri. Kemudian Ibnu Abbas menegaskan :”Begitulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kepada kami”.
4. Mereka mengatakan : Bahwa itu hanya ijtihad Ibnu Abbas saja !?.
Kemudian dengan megahnya mereka mengatakan lagi :”Ijtihad kami itu sama dengan ijtihadnya Imam Syaukani di kitabnya “Nailul Authar !?”.
Kami jawab : Lebih tepat dikatakan kamu telah bertaqlid dengan taqlid buta, kepada Imam Syaukani yang berfaham bahwa itu hanya ijtihad Ibnu Abbas (baca : Nailul Authar 4/267-269).
Sekali lagi kami katakan : Patutkah hasil ijtihadnya itu ia sandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dengan mengatakan kepada ummat “Begitulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, telah memerintahkan kepada kami .?”
Adapun Imam Syaukani (semoga Allah merahmatinya) -tidaklah sama dengan kamu walaupun kamu berangan-angan seperti dirinya- ia telah tersalah dalam ijtihadnya (semoga Allah memberikan pahala ijtihadnya). Lebih dari itu Imam Syaukani telah menyalahi ketetapannya sendiri bahkan madzhabnyaJumhur Ulama. Ia berkata di kitab besarnya tentang membahas Ushul Fiqih, yaitu :”Irsyaadul Fuhuul (hal. 60).
“Adapun apabila shahabat meriwayatkan dengan lafadz yang boleh jadi ada perantara antaranya dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Yakni ia tidak mendengar atau melihat secara langsung dari Rasul tetapi dengan perantara shahabat lain yang mendengar dan melihat langsung), seperti ia berkata :
1. “Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam begini”.
2. Atau ia berkata : “Beliau telah memerintahkan begini”.
3. Atau ia berkata : “Beliau telah melarang dari mengerjakan ini”
4. Atau ia berkata : “Beliau telah memutuskan demikian “.
“Maka Jumhur (ulama) berpendapat bahwa (semua lafadz-lafadz di atas) yang demikian menjadi hujjah. Sama saja apakah rawinya itu dari (kalangan) shahabat besar. karena menurut zhahirnya sesungguhnya ia telah meriwayatkan yang demikian itu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kalaupun di taqdirkan disana ada perantara, maka menurut Jumhur mursal shahabat itu maqbul (diterima) dan inilah yang haq (yang benar)”.
Kemudian Imam Syaukani menerangkang beberapa pendapat bantahan yang menyalahi madzhab Jumhur Ulama. Akhirnya ia menutup dengan bantahan yang sangat bagus sekali untuk menguatkan madzhab Jumhur dan pahamnya :
“Sangatlah jauh sekali (dari kebenaran) yaitu shahabat meriwayatkan dengan lafadz seperti di atas padahal yang dikehendaki bukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, (yang berkata, memerintah, melarang dan memutuskan)” !? Karena sesungguhnya tidak ada hujjah pada perkataan selain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas, baik dimasa hidupnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau sesudah beliau wafat, maka tetap hukumnya marfu’ (sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) dengannya ditegakkan hujjah”.
Hendaklah para pembaca memperhatikan betul-betul keterangan-keterangan Imam Syaukani di atas tentang lafadz-lafadz yang digunakan shahabat diantaranya “telah memerintahkan”. Seperti lafadz yang digunakan Ibnu Abbas dalam hadits yang jadi pembahasan kita yaitu (amaranaa) Lafadz yang demikian menurut Jumhur Ulama -termasuk Imam Syaukani menjadi hujjah dan terhukum marfu’.
Bahkan Imam Syaukani sendiri membantah orang yang menolaknya dengan perkataannya :”Sangat jauh sekali (dari kebenaran) apabila shahabat meriwayatkan dengan lafadz ini padahal yang dikehendaki bukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam!”.
Tetapi sayang, beliau sendiri telah menyalahi keterangannya dan bantahannya ini di kitabnya “Nailul Authar” sewaktu membahas hadits Ibnu Abbas dengan mengatakan bahwa itu ijtihad Ibnu Abbas !
Tidak syak lagi bagi ahli ilmu bahwa keterangan Imam Syaukani di kitab Ushul Fiqihnya “Irsyaadul Fuhuul” bersama Jumhurul Ulama itulah haq (yang benar) sebagaimana dikatakan sendiri. Sedangkan fahamnya di “Nailul Authar” tertolak dengan bantahannya sendiri : “Sangat jauh sekali (dari kebenaran) ! Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
“Artinya : Ambillah pelajaran wahai orang-orang yang mempunyai pandangan!”
Sampai disini kami cukupkan jawaban-jawaban kami. Wallahu a’lam bishshawab. [1]
[Disalin dari kitab Al-Masaa-il (Masalah-masalah agama) jilid ke dua, Penulis Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam- Jakarta Cetakan I – Th 1423H/2002M]
________
Footnote
[1]. Ditulis 15-3-1990


Sumber: https://almanhaj.or.id/1951-hadits-kuraib-tentang-masalah-hilal-shiyaam-puasa-ramadlan-dan-syawwal.html
Hadits Kuraib Tentang Masalah Hilal Shiyaam (Puasa) Ramadlan Dan Syawwal
View detail
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. . - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger