Latest Products
Tampilkan postingan dengan label FIQIH : NASEHAT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FIQIH : NASEHAT. Tampilkan semua postingan
Nasehat Untuk Salafiyyin

Nasehat Untuk Salafiyyin

Oleh
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily
Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji hanya milik Allah, Tuhan semesta alam. Sholawat dan salam, semoga senantiasa dilimpahkan kepada nabi kita Nabi Muhammad, keluarga, dan seluruh sahabatnya.
Amma ba’du
Berikut ini adalah untaian nasehat yang ditujukan kepada generasi muda Ahlis Sunnah wal Jama’ah, yang dituliskan dalam rangka andil dalam menunaikan kewajiban menasehati kaum muslimin, dan mendamaikan antara Ahlis Sunnah, sebagaimana yang dianjurkan dalam banyak dalil.
Yang mendorong saya merangkaikan nasehat ini, adalah fenomena yang dialami oleh banyak pemuda salafiyyin, di berbagai negri islam, dan bahkan di negri-negri non islam, yang dihuni oleh minoritas islam, yaitu berupa perpecahan yang besar. Perpecahan yang disebabkan oleh adanya perbedaan pendapat dalam beberapa masalah ilmiyyah, dan sikap-sikap kongkrit dalam menghadapi sebagian orang yang berseberangan (pendapat). Fenomena ini telah menghambat laju perjuangan dakwah menuju As Sunnah, dan bahkan menghalangi sebagian orang untuk mengikutinya. Padahal sebelumnya masyarakat umum diberbagai daerah dan negri, berbondong-bondong untuk mendalaminya.
Saya akan ringkaskan nasehat ini dalam beberapa poin berikut, dengan disertai harapan kepada Allah, agar melimpahkan kepadaku keikhlasan niat, dan kebenaran dalam ucapan, serta memberikan manfaat kepada setiap orang muslim yang membacanya.
Pertama.
Adalah termasuk salah satu prinsip yang ditetapkan dalam agama Islam, bahwa setiap orang muslim sebelum ia menyibukkan dirinya dengan (kekurangan) orang lain, hendaknya berusaha dengan sungguh-sungguh, membenahi diri, berupaya merealisasikan keselamatan, dan menjauhkan segala hal yang akan menyebabkan kebinasaan terhadap dirinya.
Sebagaimana firman Allah
وَالْعَصْرِ إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ
“Artinya : Demi masa, sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, dan mengerjakan amal saleh, dan nasehat- menasehati supaya menetapi kebenaran, dan nasihat-menasihati supaya menetapi kesabaran”. [Al Ashr 1-3]
Allah memberitakan tentang orang-orang yang akan selamat dari kerugian, yaitu orang-orang yang terwujud pada dirinya perangai-perangai tersebut. Allah menyebutkan, bahwa mereka merealisasikan pada diri mereka keimanan, dan amal sholeh terlebih dahulu, sebelum mereka mendakwahi orang lain. Dakwah dengan nasehat-menasehati supaya menetapi kebenaran, dan nasehat-menasehati supaya menetapi kesabaran. Sehingga ayat-ayat ini benar-benar telah menetapkan permasalahan ini.
Dan Allah sungguh telah mencela Bani Isra’il, dikarenakan mereka menyelisihi prinsip ini, yaitu dengan berfirman
أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ ۚ أَفَلَا تَعْقِلُونَ
“Artinya : Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaktian, sedang kamu melupakan diri (kewajiban)mu sendiri, padahal kamu membaca Alkitab (Taurat) Maka tidakkah kamu berpikir?”.[Al-Baqarah :44]
Oleh karena itu, hendaklah setiap pemuda senantiasa membenahi dirinya sendiri, sebelum berusaha membenahi orang lain, dan tatkala dirinya telah mencapai istiqomah (dalam kebaikan), kemudian ia menyatukan antara penerapan ajaran agama pada dirinya dengan perjuangan mendakwahi orang lain, maka ia benar-benar telah meniti metode dan petunjuk ulama?salaf, dan Allah akan melimpahkan kemanfaatan dari (dakwah) nya. Dengan demikian mereka adalah para da’i menuju kepada As Sunnah, melalui ucapan dan perilakunya. Dan sungguh demi Allah, metode ini merupakan kedudukan paling agung, yang bila seseorang telah berhasil mencapainya, maka ia termasuk hamba Allah yang paling baik kedudukannya pada hari kiyamat.
Allah Ta’ala berfirman.
وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ
“Artinya : Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh dan berkata : “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri” [Fush-Shilat :33]
Kedua.
Hendaknya diketahui, bahwa yang benar-benar dikatakan sebagai Ahlis Sunnah adalah mereka yang menjalankan dengan sempurna (ajaran) agama islam, baik secara idiologi, ataupun perilaku.
Dan merupakan kekurang pahaman, bila yang dianggap sebagai Ahlis Sunnah atau seorang Salafy, adalah orang yang merealisasikan Aqidah Ahlis Sunnah semata, tanpa memperdulikan segi perilaku, adab-adab yang sesuai dengan ajaran islam, dan menunaikan hak-hak sesama muslim.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah pada akhir kitab Al-Aqidah Al Wasithiyyah berkata: ” …Kemudian mereka (Ahlis Sunnah wal Jama’ah), selain merealisasikan prinsip-prinsip ini: Saling memerintahkan dengan yang baik, dan melarang dari yang mungkar, sesuai yang diajarkan dalam syar’at. Mereka menganjurkan untuk menunaikan ibadah haji, berjihad, mendirikan sholat jum’at, sholat ‘Ied, bersama para pemimpin, baik mereka adalah pemimpin yang baik (adil) ataupun pemimpin yang jahat. Mereka senantiasa menegakkan sholat berjama’ah, menjalankan tanggung jawab memberikan nasehat kepada ummat”
Mereka juga senantiasa meyakini makna sabda Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam : (yang artinya) : Permisalan (peran) Seorang mukmin terhadap seorang mukmin lain, bagaikan sebuah bangunan yang kokoh, yang sebagiannya menopang (menguatkan) sebagian lainnya”.
Tatkala ditimpa cobaan (kesusahan), mereka saling memerintahkan supaya menetapi kesabaran, dan tatkala mendapatkan kelapangan, saling memerintahkan untuk bersyukur, dan tatkala ditimpa takdir yang pahit, mereka saling memerintahkan untuk berlapang dada. Mereka senantiasa menyeru kepada akhlaq-akhlaq mulia, dan amal-amal terpuji. Mereka juga meyakini makna sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya) : Orang mukmin yang paling sempurna keimanannya adalah orang yang paling baik akhlaqnya”
Mereka senantiasa menganjurkan, agar engkau menyambung (hubungan dengan) orang yang memutuskan hubungan denganmu, dan memberi orang yang enggan memberimu, memaafkan orang yang menzalimimu. Mereka juga saling memerintahkan untuk senantiasa berbakti kepada kedua orang tua, juga untuk bersilaturahmi, berbuat baik kepada tetangga.
Mereka juga senantiasa melarang dari perangai berbangga diri, sombong, melampaui batas, melanggar hak orang lain, baik dengan alasan yang dibenarkan atau tidak.
Mereka senantiasa memerintahkan agar komitmen dan menjaga akhlaq terpuji dan mencegah dari akhlaq tercela.
Dan setiap hal yang mereka ucapkan dan lakukan, baik dari hal-hal tersebut diatas, atau lainnya, mereka senantiasa mengikuti Al Kitab (Al Qur’an) dan As Sunnah, dan jalan hidup mereka adalah agama islam yang dengannya Allah mengutus Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam?
Ketiga.
Diantara tujuan agung yang dianjurkan agama islam (untuk dicapai), ialah ; menunjuki manusia untuk menganut agama ini, sebagaimana disabdakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tatkala beliau mengutus sahabat Ali ke Khaibar (yaitu pada saat perang Khaibar) (yang artinya) :Seandainya Allah memberi petunjuk denganmu seseorang saja, itu lebih baik bagimu dibanding (memiliki) unta merah” [HR Bukhory No: 4210, dan Muslim 2406].
Oleh sebab itu, orang-orang yang telah mendapat karunia dari Allah, berupa hidayah (petunjuk) kepada (mengamalkan) As Sunnah, hendaknya bersungguh-sungguh dalam mendakwahi orang yang masih tersesat dari As Sunnah, atau kurang perhatian dengannya. Mendakwahi mereka agar benar-benar merealisasikan As Sunnah. Hendaknya mereka menempuh segala daya dan upaya yang dapat ia lakukan, dalam menuntun manusia dan mendekatkan pintu hati mereka agar menerima kebenaran.
Hal itu dengan cara mendakwahi mereka dengan lemah lembut, sebagaimana firman Allah tatkala berbincang-bincang kepada Nabi Musa dan Harun :
اذْهَبَا إِلَىٰ فِرْعَوْنَ إِنَّهُ طَغَىٰ فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَيِّنًا لَعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَىٰ
“Artinya: Pergilah kamu berdua kepada Fir’aun, sesungguhnya dia telah malampaui batas; maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut” [Thaha : 43-44]
Hendaknya mereka memanggilnya dengan julukan-julukan yang sesuai dengan kedudukannya. Sebagaimana dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menulis surat kepada Hiraql, dengan bersabda (yang artinya) : Kepada Hiraql, Pemimpin Romawi”
Beliau juga memberikan kunyyah kepada Abdillah bin Saba dengan Abil Habbab
Dan hendaknya mereka juga senantiasa bersabar dalam menghadapi kekerasan sikap orang yang didakwahi, dan membalasnya dengan perilaku baik, dan janganlah menuntut mereka untuk segera menerima kebenaran? Allah berfirman:
فَاصْبِرْ كَمَا صَبَرَ أُولُو الْعَزْمِ مِنَ الرُّسُلِ وَلَا تَسْتَعْجِلْ لَهُمْ
“Artinya: Maka bersabarlah kamu seperti orang-orang yang mempunyai keteguhan hati dari rasul-rasul telah bersabar dan janganlah kamu meminta disegerakan (azab) bagi mereka”[Al-Ahqaaf : 35]
Keempat.
Hendaknya para pelajar (Tholabatul Ilmi), terutama para da’i, dapat membedakan antara Al Mudarah dan Al Mudahanah. Karena Al Mudarah adalah suatu hal yang dianjurkan, yaitu : sikap lemah lembut dalam pergaulan, sebagaimana disebutkan dalam kitab Lisanul Arab, bersikap Mudarah terhadap orang lain adalah dengan beramah-tamah kepada mereka, berhubungan dengan cara yang baik, dan bersabar menghadapi gangguan mereka, agar mereka tidak menjauh darimu. Sedangkan Al Mudahanah (menjilat) adalah sikap tercela, yaitu sikap (mengorbankan) agama, Allah berfirman :
وَدُّوا لَوْ تُدْهِنُ فَيُدْهِنُونَ
“Artinya : Maka mereka menginginkan supaya kamu bersikap lunak lalu mereka bersikap lunak (pula kepadamu). [Al Qolam : 9].
Al Hasan Al Bashry menafsirkan makna ayat ini dengan berkata: “Mereka menginginkan agar engkau berpura-pura dihadapan mereka, sehingga mereka juga akan berpura-pura pula dihadapanmu” [Tafsir Al Baghowy 4/377].
Dengan demikian, orang yang bersikap mudarah akan berlemah lembut dalam pergaulan, tanpa meninggalkan sedikitpun dari prinsip agamanya, sedangkan orang yang bersikap mudahin, ia akan berusaha menarik simpati orang lain dengan cara meninggalkan sebagian prinsip agamanya.
Sungguh dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, merupakan figur paling baik akhlaqnya, dan paling lemah lembut terhadap umatnya, dan ini sebagai perwujudan sisi lemah lembut, dan ramah tamah dari perangai beliau. Di sisi lain, beliau adalah orang paling kuat dalam (mengemban) agama Allah, sehingga beliau tidak akan meninggalkan prinsip agama, barang satupun, walau dihadapan siapapun, dan ini adalah perwujudan sisi keteguhan hati beliau dalam mengemban (prinsip-prinsip) agama. Dan sisi perangai beliau ini sangat bertentangan dengan sikap mudahanah (menjilat).
Hendaknya para pelajar, memperhatikan perbedaan antara kedua perangai ini, karena sebagian orang beranggapan, bahwa bersikap ramah-tamah kepada orang lain, dan berlemah lembut, sebagai tanda lemah dan luluh dalam (mengemban perintah) agama. Disaat yang lain, ada yang beranggapan bahwa: sikap membiarkan orang lain dalam kebatilan, dan berdiam diri tatkala melihat kesalahan, adalah bagian dari sikap ramah-tamah (Ar Rifqu). Sudah barang tentu kedua kelompok (anggapan) ini adalah, salah, dan tersesat dari kebenaran. Hendaknya hal ini benar-benar diperhatikan dengan baik, karena kesalah pahaman pada permasalahan ini, sangat berbahaya, dan tiada yang dapat terlindung darinya, kecuali orang-orang yang mendapatkan taufiq (bimbingan) dan petunjuk dari Allah.
Kelima.
Seorang juru dakwah, dalam berdakwah kepada manusia, memiliki dua metode yang diajarkan dalam syari’at, sebagaimana yang disebutkan dalam banyak dalil, yaitu: metode menarik simpati dan targhib (menganjurkan), dan metode hajer (memboikot/menjauhi) dan mengancam. Sehingga salah bila seseorang bersikap monoton (hanya menerapkan satu metode) kepada setiap orang.
Akan tetapi hendaknya ditempuh metode yang paling berguna dan sesuai dengan masing-masing pelanggar (orang yang menyeleweng), sehingga lebih besar harapan untuk ia dapat menerima kebenaran, dan kembali kepada jalan yang lurus. Apabila dengan metode menarik simpati-lah yang lebih bermanfaat, dan lebih besar harapannya bila diterapkan kepada seorang pelanggar, agar ia menjadi baik, maka metode inilah yang disyari’atkan (dibenarkan) dalam menghadapi orang tersebut. Begitu juga sebaliknya, bila metode hajer (memboikot) lebih berguna bila diterapkan kepadanya, maka metode inilah yang disyari’atkan.
Kesimpulannya: Barang siapa yang menerapkan metode menarik simpati, terhadap orang yang selayaknya dihajer (diboikot), maka ia telah bertindak gegabah dan lalai. Dan barang siapa yang menerapkan metode hajer (boikot) terhadap orang yang selayaknya ditarik simpatinya, maka ia telah berlaku munaffir (menjadikan orang lain lari) dan ekstrim.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: (Syari’at) menghajer, berbeda-beda sejalan dengan perbedaan orang yang menerapkannya, dipandang dari kuat, tidaknya, dan sedikit, banyaknya jumlah mereka; karena tujuan dari (penerapan) hajer (boikot) adalah menghardik orang yang dihajer (diboikot), memberi pelajaran kepadanya, dan agar masyarakat umum meninggalkan kesalahan tersebut.
Sehingga apabila manfaat dan kemaslahatan yang dipetik dari sikap hajer (boikot) lebih besar (dibanding dengan kerugiannya), sehingga dengan ia diboikot, kejelekan menjadi melemah, dan sirna, maka pada saat itulah hajer (boikot) disyariatkan.
Akan tetapi bila orang yang diboikot, dan orang lainnya tidak menjadi jera, bahkan kejelekannya semakin bertambah, sedangkan pelaku hajer (boikot) kedudukannya lemah, sehingga kerugian yang ditimbulkan lebih besar dibanding maslahatnya, maka pada keadaan yang demikian ini, tidak disyariatkan hajer (boikot).
Bahkan menarik simpati sebagian orang itu lebih berguna dibanding memboikotnya, dan memboikot sebagian lainnya, lebih berguna dibanding menarik simpatinya. Oleh karena itu, dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menarik simpati sebagian orang, dan memboikot sebagian lainnya? Yang demikian ini, sebagaimana halnya menghadapi musuh, kadang kala disyariatkan peperangan, dan kadang kala perdamaian, dan kadang kala dengan cara mengambil jizyah (upeti), semua itu disesuaikan dengan situasi dan kemaslahatan.
Jawaban para imam, seperti imam Ahmad dan lainnya, tentang permasalahan ini, didasari oleh prinsip tersebut” [Majmu’ Fatawa 28/206].
Beliau menjelaskan kesalahan orang yang menyama ratakan dalam menerapkan hajer (boikot) atau menarik simpati, tanpa memperhatikan prinsip tersebut diatas, dengan berkata: “Sesungguhnya sebagian orang menjadikan hal tersebut (hajer atau menarik simpati) sebagai suatu keumuman, sehingga mereka menghajer atau mengingkari orang yang tidak disyariatkan, tidak diwajibkan dan juga tidak disunnahkan. Dan mungkin saja dikarenakan kesalahan ini, menyebabkannya meninggalkan hal-hal yang diwajibkan atau disunnahkan, dan akibatnya ia melanggar hal-hal yang diharamkan.
Dan disisi lain ada sebagian orang yang berpaling dari itu semua, sehingga ia enggan untuk membaoikot (menjauhi) sesuatu yang diperintahkan untuk diboikot (dijauhi), yaitu berupa hal-hal buruk lagi bid’ah” [Majmu’ Fatawa 28/213].
Keenam.
Sepantasnya setiap orang yang hendak menerapkan masalah hajer (boikot) untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam syari’at, yang telah digariskan oleh para ulama?yang berkompeten dalam hal ini. Sehingga melalui ketentuan-ketentuan tersebut benar-benar terbedakan dengan jelas, antara pelaku kesalahan yang disyari’atkan (layak) untuk diboikot dari orang yang tidak layak. Ketentuan-ketentuan tersebut, diantaranya, ialah :
1. Yang Berkaitan Dengan Pemboikot.
Yaitu hendaknya orang yang kuat, memiliki pengaruh, sehingga pemboikotan yang ia lakukan menimbulkan pengaruh, yang berupa teguran terhadap pelaku kesalahan. Adapun bila pemboikot adalah orang yang lemah, maka boikot yang ia lakukan tidak akan membuahkan hasilnya
Ketentuan ini berlaku bila tujuan pemboikotan adalah untuk memberikan pelajaran kepada pelaku kesalahan.
Adapun bila tujuannya ialah demi menjaga kemaslahatan pemboikot, yaitu karena ditakutkan akan timbul kerusakan dalam urusan agamanya, bila ia bergaul dengan pelaku kesalahan, maka ia dibenarkan untuk memboikot setiap orang yang akan mendatangkan kerugian baginya, bila ia bergaul atau duduk-duduk dengannya.
Yang demikian ini, dikarenakan hajer (boikot) disyariatkan demi mencapai kemaslahatan pemboikot, yaitu dengan cara memboikot setiap orang yang bila ia bergaul dengannya akan merusak agamanya, Sebagaimana disyariatkan demi mencapai kemaslahatan orang yang diboikot, yaitu dengan cara memboikot pelaku kesalahan, yang diharapkan akan mendapat pelajaran, bila diboikot.
Dan hajer (boikot) juga disyariatkan, demi mencapai kemaslahatan masyarakat banyak, yaitu dengan cara memboikot sebagian pelaku kesalahan, sehingga masyarakat, menjadi jera dan takut untuk melakukan perbuatan seperti perbuatan mereka. Dan banyak dalil yang menunjukkan setiap macam dari ketiga jenis pemboikotan ini.
2. Yang Berkaitan Dengan Orang Yang Diboikot.
Yaitu apabila ia akan mendapatkan manfaat dengan terjadinya pemboikotan atas dirinya, sehingga ia terpengaruh dan kembali kepada kebenaran. Adapun bila tidak mendapatkan manfaat dengannya, bahkan kadang kala semakin bertambah jauh dan menentang, maka tidak disyariatkan untuk memboikotnya. Dan hal ini bisa saja kembalinya kepada tabi’at yang dimiliki oleh sebagian orang; kuat, keras, dan enggan untuk tunduk kepada orang lain, walau tabiat ini akan menjadikannya binasa. Nah orang semacam ini tidak akan mendapatkan pelajaran dari hukuman, dan boikot, akan tetapi kadang kala dapat dipengaruhi dengan cara menarik simpati, dan sikap ramah tamah.
Ada kalanya yang menyebabkan ia tidak mendapatkan manfaat dari pemboikotan adalah adanya kendala-kendala lain, misalnya, karena ia adalah seorang pemimpin, atau kaya raya, atau orang yang memiliki kedudukan sosial di masyarakat. Orang-orang semacam mereka, biasanya tidak akan berguna bila diboikot, karena mereka biasanya merasa tidak butuh terhadap orang yang memboikotnya. Oleh karena itu dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menarik simpati para pemimpin yang ditaati dikaumnya, begitu juga pemuka masyarakat, seperti halnya Abu Sufyan, ‘Uyainah bin Hishn, Al Aqra’bin Habis, dan yang serupa dengan mereka.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Oleh karena itu, dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menarik perhatian sebagian orang, dan memboikot sebagaian lainnya, sebagaimana halnya tiga orang sahabat yang tidak ikut (dalam perang Tabuk), ketiga-tiganya lebih baik bila dibanding kebanyakan orang-orang yang ditarik perhatiannya. Hal ini dikarenakan mereka (orang-orang yang ditarik perhatiannya) adalah para pemimpin, lagi ditaati di kabilah masing-masing”. [Majmu’ Fatawa 28/206]
3. Yang Berkaitan Dengan Jenis Pelanggaran.
Tidak ada jenis pelanggaran yang dapat dikatakan : bahwa pelakunya selalu diboikot, dalam situasi apapun, atau selalu tidak diboikot, dalam situasi apapun. Sebagaimana anggapan sebagian orang bahwa setiap perbuatan bid’ah pasti diboikot, sedangkan perbuatan maksiat, tidak, atau bid’ah mukaffirah (yang menyebabkan pelakunya diklaim kafir) diboikot, sedang selainnya tidak, atau dosa-dosa besar diboikot, sedang dosa-dosa kecil tidak.
Yang benar adalah, disyariatkan memboikot setiap (pelaku) kesalahan, walaupun kecil, apabila ia adalah orang yang layak untuk dihajer (diboikot) dan ia akan mendapatkan manfaat dengannya. Dengan demikian yang menjadi inti permasalahan dalam hal ini ialah; apakah pelaku pelanggaran tersebut mendapatkan manfaat dari pemboikotan atau tidak, tanpa memperhatikan besar kecilnya pelanggaran. Sehingga mungkin saja seorang yang sholeh, pengagung As Sunnah, diboikot, hanya karena kesalahan kecil, sebagaimana halnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memboikot sebagian sahabatnya, karena sebagian pelanggaran kecil. Sebagai contoh, beliau memboikot ‘Ammar bin Yasir Radhiyallahu ‘anhu tatkala menggunakan minyak za’faran. [HR Abu Dawud dalam kitab As Sunnan 5/8], dan beliau tidak menjawab ucapan salam seorang sahabat yang memiliki kubah, hingga ia menghancurkannya. [HR Abu Dawud, 5/402].
Dan kadang kala tidak disyariatkan memboikot sebagian pelaku pelanggaran besar, yang tingkat kesholehan pelakunya jauh dibawah orang-orang yang diboikot. Sebagai contoh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menarik simpati Al Aqra’ bin Habis, ‘Uyainah bin Hishn, bahkan beliau menarik simpati sebagian orang munafiqin, semacam Abdullah bin Ubai, dan yang serupa dengannya. Semua ini sesuai dengan kemaslahatan dan mempertimbangkan ketentuan-ketentuan lain dalam masalah pemboikotan.
4. Yang Berkaitan Dengan Waktu Dan Tempat Terjadinya Pelanggaran
Hendaknya dibedakan antara tempat dan waktu yang banyak terjadi pelanggaran dan kemungkaran, sehingga pelakunya memiliki kekuatan, dengan tempat dan waktu yang jarang terjadi pelanggaran, sehingga kekuatan pelakunya lemah.
Sehingga apabila kekuatan diwaktu dan tempat tersebut berada ditangan Ahli Sunnah, maka disyariatkan untukmenghajer (memboikot), tentunya dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya, disebabkan pelaku pelanggaran dalam keadaan lemah, sehingga ia akan menjadi jera dengan pemboikotan tersebut. Sebagaimana firmankan tentang kisah sahabat Ka’ab bin Malik dan kedua kawannya:
حَتَّىٰ إِذَا ضَاقَتْ عَلَيْهِمُ الْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ وَضَاقَتْ عَلَيْهِمْ أَنْفُسُهُمْ وَظَنُّوا أَنْ لَا مَلْجَأَ مِنَ اللَّهِ إِلَّا
“Artinya: Hingga apabila bumi telah menjadi sempit bagi mereka, padahal bumi itu luas dan jiwa merekapun telah sempit (pula terasa) oleh mereka, serta mereka telah mengetahui bahwa tidak ada tempat lari dari (siksa) Allah, melainkan kepada-Nya saja. [At-Taubah : 118]
Sebagaimana teguran dan pendidikan, berhasil dicapai melalui pemboikotan sahabat Umar bin Khotthab beserta seluruh ummat, terhadap Shobigh bin ‘Asal, sebagaimana telah diketahui bersama.
Adapun apabila kekuatan pada suatu waktu dan tempat berada ditangan orang-orang jahat, dan penjaja kebatilan, maka tidak disyari’atkan pemboikotan ; -kecuali pada momen-momen tertentu- karena pemboikotan pada saat seperti ini tidak akan dapat merealisasikan tujuannya, berupa pendidikan, dan teguran, bahkan dimungkinkan orang-orang yang berpegang teguh dengan kebenaran akan mengalami hal-hal yang tidak diinginkan.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata : “Oleh karena itu hendaknya dibedakan antara tempat-tempat yang banyak terjadi praktek-praktek bid’ah, sebagaimana halnya yang terjadi di kota Bashrah banyak orang-orang yang mengingkari taqdir (Qodariyah), di kota Khurasan banyak ahli nujum, dan di kota Kufah banyak orang-orang Syi’ah, dengan tempat-tempat yang tidak demikian halnya. Dan hendaknya dibedakan antara para pemimpin yang memiliki pengikut, dengan lainnya. Dan apabila telah diketahui tujuan syari’at, maka hendaknya ditempuh jalan tercepat untuk mencapai tujuan tersebut” [Majmu’Fatawa 28/206-207]
5. Yang Berkaitan Dengan Masa Pemboikotan.
Hendaknya masa pemboikotan disesuaikan dengan keadaan pelaku pelanggaran dan jenis pelanggaran, karena ada orang-orang yang sudah jera bila diboikot selama satu hari, dua hari , satu bulan atau dua bulan, dan ada orang-orang yang butuh waktu lebih lama. Dan apabila tujuan pemboikotan telah tercapai, maka harus dihentikan, karena kalu tidak, yang terjadi adalah rasa putus asa dan putus harapan. Sebaliknya, bila masa pemboikotan kurang dari yang selazimnya, maka tidak akan ada gunanya.
Tatkala Ibnu Qayyim menyebutkan faedah-faedah yang dapat disimpulkan dari kisah pemboikotan NabiShallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap sahabat Ka’ab bin Malik dan kedua kawannya, beliau berkata: “Dalam kisah ini terdapat dalil bahwa pemboikotan seorang pemimpin, atau ulama’ atau pemuka masyarakat, terhadap orang yang melakukan suatu pelanggaran yang mengharuskan untuk dicela (diboikot). Hendaknya pemboikotan tersebut merupakan obat, yaitu dengan cara yang dapat merealisasikan perbaikan (penyembuhan), dan tidak berlebih, baik dalam jumlah atau metode, sehingga dapat membinasakan orang tersebut, karena tujuannya (pemboikotan) adalah untuk memberikan pendidikan, bukan membinasakan” [Zad Al Ma’ad 3/20]
Ketujuh :
Mengingkari pelaku pelanggaran, dan membantahnya, dalam rangka menunaikan kewajiban menasehati orang tersebut, dan menjaga masyarakat dari kesalahannya, adalah salah satu prinsip baku Ahlis Sunnah, bahkan hal ini termasuk macam jihad paling mulia. Akan tetapi, harus memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam syari’at, dan syarat-syarat yang telah ditetapkan, sehingga dengan cara ini, dapat dicapai tujuan syar’at dari pengingkaran dan bantahan tersebut. Diantara ketentuan dan syarat tersebut, ialah:
1. Hendaknya pengingkaran tersebut dilakukan dengan penuh rasa ikhlas, niat yang jujur lagi murni hanya karena ingin memperjuangkan kebenaran. Diantara konsekwensi keikhlasan dalam hal ini, ialah: Ia senang bila pelaku pelanggaran mendapatkan petunjuk, dan kembali kepada kebenaran, dan ia menempuh segala usaha yang dapat ia lakukan, agar hati pelaku pelanggaran tersebut dapat terbuka, bukan malah menjadikannya semakin jauh. Dan hendaknya ia berdoa secara khusus untuk orang tersebut, agar Allah memberi petunjuk kepadanya, apabila ia dari kalangan Ahli Sunnah, atau selain mereka. Sungguh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu mendoakan sebagian orang kafir, agar mendapat petunjuk, maka bagaimana halnya bila ia dari kalangan kaum muslimin yang bertauhid (tentu lebih pantas untuk didoakan).
2. Hendaknya bantahan terhadap orang tersebut dilakukan oleh seorang ulama’ yang benar-benar telah mendalam ilmunya, sehingga ia menguasai dengan detail, segala sudut pandang dalam permasalahan tersebut, yaitu, yang berkaitan dengan dalil-dalil syari’at, keterangan para ulama’ dalam masalah tersebut, dan sejauh mana tingkat penyelewengan pelanggar tersebut. Dan juga sumber munculnya syubhat pada orang itu, dan keterangan para ulama’ seputar cara mematahkan syubhat tersebut, serta mengambil pelajaran dari keterangan mereka dalam hal ini.
Hendaknya orang yang membantah memiliki kriteria: dapat mengemukakan dalil-dalil yang kuat ketika mengemukakan kebenaran, dan mematahkan syubhat, ungkapan-ungkapan yang detail, agar tidak nampak, atau dipahami dari perkataannya suatu kesimpulan yang tidak sesuai dengan yang ia inginkan. Karena bila orang yang membantah tidak memiliki kriteria ini, niscaya yang terjadi adalah kerusakan besar.
3. Hendaknya tatkala membantah, diperhatikan perbedaan tingkat pelanggaran, kedudukan baik dari segi agama ataupun sosial yang ada pada orang-orang tersebut. Begitu juga motivasi pelanggaran, apakah karena kebodohan, atau hawa nafsu dan keinginan untuk berbuat bid’ah, atau ungkapannya yang kurang baik, atau salah mengucap, atau terpengaruh oleh seorang guru atau lingkungan masyarakatnya, atau karena memiliki takwil, atau tujuan-tujuan lain yang ada pada pelanggaran terhadap syari’at.
Barang siapa membantah pelaku pelanggaran, dengan tidak memperdulikan dan tidak memperhatikan terhadap perbedaan-perbedaan ini, niscaya ia akan terjerumus kedalam tindak ekstrim (berlebih-lebihan) atau sebaliknya (kelalaian), yang akan menjadikan perkataannya tidak atau kurang berguna.
4. Hendaknya tatkala membantah, senantiasa berusaha mewujudkan maslahat (tujuan) syari’at dari tindakan tersebut. Sehingga apabila tindakannya tersebut justru mendatangkan kerusakan yang lebih besar dibanding dengan kesalahan yang hendak dibantah, maka tidak disyari’atkan untuk membantah. Karena suatu kerusakan tidak dibenarkan untuk ditolak dengan kerusakan lebih besar.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata : “Tidak dibenarkan menolak kerusakan kecil dengan kerusakan besar, juga tidak dibenarkan mencegah kerugian ringan dengan melakukan kerugian yang lebih besar. Karena syari’at Islam (senantiasa) mengajarkan agar senantiasa merealisasikan kemaslahatan, dan menyempurnakannya, juga melenyapkan kerusakan dan menguranginya, sedapat mungkin. Singkat kata; bila tidak mungkin untuk disatukan antara dua kebaikan, maka syari’at islam (mengajarkan untuk) memilih yang terbaik. Begitu juga halnya dengan dua kejelekan, bila tidak dapat dihindarkan secara bersamaan, maka kejelekan terbesarlah yang dihindarkan” [Al Masail Al Mardiniyyah 63-64]
5. Hendaknya bantahan, disesuaikan dengan tingkat tersebarnya kesalahan tersebut. Sehingga apabila suatu kesalahan hanya muncul di suatu negri, atau masyarakat, maka tidak layak bantahannya disebar luaskan ke negri atau masyarakat yang belum mendengar kesalahan tersebut, baik melalui penerbitan kitab, atau kaset, atau sarana-sarana lainnya. Karena menyebar luas bantahan, berarti secara tidak langsung menyebar luaskan pula kesalahan tersebut. Sehingga bisa saja ada orang yang membaca atau mendengarkan bantahan, akan tetapi syubhat-syubhat (kesalahan itu) masih membayangi hati dan pikirannya, dan tidak merasa puas dengan bantahan itu.
Sehingga menghindarkan masyarakat dari mendengarkan kebatilan dan kesalahan, lebih baik daripada mereka mendengarkannya, dan membantahnya kemudian. Sungguh ulama?terdahulu, senantiasa mempertimbangkan hal ini dalam setiap bantahan mereka. Banyak sekali kita dapatkan kitab-kitab mereka yang berisikan bantahan, mereka hanya menyebutkan dalil-dalil yang menjelaskan kebenaran, yang merupakan kebalikan dari kesalahan tersebut, tanpa menyebutkan kesalahan itu. Tentu ini membuktikan akan tingkat pemahaman mereka, yang belum dicapai oleh sebagian orang zaman sekarang.
Pembahasan yang telah diutarakan, berkaitan dengan menebarkan bantahan di negri yang belum dijangkiti kesalahan, sama halnya pembahasan tentang menebarkan bantahan di tengah-tengah sekelompok orang yang tidak mengetahui kesalahan itu, walaupun ia tinggal di negri yang sama. Sehingga tidak seyogyanya menebarkan bantahan, baik melalui buku atau kaset, ditengah-tengah masyarakat yang tidak mengetahui atau mendengar adanya kesalahan itu.
Betapa banyak orang awam yang terfitnah, dan terjatuh ke kubang keraguan tentang dasar-dasar agama, akibat mereka membaca buku-buku bantahan yang tidak dapat dipahami oleh akal pikiran mereka.
Maka hendaknya orang-orang yang menebarkan buku-buku bantahan ini, takut kepada Allah, dan berhati-hati, agar tidak menjadi penyebab terfitnahnya masyarakat, dalam urusan agama mereka.
Dan diantara yang paling mengherankan saya ialah; sebagian pelajar, membagi-bagikan sebagian buku bantahan, kepada sebagian orang yang baru masuk islam, orang-orang yang keislamannya baru berjalan beberapa hari atau bulan, kemudian mereka mengarahkannya agar membaca buku tersebut. Alangkah mengherankan sekali tindakan mereka.
6. Hukum membantah pelaku kesalahan, ialah fardhu kifayah, sehingga bila telah ada seorang ulama’ yang melaksanakannya, dan dengan bantahan dan peringatan yang ia lakukan, telah terealisasi tujuan syari’at, maka tanggung jawab (kewajiban) para ulama?telah gugur. Hal ini sebagaimana telah ditetapkan oleh para ulama?dalam permasalahan hukum fardhu kifayah.
Adalah termasuk kesalahan, tatkala ada seorang ulama’ membantah seorang pelaku kesalahan, atau fatwa yang memperingatkan dari kesalahan seseorang, banyak pelajar menuntut ulama’ lainnya, juga para pelajar lainnya agar menyatakan sikap mereka terhadap ulama’ pembantah tersebut dan pelaku kesalahan yang dibantah, atau fatwa itu. Bahkan tidak jarang para pelajar pemula, bahkan juga masyarakat awam, untuk menyatakan sikapnya terhadap ulama’ pembantah dan pelaku kesalahan tersebut.
Terlebih dari itu semua, mereka kemudian menjadikan permasalahan ini sebagai asas wala’ dan bara’ (loyalitas dan permusuhan), dan akhirnya yang terjadi saling menghajer (memboikot) hanya karena perkara ini.
Bahkan kadang kala sebagian pelajar memboikot sebagian gurunya (syeikhnya), yang selama bertahun-tahun ia menimba ilmu darinya, hanya dikarenakan permasalahan ini pula. Dan kadang kala pula, fitnah ini menyusup kedalam keluarga, sehingga engkau dapatkan seseorang memboikot saudaranya, seorang anak bersikap tidak sopan terhadap orang tuanya, bahkan kadang kala, seorang istri diceraikan dan anak-anak menjadi terpisah-pisah, hanya karena permasalahan ini.
Dan bila engkau melihat fenomena yang menimpa masyarakat, niscaya engkau akan mendapatkan mereka terpecah menjadi dua kelompok atau bahkan lebih. Setiap kelompok membidikkan berbagai tuduhan, dan akhirnya saling memboikot. Semua ini terjadi dikalangan orang-orang yang menisbatkan dirinya kepada As Sunnah (Ahlis Sunnah), yang sebelumnya setiap kelompok tidak dapat mencela akidah dan manhaj kelompok lain, sebelum terjadinya perbedaan ini. Fenomena ini kembalinya kepada kebodohan yang sangat tentang As Sunnah (Manhaj Ahlis Sunnah), kaidah-kaidah mengingkari (kemungkaran) menurut Ahlis Sunnah, atau kepada hawa nafsu (yang diturutkan), kita memohon kepada Allah perlindungan dan keselamatan.
Kedelapan.
Ulama’ Ahlis Sunnah yang telah terkenal akan keselamatan akidah dan jasanya dalam memperhuangkan As Sunnah (Manhaj Ahlis Sunnah), hendaknya senantiasa dijaga kehormatannya, diperhatikan kedudukannya, tidak sepatutnya dicela, atau diklaim sebagai pelaku bid’ah, atau dituduh mengikuti hawa nafsu, atau fanatis, hanya karena memiliki kesalahan dalam berijtihad.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Tidak diragukan lagi, bahwa kesalahan seseorang dalam permasalahan yang detail, akan diampuni, walaupun kesalahan tersebut tergolong dalam permasalahan-permasalahan ilmiyyah (akidah). Kalau kita tidak bersikap demikian, niscaya kebanyakan ulama?akan binasa (tidak dihargai jasanya). Apabila Allah mengampuni orang yang tidak mengetahui bahwa khomer adalah haram, dikarenakan ia hidup disuatu masyarakat bodoh, padahal ia tidak pernah menuntut ilmu, maka seorang ulama?yang bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu, sesuai dengan yang ia peroleh dimasa dan tempat ia berada, apabila ia benar-benar bertujuan mengikuti (ajaran) Rasulullah sedapat mungkin, tentua ia lebih berhak untuk diterima Allah kebaikannya dan mendapatkan pahala atas usaha dan jasanya, dan diampunkan kesalahannya. hal ini sebagai realisasi dari firman-Nya: “Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau menyiksa kami, jika kami lupa atau bersalah” [Majmu’ fatawa 20/165]
Pada kesempatan lain beliau juga berkata: “Ini adalah keyakinan ulama’ salaf (terdahulu), dan para imam ahli fatwa, seperti Abu Hanifah, As Syafi’i, Ats-Tsaury, Dawud bin Ali, dan lainnya. Mereka tidak menganggap berdosa orang yang salah dalam berijtihad, baik dalam permasalahan-permasalahan prinsip (ushul), atau cabang (furu). Hal ini sebagaimana dinukilkan oleh Ibnu Hazem dan lainnya, dan mereka berkata: inilah pendapat yang dikenal dari kalangan para sahabat, pengikut mereka dalam kebaikan (tabi’in), dan para imam agama. mereka tidaklah mengkafirkan, juga tidak menfasikkan, juga tidak menganggap berdosa, seorang ahli ijtihad yang salah (dalam berijtihad), tidak dalam permasalahan amaliyah, juga tidak dalam masalah ilmiyah (akidah). Mereka beralasan, bahwa membedakan antara permasalahan-permasalahan furu’ (cabang) dengan permasalahan-permasalahan ushul (prinsip) hanyalah pendapat ahlil bid’ah, dari kalangan orang-orang penganut ilmu kalam (filsafat), mu’tazilah, jahmiyyah, dan pengikut mereka” [Majmu’ Fatawa 19/207]
Kita menegaskan hal ini, bukan berarti kita tinggal diam, tidak menasehati ulama’ tersebut bila ia melakukan kesalahan, bahkan menasehatinya adalah sebuah kewajiban setiap orang yang mengetahui kesalahannya, dan sikap ini termasuk bakti dan perilaku baik kepadanya. Akan tetapi sudah barang tentu nasehat harus dilakukan dengan cara ramah, lembut, metode yang sesuai dengan kedudukannya dalam keilmuan dan perjuangannya.
Kemudian bila ia bertaubat, meninggalkan kesalahannya, dan meralat kesalahannya, maka ia diterima, dan tidak dibenarkan lagi untuk membicarakannya, tidak juga mencelanya karena kesalahan tersebut, juga tidak dibenarkan kita meragukan kesungguhannya dalam bertaubat.
Namun bila ia tidak bertaubat, dikarenakan masih memiliki alasan tertentu, atau syubhat yang menghalanginya untuk mengetahui kebenaran, maka hendaknya dilihat; apabila kesalahan tersebut hanya terbatas pada dirinya sendiri, maka tanggung jawab kita telah selesai dengan menasehatinya, akan tetapi jika kesalahan tersebut telah menyebar, maka hendaknya masyarakat diperingatkan dari kesalahan itu, dengan tetap menjaga kehormatan ulama?tersebut.
Sepantasnya pada kesempatan ini, kita senantiasa mengingat kewajiban menjaga dua prinsip besar: Pertama: Kewajiban bersikap tulus demi kebenaran, Kedua: Kewajiban menjaga kehormatan ulama? kedua prinsip ini menurut Ahlis Sunnah tidaklah saling bertentangan, dan tidak dibenarkan untuk membesar-besarkan salah satunya, walau harus dengan mengabaikan yang lainnya.
Cinta kepada ulama’ menjaga kedudukan mereka, tidak berarti tinggal diam melihat kesalahan mereka, dan tidak memperingatkannya. Bersikap tulus demi kebenaran, dan mengingatkan kesalahan seorang ulama’ tidak berarti mencela dan memakinya, akan tetapi kedua prinsip ini dapat digabungkan oleh setiap orang yang mendapatkan bimbingan dari Allah.
Barang siapa yang mengetahui metode ulama’ dalam mengingatkan kesalahan sebagian mereka, tanpa diserta celaan, niscaya ia akan mengetahui hakikat permasalahan ini, dan bukti-bukti nyata perkataan ini banyak sekali didapatkan dalam perkataan ulama’.
Kesembilan:
Ahlul bid’ah yang menyelisihi Akidah Ahlis Sunnah, dan manhaj (metode) mereka dalam berdalil, mengajar, mendidik, dan berdakwah ke jalan Allah, serta mengikuti hawa nafsu. Mereka juga tidak menjadikan ulama?Ahlis Sunnah sebagai suri tauladan, bahkan sebaliknya, malah mencela, dan mencemooh mereka, bahkan menganggap diri mereka lebih utama dibanding para ulama’ Ahlis Sunnah. Mereka ialah mubtadi’ah (ahli bid’ah) lagi sesat, sepantasnya untuk diperangi dengan cara menjelaskan kepada seluruh masyarakat, keburukan jalan mereka, penyelewengan mereka dari As Sunnah. Juga dengan membantah mereka, dan memperlakukan mereka dalam segala kondisi dengan perlakuan terhadap Ahlul bid’ah.
Akan tetapi, hal ini tidak menghalangi kita untuk mendakwahi mereka kepada kebenaran, dan bila dianggap akan menyebabkan mereka kembali kepada As Sunnah, maka diadakan diskusi antara ulama’ dengan mereka, yaitu diskusi dengan cara-cara yang baik.
Hendaknya kita selalu waspada, agar tidak mencampur-adukkan antara sikap yang seharusnya diambil dalam menghadapi Ulama’Ahlis Sunnah, -walau mereka memiliki kesalahan- yaitu kewajiban menjaga kedudukan dan kehormatan mereka, sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, dengan sikap yang seharusnya diambil dalam menghadapi ulama’ Ahlil bid’ah, yang seyogyanya diboikot, dan diperingatkan dari mereka agar dijauhi. Yang demikian ini, dikarenakan kesalahan ulama’ Ahlis Sunnah, merupakan hasil dari usaha mereka dalam mencapai kebenaran, dengan menempuh metode-metode yang dibenarkan dalam berdalil. Sedangkan kesalahan ulama’ Ahlil bid’ah, ialah hasil dari hawa nafsu, penyelewengan, dan tidak menempuh metode-metode yang dibenarkan dalam berdalil, sehingga sangat jauhlah perbedaan antara keduanya.
Permasalahan ini, merupakan titik perbedaan antara Ahlis Sunnah dan Ahlil bid’ah. Dan dengan ini pula seorang yag cerdas dan jeli dapat memahami, sebab kenapa para ulama’ Ahlis Sunnah yang memiliki kesamaan pendapat dengan sebagian Ahlil bid’ah dalam beberapa keyakinan mereka, tidak diklaim sebagai ahlil bid’ah.
Kesepuluh :
Saya menutup nasehat ini dengan menyebutkan beberapa anjuran ringan dan faedah-faedah berharga, yang saya rasa bila diamalkan, akan mendatangkan pahala besar dan kedudukan tinggi disisi Allah. Saya menyeru saudara-saudaraku untuk mengamalkannya, dan senantiasa memperhatikannya, terlebih-lebih pada masa ini, masa yang banyak tersebar fitnah, hawa nafsu diumbar, kebodohan merajalela, kecuali orang-orang yang mendapatkan rahmat dan petunjuk Allah.
1. Wahai penganut As Sunnah, ketahuilah: jika anda benar-benar penganut As Sunnah, sekali-kali tidak akan merugikanmu, tipu daya yang ditujukan kepadamu oleh seluruh penghuni langit dan bumi, dan anda tidak akan dapat terusir dari (jalan) As Sunnah, hanya karena tuduhan mereka kepada anda, sebagai pelaku bid’ah. Sebaliknya, jika anda adalah pelaku kesesatan dan peyelewengan dan saya memohonkan perlindungan kepada Allah untuk anda, agar anda tidak menjadi demikian- niscaya tidak berguna bagimu disisi Allah, pujian seluruh manusia, dan penisbatan mereka bahwa anda adalah penganut As Sunnah, serta sanjungan mereka kepada anda dengan berbagai julukan palsu, -bila realitanya Allah telah mengetahui tentang hakikat diri anda sebagaimana yang anda ketahui sendiri- oleh karena itu hendaknya anda tidak berdusta pada diri sendiri. Hendaknya cukup sebagai peringatan bagimu pada situasi seperti ini, wasiat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ibnu Abbas, Radhiyallahu ‘anhu dan hadits tiga orang yang akan pertama kali dimasukkan kedalam api neraka, semoga Allah melindungi saya dan anda darinya.
2. Ketahuilah bahwasannya ulama’ Ahlis Sunnah yang mendalam (kokoh) ilmunya, dapat mencapai kedudukan tinggi dan menjadi pemimpin (imam) dalam keagamaan selain karena taufiq (bimbingan) Allah kepada mereka- dikarenakan kesabaran dan keyakinan mereka. Allah Ta’ala berfirman:
“Artinya : Dan Kami jadikan dari mereka imam-imam (para pemimpin), yang memberi petunjuk dengan urusan Kami, tatkala mereka bersabar, dan mereka yakin dengan ayat-ayat Kami”.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Dengan kesabaran dan keyakinan, kepemimpinan dalam urusan agama akan dicapai”
Dan yang dimaksud dari keyakinan ialah ; kekuatan dalam ilmu, yang dilandasi oleh dalil yang benar, pemahaman lurus. Bukan (sebagai keyakinan) apa yang dianut oleh sebagian pelajar, berupa sikap pasrah dalam berilmu dengan taklid kepada seorang ulama’ atau pelajar lain, atau dakwaan bahwa kebenaran akan selalu bersama ulama’ tersebut, dan tidak ada yang memahami As Sunnah dengan baik, kecuali dia.
Dan yang dimaksud dari kesabaran ialah; kegigihan dan keuletan dalam menuntut ilmu, dengan disertai pengamalan, dan mengisi seluruh waktunya, siang dan malam dengan hal tersebut. Berbeda halnya dengan orang-orang yang lemah semangat, dan lebih senang dengan santai, pasrah kepada gejolak hawa nafsu, sehingga ia tidak memiliki semangat untuk belajar, juga tidak untuk beramal.
3. Ketahuilah bahwasannya mengklaim orang lain dengan kafir, mubtadi’ dan fasik, merupakan hak Allah, oleh karenanya jangan sekali-kali anda mengkalaim dengan kafir, atau mubtadi’ atau fasik orang yang tidak layak diklaim demikian, walaupun ia telah mengklaim anda dengan kafir, atau mubtadi’ atau fasik. Karena sesungguhnya Ahlis Sunnah tidak membenarkan untuk membalas kezaliman pelaku kesalahan dengan kezaliman. Akan tetapi metode membalas kezaliman dengan kezaliman, merupakan perangai Ahlil bid’ah.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Orang-orang Khowarij selalu mengkafirkan Ahlis Sunnah wal Jama’ah, demikian juga Mu’tazilah, mereka mengkafirkan setiap orang yang bertentangan dengannya, demikian pula halnya Rafidhoh (Syi’ah). Kalaupun mereka tidak mengkafirkan, tapi mereka mengklaim dengan fasik’. Sedangkan Ahlis Sunnah, senantiasa mengikuti kebenaran yang datang dari Tuhan mereka, kebenaran yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan mereka tidaklah mengkafirkan orang yang menyelisihi mereka dalam kebenaran itu. Akan tetapi mereka adalah orang yang paling tahu tentang kebenaran, dan paling sayang terhadap manusia” [Minhajus Sunnah 5/158]
4. Janganlah sekali-kali anda memboikot saudaramu yang telah memboikotmu, bila pemboikotan terhadapnya tidak dibenarkan secara syari’at. Akan tetapi hendaknya anda selalu memulai mengucapkan salam kepadanya, berusaha menarik simpatinya. Berusahalah untuk menghapuskan syubhat yang menyebabkannya memboikot anda. Bila ia tetap berpaling darimu, maka janganlah anda berkeyakinan dalam hati anda bahwa anda dibenarkan untuk memboikotnya. Dan janganlah anda menyibukkan diri anda dengan terus berusaha mendekatinya, karena anda telah terbebas dari dosa memutus hubungan, sedangkan dia akan bertanggung jawab atas tindakannya itu.
5. Celaan orang lain terhadap anda, bisa saja dengan cara menjelek-jelekkan pribadi anda, dan bisa dengan cara menisbatkan -dengan dusta- kepada anda suatu perkataan yang bertentangan dengan keyakinan Ahlis Sunnah. Maka apabila yang mereka lakukan adalah menjelek-jelekkan pribadi anda, misalnya dengan mengatakan: Ia orang sesat, bodoh, tidak paham, maka janganlah sekali-kali anda membela diri. Karena bila anda membela diri, niscaya anda akan terjerumus kedalam tazkiatun nafsi (memuji diri sendiri), dan sikap seperti ini merupakan kebinasaan yang nyata.
Ada seseorang yang menjelek-jelekkan seorang Imam dengan suatu ucapan, maka Imam itu hanya menjawab: “Tuduhan) Anda tidak terlalu jauh”. Dahulu Ahlil bid’ah senantiasa mensifati pribadi ulama’ Ahlis Sunnah dengan berbagai kedustaan, akan tetapi mereka tidak pernah memperdulikannya, Yang mereka lakukan hanyalah membantah kesalahan mereka dalam urusan agama, dan menasehati masyarakat umum. Oleh karena itu hendaknya kita menjadikan mereka suri tauladan dalam hal ini.
Adapun bila ia menisbatkan suatu perkataan sesat, misalnya dengan mengatakan: Si fulan berkata demikian, demikian, dan menisbatkan kepadamu suatu perkataan yang tidak pernah anda ucapkan, maka anda cukup membantah penisbatan tersebut, agar pada kemudian hari tidak ada yang menisbatkan perkataan tersebut kepada anda. Dan para ulama’ senantiasa menjelaskan kepada masyarakat tentang perkataan-perkataan yang tidak pernah mereka ucapkan, yang dinisbatkan kepada mereka. Dan sikap ini sama sekali bukan termasuk kedalam sikap memuji diri sendiri, bahkan merupakan nasehat kepada masyarakat.
Sehingga sangat jelas perbedaan antara contoh ini dengan contoh sebelumnya. Oleh karena itu hendaknya anda berpegang teguh dengan ajaran ulama’ salaf dalam hal semacam ini. Dan janganlah anda menyerupai sebagian orang bodoh, yang bila dituduh dengan suatu tuduhan, ia langsung menebarkan keseluruh penjuru dunia, berbagai pujian, dan sanjungan terhadap dirinya, Kita berlindung kepada Allah dari kehinaan. dan yang terakhir:
6. Ketahuilah bahwa setiap manusia akan menjadi semakin besar (kedudukannya) dalam bidang amalannya masing-masing, sehingga jika anda berpegang teguh dengan As Sunnah, niscaya kedudukan anda semakin hari, akan semakin besar, dan tidak akan lama lagi, anda akan menjadi pemimpin dalam (pengamalan) As Sunnah, Allah Ta’ala berfirman:
وَجَعَلْنَا مِنْهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا لَمَّا صَبَرُوا ۖ وَكَانُوا بِآيَاتِنَا يُوقِنُونَ
“Artinya : Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar. Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami” [As Sajdah : 24].
Dan sebaliknya, jika anda mengamalkan bid’ah, niscaya kedudukan anda semakin hari akan semakin besar, dan tidak akan lama lagi, anda akan menjadi pemimpin dalam (pengamalan) bid’ah. Allah Ta’ala berfirman :
قُلْ مَنْ كَانَ فِي الضَّلَالَةِ فَلْيَمْدُدْ لَهُ الرَّحْمَٰنُ مَدًّا
“Artinya : Katakanlah: “Barangsiapa yang berada di dalam kesesatan, maka biarlah Rabbnya yang Maha Pemurah memperpanjang tempo baginya” [Maryam :75].
Dan setelah Allah mensifati Fir’aun beserta kaumnya dengan kesombongan, Dia berfirman:
وَجَعَلْنَاهُمْ أَئِمَّةً يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا يُنْصَرُونَ
“Artinya : Dan Kami jadikan mereka pemimpin-pemimpin yang menyeru (manusia) ke neraka” [Al Qhashash : 41].
Maka silahkan anda memilih untuk diri anda, suatu amalan yang esok anda senang bila menjadi pemimpin dalamnya.
Inilah dan hanya Allah Ta’ala-lah yang lebih tahu, dan semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat, salam dan keberkahan atas hamba dan rasul-Nya Muhammad.
Ditulis oleh:
Ibrahim bin Amir Ar Ruhaily
Selesai ditulis di kota Madinah
Pada tanggal 8/10/1424 H.
[Diterjemahkan Oleh ASPRI RAHMAT AZAI Islamic University of Madinah Po. Box : 10234 Phone : 966-4-8390448 Mobile: 966-59467833]


Sumber: https://almanhaj.or.id/260-nasehat-untuk-salafiyyin.html
Oleh
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily
Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji hanya milik Allah, Tuhan semesta alam. Sholawat dan salam, semoga senantiasa dilimpahkan kepada nabi kita Nabi Muhammad, keluarga, dan seluruh sahabatnya.
Amma ba’du
Berikut ini adalah untaian nasehat yang ditujukan kepada generasi muda Ahlis Sunnah wal Jama’ah, yang dituliskan dalam rangka andil dalam menunaikan kewajiban menasehati kaum muslimin, dan mendamaikan antara Ahlis Sunnah, sebagaimana yang dianjurkan dalam banyak dalil.
Yang mendorong saya merangkaikan nasehat ini, adalah fenomena yang dialami oleh banyak pemuda salafiyyin, di berbagai negri islam, dan bahkan di negri-negri non islam, yang dihuni oleh minoritas islam, yaitu berupa perpecahan yang besar. Perpecahan yang disebabkan oleh adanya perbedaan pendapat dalam beberapa masalah ilmiyyah, dan sikap-sikap kongkrit dalam menghadapi sebagian orang yang berseberangan (pendapat). Fenomena ini telah menghambat laju perjuangan dakwah menuju As Sunnah, dan bahkan menghalangi sebagian orang untuk mengikutinya. Padahal sebelumnya masyarakat umum diberbagai daerah dan negri, berbondong-bondong untuk mendalaminya.
Saya akan ringkaskan nasehat ini dalam beberapa poin berikut, dengan disertai harapan kepada Allah, agar melimpahkan kepadaku keikhlasan niat, dan kebenaran dalam ucapan, serta memberikan manfaat kepada setiap orang muslim yang membacanya.
Pertama.
Adalah termasuk salah satu prinsip yang ditetapkan dalam agama Islam, bahwa setiap orang muslim sebelum ia menyibukkan dirinya dengan (kekurangan) orang lain, hendaknya berusaha dengan sungguh-sungguh, membenahi diri, berupaya merealisasikan keselamatan, dan menjauhkan segala hal yang akan menyebabkan kebinasaan terhadap dirinya.
Sebagaimana firman Allah
وَالْعَصْرِ إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ
“Artinya : Demi masa, sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, dan mengerjakan amal saleh, dan nasehat- menasehati supaya menetapi kebenaran, dan nasihat-menasihati supaya menetapi kesabaran”. [Al Ashr 1-3]
Allah memberitakan tentang orang-orang yang akan selamat dari kerugian, yaitu orang-orang yang terwujud pada dirinya perangai-perangai tersebut. Allah menyebutkan, bahwa mereka merealisasikan pada diri mereka keimanan, dan amal sholeh terlebih dahulu, sebelum mereka mendakwahi orang lain. Dakwah dengan nasehat-menasehati supaya menetapi kebenaran, dan nasehat-menasehati supaya menetapi kesabaran. Sehingga ayat-ayat ini benar-benar telah menetapkan permasalahan ini.
Dan Allah sungguh telah mencela Bani Isra’il, dikarenakan mereka menyelisihi prinsip ini, yaitu dengan berfirman
أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ ۚ أَفَلَا تَعْقِلُونَ
“Artinya : Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaktian, sedang kamu melupakan diri (kewajiban)mu sendiri, padahal kamu membaca Alkitab (Taurat) Maka tidakkah kamu berpikir?”.[Al-Baqarah :44]
Oleh karena itu, hendaklah setiap pemuda senantiasa membenahi dirinya sendiri, sebelum berusaha membenahi orang lain, dan tatkala dirinya telah mencapai istiqomah (dalam kebaikan), kemudian ia menyatukan antara penerapan ajaran agama pada dirinya dengan perjuangan mendakwahi orang lain, maka ia benar-benar telah meniti metode dan petunjuk ulama?salaf, dan Allah akan melimpahkan kemanfaatan dari (dakwah) nya. Dengan demikian mereka adalah para da’i menuju kepada As Sunnah, melalui ucapan dan perilakunya. Dan sungguh demi Allah, metode ini merupakan kedudukan paling agung, yang bila seseorang telah berhasil mencapainya, maka ia termasuk hamba Allah yang paling baik kedudukannya pada hari kiyamat.
Allah Ta’ala berfirman.
وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ
“Artinya : Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh dan berkata : “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri” [Fush-Shilat :33]
Kedua.
Hendaknya diketahui, bahwa yang benar-benar dikatakan sebagai Ahlis Sunnah adalah mereka yang menjalankan dengan sempurna (ajaran) agama islam, baik secara idiologi, ataupun perilaku.
Dan merupakan kekurang pahaman, bila yang dianggap sebagai Ahlis Sunnah atau seorang Salafy, adalah orang yang merealisasikan Aqidah Ahlis Sunnah semata, tanpa memperdulikan segi perilaku, adab-adab yang sesuai dengan ajaran islam, dan menunaikan hak-hak sesama muslim.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah pada akhir kitab Al-Aqidah Al Wasithiyyah berkata: ” …Kemudian mereka (Ahlis Sunnah wal Jama’ah), selain merealisasikan prinsip-prinsip ini: Saling memerintahkan dengan yang baik, dan melarang dari yang mungkar, sesuai yang diajarkan dalam syar’at. Mereka menganjurkan untuk menunaikan ibadah haji, berjihad, mendirikan sholat jum’at, sholat ‘Ied, bersama para pemimpin, baik mereka adalah pemimpin yang baik (adil) ataupun pemimpin yang jahat. Mereka senantiasa menegakkan sholat berjama’ah, menjalankan tanggung jawab memberikan nasehat kepada ummat”
Mereka juga senantiasa meyakini makna sabda Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam : (yang artinya) : Permisalan (peran) Seorang mukmin terhadap seorang mukmin lain, bagaikan sebuah bangunan yang kokoh, yang sebagiannya menopang (menguatkan) sebagian lainnya”.
Tatkala ditimpa cobaan (kesusahan), mereka saling memerintahkan supaya menetapi kesabaran, dan tatkala mendapatkan kelapangan, saling memerintahkan untuk bersyukur, dan tatkala ditimpa takdir yang pahit, mereka saling memerintahkan untuk berlapang dada. Mereka senantiasa menyeru kepada akhlaq-akhlaq mulia, dan amal-amal terpuji. Mereka juga meyakini makna sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya) : Orang mukmin yang paling sempurna keimanannya adalah orang yang paling baik akhlaqnya”
Mereka senantiasa menganjurkan, agar engkau menyambung (hubungan dengan) orang yang memutuskan hubungan denganmu, dan memberi orang yang enggan memberimu, memaafkan orang yang menzalimimu. Mereka juga saling memerintahkan untuk senantiasa berbakti kepada kedua orang tua, juga untuk bersilaturahmi, berbuat baik kepada tetangga.
Mereka juga senantiasa melarang dari perangai berbangga diri, sombong, melampaui batas, melanggar hak orang lain, baik dengan alasan yang dibenarkan atau tidak.
Mereka senantiasa memerintahkan agar komitmen dan menjaga akhlaq terpuji dan mencegah dari akhlaq tercela.
Dan setiap hal yang mereka ucapkan dan lakukan, baik dari hal-hal tersebut diatas, atau lainnya, mereka senantiasa mengikuti Al Kitab (Al Qur’an) dan As Sunnah, dan jalan hidup mereka adalah agama islam yang dengannya Allah mengutus Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam?
Ketiga.
Diantara tujuan agung yang dianjurkan agama islam (untuk dicapai), ialah ; menunjuki manusia untuk menganut agama ini, sebagaimana disabdakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tatkala beliau mengutus sahabat Ali ke Khaibar (yaitu pada saat perang Khaibar) (yang artinya) :Seandainya Allah memberi petunjuk denganmu seseorang saja, itu lebih baik bagimu dibanding (memiliki) unta merah” [HR Bukhory No: 4210, dan Muslim 2406].
Oleh sebab itu, orang-orang yang telah mendapat karunia dari Allah, berupa hidayah (petunjuk) kepada (mengamalkan) As Sunnah, hendaknya bersungguh-sungguh dalam mendakwahi orang yang masih tersesat dari As Sunnah, atau kurang perhatian dengannya. Mendakwahi mereka agar benar-benar merealisasikan As Sunnah. Hendaknya mereka menempuh segala daya dan upaya yang dapat ia lakukan, dalam menuntun manusia dan mendekatkan pintu hati mereka agar menerima kebenaran.
Hal itu dengan cara mendakwahi mereka dengan lemah lembut, sebagaimana firman Allah tatkala berbincang-bincang kepada Nabi Musa dan Harun :
اذْهَبَا إِلَىٰ فِرْعَوْنَ إِنَّهُ طَغَىٰ فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَيِّنًا لَعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَىٰ
“Artinya: Pergilah kamu berdua kepada Fir’aun, sesungguhnya dia telah malampaui batas; maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut” [Thaha : 43-44]
Hendaknya mereka memanggilnya dengan julukan-julukan yang sesuai dengan kedudukannya. Sebagaimana dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menulis surat kepada Hiraql, dengan bersabda (yang artinya) : Kepada Hiraql, Pemimpin Romawi”
Beliau juga memberikan kunyyah kepada Abdillah bin Saba dengan Abil Habbab
Dan hendaknya mereka juga senantiasa bersabar dalam menghadapi kekerasan sikap orang yang didakwahi, dan membalasnya dengan perilaku baik, dan janganlah menuntut mereka untuk segera menerima kebenaran? Allah berfirman:
فَاصْبِرْ كَمَا صَبَرَ أُولُو الْعَزْمِ مِنَ الرُّسُلِ وَلَا تَسْتَعْجِلْ لَهُمْ
“Artinya: Maka bersabarlah kamu seperti orang-orang yang mempunyai keteguhan hati dari rasul-rasul telah bersabar dan janganlah kamu meminta disegerakan (azab) bagi mereka”[Al-Ahqaaf : 35]
Keempat.
Hendaknya para pelajar (Tholabatul Ilmi), terutama para da’i, dapat membedakan antara Al Mudarah dan Al Mudahanah. Karena Al Mudarah adalah suatu hal yang dianjurkan, yaitu : sikap lemah lembut dalam pergaulan, sebagaimana disebutkan dalam kitab Lisanul Arab, bersikap Mudarah terhadap orang lain adalah dengan beramah-tamah kepada mereka, berhubungan dengan cara yang baik, dan bersabar menghadapi gangguan mereka, agar mereka tidak menjauh darimu. Sedangkan Al Mudahanah (menjilat) adalah sikap tercela, yaitu sikap (mengorbankan) agama, Allah berfirman :
وَدُّوا لَوْ تُدْهِنُ فَيُدْهِنُونَ
“Artinya : Maka mereka menginginkan supaya kamu bersikap lunak lalu mereka bersikap lunak (pula kepadamu). [Al Qolam : 9].
Al Hasan Al Bashry menafsirkan makna ayat ini dengan berkata: “Mereka menginginkan agar engkau berpura-pura dihadapan mereka, sehingga mereka juga akan berpura-pura pula dihadapanmu” [Tafsir Al Baghowy 4/377].
Dengan demikian, orang yang bersikap mudarah akan berlemah lembut dalam pergaulan, tanpa meninggalkan sedikitpun dari prinsip agamanya, sedangkan orang yang bersikap mudahin, ia akan berusaha menarik simpati orang lain dengan cara meninggalkan sebagian prinsip agamanya.
Sungguh dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, merupakan figur paling baik akhlaqnya, dan paling lemah lembut terhadap umatnya, dan ini sebagai perwujudan sisi lemah lembut, dan ramah tamah dari perangai beliau. Di sisi lain, beliau adalah orang paling kuat dalam (mengemban) agama Allah, sehingga beliau tidak akan meninggalkan prinsip agama, barang satupun, walau dihadapan siapapun, dan ini adalah perwujudan sisi keteguhan hati beliau dalam mengemban (prinsip-prinsip) agama. Dan sisi perangai beliau ini sangat bertentangan dengan sikap mudahanah (menjilat).
Hendaknya para pelajar, memperhatikan perbedaan antara kedua perangai ini, karena sebagian orang beranggapan, bahwa bersikap ramah-tamah kepada orang lain, dan berlemah lembut, sebagai tanda lemah dan luluh dalam (mengemban perintah) agama. Disaat yang lain, ada yang beranggapan bahwa: sikap membiarkan orang lain dalam kebatilan, dan berdiam diri tatkala melihat kesalahan, adalah bagian dari sikap ramah-tamah (Ar Rifqu). Sudah barang tentu kedua kelompok (anggapan) ini adalah, salah, dan tersesat dari kebenaran. Hendaknya hal ini benar-benar diperhatikan dengan baik, karena kesalah pahaman pada permasalahan ini, sangat berbahaya, dan tiada yang dapat terlindung darinya, kecuali orang-orang yang mendapatkan taufiq (bimbingan) dan petunjuk dari Allah.
Kelima.
Seorang juru dakwah, dalam berdakwah kepada manusia, memiliki dua metode yang diajarkan dalam syari’at, sebagaimana yang disebutkan dalam banyak dalil, yaitu: metode menarik simpati dan targhib (menganjurkan), dan metode hajer (memboikot/menjauhi) dan mengancam. Sehingga salah bila seseorang bersikap monoton (hanya menerapkan satu metode) kepada setiap orang.
Akan tetapi hendaknya ditempuh metode yang paling berguna dan sesuai dengan masing-masing pelanggar (orang yang menyeleweng), sehingga lebih besar harapan untuk ia dapat menerima kebenaran, dan kembali kepada jalan yang lurus. Apabila dengan metode menarik simpati-lah yang lebih bermanfaat, dan lebih besar harapannya bila diterapkan kepada seorang pelanggar, agar ia menjadi baik, maka metode inilah yang disyari’atkan (dibenarkan) dalam menghadapi orang tersebut. Begitu juga sebaliknya, bila metode hajer (memboikot) lebih berguna bila diterapkan kepadanya, maka metode inilah yang disyari’atkan.
Kesimpulannya: Barang siapa yang menerapkan metode menarik simpati, terhadap orang yang selayaknya dihajer (diboikot), maka ia telah bertindak gegabah dan lalai. Dan barang siapa yang menerapkan metode hajer (boikot) terhadap orang yang selayaknya ditarik simpatinya, maka ia telah berlaku munaffir (menjadikan orang lain lari) dan ekstrim.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: (Syari’at) menghajer, berbeda-beda sejalan dengan perbedaan orang yang menerapkannya, dipandang dari kuat, tidaknya, dan sedikit, banyaknya jumlah mereka; karena tujuan dari (penerapan) hajer (boikot) adalah menghardik orang yang dihajer (diboikot), memberi pelajaran kepadanya, dan agar masyarakat umum meninggalkan kesalahan tersebut.
Sehingga apabila manfaat dan kemaslahatan yang dipetik dari sikap hajer (boikot) lebih besar (dibanding dengan kerugiannya), sehingga dengan ia diboikot, kejelekan menjadi melemah, dan sirna, maka pada saat itulah hajer (boikot) disyariatkan.
Akan tetapi bila orang yang diboikot, dan orang lainnya tidak menjadi jera, bahkan kejelekannya semakin bertambah, sedangkan pelaku hajer (boikot) kedudukannya lemah, sehingga kerugian yang ditimbulkan lebih besar dibanding maslahatnya, maka pada keadaan yang demikian ini, tidak disyariatkan hajer (boikot).
Bahkan menarik simpati sebagian orang itu lebih berguna dibanding memboikotnya, dan memboikot sebagian lainnya, lebih berguna dibanding menarik simpatinya. Oleh karena itu, dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menarik simpati sebagian orang, dan memboikot sebagian lainnya? Yang demikian ini, sebagaimana halnya menghadapi musuh, kadang kala disyariatkan peperangan, dan kadang kala perdamaian, dan kadang kala dengan cara mengambil jizyah (upeti), semua itu disesuaikan dengan situasi dan kemaslahatan.
Jawaban para imam, seperti imam Ahmad dan lainnya, tentang permasalahan ini, didasari oleh prinsip tersebut” [Majmu’ Fatawa 28/206].
Beliau menjelaskan kesalahan orang yang menyama ratakan dalam menerapkan hajer (boikot) atau menarik simpati, tanpa memperhatikan prinsip tersebut diatas, dengan berkata: “Sesungguhnya sebagian orang menjadikan hal tersebut (hajer atau menarik simpati) sebagai suatu keumuman, sehingga mereka menghajer atau mengingkari orang yang tidak disyariatkan, tidak diwajibkan dan juga tidak disunnahkan. Dan mungkin saja dikarenakan kesalahan ini, menyebabkannya meninggalkan hal-hal yang diwajibkan atau disunnahkan, dan akibatnya ia melanggar hal-hal yang diharamkan.
Dan disisi lain ada sebagian orang yang berpaling dari itu semua, sehingga ia enggan untuk membaoikot (menjauhi) sesuatu yang diperintahkan untuk diboikot (dijauhi), yaitu berupa hal-hal buruk lagi bid’ah” [Majmu’ Fatawa 28/213].
Keenam.
Sepantasnya setiap orang yang hendak menerapkan masalah hajer (boikot) untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam syari’at, yang telah digariskan oleh para ulama?yang berkompeten dalam hal ini. Sehingga melalui ketentuan-ketentuan tersebut benar-benar terbedakan dengan jelas, antara pelaku kesalahan yang disyari’atkan (layak) untuk diboikot dari orang yang tidak layak. Ketentuan-ketentuan tersebut, diantaranya, ialah :
1. Yang Berkaitan Dengan Pemboikot.
Yaitu hendaknya orang yang kuat, memiliki pengaruh, sehingga pemboikotan yang ia lakukan menimbulkan pengaruh, yang berupa teguran terhadap pelaku kesalahan. Adapun bila pemboikot adalah orang yang lemah, maka boikot yang ia lakukan tidak akan membuahkan hasilnya
Ketentuan ini berlaku bila tujuan pemboikotan adalah untuk memberikan pelajaran kepada pelaku kesalahan.
Adapun bila tujuannya ialah demi menjaga kemaslahatan pemboikot, yaitu karena ditakutkan akan timbul kerusakan dalam urusan agamanya, bila ia bergaul dengan pelaku kesalahan, maka ia dibenarkan untuk memboikot setiap orang yang akan mendatangkan kerugian baginya, bila ia bergaul atau duduk-duduk dengannya.
Yang demikian ini, dikarenakan hajer (boikot) disyariatkan demi mencapai kemaslahatan pemboikot, yaitu dengan cara memboikot setiap orang yang bila ia bergaul dengannya akan merusak agamanya, Sebagaimana disyariatkan demi mencapai kemaslahatan orang yang diboikot, yaitu dengan cara memboikot pelaku kesalahan, yang diharapkan akan mendapat pelajaran, bila diboikot.
Dan hajer (boikot) juga disyariatkan, demi mencapai kemaslahatan masyarakat banyak, yaitu dengan cara memboikot sebagian pelaku kesalahan, sehingga masyarakat, menjadi jera dan takut untuk melakukan perbuatan seperti perbuatan mereka. Dan banyak dalil yang menunjukkan setiap macam dari ketiga jenis pemboikotan ini.
2. Yang Berkaitan Dengan Orang Yang Diboikot.
Yaitu apabila ia akan mendapatkan manfaat dengan terjadinya pemboikotan atas dirinya, sehingga ia terpengaruh dan kembali kepada kebenaran. Adapun bila tidak mendapatkan manfaat dengannya, bahkan kadang kala semakin bertambah jauh dan menentang, maka tidak disyariatkan untuk memboikotnya. Dan hal ini bisa saja kembalinya kepada tabi’at yang dimiliki oleh sebagian orang; kuat, keras, dan enggan untuk tunduk kepada orang lain, walau tabiat ini akan menjadikannya binasa. Nah orang semacam ini tidak akan mendapatkan pelajaran dari hukuman, dan boikot, akan tetapi kadang kala dapat dipengaruhi dengan cara menarik simpati, dan sikap ramah tamah.
Ada kalanya yang menyebabkan ia tidak mendapatkan manfaat dari pemboikotan adalah adanya kendala-kendala lain, misalnya, karena ia adalah seorang pemimpin, atau kaya raya, atau orang yang memiliki kedudukan sosial di masyarakat. Orang-orang semacam mereka, biasanya tidak akan berguna bila diboikot, karena mereka biasanya merasa tidak butuh terhadap orang yang memboikotnya. Oleh karena itu dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menarik simpati para pemimpin yang ditaati dikaumnya, begitu juga pemuka masyarakat, seperti halnya Abu Sufyan, ‘Uyainah bin Hishn, Al Aqra’bin Habis, dan yang serupa dengan mereka.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Oleh karena itu, dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menarik perhatian sebagian orang, dan memboikot sebagaian lainnya, sebagaimana halnya tiga orang sahabat yang tidak ikut (dalam perang Tabuk), ketiga-tiganya lebih baik bila dibanding kebanyakan orang-orang yang ditarik perhatiannya. Hal ini dikarenakan mereka (orang-orang yang ditarik perhatiannya) adalah para pemimpin, lagi ditaati di kabilah masing-masing”. [Majmu’ Fatawa 28/206]
3. Yang Berkaitan Dengan Jenis Pelanggaran.
Tidak ada jenis pelanggaran yang dapat dikatakan : bahwa pelakunya selalu diboikot, dalam situasi apapun, atau selalu tidak diboikot, dalam situasi apapun. Sebagaimana anggapan sebagian orang bahwa setiap perbuatan bid’ah pasti diboikot, sedangkan perbuatan maksiat, tidak, atau bid’ah mukaffirah (yang menyebabkan pelakunya diklaim kafir) diboikot, sedang selainnya tidak, atau dosa-dosa besar diboikot, sedang dosa-dosa kecil tidak.
Yang benar adalah, disyariatkan memboikot setiap (pelaku) kesalahan, walaupun kecil, apabila ia adalah orang yang layak untuk dihajer (diboikot) dan ia akan mendapatkan manfaat dengannya. Dengan demikian yang menjadi inti permasalahan dalam hal ini ialah; apakah pelaku pelanggaran tersebut mendapatkan manfaat dari pemboikotan atau tidak, tanpa memperhatikan besar kecilnya pelanggaran. Sehingga mungkin saja seorang yang sholeh, pengagung As Sunnah, diboikot, hanya karena kesalahan kecil, sebagaimana halnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memboikot sebagian sahabatnya, karena sebagian pelanggaran kecil. Sebagai contoh, beliau memboikot ‘Ammar bin Yasir Radhiyallahu ‘anhu tatkala menggunakan minyak za’faran. [HR Abu Dawud dalam kitab As Sunnan 5/8], dan beliau tidak menjawab ucapan salam seorang sahabat yang memiliki kubah, hingga ia menghancurkannya. [HR Abu Dawud, 5/402].
Dan kadang kala tidak disyariatkan memboikot sebagian pelaku pelanggaran besar, yang tingkat kesholehan pelakunya jauh dibawah orang-orang yang diboikot. Sebagai contoh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menarik simpati Al Aqra’ bin Habis, ‘Uyainah bin Hishn, bahkan beliau menarik simpati sebagian orang munafiqin, semacam Abdullah bin Ubai, dan yang serupa dengannya. Semua ini sesuai dengan kemaslahatan dan mempertimbangkan ketentuan-ketentuan lain dalam masalah pemboikotan.
4. Yang Berkaitan Dengan Waktu Dan Tempat Terjadinya Pelanggaran
Hendaknya dibedakan antara tempat dan waktu yang banyak terjadi pelanggaran dan kemungkaran, sehingga pelakunya memiliki kekuatan, dengan tempat dan waktu yang jarang terjadi pelanggaran, sehingga kekuatan pelakunya lemah.
Sehingga apabila kekuatan diwaktu dan tempat tersebut berada ditangan Ahli Sunnah, maka disyariatkan untukmenghajer (memboikot), tentunya dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya, disebabkan pelaku pelanggaran dalam keadaan lemah, sehingga ia akan menjadi jera dengan pemboikotan tersebut. Sebagaimana firmankan tentang kisah sahabat Ka’ab bin Malik dan kedua kawannya:
حَتَّىٰ إِذَا ضَاقَتْ عَلَيْهِمُ الْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ وَضَاقَتْ عَلَيْهِمْ أَنْفُسُهُمْ وَظَنُّوا أَنْ لَا مَلْجَأَ مِنَ اللَّهِ إِلَّا
“Artinya: Hingga apabila bumi telah menjadi sempit bagi mereka, padahal bumi itu luas dan jiwa merekapun telah sempit (pula terasa) oleh mereka, serta mereka telah mengetahui bahwa tidak ada tempat lari dari (siksa) Allah, melainkan kepada-Nya saja. [At-Taubah : 118]
Sebagaimana teguran dan pendidikan, berhasil dicapai melalui pemboikotan sahabat Umar bin Khotthab beserta seluruh ummat, terhadap Shobigh bin ‘Asal, sebagaimana telah diketahui bersama.
Adapun apabila kekuatan pada suatu waktu dan tempat berada ditangan orang-orang jahat, dan penjaja kebatilan, maka tidak disyari’atkan pemboikotan ; -kecuali pada momen-momen tertentu- karena pemboikotan pada saat seperti ini tidak akan dapat merealisasikan tujuannya, berupa pendidikan, dan teguran, bahkan dimungkinkan orang-orang yang berpegang teguh dengan kebenaran akan mengalami hal-hal yang tidak diinginkan.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata : “Oleh karena itu hendaknya dibedakan antara tempat-tempat yang banyak terjadi praktek-praktek bid’ah, sebagaimana halnya yang terjadi di kota Bashrah banyak orang-orang yang mengingkari taqdir (Qodariyah), di kota Khurasan banyak ahli nujum, dan di kota Kufah banyak orang-orang Syi’ah, dengan tempat-tempat yang tidak demikian halnya. Dan hendaknya dibedakan antara para pemimpin yang memiliki pengikut, dengan lainnya. Dan apabila telah diketahui tujuan syari’at, maka hendaknya ditempuh jalan tercepat untuk mencapai tujuan tersebut” [Majmu’Fatawa 28/206-207]
5. Yang Berkaitan Dengan Masa Pemboikotan.
Hendaknya masa pemboikotan disesuaikan dengan keadaan pelaku pelanggaran dan jenis pelanggaran, karena ada orang-orang yang sudah jera bila diboikot selama satu hari, dua hari , satu bulan atau dua bulan, dan ada orang-orang yang butuh waktu lebih lama. Dan apabila tujuan pemboikotan telah tercapai, maka harus dihentikan, karena kalu tidak, yang terjadi adalah rasa putus asa dan putus harapan. Sebaliknya, bila masa pemboikotan kurang dari yang selazimnya, maka tidak akan ada gunanya.
Tatkala Ibnu Qayyim menyebutkan faedah-faedah yang dapat disimpulkan dari kisah pemboikotan NabiShallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap sahabat Ka’ab bin Malik dan kedua kawannya, beliau berkata: “Dalam kisah ini terdapat dalil bahwa pemboikotan seorang pemimpin, atau ulama’ atau pemuka masyarakat, terhadap orang yang melakukan suatu pelanggaran yang mengharuskan untuk dicela (diboikot). Hendaknya pemboikotan tersebut merupakan obat, yaitu dengan cara yang dapat merealisasikan perbaikan (penyembuhan), dan tidak berlebih, baik dalam jumlah atau metode, sehingga dapat membinasakan orang tersebut, karena tujuannya (pemboikotan) adalah untuk memberikan pendidikan, bukan membinasakan” [Zad Al Ma’ad 3/20]
Ketujuh :
Mengingkari pelaku pelanggaran, dan membantahnya, dalam rangka menunaikan kewajiban menasehati orang tersebut, dan menjaga masyarakat dari kesalahannya, adalah salah satu prinsip baku Ahlis Sunnah, bahkan hal ini termasuk macam jihad paling mulia. Akan tetapi, harus memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam syari’at, dan syarat-syarat yang telah ditetapkan, sehingga dengan cara ini, dapat dicapai tujuan syar’at dari pengingkaran dan bantahan tersebut. Diantara ketentuan dan syarat tersebut, ialah:
1. Hendaknya pengingkaran tersebut dilakukan dengan penuh rasa ikhlas, niat yang jujur lagi murni hanya karena ingin memperjuangkan kebenaran. Diantara konsekwensi keikhlasan dalam hal ini, ialah: Ia senang bila pelaku pelanggaran mendapatkan petunjuk, dan kembali kepada kebenaran, dan ia menempuh segala usaha yang dapat ia lakukan, agar hati pelaku pelanggaran tersebut dapat terbuka, bukan malah menjadikannya semakin jauh. Dan hendaknya ia berdoa secara khusus untuk orang tersebut, agar Allah memberi petunjuk kepadanya, apabila ia dari kalangan Ahli Sunnah, atau selain mereka. Sungguh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu mendoakan sebagian orang kafir, agar mendapat petunjuk, maka bagaimana halnya bila ia dari kalangan kaum muslimin yang bertauhid (tentu lebih pantas untuk didoakan).
2. Hendaknya bantahan terhadap orang tersebut dilakukan oleh seorang ulama’ yang benar-benar telah mendalam ilmunya, sehingga ia menguasai dengan detail, segala sudut pandang dalam permasalahan tersebut, yaitu, yang berkaitan dengan dalil-dalil syari’at, keterangan para ulama’ dalam masalah tersebut, dan sejauh mana tingkat penyelewengan pelanggar tersebut. Dan juga sumber munculnya syubhat pada orang itu, dan keterangan para ulama’ seputar cara mematahkan syubhat tersebut, serta mengambil pelajaran dari keterangan mereka dalam hal ini.
Hendaknya orang yang membantah memiliki kriteria: dapat mengemukakan dalil-dalil yang kuat ketika mengemukakan kebenaran, dan mematahkan syubhat, ungkapan-ungkapan yang detail, agar tidak nampak, atau dipahami dari perkataannya suatu kesimpulan yang tidak sesuai dengan yang ia inginkan. Karena bila orang yang membantah tidak memiliki kriteria ini, niscaya yang terjadi adalah kerusakan besar.
3. Hendaknya tatkala membantah, diperhatikan perbedaan tingkat pelanggaran, kedudukan baik dari segi agama ataupun sosial yang ada pada orang-orang tersebut. Begitu juga motivasi pelanggaran, apakah karena kebodohan, atau hawa nafsu dan keinginan untuk berbuat bid’ah, atau ungkapannya yang kurang baik, atau salah mengucap, atau terpengaruh oleh seorang guru atau lingkungan masyarakatnya, atau karena memiliki takwil, atau tujuan-tujuan lain yang ada pada pelanggaran terhadap syari’at.
Barang siapa membantah pelaku pelanggaran, dengan tidak memperdulikan dan tidak memperhatikan terhadap perbedaan-perbedaan ini, niscaya ia akan terjerumus kedalam tindak ekstrim (berlebih-lebihan) atau sebaliknya (kelalaian), yang akan menjadikan perkataannya tidak atau kurang berguna.
4. Hendaknya tatkala membantah, senantiasa berusaha mewujudkan maslahat (tujuan) syari’at dari tindakan tersebut. Sehingga apabila tindakannya tersebut justru mendatangkan kerusakan yang lebih besar dibanding dengan kesalahan yang hendak dibantah, maka tidak disyari’atkan untuk membantah. Karena suatu kerusakan tidak dibenarkan untuk ditolak dengan kerusakan lebih besar.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata : “Tidak dibenarkan menolak kerusakan kecil dengan kerusakan besar, juga tidak dibenarkan mencegah kerugian ringan dengan melakukan kerugian yang lebih besar. Karena syari’at Islam (senantiasa) mengajarkan agar senantiasa merealisasikan kemaslahatan, dan menyempurnakannya, juga melenyapkan kerusakan dan menguranginya, sedapat mungkin. Singkat kata; bila tidak mungkin untuk disatukan antara dua kebaikan, maka syari’at islam (mengajarkan untuk) memilih yang terbaik. Begitu juga halnya dengan dua kejelekan, bila tidak dapat dihindarkan secara bersamaan, maka kejelekan terbesarlah yang dihindarkan” [Al Masail Al Mardiniyyah 63-64]
5. Hendaknya bantahan, disesuaikan dengan tingkat tersebarnya kesalahan tersebut. Sehingga apabila suatu kesalahan hanya muncul di suatu negri, atau masyarakat, maka tidak layak bantahannya disebar luaskan ke negri atau masyarakat yang belum mendengar kesalahan tersebut, baik melalui penerbitan kitab, atau kaset, atau sarana-sarana lainnya. Karena menyebar luas bantahan, berarti secara tidak langsung menyebar luaskan pula kesalahan tersebut. Sehingga bisa saja ada orang yang membaca atau mendengarkan bantahan, akan tetapi syubhat-syubhat (kesalahan itu) masih membayangi hati dan pikirannya, dan tidak merasa puas dengan bantahan itu.
Sehingga menghindarkan masyarakat dari mendengarkan kebatilan dan kesalahan, lebih baik daripada mereka mendengarkannya, dan membantahnya kemudian. Sungguh ulama?terdahulu, senantiasa mempertimbangkan hal ini dalam setiap bantahan mereka. Banyak sekali kita dapatkan kitab-kitab mereka yang berisikan bantahan, mereka hanya menyebutkan dalil-dalil yang menjelaskan kebenaran, yang merupakan kebalikan dari kesalahan tersebut, tanpa menyebutkan kesalahan itu. Tentu ini membuktikan akan tingkat pemahaman mereka, yang belum dicapai oleh sebagian orang zaman sekarang.
Pembahasan yang telah diutarakan, berkaitan dengan menebarkan bantahan di negri yang belum dijangkiti kesalahan, sama halnya pembahasan tentang menebarkan bantahan di tengah-tengah sekelompok orang yang tidak mengetahui kesalahan itu, walaupun ia tinggal di negri yang sama. Sehingga tidak seyogyanya menebarkan bantahan, baik melalui buku atau kaset, ditengah-tengah masyarakat yang tidak mengetahui atau mendengar adanya kesalahan itu.
Betapa banyak orang awam yang terfitnah, dan terjatuh ke kubang keraguan tentang dasar-dasar agama, akibat mereka membaca buku-buku bantahan yang tidak dapat dipahami oleh akal pikiran mereka.
Maka hendaknya orang-orang yang menebarkan buku-buku bantahan ini, takut kepada Allah, dan berhati-hati, agar tidak menjadi penyebab terfitnahnya masyarakat, dalam urusan agama mereka.
Dan diantara yang paling mengherankan saya ialah; sebagian pelajar, membagi-bagikan sebagian buku bantahan, kepada sebagian orang yang baru masuk islam, orang-orang yang keislamannya baru berjalan beberapa hari atau bulan, kemudian mereka mengarahkannya agar membaca buku tersebut. Alangkah mengherankan sekali tindakan mereka.
6. Hukum membantah pelaku kesalahan, ialah fardhu kifayah, sehingga bila telah ada seorang ulama’ yang melaksanakannya, dan dengan bantahan dan peringatan yang ia lakukan, telah terealisasi tujuan syari’at, maka tanggung jawab (kewajiban) para ulama?telah gugur. Hal ini sebagaimana telah ditetapkan oleh para ulama?dalam permasalahan hukum fardhu kifayah.
Adalah termasuk kesalahan, tatkala ada seorang ulama’ membantah seorang pelaku kesalahan, atau fatwa yang memperingatkan dari kesalahan seseorang, banyak pelajar menuntut ulama’ lainnya, juga para pelajar lainnya agar menyatakan sikap mereka terhadap ulama’ pembantah tersebut dan pelaku kesalahan yang dibantah, atau fatwa itu. Bahkan tidak jarang para pelajar pemula, bahkan juga masyarakat awam, untuk menyatakan sikapnya terhadap ulama’ pembantah dan pelaku kesalahan tersebut.
Terlebih dari itu semua, mereka kemudian menjadikan permasalahan ini sebagai asas wala’ dan bara’ (loyalitas dan permusuhan), dan akhirnya yang terjadi saling menghajer (memboikot) hanya karena perkara ini.
Bahkan kadang kala sebagian pelajar memboikot sebagian gurunya (syeikhnya), yang selama bertahun-tahun ia menimba ilmu darinya, hanya dikarenakan permasalahan ini pula. Dan kadang kala pula, fitnah ini menyusup kedalam keluarga, sehingga engkau dapatkan seseorang memboikot saudaranya, seorang anak bersikap tidak sopan terhadap orang tuanya, bahkan kadang kala, seorang istri diceraikan dan anak-anak menjadi terpisah-pisah, hanya karena permasalahan ini.
Dan bila engkau melihat fenomena yang menimpa masyarakat, niscaya engkau akan mendapatkan mereka terpecah menjadi dua kelompok atau bahkan lebih. Setiap kelompok membidikkan berbagai tuduhan, dan akhirnya saling memboikot. Semua ini terjadi dikalangan orang-orang yang menisbatkan dirinya kepada As Sunnah (Ahlis Sunnah), yang sebelumnya setiap kelompok tidak dapat mencela akidah dan manhaj kelompok lain, sebelum terjadinya perbedaan ini. Fenomena ini kembalinya kepada kebodohan yang sangat tentang As Sunnah (Manhaj Ahlis Sunnah), kaidah-kaidah mengingkari (kemungkaran) menurut Ahlis Sunnah, atau kepada hawa nafsu (yang diturutkan), kita memohon kepada Allah perlindungan dan keselamatan.
Kedelapan.
Ulama’ Ahlis Sunnah yang telah terkenal akan keselamatan akidah dan jasanya dalam memperhuangkan As Sunnah (Manhaj Ahlis Sunnah), hendaknya senantiasa dijaga kehormatannya, diperhatikan kedudukannya, tidak sepatutnya dicela, atau diklaim sebagai pelaku bid’ah, atau dituduh mengikuti hawa nafsu, atau fanatis, hanya karena memiliki kesalahan dalam berijtihad.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Tidak diragukan lagi, bahwa kesalahan seseorang dalam permasalahan yang detail, akan diampuni, walaupun kesalahan tersebut tergolong dalam permasalahan-permasalahan ilmiyyah (akidah). Kalau kita tidak bersikap demikian, niscaya kebanyakan ulama?akan binasa (tidak dihargai jasanya). Apabila Allah mengampuni orang yang tidak mengetahui bahwa khomer adalah haram, dikarenakan ia hidup disuatu masyarakat bodoh, padahal ia tidak pernah menuntut ilmu, maka seorang ulama?yang bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu, sesuai dengan yang ia peroleh dimasa dan tempat ia berada, apabila ia benar-benar bertujuan mengikuti (ajaran) Rasulullah sedapat mungkin, tentua ia lebih berhak untuk diterima Allah kebaikannya dan mendapatkan pahala atas usaha dan jasanya, dan diampunkan kesalahannya. hal ini sebagai realisasi dari firman-Nya: “Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau menyiksa kami, jika kami lupa atau bersalah” [Majmu’ fatawa 20/165]
Pada kesempatan lain beliau juga berkata: “Ini adalah keyakinan ulama’ salaf (terdahulu), dan para imam ahli fatwa, seperti Abu Hanifah, As Syafi’i, Ats-Tsaury, Dawud bin Ali, dan lainnya. Mereka tidak menganggap berdosa orang yang salah dalam berijtihad, baik dalam permasalahan-permasalahan prinsip (ushul), atau cabang (furu). Hal ini sebagaimana dinukilkan oleh Ibnu Hazem dan lainnya, dan mereka berkata: inilah pendapat yang dikenal dari kalangan para sahabat, pengikut mereka dalam kebaikan (tabi’in), dan para imam agama. mereka tidaklah mengkafirkan, juga tidak menfasikkan, juga tidak menganggap berdosa, seorang ahli ijtihad yang salah (dalam berijtihad), tidak dalam permasalahan amaliyah, juga tidak dalam masalah ilmiyah (akidah). Mereka beralasan, bahwa membedakan antara permasalahan-permasalahan furu’ (cabang) dengan permasalahan-permasalahan ushul (prinsip) hanyalah pendapat ahlil bid’ah, dari kalangan orang-orang penganut ilmu kalam (filsafat), mu’tazilah, jahmiyyah, dan pengikut mereka” [Majmu’ Fatawa 19/207]
Kita menegaskan hal ini, bukan berarti kita tinggal diam, tidak menasehati ulama’ tersebut bila ia melakukan kesalahan, bahkan menasehatinya adalah sebuah kewajiban setiap orang yang mengetahui kesalahannya, dan sikap ini termasuk bakti dan perilaku baik kepadanya. Akan tetapi sudah barang tentu nasehat harus dilakukan dengan cara ramah, lembut, metode yang sesuai dengan kedudukannya dalam keilmuan dan perjuangannya.
Kemudian bila ia bertaubat, meninggalkan kesalahannya, dan meralat kesalahannya, maka ia diterima, dan tidak dibenarkan lagi untuk membicarakannya, tidak juga mencelanya karena kesalahan tersebut, juga tidak dibenarkan kita meragukan kesungguhannya dalam bertaubat.
Namun bila ia tidak bertaubat, dikarenakan masih memiliki alasan tertentu, atau syubhat yang menghalanginya untuk mengetahui kebenaran, maka hendaknya dilihat; apabila kesalahan tersebut hanya terbatas pada dirinya sendiri, maka tanggung jawab kita telah selesai dengan menasehatinya, akan tetapi jika kesalahan tersebut telah menyebar, maka hendaknya masyarakat diperingatkan dari kesalahan itu, dengan tetap menjaga kehormatan ulama?tersebut.
Sepantasnya pada kesempatan ini, kita senantiasa mengingat kewajiban menjaga dua prinsip besar: Pertama: Kewajiban bersikap tulus demi kebenaran, Kedua: Kewajiban menjaga kehormatan ulama? kedua prinsip ini menurut Ahlis Sunnah tidaklah saling bertentangan, dan tidak dibenarkan untuk membesar-besarkan salah satunya, walau harus dengan mengabaikan yang lainnya.
Cinta kepada ulama’ menjaga kedudukan mereka, tidak berarti tinggal diam melihat kesalahan mereka, dan tidak memperingatkannya. Bersikap tulus demi kebenaran, dan mengingatkan kesalahan seorang ulama’ tidak berarti mencela dan memakinya, akan tetapi kedua prinsip ini dapat digabungkan oleh setiap orang yang mendapatkan bimbingan dari Allah.
Barang siapa yang mengetahui metode ulama’ dalam mengingatkan kesalahan sebagian mereka, tanpa diserta celaan, niscaya ia akan mengetahui hakikat permasalahan ini, dan bukti-bukti nyata perkataan ini banyak sekali didapatkan dalam perkataan ulama’.
Kesembilan:
Ahlul bid’ah yang menyelisihi Akidah Ahlis Sunnah, dan manhaj (metode) mereka dalam berdalil, mengajar, mendidik, dan berdakwah ke jalan Allah, serta mengikuti hawa nafsu. Mereka juga tidak menjadikan ulama?Ahlis Sunnah sebagai suri tauladan, bahkan sebaliknya, malah mencela, dan mencemooh mereka, bahkan menganggap diri mereka lebih utama dibanding para ulama’ Ahlis Sunnah. Mereka ialah mubtadi’ah (ahli bid’ah) lagi sesat, sepantasnya untuk diperangi dengan cara menjelaskan kepada seluruh masyarakat, keburukan jalan mereka, penyelewengan mereka dari As Sunnah. Juga dengan membantah mereka, dan memperlakukan mereka dalam segala kondisi dengan perlakuan terhadap Ahlul bid’ah.
Akan tetapi, hal ini tidak menghalangi kita untuk mendakwahi mereka kepada kebenaran, dan bila dianggap akan menyebabkan mereka kembali kepada As Sunnah, maka diadakan diskusi antara ulama’ dengan mereka, yaitu diskusi dengan cara-cara yang baik.
Hendaknya kita selalu waspada, agar tidak mencampur-adukkan antara sikap yang seharusnya diambil dalam menghadapi Ulama’Ahlis Sunnah, -walau mereka memiliki kesalahan- yaitu kewajiban menjaga kedudukan dan kehormatan mereka, sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, dengan sikap yang seharusnya diambil dalam menghadapi ulama’ Ahlil bid’ah, yang seyogyanya diboikot, dan diperingatkan dari mereka agar dijauhi. Yang demikian ini, dikarenakan kesalahan ulama’ Ahlis Sunnah, merupakan hasil dari usaha mereka dalam mencapai kebenaran, dengan menempuh metode-metode yang dibenarkan dalam berdalil. Sedangkan kesalahan ulama’ Ahlil bid’ah, ialah hasil dari hawa nafsu, penyelewengan, dan tidak menempuh metode-metode yang dibenarkan dalam berdalil, sehingga sangat jauhlah perbedaan antara keduanya.
Permasalahan ini, merupakan titik perbedaan antara Ahlis Sunnah dan Ahlil bid’ah. Dan dengan ini pula seorang yag cerdas dan jeli dapat memahami, sebab kenapa para ulama’ Ahlis Sunnah yang memiliki kesamaan pendapat dengan sebagian Ahlil bid’ah dalam beberapa keyakinan mereka, tidak diklaim sebagai ahlil bid’ah.
Kesepuluh :
Saya menutup nasehat ini dengan menyebutkan beberapa anjuran ringan dan faedah-faedah berharga, yang saya rasa bila diamalkan, akan mendatangkan pahala besar dan kedudukan tinggi disisi Allah. Saya menyeru saudara-saudaraku untuk mengamalkannya, dan senantiasa memperhatikannya, terlebih-lebih pada masa ini, masa yang banyak tersebar fitnah, hawa nafsu diumbar, kebodohan merajalela, kecuali orang-orang yang mendapatkan rahmat dan petunjuk Allah.
1. Wahai penganut As Sunnah, ketahuilah: jika anda benar-benar penganut As Sunnah, sekali-kali tidak akan merugikanmu, tipu daya yang ditujukan kepadamu oleh seluruh penghuni langit dan bumi, dan anda tidak akan dapat terusir dari (jalan) As Sunnah, hanya karena tuduhan mereka kepada anda, sebagai pelaku bid’ah. Sebaliknya, jika anda adalah pelaku kesesatan dan peyelewengan dan saya memohonkan perlindungan kepada Allah untuk anda, agar anda tidak menjadi demikian- niscaya tidak berguna bagimu disisi Allah, pujian seluruh manusia, dan penisbatan mereka bahwa anda adalah penganut As Sunnah, serta sanjungan mereka kepada anda dengan berbagai julukan palsu, -bila realitanya Allah telah mengetahui tentang hakikat diri anda sebagaimana yang anda ketahui sendiri- oleh karena itu hendaknya anda tidak berdusta pada diri sendiri. Hendaknya cukup sebagai peringatan bagimu pada situasi seperti ini, wasiat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ibnu Abbas, Radhiyallahu ‘anhu dan hadits tiga orang yang akan pertama kali dimasukkan kedalam api neraka, semoga Allah melindungi saya dan anda darinya.
2. Ketahuilah bahwasannya ulama’ Ahlis Sunnah yang mendalam (kokoh) ilmunya, dapat mencapai kedudukan tinggi dan menjadi pemimpin (imam) dalam keagamaan selain karena taufiq (bimbingan) Allah kepada mereka- dikarenakan kesabaran dan keyakinan mereka. Allah Ta’ala berfirman:
“Artinya : Dan Kami jadikan dari mereka imam-imam (para pemimpin), yang memberi petunjuk dengan urusan Kami, tatkala mereka bersabar, dan mereka yakin dengan ayat-ayat Kami”.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Dengan kesabaran dan keyakinan, kepemimpinan dalam urusan agama akan dicapai”
Dan yang dimaksud dari keyakinan ialah ; kekuatan dalam ilmu, yang dilandasi oleh dalil yang benar, pemahaman lurus. Bukan (sebagai keyakinan) apa yang dianut oleh sebagian pelajar, berupa sikap pasrah dalam berilmu dengan taklid kepada seorang ulama’ atau pelajar lain, atau dakwaan bahwa kebenaran akan selalu bersama ulama’ tersebut, dan tidak ada yang memahami As Sunnah dengan baik, kecuali dia.
Dan yang dimaksud dari kesabaran ialah; kegigihan dan keuletan dalam menuntut ilmu, dengan disertai pengamalan, dan mengisi seluruh waktunya, siang dan malam dengan hal tersebut. Berbeda halnya dengan orang-orang yang lemah semangat, dan lebih senang dengan santai, pasrah kepada gejolak hawa nafsu, sehingga ia tidak memiliki semangat untuk belajar, juga tidak untuk beramal.
3. Ketahuilah bahwasannya mengklaim orang lain dengan kafir, mubtadi’ dan fasik, merupakan hak Allah, oleh karenanya jangan sekali-kali anda mengkalaim dengan kafir, atau mubtadi’ atau fasik orang yang tidak layak diklaim demikian, walaupun ia telah mengklaim anda dengan kafir, atau mubtadi’ atau fasik. Karena sesungguhnya Ahlis Sunnah tidak membenarkan untuk membalas kezaliman pelaku kesalahan dengan kezaliman. Akan tetapi metode membalas kezaliman dengan kezaliman, merupakan perangai Ahlil bid’ah.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Orang-orang Khowarij selalu mengkafirkan Ahlis Sunnah wal Jama’ah, demikian juga Mu’tazilah, mereka mengkafirkan setiap orang yang bertentangan dengannya, demikian pula halnya Rafidhoh (Syi’ah). Kalaupun mereka tidak mengkafirkan, tapi mereka mengklaim dengan fasik’. Sedangkan Ahlis Sunnah, senantiasa mengikuti kebenaran yang datang dari Tuhan mereka, kebenaran yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan mereka tidaklah mengkafirkan orang yang menyelisihi mereka dalam kebenaran itu. Akan tetapi mereka adalah orang yang paling tahu tentang kebenaran, dan paling sayang terhadap manusia” [Minhajus Sunnah 5/158]
4. Janganlah sekali-kali anda memboikot saudaramu yang telah memboikotmu, bila pemboikotan terhadapnya tidak dibenarkan secara syari’at. Akan tetapi hendaknya anda selalu memulai mengucapkan salam kepadanya, berusaha menarik simpatinya. Berusahalah untuk menghapuskan syubhat yang menyebabkannya memboikot anda. Bila ia tetap berpaling darimu, maka janganlah anda berkeyakinan dalam hati anda bahwa anda dibenarkan untuk memboikotnya. Dan janganlah anda menyibukkan diri anda dengan terus berusaha mendekatinya, karena anda telah terbebas dari dosa memutus hubungan, sedangkan dia akan bertanggung jawab atas tindakannya itu.
5. Celaan orang lain terhadap anda, bisa saja dengan cara menjelek-jelekkan pribadi anda, dan bisa dengan cara menisbatkan -dengan dusta- kepada anda suatu perkataan yang bertentangan dengan keyakinan Ahlis Sunnah. Maka apabila yang mereka lakukan adalah menjelek-jelekkan pribadi anda, misalnya dengan mengatakan: Ia orang sesat, bodoh, tidak paham, maka janganlah sekali-kali anda membela diri. Karena bila anda membela diri, niscaya anda akan terjerumus kedalam tazkiatun nafsi (memuji diri sendiri), dan sikap seperti ini merupakan kebinasaan yang nyata.
Ada seseorang yang menjelek-jelekkan seorang Imam dengan suatu ucapan, maka Imam itu hanya menjawab: “Tuduhan) Anda tidak terlalu jauh”. Dahulu Ahlil bid’ah senantiasa mensifati pribadi ulama’ Ahlis Sunnah dengan berbagai kedustaan, akan tetapi mereka tidak pernah memperdulikannya, Yang mereka lakukan hanyalah membantah kesalahan mereka dalam urusan agama, dan menasehati masyarakat umum. Oleh karena itu hendaknya kita menjadikan mereka suri tauladan dalam hal ini.
Adapun bila ia menisbatkan suatu perkataan sesat, misalnya dengan mengatakan: Si fulan berkata demikian, demikian, dan menisbatkan kepadamu suatu perkataan yang tidak pernah anda ucapkan, maka anda cukup membantah penisbatan tersebut, agar pada kemudian hari tidak ada yang menisbatkan perkataan tersebut kepada anda. Dan para ulama’ senantiasa menjelaskan kepada masyarakat tentang perkataan-perkataan yang tidak pernah mereka ucapkan, yang dinisbatkan kepada mereka. Dan sikap ini sama sekali bukan termasuk kedalam sikap memuji diri sendiri, bahkan merupakan nasehat kepada masyarakat.
Sehingga sangat jelas perbedaan antara contoh ini dengan contoh sebelumnya. Oleh karena itu hendaknya anda berpegang teguh dengan ajaran ulama’ salaf dalam hal semacam ini. Dan janganlah anda menyerupai sebagian orang bodoh, yang bila dituduh dengan suatu tuduhan, ia langsung menebarkan keseluruh penjuru dunia, berbagai pujian, dan sanjungan terhadap dirinya, Kita berlindung kepada Allah dari kehinaan. dan yang terakhir:
6. Ketahuilah bahwa setiap manusia akan menjadi semakin besar (kedudukannya) dalam bidang amalannya masing-masing, sehingga jika anda berpegang teguh dengan As Sunnah, niscaya kedudukan anda semakin hari, akan semakin besar, dan tidak akan lama lagi, anda akan menjadi pemimpin dalam (pengamalan) As Sunnah, Allah Ta’ala berfirman:
وَجَعَلْنَا مِنْهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا لَمَّا صَبَرُوا ۖ وَكَانُوا بِآيَاتِنَا يُوقِنُونَ
“Artinya : Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar. Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami” [As Sajdah : 24].
Dan sebaliknya, jika anda mengamalkan bid’ah, niscaya kedudukan anda semakin hari akan semakin besar, dan tidak akan lama lagi, anda akan menjadi pemimpin dalam (pengamalan) bid’ah. Allah Ta’ala berfirman :
قُلْ مَنْ كَانَ فِي الضَّلَالَةِ فَلْيَمْدُدْ لَهُ الرَّحْمَٰنُ مَدًّا
“Artinya : Katakanlah: “Barangsiapa yang berada di dalam kesesatan, maka biarlah Rabbnya yang Maha Pemurah memperpanjang tempo baginya” [Maryam :75].
Dan setelah Allah mensifati Fir’aun beserta kaumnya dengan kesombongan, Dia berfirman:
وَجَعَلْنَاهُمْ أَئِمَّةً يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا يُنْصَرُونَ
“Artinya : Dan Kami jadikan mereka pemimpin-pemimpin yang menyeru (manusia) ke neraka” [Al Qhashash : 41].
Maka silahkan anda memilih untuk diri anda, suatu amalan yang esok anda senang bila menjadi pemimpin dalamnya.
Inilah dan hanya Allah Ta’ala-lah yang lebih tahu, dan semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat, salam dan keberkahan atas hamba dan rasul-Nya Muhammad.
Ditulis oleh:
Ibrahim bin Amir Ar Ruhaily
Selesai ditulis di kota Madinah
Pada tanggal 8/10/1424 H.
[Diterjemahkan Oleh ASPRI RAHMAT AZAI Islamic University of Madinah Po. Box : 10234 Phone : 966-4-8390448 Mobile: 966-59467833]


Sumber: https://almanhaj.or.id/260-nasehat-untuk-salafiyyin.html
Nasehat Untuk Salafiyyin
View detail
Nasehat Dalam Meghadapi Ikhtilaf Di Antara Ikhwah Salafiyyin : Perbedaan Hajr Dan Tahdzir

Nasehat Dalam Meghadapi Ikhtilaf Di Antara Ikhwah Salafiyyin : Perbedaan Hajr Dan Tahdzir

Oleh
Syaikh Dr.Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily hafidzohullah
Bagian Terakhir dari Tiga Tulisan [3/3]
[11]. Pertanyaan.
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily ditanya : Fadhilatus Syaikh adakah perbedaan antara hajr dan tahdzir, jika ada perbedaan, apakah setiap orang yang kita tahdzir itu harus dihajr ?
Jawaban:
Ya, ada perbedaan, tahdzir adalah memperingatkan manusia dari kesalahan atau dari orang yang bersalah, adapun hajr yaitu memboikot (mengucilkan) seseorang untuk kemaslahatan baik itu kemaslahatan agama kamu atau kemaslahatan dakwah dan ummat, tapi tidak setiap yang kita tahdzir itu harus dihajr. Terkadang teman kita bersalah kemudian kita tahdzir dari kesalahannya dan tidak kita hajr, kita katakan: si fulan seorang yang baik, mempunyai keutamaan dan ilmu, tapi dia salah dalam masalah ini . Banyak para ulama yang mentahdzir kesalahan sebagian ulama yang lain, Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang kesalahan sebagian ulama dalam beberapa masalah, beliau menjawab: Alim fulan salah dalam masalah ini, tapi beliau tidak menghajr dia, tidak juga mencelanya, tapi beliau menjelaskan kesalahannya, demikian pula para ulama sebelum beliau ketika ditanya tentang suatu masalah, mereka menjawab: ini salah, tapi tidak mengharuskan orang yang salah itu dihajr.
[12]. Pertanyaan.
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily ditanya : Fadhilatus Syaikh seberapa jauh kebenaran perkataan bahwa fulan ikhwany tapi aqidahnya salafy, atau tablighy tapi aqidahnya salafy, jika perkataan ini benar, lantas apa makna perkataan itu ?
Jawaban:
Ikhwanul Muslimin mempunyai penyimpangan yang banyak dalam aqidah, termasuk kesalahan mereka yang paling besar dalam manhaj adalah menyatukan manusia (tanpa memilah aqidah) dan kaidah mereka yang salah yaitu saling memberikan udzur sesama kita dalam hal-hal yang diperselisihkan, dan bersatu dalam hal-hal yang kita sepakati, ini sangat bertentangan dengan aqidah ahlussunnah waljamaah. Jamaah Tabligh pun mempunyai banyak kesalahan. Bagaimana mungkin bisa dikatakan fulan manhajnya tablighy tapi aqidahnya salafy. Karena aqidah dan manhaj ahlussunnah dua hal yang tidak bisa dipisahkan, aqidah dan manhaj tidak mungkin dipisahkan satu sama lainnya, tapi (jika seorang sunny) salah, kita katakan: fulan salah dalam masalah ini tapi dia masih di atas pokok-pokok ahlussunnah, seperti halnya kita katakan murjiah fuqoha, maknanya bahwa mereka adalah fuqoha dan ahlul ilmi serta murjiah ahlussunnah, artinya dia ahlussunnah, tapi dalam masalah ini dia salah, ini bisa dikatakan jika kesalahannya bersifat juziy (cabang).
Adapun jika fulan menyimpang dari manhaj secara keseluruhan, tidak bias kita katakan: dia manhajnya begini tapi aqidahnya begini, tapi kita harus mengetahui bahwa aqidah ahlussunnah dan manhajnya tidak bisa dipisahkan satu sama lainnya.
[13]. Pertanyaan
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily ditanya : Jazakumullohu khairan atas nasihat ini, sekarang kami merasa sangat kurang dalam usaha untuk mendamaikan antara ikhwah apalagi dalam berdoa untuk kebaikan mereka, terutama mendoakan orang yang menyelisihi kami agar mendapatkan hidayah, juga masalah niat, terkadang ketika menasehati, kami tidak ikhlas karena Allah tapi karena tujuan duniawi, maka apakah nasihat Anda pada kami, dan bagaimanakah Salaf dalam menjaga niat mereka serta keinginan kuat mereka untuk mendoakan saudara-saudaranya ?
Jawaban:
Wajib bagi setiap muslim untuk mengikhlaskan niatnya karena Allah dalam amalannya, manusia dalam setiap amalannya bertujuan untuk mewujudkan keselamatan dirinya. Sebelum kita berusaha untuk mendamaikan dan memberikan petunjuk (hidatul irsyad, peny.) pada manusia, kita harus berusaha menyelamatkan diri kita, dan ini tidak bisa kita lakukan kecuali dengan mengikhlaskan niat karena Allah semata serta menginginkan wajah Allah di setiap amalan kita, juga merasa bahwa Allah senantiasa mengawasi kita, mungkin manusia tidak tahu niat kita karena niat itu tersembunyi, sehingga kita bisa membohongi diri kita dan manusia dengan memperlihatkan nasihat, padahal Allah mengetahui apa yang ada dalam hati kita:
Dan apa yang kalian perlihatkan serta sembunyikan dalam diri kalian Allah akan hisab kalian. [Al-Baqarah: 284], maka wajib atas setiap muslim untuk mengikhlaskan niatnya.
Kaum Salaf sangat berkeinginan untuk memberi hidayah pada manusia, dan bahkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah teladan yang pertama dalam hal ini. Saya akan menceritakan pada kalian sebuah contoh dari sejarah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: Abdullah bin Ubay adalah termasuk orang yang paling banyak menyakiti Nabi shallallahu alaihi wasallam. Ketika dia mati, anaknya, yaitu Abdullah bin Abdullah bin Ubay radhiyallahuanhu (dan dia adalah seorang sahabat) datang pada Nabi shallallahu alaihi wasallam agar Nabi shallallahu alaihi wasallam memohon ampun untuk ayahnya, Nabipun bergegas untuk memohonkan ampun baginya, tapi Umar radhiyallahuanhu melarang beliau, kemudian Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: Aku dilarang untuk memohonkan ampun mereka sebanyak tujuh puluh kali, maka aku akan mohon lebih dari tujuh puluh kali, kemudian turunlah ayat:
Janganlah kalian menshalati orang yang mati dari mereka selamanya, dan jangan kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya, sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik. [At-Taubah: 84] [lihat Shahih Bukhari 1/427 no. 1210 dan Shahih Muslim 4/1865 no. 2400. pent]
Lihatlah bagaimana keinginan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, seorang munafik yang menyakiti beliau dan menghalang-halangi dakwah beliau, beliau katakan: Akan saya mohonkan ampunan beginya lebih dari tujuh puluh kali, karena besarnya keinginan beliau shallallahu alaihi wasallam untuk memberikan hidayah kepada manusia dan ini adalah termasuk nasihat karena Allah Taala
Wajib atas setiap muslim untuk tidak bermaksiat terhadap Allah di bumi-Nya, dan senang bila tidak ada penyimpangan di muka bumi dan tidak boleh gembira dengan penyimpangan orang lain. Karena jika kita cinta kepada Allah, tentu senang jika Allah ditaati dan tidak dimaksiati, dan ini pada setiap orang, ketika kamu cinta pada seseorang, tentu kamu tidak senang jika dia berbuat maksiat dan dibicarakan kejelekannya, tapi jika kita senang dengan kesalahan orang lain maka ini bukan nasihat karena Allah, karena seorang mukmin senang jika Allah ditaati dan tidak dimaksiati, sampai orang Yahudi dan Nasrani pun kita senang jika mereka beriman.
Karena itu kita harus tamak untuk memberi hidayah kepada manusia, lebih-lebih pada ikhwah kita. Oleh karena itu Abdullah bin Umar bin Abdul Aziz rahimahullah berkata pada ayahnya: Wahai ayahku, saya senang jika saya dan ayah dimasak dalam kuali yang mendidih di jalan Allah, artinya keduanya dimasukkan dalam kuali yang penuh minyak atau air yang mendidih sehingga badan mereka pun hancur di jalan Allah, dan ini adalah nasihat karena Allah. Demikianlah kewajiban setiap muslim untuk mengikhlaskan amalannya karena Allah.
Termasuk dari contoh kekuatan nasihat dan ikhlas pada sejarah Salaf, apa yang terjadi pada Ali radhiyallahuanhu dalam perang tanding sebelum dimulainya peperangan, beliau mengalahkan lawannya dan menjatuhkannya ke tanah, ketika beliau hendak memukulnya dan membunuhnya dengan pedang, orang itu meludahi muka beliau, maka beliau pun tidak jadi membunuhnya, lantas ditanya mengapa anda tidak membunuhnya. Jawab beliau: Tadinya saya ingin membunuhnya karena Allah, tapi orang itu meludahi saya, sehingga saya pun marah, saya takut jika saya membunuhnya karena kepentingan pribadi (bukan karena Allah), lihat bagaimana salaf menahan diri, ini adalah taufik dari Allah yang tidak akan didapatkan kecuali dengan muroqobah (merasa diawasi oleh) Allah sehingga bisa menahan diri dengan baik. Ini semua berasal dari kekuatan ikhlas karena Allah. Ketika Allah tahu kejujuran niat dan keikhlasannya, Allah pun melindunginya dari segala sesuatu.
Maka dari itu sangat sulit bagi seseorang untuk mengambil sikap dan menghadirkan niatnya dalam keadaan seperti ini. Lihatlah ! Beliau tidak senang untuk membunuh orang kafir itu setelah beliau mampu mengalahkannya padahal beliau dalam keadaan jihad. Salah seorang dari kita bisa saja untuk mengatakan: saya membunuh karena Allah, padahal pada dirinya ada niat lain yang tersembunyi, dia membunuhnya kerena kepentingan pribadi. Maka merupakan keharusan bagi kita untuk mengikhlaskan niat karena Allah serta mendoakan saudara-saudara kita, dan memohonkan bagi mereka hidayah, di waktu kita shalat malam dan pada waktu-waktu dikabulkannya doa, juga menjadikan maksud kita setiap berbicara dan berbuat hanya karena Allah semata, kita ikhlas ketika berbicara, ikhlas ketika diam, ikhlas ketika uzlah (mengasingkan diri), sehingga dalam keadaan bagaimanapun kamu dalam kebaikan yang agung (besar). Adapun jika kita kehilangan niat ikhlas mudah-mudahan Alah melindungi kita darinya-, walaupun kita berbicara haq, memberi nasihat dan Allah damaikan dengan sebab kita, serta terwujud kebaikan, sementara orang-orang memuji kita, maka amalan kita akan sia-sia, karena tidak terpenuhi niat yang ikhlas. Kita ambil pelajaran dari sebuah hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
Sesungguhnya pada hari kiamat nanti Allah turun pada hamba-Nya untuk memutuskan, dan seluruh manusia berlutut, orang yang pertama kali dipanggil adalah orang yang membaca Al-Quran, orang yang beperang di jalan Allah, dan orang yang mempunyai banyak harta. Allah berfirman kepada pembaca Al-Quran: bukankan Aku telah ajarkan padamu apa yang Aku turunkan pada Rasul-Ku? jawab orang itu: benar ya Robbi, firman-Nya: apa yang kamu amalkan? orang itu menjawab: saya membacanya siang malam, firman-Nya: bohong.!! Kata malaikat: kamu bohong!! firman-Nya: kamu membacanya karena ingin disebut qori, dan telah dikatakan padamu. Kemudian didatangkan orang yang mempunyai banyak harta, Allah berfirman padanya: bukankan Aku telah meluaskan rizkimu sehingga kamu tidak butuh pada seorangpun? jawabnya: benar ya Robbi, firman-Nya : Lantas apa yang kamu amalkan dengan pemberianku itu?, jawabnya: dulu saya menyambung silaturahmi dan bersedekah, firman-Nya: kamu bohong!!, kata malaikat: kamu bohong!!, firman-Nya: kamu berinfaq karena ingin disebut dermawan dan telah dikatakan padamu. Kemudian didatangkan orang yang terbunuh di jalan Allah, Allah berfirman padanya: Apa yang kamu perangi?, Jawabnya: Saya diperintahkan untuk berjihad di jalan-Mu, saya pun berperang hingga terbunuh, firman-Nya: kamu bohong!!, kata malaikat: kamu bohong!!, firman-Nya: kamu berperang karena ingin disebut pemberani dan telah dikatakan padamu.. Berkata Abu Hurairah radhiyallahuanhu : Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memukul lututnya seraya bersabda: Tiga orang ini adalah makhluk yang neraka disulut pertama kali untuk mereka.
Yang perlu kita garis bawahi adalah sabda beliau shallallahu alaihi wasallam waqad qiila ini menunjukkan bahwa kebanyakan yang dikatakan di dunia sebagai alim atau dermawan atau pemberani tidak menginginkan wajah Allah, kita takut atas diri kita, terkadang orang mengatakan tentang kita: fulan alim, atau fulan ahlussunnah, dan Allah tahu hati kita, maka kita wajib untuk menyadari dalam keadaan ini, karena jika niat dimasuki riya akan dikatakan pada kita di hadapan seluruh makhluk (pada hari kiamat): kamu berbuat itu karena ingin dikatakan begini dan sudah dikatakan begitu (di dunia), sehingga kita pun dilempar ke neraka, ini perkara yang sangat berbahaya. Hendaklah seorang insan memohon pada Allah keikhlasan dalam perkataan dan perbuatan dia di setiap waktu, tidak ada seorang manusia pun kecuali dia lemah, tapi apabila Allah mengetahui kekuatan ikhlas, kesungguhan dan kesabaran seorang hamba, maka Allah akan memberinya taufiq, sebagaimana dalam hadits:
“Artinya : Senantiasa seorang hamba bertaqorrub kepada-Ku dengan nawafil (amalan-amalan sunnat) sehingga Aku mencintainya. [Hadits iwayat Bukhari 5/2384 no. 6137. Pent]
Dan sebagai pelindung bagi kita dari hal itu adalah dengan memperbanyak amal shalih dan ketaatan, jangan sampai kita disibukkan oleh ilmu dan melupakan amal, karena ilmu itu sarana untuk beramal. Jika kita disibukkan oleh ilmu dan melupakan amal, maka ilmu kita itu tidak bermanfaat. Berkata Ali bin Abi Thalib radhiyallahuanhu:
Hubungilah ilmu dengan amal, jika dia menjawab (maka kebaikan untuknya) dan jika tidak, maka ilmu itu akan pergi.
Ketika kamu semakin istiqamah dalam ketaatan pada Allah, maka Allah akan melindungimu dari fitnah, jika kamu menjaga shalat, dzikir-dzikir dan amalan baik, (Allah akan melindungimu) ketika fitnah melanda manusia, dan kamu mempunyai kedudukan tinggi di sisi Allah. Bukankah Allah berfirman dalam hadits qudsi: Jika seorang hamba senantiasa bertaqorrub pada-Ku sehingga Aku mencintainya, maka Aku pendengarannya yang dia mendengar dengannya, pandangannya yang dia melihat dengannya, tangannya yang dia memukul dengannya, dan kakinya yang dia berjalan dengannya. Mengapa? Karena Allah melindunginya, maka setiap orang yang ingin selamat dari fitnah hendaklah memperbanyak ketaatan dan ibadah, inilah yang bermanfaat.
Demi Allah !! ilmu saja tidak akan bermanfaat. Bisa saja kamu orang yang paling alim tapi kamu terfitnah dalam agamamu karena kamu tidak bisa mengambil manfaat kecuali dengan ilmu dan fiqih dalam agama serta istiqomah dalam ketaatan. Karena itu jika kalian perhatikan, siapakah yang selamat ketika fitnah melanda ummat dan manusia? Ulamalah yang selamat, tapi apakah mereka selamat karena ilmu saja ? Tidak, mereka selamat karena mereka ahlul ibadah, Allah melindungi mereka karena ibadah, dan berjatuhanlah dalam fitnah itu para ulama-ulama suu (jelek) dan orang-orang yang berbuat karena riya, kita berlindung kepada Allah dari hal ini, karena seseorang terkadang menjadi hina disebabkan amalannya. Inilah kewajiban yang harus dilakukan oleh penuntut ilmu, untuk sungguh-sungguh melakukan ishlah, tapi sebelumnya kita harus memperbaiki diri kita, apakah kita akan mengishlah manusia sementara diri kita sakit, akankah kita memperbaiki rumah orang sementara rumah kita roboh ?
Kita perbaiki hati dan amalan kita serta selalu merasa diawasi oleh Allah, sibukkanlah diri kita dengan hal yang mendekatkan kita pada Allah, perkara itu sungguh besar, sungguh berbahaya, karena kita akan datang nanti untuk dihisab, Allah akan menghisab setiap orang apa yang ada pada dirinya Pada hari diperlihatkan seluruh rahasia [At-Thoriq: 9]. Akan diperlihatkan pada kita catatan amalan kita yang bagaikan gunung, kemudian dihadapkan amalan itu kepada Allah kemudian dikatakan ini (amalan) karena Allah dan ini (amalan) karena selain Allah dan tidak tersisa (dari amalan) kecuali amalan yang karena Allah.
Kita doakan saudara-saudara kita dan memohon pada Allah. Jika melihat kesalahan maka kita katakan: Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkanku dari kesalahan yang menimpa dia, dan Dia lah yang memberikan keutamaan padaku di atas kebanyakan makhluk-Nya dengan keutamaan yang besar, kita mohonkan bagi mereka hidayah dan kita melihat orang yang menyimpang itu bagaikan seorang pasien, sebagaimana kata Ibnu Taimiyah: Ahlul bidah itu bagaikan orang sakit, maka bolehkah kita memperolok orang yang sedang sakit badannya? Jika kita melihat orang yang buntung tangannya, apakah kita perolok ? Orang yang berakal tak akan melakukannya. Mereka (ahlul bidah) itu fitnahnya lebih besar, karena mereka diuji dalam agama mereka, kasihan mereka itu. Maka sayangilah dan kasihanilah dia, jangan kamu cela, jangan suka membicarakannya dan menyebarkan kesalahannya, tapi kita mohon pada Allah agar memberinya hidayah dan menyelamatkannya dari apa yang sedang menimpa dia, serta meminta perlindungan kepada Allah dari musibah ini.
[14]. Pertanyaan:
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily ditanya : Jazakumullahu khairan mudah-mudahan Allah memberikan kebaikan pada Anda di dunia dan akhirat, apakah point-point penting dari nasihat tadi ?
Jawaban.
Point-Point Penting Dari Nasihat Tadi Adalah:
[a]. Mengikhlaskan niat karena Allah dalam perkataan dan perbuatan.
[b]. Menambah bekal ilmu syariat serta mengetahui apa yang bermanfaat bagi kita, dan ilmu itu ada yang wajib hukumnya ada juga yang sunnat, maka kita memulai dari apa yang Allah wajibkan atas kita, kemudian baru yang sunnat.
[c]. Memperbanyak ketaatan dan istiqomah dalam ketaatan pada Allah.
[d]. Menjauhi bidah dalam perkataan dan perbuatan kita.
[e]. Mempersedikit majelis yang tidak ada manfaatnya, bahkan menjauhi majelis tersebut dan menyibukkan diri dengan ketaatan pada Allah. Setiap majelis yang mendekatkan diri kita kepada Allah, kita duduk di dalamnya, dan setiap majelis yang menjauhkan diri kita dari Allah kita jauhi. Ini adalah hal yang dapat dirasakan oleh setiap orang, terkadang kamu merasa imanmu berkurang setelah bangkit dari suatu majelis, tapi sebagian majelis lagi justru sebaliknya malah menambah keimanan. Maka duduklah di majelis seperti itu.
Demikianlah . Saya memohon pada Allah agar memberikan taufiq pada kita semua, shalawat dan salam serta barakah semoga tercurah atas Nabi shallallahu alaihi wasallam .
[Risalah ini disusun Oleh Abu Abdirrahman Abdullah Zaen (Mhs Universitas Islam Madinah) dan Abu Bakr Anas Burhanuddin dkk (Mhs Universitas Islam Madinah)]


Sumber: https://almanhaj.or.id/154-nasehat-dalam-meghadapi-ikhtilaf-di-antara-ikhwah-salafiyyin-perbedaan-hajr-dan-tahdzir.html
Oleh
Syaikh Dr.Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily hafidzohullah
Bagian Terakhir dari Tiga Tulisan [3/3]
[11]. Pertanyaan.
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily ditanya : Fadhilatus Syaikh adakah perbedaan antara hajr dan tahdzir, jika ada perbedaan, apakah setiap orang yang kita tahdzir itu harus dihajr ?
Jawaban:
Ya, ada perbedaan, tahdzir adalah memperingatkan manusia dari kesalahan atau dari orang yang bersalah, adapun hajr yaitu memboikot (mengucilkan) seseorang untuk kemaslahatan baik itu kemaslahatan agama kamu atau kemaslahatan dakwah dan ummat, tapi tidak setiap yang kita tahdzir itu harus dihajr. Terkadang teman kita bersalah kemudian kita tahdzir dari kesalahannya dan tidak kita hajr, kita katakan: si fulan seorang yang baik, mempunyai keutamaan dan ilmu, tapi dia salah dalam masalah ini . Banyak para ulama yang mentahdzir kesalahan sebagian ulama yang lain, Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang kesalahan sebagian ulama dalam beberapa masalah, beliau menjawab: Alim fulan salah dalam masalah ini, tapi beliau tidak menghajr dia, tidak juga mencelanya, tapi beliau menjelaskan kesalahannya, demikian pula para ulama sebelum beliau ketika ditanya tentang suatu masalah, mereka menjawab: ini salah, tapi tidak mengharuskan orang yang salah itu dihajr.
[12]. Pertanyaan.
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily ditanya : Fadhilatus Syaikh seberapa jauh kebenaran perkataan bahwa fulan ikhwany tapi aqidahnya salafy, atau tablighy tapi aqidahnya salafy, jika perkataan ini benar, lantas apa makna perkataan itu ?
Jawaban:
Ikhwanul Muslimin mempunyai penyimpangan yang banyak dalam aqidah, termasuk kesalahan mereka yang paling besar dalam manhaj adalah menyatukan manusia (tanpa memilah aqidah) dan kaidah mereka yang salah yaitu saling memberikan udzur sesama kita dalam hal-hal yang diperselisihkan, dan bersatu dalam hal-hal yang kita sepakati, ini sangat bertentangan dengan aqidah ahlussunnah waljamaah. Jamaah Tabligh pun mempunyai banyak kesalahan. Bagaimana mungkin bisa dikatakan fulan manhajnya tablighy tapi aqidahnya salafy. Karena aqidah dan manhaj ahlussunnah dua hal yang tidak bisa dipisahkan, aqidah dan manhaj tidak mungkin dipisahkan satu sama lainnya, tapi (jika seorang sunny) salah, kita katakan: fulan salah dalam masalah ini tapi dia masih di atas pokok-pokok ahlussunnah, seperti halnya kita katakan murjiah fuqoha, maknanya bahwa mereka adalah fuqoha dan ahlul ilmi serta murjiah ahlussunnah, artinya dia ahlussunnah, tapi dalam masalah ini dia salah, ini bisa dikatakan jika kesalahannya bersifat juziy (cabang).
Adapun jika fulan menyimpang dari manhaj secara keseluruhan, tidak bias kita katakan: dia manhajnya begini tapi aqidahnya begini, tapi kita harus mengetahui bahwa aqidah ahlussunnah dan manhajnya tidak bisa dipisahkan satu sama lainnya.
[13]. Pertanyaan
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily ditanya : Jazakumullohu khairan atas nasihat ini, sekarang kami merasa sangat kurang dalam usaha untuk mendamaikan antara ikhwah apalagi dalam berdoa untuk kebaikan mereka, terutama mendoakan orang yang menyelisihi kami agar mendapatkan hidayah, juga masalah niat, terkadang ketika menasehati, kami tidak ikhlas karena Allah tapi karena tujuan duniawi, maka apakah nasihat Anda pada kami, dan bagaimanakah Salaf dalam menjaga niat mereka serta keinginan kuat mereka untuk mendoakan saudara-saudaranya ?
Jawaban:
Wajib bagi setiap muslim untuk mengikhlaskan niatnya karena Allah dalam amalannya, manusia dalam setiap amalannya bertujuan untuk mewujudkan keselamatan dirinya. Sebelum kita berusaha untuk mendamaikan dan memberikan petunjuk (hidatul irsyad, peny.) pada manusia, kita harus berusaha menyelamatkan diri kita, dan ini tidak bisa kita lakukan kecuali dengan mengikhlaskan niat karena Allah semata serta menginginkan wajah Allah di setiap amalan kita, juga merasa bahwa Allah senantiasa mengawasi kita, mungkin manusia tidak tahu niat kita karena niat itu tersembunyi, sehingga kita bisa membohongi diri kita dan manusia dengan memperlihatkan nasihat, padahal Allah mengetahui apa yang ada dalam hati kita:
Dan apa yang kalian perlihatkan serta sembunyikan dalam diri kalian Allah akan hisab kalian. [Al-Baqarah: 284], maka wajib atas setiap muslim untuk mengikhlaskan niatnya.
Kaum Salaf sangat berkeinginan untuk memberi hidayah pada manusia, dan bahkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah teladan yang pertama dalam hal ini. Saya akan menceritakan pada kalian sebuah contoh dari sejarah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: Abdullah bin Ubay adalah termasuk orang yang paling banyak menyakiti Nabi shallallahu alaihi wasallam. Ketika dia mati, anaknya, yaitu Abdullah bin Abdullah bin Ubay radhiyallahuanhu (dan dia adalah seorang sahabat) datang pada Nabi shallallahu alaihi wasallam agar Nabi shallallahu alaihi wasallam memohon ampun untuk ayahnya, Nabipun bergegas untuk memohonkan ampun baginya, tapi Umar radhiyallahuanhu melarang beliau, kemudian Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: Aku dilarang untuk memohonkan ampun mereka sebanyak tujuh puluh kali, maka aku akan mohon lebih dari tujuh puluh kali, kemudian turunlah ayat:
Janganlah kalian menshalati orang yang mati dari mereka selamanya, dan jangan kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya, sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik. [At-Taubah: 84] [lihat Shahih Bukhari 1/427 no. 1210 dan Shahih Muslim 4/1865 no. 2400. pent]
Lihatlah bagaimana keinginan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, seorang munafik yang menyakiti beliau dan menghalang-halangi dakwah beliau, beliau katakan: Akan saya mohonkan ampunan beginya lebih dari tujuh puluh kali, karena besarnya keinginan beliau shallallahu alaihi wasallam untuk memberikan hidayah kepada manusia dan ini adalah termasuk nasihat karena Allah Taala
Wajib atas setiap muslim untuk tidak bermaksiat terhadap Allah di bumi-Nya, dan senang bila tidak ada penyimpangan di muka bumi dan tidak boleh gembira dengan penyimpangan orang lain. Karena jika kita cinta kepada Allah, tentu senang jika Allah ditaati dan tidak dimaksiati, dan ini pada setiap orang, ketika kamu cinta pada seseorang, tentu kamu tidak senang jika dia berbuat maksiat dan dibicarakan kejelekannya, tapi jika kita senang dengan kesalahan orang lain maka ini bukan nasihat karena Allah, karena seorang mukmin senang jika Allah ditaati dan tidak dimaksiati, sampai orang Yahudi dan Nasrani pun kita senang jika mereka beriman.
Karena itu kita harus tamak untuk memberi hidayah kepada manusia, lebih-lebih pada ikhwah kita. Oleh karena itu Abdullah bin Umar bin Abdul Aziz rahimahullah berkata pada ayahnya: Wahai ayahku, saya senang jika saya dan ayah dimasak dalam kuali yang mendidih di jalan Allah, artinya keduanya dimasukkan dalam kuali yang penuh minyak atau air yang mendidih sehingga badan mereka pun hancur di jalan Allah, dan ini adalah nasihat karena Allah. Demikianlah kewajiban setiap muslim untuk mengikhlaskan amalannya karena Allah.
Termasuk dari contoh kekuatan nasihat dan ikhlas pada sejarah Salaf, apa yang terjadi pada Ali radhiyallahuanhu dalam perang tanding sebelum dimulainya peperangan, beliau mengalahkan lawannya dan menjatuhkannya ke tanah, ketika beliau hendak memukulnya dan membunuhnya dengan pedang, orang itu meludahi muka beliau, maka beliau pun tidak jadi membunuhnya, lantas ditanya mengapa anda tidak membunuhnya. Jawab beliau: Tadinya saya ingin membunuhnya karena Allah, tapi orang itu meludahi saya, sehingga saya pun marah, saya takut jika saya membunuhnya karena kepentingan pribadi (bukan karena Allah), lihat bagaimana salaf menahan diri, ini adalah taufik dari Allah yang tidak akan didapatkan kecuali dengan muroqobah (merasa diawasi oleh) Allah sehingga bisa menahan diri dengan baik. Ini semua berasal dari kekuatan ikhlas karena Allah. Ketika Allah tahu kejujuran niat dan keikhlasannya, Allah pun melindunginya dari segala sesuatu.
Maka dari itu sangat sulit bagi seseorang untuk mengambil sikap dan menghadirkan niatnya dalam keadaan seperti ini. Lihatlah ! Beliau tidak senang untuk membunuh orang kafir itu setelah beliau mampu mengalahkannya padahal beliau dalam keadaan jihad. Salah seorang dari kita bisa saja untuk mengatakan: saya membunuh karena Allah, padahal pada dirinya ada niat lain yang tersembunyi, dia membunuhnya kerena kepentingan pribadi. Maka merupakan keharusan bagi kita untuk mengikhlaskan niat karena Allah serta mendoakan saudara-saudara kita, dan memohonkan bagi mereka hidayah, di waktu kita shalat malam dan pada waktu-waktu dikabulkannya doa, juga menjadikan maksud kita setiap berbicara dan berbuat hanya karena Allah semata, kita ikhlas ketika berbicara, ikhlas ketika diam, ikhlas ketika uzlah (mengasingkan diri), sehingga dalam keadaan bagaimanapun kamu dalam kebaikan yang agung (besar). Adapun jika kita kehilangan niat ikhlas mudah-mudahan Alah melindungi kita darinya-, walaupun kita berbicara haq, memberi nasihat dan Allah damaikan dengan sebab kita, serta terwujud kebaikan, sementara orang-orang memuji kita, maka amalan kita akan sia-sia, karena tidak terpenuhi niat yang ikhlas. Kita ambil pelajaran dari sebuah hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
Sesungguhnya pada hari kiamat nanti Allah turun pada hamba-Nya untuk memutuskan, dan seluruh manusia berlutut, orang yang pertama kali dipanggil adalah orang yang membaca Al-Quran, orang yang beperang di jalan Allah, dan orang yang mempunyai banyak harta. Allah berfirman kepada pembaca Al-Quran: bukankan Aku telah ajarkan padamu apa yang Aku turunkan pada Rasul-Ku? jawab orang itu: benar ya Robbi, firman-Nya: apa yang kamu amalkan? orang itu menjawab: saya membacanya siang malam, firman-Nya: bohong.!! Kata malaikat: kamu bohong!! firman-Nya: kamu membacanya karena ingin disebut qori, dan telah dikatakan padamu. Kemudian didatangkan orang yang mempunyai banyak harta, Allah berfirman padanya: bukankan Aku telah meluaskan rizkimu sehingga kamu tidak butuh pada seorangpun? jawabnya: benar ya Robbi, firman-Nya : Lantas apa yang kamu amalkan dengan pemberianku itu?, jawabnya: dulu saya menyambung silaturahmi dan bersedekah, firman-Nya: kamu bohong!!, kata malaikat: kamu bohong!!, firman-Nya: kamu berinfaq karena ingin disebut dermawan dan telah dikatakan padamu. Kemudian didatangkan orang yang terbunuh di jalan Allah, Allah berfirman padanya: Apa yang kamu perangi?, Jawabnya: Saya diperintahkan untuk berjihad di jalan-Mu, saya pun berperang hingga terbunuh, firman-Nya: kamu bohong!!, kata malaikat: kamu bohong!!, firman-Nya: kamu berperang karena ingin disebut pemberani dan telah dikatakan padamu.. Berkata Abu Hurairah radhiyallahuanhu : Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memukul lututnya seraya bersabda: Tiga orang ini adalah makhluk yang neraka disulut pertama kali untuk mereka.
Yang perlu kita garis bawahi adalah sabda beliau shallallahu alaihi wasallam waqad qiila ini menunjukkan bahwa kebanyakan yang dikatakan di dunia sebagai alim atau dermawan atau pemberani tidak menginginkan wajah Allah, kita takut atas diri kita, terkadang orang mengatakan tentang kita: fulan alim, atau fulan ahlussunnah, dan Allah tahu hati kita, maka kita wajib untuk menyadari dalam keadaan ini, karena jika niat dimasuki riya akan dikatakan pada kita di hadapan seluruh makhluk (pada hari kiamat): kamu berbuat itu karena ingin dikatakan begini dan sudah dikatakan begitu (di dunia), sehingga kita pun dilempar ke neraka, ini perkara yang sangat berbahaya. Hendaklah seorang insan memohon pada Allah keikhlasan dalam perkataan dan perbuatan dia di setiap waktu, tidak ada seorang manusia pun kecuali dia lemah, tapi apabila Allah mengetahui kekuatan ikhlas, kesungguhan dan kesabaran seorang hamba, maka Allah akan memberinya taufiq, sebagaimana dalam hadits:
“Artinya : Senantiasa seorang hamba bertaqorrub kepada-Ku dengan nawafil (amalan-amalan sunnat) sehingga Aku mencintainya. [Hadits iwayat Bukhari 5/2384 no. 6137. Pent]
Dan sebagai pelindung bagi kita dari hal itu adalah dengan memperbanyak amal shalih dan ketaatan, jangan sampai kita disibukkan oleh ilmu dan melupakan amal, karena ilmu itu sarana untuk beramal. Jika kita disibukkan oleh ilmu dan melupakan amal, maka ilmu kita itu tidak bermanfaat. Berkata Ali bin Abi Thalib radhiyallahuanhu:
Hubungilah ilmu dengan amal, jika dia menjawab (maka kebaikan untuknya) dan jika tidak, maka ilmu itu akan pergi.
Ketika kamu semakin istiqamah dalam ketaatan pada Allah, maka Allah akan melindungimu dari fitnah, jika kamu menjaga shalat, dzikir-dzikir dan amalan baik, (Allah akan melindungimu) ketika fitnah melanda manusia, dan kamu mempunyai kedudukan tinggi di sisi Allah. Bukankah Allah berfirman dalam hadits qudsi: Jika seorang hamba senantiasa bertaqorrub pada-Ku sehingga Aku mencintainya, maka Aku pendengarannya yang dia mendengar dengannya, pandangannya yang dia melihat dengannya, tangannya yang dia memukul dengannya, dan kakinya yang dia berjalan dengannya. Mengapa? Karena Allah melindunginya, maka setiap orang yang ingin selamat dari fitnah hendaklah memperbanyak ketaatan dan ibadah, inilah yang bermanfaat.
Demi Allah !! ilmu saja tidak akan bermanfaat. Bisa saja kamu orang yang paling alim tapi kamu terfitnah dalam agamamu karena kamu tidak bisa mengambil manfaat kecuali dengan ilmu dan fiqih dalam agama serta istiqomah dalam ketaatan. Karena itu jika kalian perhatikan, siapakah yang selamat ketika fitnah melanda ummat dan manusia? Ulamalah yang selamat, tapi apakah mereka selamat karena ilmu saja ? Tidak, mereka selamat karena mereka ahlul ibadah, Allah melindungi mereka karena ibadah, dan berjatuhanlah dalam fitnah itu para ulama-ulama suu (jelek) dan orang-orang yang berbuat karena riya, kita berlindung kepada Allah dari hal ini, karena seseorang terkadang menjadi hina disebabkan amalannya. Inilah kewajiban yang harus dilakukan oleh penuntut ilmu, untuk sungguh-sungguh melakukan ishlah, tapi sebelumnya kita harus memperbaiki diri kita, apakah kita akan mengishlah manusia sementara diri kita sakit, akankah kita memperbaiki rumah orang sementara rumah kita roboh ?
Kita perbaiki hati dan amalan kita serta selalu merasa diawasi oleh Allah, sibukkanlah diri kita dengan hal yang mendekatkan kita pada Allah, perkara itu sungguh besar, sungguh berbahaya, karena kita akan datang nanti untuk dihisab, Allah akan menghisab setiap orang apa yang ada pada dirinya Pada hari diperlihatkan seluruh rahasia [At-Thoriq: 9]. Akan diperlihatkan pada kita catatan amalan kita yang bagaikan gunung, kemudian dihadapkan amalan itu kepada Allah kemudian dikatakan ini (amalan) karena Allah dan ini (amalan) karena selain Allah dan tidak tersisa (dari amalan) kecuali amalan yang karena Allah.
Kita doakan saudara-saudara kita dan memohon pada Allah. Jika melihat kesalahan maka kita katakan: Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkanku dari kesalahan yang menimpa dia, dan Dia lah yang memberikan keutamaan padaku di atas kebanyakan makhluk-Nya dengan keutamaan yang besar, kita mohonkan bagi mereka hidayah dan kita melihat orang yang menyimpang itu bagaikan seorang pasien, sebagaimana kata Ibnu Taimiyah: Ahlul bidah itu bagaikan orang sakit, maka bolehkah kita memperolok orang yang sedang sakit badannya? Jika kita melihat orang yang buntung tangannya, apakah kita perolok ? Orang yang berakal tak akan melakukannya. Mereka (ahlul bidah) itu fitnahnya lebih besar, karena mereka diuji dalam agama mereka, kasihan mereka itu. Maka sayangilah dan kasihanilah dia, jangan kamu cela, jangan suka membicarakannya dan menyebarkan kesalahannya, tapi kita mohon pada Allah agar memberinya hidayah dan menyelamatkannya dari apa yang sedang menimpa dia, serta meminta perlindungan kepada Allah dari musibah ini.
[14]. Pertanyaan:
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily ditanya : Jazakumullahu khairan mudah-mudahan Allah memberikan kebaikan pada Anda di dunia dan akhirat, apakah point-point penting dari nasihat tadi ?
Jawaban.
Point-Point Penting Dari Nasihat Tadi Adalah:
[a]. Mengikhlaskan niat karena Allah dalam perkataan dan perbuatan.
[b]. Menambah bekal ilmu syariat serta mengetahui apa yang bermanfaat bagi kita, dan ilmu itu ada yang wajib hukumnya ada juga yang sunnat, maka kita memulai dari apa yang Allah wajibkan atas kita, kemudian baru yang sunnat.
[c]. Memperbanyak ketaatan dan istiqomah dalam ketaatan pada Allah.
[d]. Menjauhi bidah dalam perkataan dan perbuatan kita.
[e]. Mempersedikit majelis yang tidak ada manfaatnya, bahkan menjauhi majelis tersebut dan menyibukkan diri dengan ketaatan pada Allah. Setiap majelis yang mendekatkan diri kita kepada Allah, kita duduk di dalamnya, dan setiap majelis yang menjauhkan diri kita dari Allah kita jauhi. Ini adalah hal yang dapat dirasakan oleh setiap orang, terkadang kamu merasa imanmu berkurang setelah bangkit dari suatu majelis, tapi sebagian majelis lagi justru sebaliknya malah menambah keimanan. Maka duduklah di majelis seperti itu.
Demikianlah . Saya memohon pada Allah agar memberikan taufiq pada kita semua, shalawat dan salam serta barakah semoga tercurah atas Nabi shallallahu alaihi wasallam .
[Risalah ini disusun Oleh Abu Abdirrahman Abdullah Zaen (Mhs Universitas Islam Madinah) dan Abu Bakr Anas Burhanuddin dkk (Mhs Universitas Islam Madinah)]


Sumber: https://almanhaj.or.id/154-nasehat-dalam-meghadapi-ikhtilaf-di-antara-ikhwah-salafiyyin-perbedaan-hajr-dan-tahdzir.html
Nasehat Dalam Meghadapi Ikhtilaf Di Antara Ikhwah Salafiyyin : Perbedaan Hajr Dan Tahdzir
View detail
Nasehat Dalam Menghadapi Ikhtilaf Di Antara Ikhwah Salafiyyin : Tata Cara Menasehati

Nasehat Dalam Menghadapi Ikhtilaf Di Antara Ikhwah Salafiyyin : Tata Cara Menasehati

Oleh
Syaikh Dr.Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily hafidzohullah
Bagian Kedua dari Tiga Tulisan [2/3]
[4]. Pertanyaan
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily ditanya : Mudah-mudahan Allah memberikan kebaikan pada Anda, sudilah kiranya Anda menjelaskan tentang tata-cara menasehati serta marotibnya (tingkatan) terhadap orang yang menyelisihi kita dalam suatu masalah..!?
Jawaban :
Kewajiban Terhadap Orang Yang Menyelisihi Kita Dalam Suatu Masalah:
[a]. Kita tidak boleh berbicara dalam masalah ini kecuali dengan ilmu, bukan dengan dzon (persangkaaan)
[b]. Tatsabut dan meneliti, karena bisa jadi dia yang benar dan kita yang salah, maka kita harus meneliti ucapan yang kita anggap salah ini.
[c]. Kembali kepada nash-nash (Al-Quran dan Sunnah) serta pemahaman salaf, dan jika ada problem pada kita, kembalilah kepada ulama.
[d]. Jika kita telah yakin bahwa dialah yang menyelisihi, maka wajib untuk menasehatinya dengan mengatakan: Yaa Akhi. Sesungguhnya Anda tidak menginginkan kecuali kebaikan, tapi Anda salah dalam masalah ini, dan yang benar adalah apa yang dikuatkan oleh nash-nash yang mengatakan begini
Adapun langkah-langkah dalam menasehati bukan hanya satu cara saja, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam Barangsiapa yang melihat kemungkaran maka hendaklah dia mengubah dengan tangannya , jika tak mampu maka ubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu maka ubahlah dengan hatinya..
Jadi Kewajiban Kita Adalah :
[a]. Mengingkari kesalahan dalam hati. Setiap yang kita lihat bersalah harus kita ingkari dengan hati kita, serta tidak suka kesalahan tersebut ada pada kaum muslimin, ini adalah kewajiban setiap muslim
[b]. Setelah itu kita melihat, apakah kita ini termasuk orang yang mampu dalam mengingkari dengan lisan atau tidak..? karena manusia itu bukan hanya satu derajat, ada ulama-ulama besar yang diterima perkataanya oleh manusia, apabila para ulama itu berbicara merekapun mendengarnya sehingga hilanglah perselisihan, ada pula para penuntut ilmu pemula yang apabila mereka yang berbicara bisa jadi malah menimbulkan fitnah pada manusia, maka lihat keadaan kita. Saya (Syaikh Ibrahim) memandang, apabila terjadi perselisihan pada suatu masyarakat, hendaklah melihat pada ahli ilmu yang diterima perkataannya di masyarakat itu, kemudian diminta untuk menasehati (mengingkari), adakalanya kedudukan kita mengharuskan kita untuk tidak mengingkari secara langsung, tapi hendaknya kita datangi dulu seorang ahli ilmu yang diterima perkataanya, kita katakan pada dia: Fulan telah berbuat begini dan begitu, sebaiknya Anda menasehatinya dan menerangkan pada dia (al-haq), mudah-mudahan Allah memberi petunjuk pada dia. Inilah wujud pengingkaran dengan lisan karena mengingkari itu tidak harus secara langsung.
[c]. Kemudian tingkatan ketiga yaitu mengingkari dengan tangan (kekuatan). Tingkatan ini adalah hak orang yang punya kekuasaan, bukan cuma pemerintah, seorang pemimpin negara dapat mengingkari dengan kekuatannya, seorang ulama dapat mengingkari murid-muridnya, seorang ayah dapat mengingkari orang yang ada di rumahnya, demikianlah setiap orang yang mempunyai kekuasaan mengingkari dan mengubah sesuai dengan batas kekuasaannya, selama tidak menimbulkan kemungkaran yang lebih besar dengan pengingkaran itu.
Adapun jika kemungkaran itu bukan dalam batas kekuasaan kita, seperti kemungkaran yang ada pada suatu masyarakat, sedangkan kita tidak mempunyai kekuasaan, maka tidak boleh kita mengingkari dengan kekuatan karena hanya akan menimbulkan fitnah, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggung jawaban terhadap yang dipimpinnya, maka apakah kemungkaran itu ada pada orang yang berada dibawah kekuasaan kita !? Kita tidak dibebani untuk meningkari semua orang, tapi kita melaporkannya pada mereka yang bertanggung jawab atau para ulama, atau hakim yang melaksanakan kewajiban ini, adapun kewajiban kita adalah mengingkari sesuai dengan batas kekuasaan kita, kamu di rumah dapat menginkari anak-anak dan istri, juga keluarga kamu, demikian pula saudara-saudara kamu jika mereka menerima dan tidak menimbulkan kemungkaran-. Ini adalah macam dari pengingkaran dengan tangan (kekuatan) tapi sesuai dengan kemaslahatan jika tidak menimbulkan kemungkaran yang lebih besar.
Kaidah dalam mengingkari adalah mengubah kemungkaran selama pengingkaran itu tidak menimbulkan kemungkaran yang lebih besar, jika menimbulkan kemungkaran yang lebih besar, maka tidak boleh kita mengingkarinya, karena syariat bertujuan untuk mewujudkan kebaikan dan menghilangkan keburukan. Jika tidak mendatangkan kebaikan atau mencegah keburukan (kemungkaran), maka syariat mendahulukan maslahat yang lebih besar (untuk dilakukan) dan mafsadah yang lebih besar (untuk dijauhi)
[5]. Pertanyaan.
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily ditanya : Fadhilatus Syaikh mudah-mudahan Allah memberikan kebaikan kepada Anda, seandainya kita pulang ke tanah air, kemudian ditanya tentang permasalahan ini, maka apakah jawaban yang benar dan tepat sehingga tidak menambah perpecahan ..?!
Jawaban:
Jawaban terhadap pertanyaan ini sudah disebutkan tadi, yaitu kalian berusaha untuk mewujudkan ishlah (perdamaian) berdasarkan al-haq dan memperdekat sudut pandang mereka serta tidak menambah perpecahan, wajib bagi kita untuk menasehati dan mendamaikan, jika tidak mampu maka setidaknya tidak menambah perpecahan, dan kita katakan pada masyarakat umum :
[*] Janganlah kalian disibukkan oleh hal ini, karena ini bukan urusan kalian, perselisihan ini adalah urusan para penuntut ilmu, tentunya mereka lebih tahu, adapun kalian jangan disibukkan dengan hal ini.
[*] Jagalah agama kalian, juga shalat dan ibadah kalian
[*] Ambillah faidah dari para penuntut ilmu
[*] Dan jangan kalian mengadu antara perkataan mereka satu sama lainnya. Adapun para penuntut ilmu kita katakan pada mereka: Kewajiban kita semua adalah berusaha untuk mendamaikan antara ikhwah serta mempersatukan hati mereka diatas al-haq, kalau toh tidak mampu, paling tidak kita jauhi permusuhan dan tidak menambah perpecahan, entah kita menghindar dengan baik, atau berusaha mendamaikan.
[6]. Pertanyaan.
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily ditanya : Fadhilatus Syaikh.. kitab apakah yang Anda nasehatkan untuk dibaca dalam masalah ini..?
Jawaban.
Kitab para ulama ahlus sunnah yang menerangkan manhaj yang haq dalam masalah ini, ada kitab-kitab yang besar dengan pembahasan yang luas, yang mungkin tidak mudah untuk difahami oleh setiap penuntut ilmu, yaitu kitab tentang pokok-pokok aqidah dan nukilan perkataan ulama salaf seperti kitab As-Sunnah karangan Abdullah bin Imam Ahmad, Syarah Ushul Itiqad Ahlus Sunnah karangan Imam Al-Laalikai, Kitab As-Sunnah karangan Imam Al-Khollal, kitab As-Sunnah karangan Imam Ibu Abi Ashim, kitab Al-Ibanah karangan Imam Ibnu Batthoh dan kitab-kitab yang lainnya. Ini adalah kitab-kitab yang menerangkan manhaj yang haq tapi mungkin sulit untuk dipahami oleh penuntut ilmu, sehingga perlu membaca kitab-kitab yang menerangkan manhaj ini, seperti kitab-kitab Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnu Qoyyim dan ulama setelahnya seperti Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, demikian pula para ulama zaman sekarang yang telah menjelaskannya pada umat serta menjelaskan batasan-batasan yang benar dalam masalah ini yang dibutuhkan oleh umat sekarang ini
[7]. Pertanyaan:
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily ditanya : Semoga Allah menjaga Anda sering sekali kita mendengar tentang Sururiyah, harap Anda jelaskan hakikatnya ..! jazakumullahu khairan..
Jawaban:
Sururiyah termasuk istilah yang muncul akhir-akhir ini. Sebagian ulama telah berbicara tentang mereka, dan tentunya ini dikembalikan pada orang yang telah banyak meneliti pemikiran-pemikiran mereka secara rinci. Adapun globalnya, Sururiyah adalah: mereka yang menisbatkan dirinya pada Muhammad bin Surur Zainal Abidin, yang di dalam manhajnya ada penyelewengan dari manhaj ahlus sunnah dalam masalah dawah dan muamalah terhadap pemerintah, yang diambil dari manhaj-manhaj lain seperti manhaj Ikhwanul Muslimin juga lainnya.
Dan orang-orang yang menisbatkan diri kepadanya sebagian mereka- terkadang berpemikiran sesuai dengan pemikirannya pada sebagian dasar-dasar manhaj mereka dengan sengaja atau tidak. Akan tetapi tidak benar untuk menisbatkan setiap orang yang menyeleweng dalam masalah ini kepada Sururiyah, karena barangkali seseorang itu aqidahnya sesuai dengan aqidah ahlus sunnah dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan mereka, tapi dia telah menyimpang dan penyimpangan itu telah terbetik dalam pikiran mereka sebagaimana penyimpangan itu terbetik dalam pikiran sururiyyin, maka tidak boleh kita memecah belah manusia.
Adapun orang yang menisbatkan dirinya pada Muhammad bin Surrur serta ridho dengan pemikirannya dan berguru padanya, maka ini lain lagi urusannya, karena ada sebagian orang yang terkadang sesuai dengan sebagian pendapat mereka. Maka kita tidak boleh memecah belah, sebab jika kita golong-golongkan manusia dan menisbatkan mereka, sangat susah mereka itu untuk kembali kepada al-haq setelah itu, lain halnya jika kita katakan: Anda mempunyai kesalahan dalam hal ini, kembalilah pada al-haq..! maka mudah baginya untuk kembali.
Kemudian, pengetahuan tantang jamaah-jamaah yang ada pada zaman sekarang dan pendalaman pemikiran-pemikiran mereka, mungkin sulit bagi seorang penuntut ilmu dan tidak wajib bagi dia, tapi wajib untuk mengetahui keburukan itu secara global, sebagaimana kata Hudzaifah radhiallaahuanhu: Orang-orang bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tentang kebaikan dan saya bertanya kepadanya tentang keburukan karena takut terjerumus ke dalamnya, dalam hal ini dengan mengetahui penyimpangan mereka secara global. Adapun menyibukkan diri dengan perkataan-perkataan mereka, apa yang dikatakan Fulan, apa yang ditulis Fulan tentang mereka dan apa bantahannya serta menghabiskan umur dengan hal ini akan memalingkan kita dari menuntut ilmu, padahal umur itu pendek
Maka kewajiban kita adalah untuk mengetahui pokok-pokok aqidah ahlus sunnah, dasar-dasar ilmu dan mengetahui masalah-masalah syari yang dengannya kita dapat membedakan ahlul haq dan ahlul batil. Jika kita telah menguasainya maka tak akan terpengaruh dengan perkataan Fulan, apakah kita mengetahui perkataaannya atau tidak, karena kita mempunyai landasan yang kuat. Misalnya, kita telah tahu aqidah ahlus sunnah dalam masalah takfir (pengkafiran), terkadang kita tidak butuh untuk mengetahui hukum seseorang karena kita mempunyai kaidah benar yang dengannya kita dapat menghukumi setelah itu, jika kita telah tahu manhaj ahlus sunnah dalam masalah hajr (pengucilan), kita tidak butuh lagi untuk bertanya apakah si Fulan pantas untuk dihajr (dikucilkan) atau tidak, karena jika telah mengetahui kaidahnya, kita dapat menerapkannya pada orang lain. Oleh karena itu, manusia butuh pada ilmu syari dan dasar-dasar ilmu. Adapun memperdalam tentang keadaan manusia, menukil perselisihan dan perkataan mereka, mungkin sulit dan melalaikan kita dari menuntut ilmu. Pendapat manusia dan apa yang ada mereka ada-adakan berupa bid’ah dan perselisihan tak akan ada habisnya, maka kita sibukkan diri dengan ilmu dan tashil, kemudian setelah itu kita punya kaidah yang benar dalam bermuamalah dengan yang menyimpang.
[8]. Pertanyaan:
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily ditanya : Fadhilatus Syaikh Semoga Allah memberikan kebaikan pada Anda. Apakah penyimpangan sebagian orang dalam manhaj dawah, mengeluarkan mereka dari lingkup Ahlus sunnah wal jamaah ..? jazaakumullahu kahoiron..
Jawaban:
Tidak diragukan lagi bahwa ahlus sunnah mempunyai manhaj yang jelas dalam dakwah dan pokok-pokok dawah, manhaj yang jelas dan tetap. Maka siapa saja yang menyalahi ahlus sunnah dalam manhaj ini, atau sebagian pokok-pokok yang umum, tidak diragukan lagi bahwa dia telah menyelisihi ahlus sunnah, tapi apakah setiap penyimpangan mengeluarkan orang dari aqidah ahlus sunnah? telah disebutkan tadi (lihat jawaban Syaikh pada soal no.2 peny)
Terkadang kesalahan itu jelas bahwa itu bukan pendapat ahlus sunnah, tapi kita tidak bisa menghukumi dia keluar dari aqidah ahlus sunnah, karena kita harus bedakan antara ucapan dan orang yang mengucapkannya sebagaimana yang kalian ketahui. Adapun ucapan, kita bisa hukumi bahwa itu bukan pendapat ahlus sunnah, seperti orang yang mencela pemerintah serta menyebarkan aib-aib pemerintah, menghasut manusia untuk memberontak atau bahkan mengkafirkan pemerintah walaupun kenyataan tidak kafir.
Pemimpin-pemimpin umat Islam pada umumnya alhamdulillah menonjolkan hukum Islam, maka tidak boleh kita menghukumi mereka (para pemimpin) dengan kekufuran, walaupun kita dapati mereka berbuat maksiat. Adapun pemimpim yang jelas-jelas membela agama dan mendakwahkannya, sebagaimana di negara Saudi ini, juga di negara lainnya, maka tidaklah mencela mereka kecuali ahlul bidah, tidak ada yang memalingkan manusia dari mereka kecuali pengikut hawa nafsu, karena tak ada seorangpun yang mashum, baik itu pemerintah atau ulama atau para penuntut ilmu.
Barangsiapa yang menyalahi pokok-pokok manhaj ahlus sunnah dalam dawah, kita sifati perkataan mereka bahwa itu bukan pendapat dan manhaj ahlus sunnah. Kita harus melihat keadaan orang yang menyimpang itu, apabila sunnah lebih dominan pada dirinya dan dia berusaha keras untuk mewujudkannya, kita katakan pada dia: Anda salah, kemudian kita bersabar dan menasehatinya.
Adapun jika dia menyalahi seluruh aqidah dan manhaj ahlus sunnah, tidak mau peduli dengannya tapi justru cenderung dekat dengan ahlul bidah, bahkan berusaha keras untuk memalingkan manusia dari aqidah ahlus sunnah kepada manhaj lain yang menyimpang, seperti manhaj Khawarij dan manhaj bid’ah lainnya, maka tidak ragu lagi bahwa itu adalah penyimpangan dari sunnah, bahkan penyimpangan dari pokok-pokok manhaj ahlus sunnah. Karena manhaj dalam dakwah bercabang-bercabang dan itu melihat kepada mashlahat dan mafsadah, jadi tidak ragu lagi orang yang menyalahinya telah meruntuhkan sebagian pokok-pokok aqidah ahlus sunnah, seperti berpegang teguh dengan jamaah kaum muslimin, bersabar terhadap penguasa walaupun mereka berbuat dzolim dan lemah lembut dalam berdakwah. Tapi seseorang yang banyak kebaikannya kemudian dia salah dalam beberapa masalah, kita harus sabar terhadap dia dan menasehatinya. Beda dengan orang yang berada pada garis ahlul bid’ah yang menyimpang dari manhaj ahlus sunnah dan bersikeras atas kesalahannya, maka jelas dia bukan ahlus sunnah.
[9]. Pertanyaan:
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily ditanya : Semoga Allah memberikan kebaikan pada Anda. Dengan apakah hujjah itu bias ditegakkan?
Jawaban:
Hujjah itu tegak apabila seorang yang bersalah mengetahui kesalahan dalam suatu masalah dan tahu sebesar apa kesalahannya. Artinya dia tahu bahwa dia salah dan tahu sebesar apa kesalahan itu dengan dalil-dalilnya. Jika orang tersebut mengetahui kesalahannya maka telah tegak pada dia hujjah, contohnya adalah orang yang meninggalkan shalat, jika orang yang meninggalkan shalat ini belum tahu hukumnya, maka belum tegak hujjah itu pada dia. Lantas jika kita terangkan pada dia dalil-dalil dan hukumnya, maka hujjah telah tegak pada dia.
Tapi terkadang orang tersebut hanya memahami sebagian hujjah, seperti dia tahu bahwa meninggalkan shalat itu haram hukumnya dan tahu bahwa itu maksiat, tapi dia tidak tahu kadar maksiat itu sehingga tidak mengira bahwa meninggalkan shalat karena meremehkan itu menjadikan pelakunya kafir misalnya-, maka orang semacam ini harus diberitahu bahwa dia itu salah, yaitu bahwa meninggalkan shalat itu kekufuran, dan dijelaskan kepadanya kadar kesalahan itu, inilah proses-proses yang harus dilalui. Dan hal ini tidak diketahui kecuali dengan dalil-dalil, yaitu bahwa orang yang bersalah memahami nash dan dalil yang menunjukkan kesalahan dia, maka jika dia telah faham, telah tegaklah hujjah pada dia, adapun jika dia mempunyai syubhat (kesamaran) atau ada penghalang tegaknya hujjah pada dia, maka tidak bias kita katakan bahwa hujjah telah ditegakkan pada dia.
Penilaian tentang tegak atau tidaknya hujjah atas seseorang itu dikembalikan kepada ulama besar, dengan merekalah hujjah bisa tegak. Maka jika ulama tadi mendebat orang yang menyimpang dan menjelaskan pada dia kebenaran, pada waktu itulah kita memperkirakan apakah dia faham atau tidak. Tidak disyaratkan orang yang menyimpang itu mengakui bahwa hujjah telah tegak pada dia, tapi kapan saja kita tahu bahwa fulan telah tahu kebenaran dan jelas pada dia dalilnya, maka bisa kita katakan bahwa hujjah telah tegak pada dia. Hujjah tidak bisa ditegakkan oleh setiap orang, tapi ulamalah yang menegakkan hujjah, hujjah tidak bisa tegak dengan perkataan seseorang: Ketahuliah bahwa meninggalkan shalat adalah kufur, jika kamu terus tidak mau shalat, maka kamu kafir. Hujjah bisa tegak dengan menerangkan pada dia dalil-dalil dan menjawab syubhat-syubhat dia serta menghilangkan syubhat tersebut dan menghapuskan ketidaktahuan serta kejahilan yang ada pada dia sampai kita yakin bahwa orang yang menyimpang itu telah faham tapi terus melakukan kesalahannya karena menolak kebenaran dan sombong, pada waktu itulah kita dapat menghukuminya.
Sebagian orang ada yang hujjah itu tidak bisa tegak dengannya, seperti orang jahil atau orang yang tidak bisa menegakkan hujjah dengan baik, misalnya; tidak bisa menjelaskan dalil dengan baik atau tidak berlemah lembut dalam dakwahnya, karena orang yang keras dalam dakwahnya tidak bias tegak hujjah dengannya, Allah berfirman kepada Nabi Musa dan Harun: Pergilah kalian berdua kepada Firaun, sesungguhnya dia melampaui batas. Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan dia ingat atau takut. (Thahaa: 43-44) Padahal Allah tahu bahwa Firaun akan mati dalam keadaan kafir, tapi Allah tetap memerintahkan untuk berkata dengan lemah lembut padanya, karena hujjah tak akan tegak kecuali dengan ar-rifqu dan al-liin (lemah lembut), adapun tanfir (cara yang membuat orang lari) tidak akan bisa hujjah itu tegak dengannya.
Kemudian hujjah itu tidak bisa tegak kecuali dengan kesabaran dan penjelasan terhadap orang yang bersalah.
Juga seorang alim yang menegakkan hujjah haruslah dipercayai keilmuannya oleh orang yang ditegakkan padanya hujjah, adapun jika penegak hujjah tidak dipercaya olehnya, maka terkadang tidak membuahkan hasil.
Tidak ada suatu masalahpun yang dapat kita katakan: Bahwa penegakkan hujjah tidak disyaratkan di dalamnya (dalam masalah itu). Apabila orang yang bersalah itu tidak tahu hukumnya, maka Allah akan memberikan udzur padanya, ketika dia datang kepada Rabbnya di hari kiamat dan mengatakan: Saya jahil tentang masalah ini, dan Allah tahu kejujuran perkataannya, maka Allah memberikan udzur kepadanya. Walaupun sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa ada hal-hal yang malumun minad diini bidh dhoruroh (yang tidak-bisa-tidak pasti diketahui oleh semua orang) tapi ini menurut perkiraan kita, karena pada dasarnya hal-hal yang seperti itu kebanyakan tidak dilanggar kecuali oleh orang yang sombong atau keras kepala, tapi pada hakikatnya kalau kita katakan bahwa ini adalah masalah darurat yang harus diketahui dalam agama tapi ternyata si Fulan jahil terhadap hal ini, maka tidak bisa kita hukumi dengan kekafiran, karena Allah memberikan udzur dengan kejahilannya itu, firman Allah taala: Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya (Al-Baqarah: 286)
Dan ketidakfahaman dia diluar kemampuannya, dan manusia tidak sama (tidak satu tingkatan) dalam hal-hal yang malumun minad diini bidh dhoruroh. Hal-hal yang malumun minad diini bidh dhoruroh ini bagi para ulama berbeda dengan hal-hal yang malumun minad diini bidh dhoruroh bagi para penuntut ilmu, dan hal-hal ini berbeda antara penuntut ilmu dan orang awwam, negara yang tersebar di dalamnya sunnah dan ilmu berbeda dengan negara yang jauh dari sunnah dan ilmu.
Kaidah dalam hal ini adalah bahwa bagaimanapun kesalahan itu harus kita minta penjelasan. Ketika Muadz radhiallaahuanhu datang kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kemudian sujud padanya, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Apa ini yaa Muadz?, padahal Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah mengutusnya untuk mengajarkan ilmu dan agama dan beliaupun seorang sahabat yang faqih, tapi ternyata hukum masalah ini tidak beliau ketahui, beliau melakukan hal itu kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam karena takwil (karena beliau melihat ahli kitab bersujud pada rahib mereka, Beliaupun berpandangan bahwa kaum muslimin lebih berhak untuk bersujud kepada Nabinya) . Demikian pula Hatib radhiallaahuanhu, tersembunyi dari beliau masalah itu, padahal hukumnya jelas, sebagaimana dalam kisahnya (ketika Rasulullah menyiapkan pasukan besar untuk fathu Mekah, Hatib mengirimkan surat memberitahukan salah seorang kerabatnya yang ada di Mekah, melalui seorang wanita yang kemudian Allah beritahukan dengan wahyu-Nya, kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam pun memaafkan beliau (lihat Shahih Bukhari 3/1095 no. 2845, Shahih Muslim 4/1941 no.2394 –pent)
Kerena syubhat itu menghalangi seseorang dari al-haq, walaupun itu seorang ulama, maka harus kita minta penjelasan sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukannya, kita katakan: Apa yang membuat anda berbuat demikian.?? Jika ternyata alasannya bisa diterima ketika itulah kita terangkan pada dia ilmu dan menjawab syubhatnya dan tidak boleh kita menghukumi dia hanya karena kesalahan.
[10]. Pertanyaan:
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily ditanya : Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Apakah dhowabit (batasan-batasan tahdzir dan hajr..?
Jawaban:
Adapun tahdzir, kita lihat kesalahannya, tersebar atau tidak, jika kesalahan itu tersebar di masyarakat, wajib atas kita untuk menasehati orang yang bersalah tadi, kita katakan padanya: Anda salah, kesalahan Anda telah tersebar, maka kembalilah kepada yang haq !!. Kita terangkan pada dia yang haq, sehingga hilang kesalahan itu, karena rujuknya orang yang bersalah dari kesalahannya lebih baik daripada tahdziran kita terhadapnya.
Contohnya: kesalahan seorang pengajar di salah satu kelas, kita katakan pada dia : Syaikh ..mungkin Anda lupa atau keliru dan yang benar adalah begini, karena murid-murid akan membawa kesalahan itu dari Anda, tidak diragukan lagi jika guru tersebut merujuk kepada yang haq, maka dia akan bersumpah mengakui kesalahannya. Maka hal ini akan menghilangkan kesalahan dan lebih mengena dalam menasehati. Beda jika kita katakan: Pengajar itu salah dan mengatakan begini dan begitu, terkadang bisa hilang kesalahan itu (dengan cara tersebut), tapi hilangnya kesalahan itu tidak sama dengan rujuknya guru tersebut kepada al-haq, maka jika kita mampu untuk menasehati dahulu, itulah yang harus dilakukan.
Jika ternyata orang yang bersalah ini tidak mau kembali pada yang haq, dan kesalahannya tersebar di khalayak ramai (masyarakat luas), maka kita wajib mentahdzir dia dan kesalahannya tadi, tapi hanya sebatas tersebarnya kesalahan itu. Contohnya jika seseorang berbicara pada suatu masyarakat atau kelompok tertentu dan salah dalam ucapannya, maka kita tahdzir dia sebatas masyarakat atau kelompok dimana orang itu berbicara dan tidak boleh kita masyhurkan orang tadi di seluruh kota dan kita katakan: Fulan telah salah dan mengatakan begini dan begitu, karena hal ini tidak akan mewujudkan mashlahat.
Dan maksud dari tahdzir itu adalah untuk menghilangkan kesalahan yang ada pada masyarakat sesuai sesuai dengan kadar tersebarnya kesalahan itu. Jika kesalahan itu tersebar di suatu negara, maka tidak boleh kita tahdzir pula di negara lain, jika kesalahan itu tersebar di sebuah kota, maka tidak boleh kita tahdzir di kota lain. Contohnya juga kesalahan yang terjadi pada penuntut ilmu, bukan suatu maslahat kita mengumpulkan orang awwam untuk mentahdzir dia, karena mereka tidak mengetahuinya. Maka tahdzir itu harus sesuai dengan kadar tersebarnya kesalahan.
Demikian juga jika kesalahan itu di antara salafiyyin saja, kita tahdzir dia sebatas salafiyyin, tidak boleh kita bawa ahli bidah serta memasyhurkannya, jika kesalahan itu sampai pada kelompok tertentu, wajib kita tahdzir sebatas tersebarnya kesalahan itu, dan jika kita tidak sampai pada kelompok tertentu, maka tidak boleh membawa kesalahan itu pada mereka, karena mereka tidak tahu tentangnya.
Kemudian ketika mentahdzir, kita harus membedakan antara kesalahan dengan orang yang berbuat kesalahan. Adapun kesalahan kita katakan bahwa ini salah, dan adakalanya tanpa menyebutkan pelakunya dengan mengatakan Fulan bersalah. Misalnya seseorang bersalah dalam suatu masalah, maka terkadang tahdzir itu tidak perlu untuk menyebutkan pelakunya, dengan kita katakana Yang benar dalam masalah ini adalah begini dan begitu tanpa menyebutkan: Fulan salah atau kita katakan: Sebagian orang atau sebagian penuntut ilmu telah mengatakan begini, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika mengatakan: Kenapa ada kaum yang melakukan begini dan begitu. Semuanya ini adalah tahdzir dari kesalahan, tidak boleh kita mencela jika orang yang salah itu adalah mujtahid dari ahlul-haq, apalagi mengecam dan menganggap sebagai ahlul bid’ah.
Adapun jika kesalahan itu berasal dari ahlul bid’ah atau orang yang bahayanya telah menyebar dan kita takut masyarakat terpengaruh dengannya, maka kita tahdzir dia, karena kesalahannya tidak hanya sebatas dalam satu masalah saja, bahkan kesalahannya telah begitu masyhur dan tersebar di antara manusia, kita katakan pada orang-orang: Berhati-hatilah dari Fulan karena dia telah menyimpang dari manhaj dan aqidah
Jika pelaku kesalahan itu sudah sedemikian parahnya, sehingga mencapai tingkatan yang keterlaluan, kita boleh menyinggung pribadi dia dengan mengatakan: Fulan ahlul bid’ah dan penyebar fitnah ini adalah termasuk nasehat, tapi semuanya ini tidak dilakukan kecuali jika telah pasti bahwa orang tersebut salah, bukan semata-mata dengan sangkaan, bukan pula nukilan isu yang kemudian lantas kita sampaikan pada manusia, inilah batasan-batasan tahdzir.
Adapun masalah hajr, berbeda sesuai dengan perbedaan maksudnya, ada hajr untuk mashlahat dakwah, seperti menghajr ahlul bid’ah, pelaku kejahatan dan lainnya, ada pula hajr untuk mashlahat haajir (yang menghajr), seperti orang yang takut akan keselamatan diri dan agamanya jika bergaul dengan pelaku bidah dan kejahatan, maka dia dalam hal ini menghajr untuk kemashlahatan dirinya sendiri, ada pula hajr untuk kemashlahatan al mahjur (orang yang dihajr), artinya hajr itu terkadang berpengaruh padanya sehingga diapun kembali kepada al-haq, maka hajr itu berbeda sesuai dengan perbedaan keadaan (situasi dan kondisi).
Adapun batasan-batasan hajr untuk kemashlahatan haajir (yang menghajr) adalah setiap orang yang takut akan keselamatan diri dan agamanya jika dia bergaul dengan fulan atau kelompok tertentu, maka wajib bagi dia untuk menjauhinya. Adapun batasan-batasan hajr untuk kemashlahatan al mahjur (yang dihajr), dilihat keadaannya, apakah hajr itu akan bermanfaat bagi dia atau tidak. Karena hajr itu bukan sesuatu yang harus sehingga setiap yang menyimpang harus dihajr, tapi kita lihat apa yang lebih bermanfaat bagi dia, apakah yang lebih bermanfaat bagi dia itu adalah hajr sehingga dia kembali pada sunnah ataukah yang lebih manfaat itu adalah talif (pendekatan), tapi kita harus melihat beberapa hal-hal yang lain:
[a]. Pengaruh al haajir (orang yang menghajr), sebagian orang ada yang berpengaruh hajrnya, seperti para ulama, pemerintah atau orang yang mempunyai kedudukan, adapun yang hajrnya tidak berpengaruh, seperti teman kepada teman yang lain, terkadang hajrnya tidak berpengaruh terhadap temannya itu, bahkan terkadang hajrnya itu dipahami dengan yang tidak-tidak. Maka haruslah al haajir (orang yang menghajr) itu mempunyai pengaruh terhadap yang dihajr.
[b]. Melihat keadaan yang dihajr, apakah hajr itu berpengaruh pada dia atau tidak, jika hajr itu malah membuat dia semakin sombong dan keras kepala, maka dia tidak layak untuk dihajr. Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahulloh: Nabi shallallahu alaihi wasallam terkadang menghajr dan terkadang talif (melakukan pendekatan).
[c]. Melihat masa hajr, hajr itu harus bermanfaat dan sesuai dengan kesalahan. Berkata Ibnu Qoyyim rohimahulloh: Hajr itu bagaikan obat, jika kelebihan dosis bisa membunuh atau membahayakan, dan jika kurang tak akan bermanfaat. Maka masa hajr itu harus sesuai dengan jenis penyimpangannya, jika kita melihat orang yang dihajr itu kembali pada al-haq, maka tidak boleh kita menambah masa hajr, karena akan membahayakan dia.
[d]. Melihat keadaan masyarakat, jika masyarakatnya adalah masyarakat sunny dimana mengakibatkan dia kembali pada al-haq, maka kita boleh melakukan hajr dalam masyarakat itu, adapun jika masyarakatnya adalah masyarakat bid’ah yang mungkin jika kita hajr orang itu akan diseret oleh ahlul bidah dan dibawa kepada kesesatan yang lebih besar sehingga bertambah penyimpangan dia, maka tidak boleh kita hajr. Jadi kita harus melihat keadaan masyarakat yang dilakukan hajr di dalamnya, inilah batasan-batasan yang harus diperhatikan ketika hendak menghajr.
[e]. Sebelum dan sesudahnya kita harus ikhlas semata karena Allah dalam menghajr, bukan untuk keuntungan pribadi tapi untuk kemaslahatan syari, karena hajr itu terkadang dilakukan untuk kemaslahatan dirinya, atau kemaslahatan yang didakwahi, atau kemaslahatan dakwah secara umum dan kemaslahatan kaum muslimin. Seperti ada seorang alim dan ahlul bid’ah, jika orang alim itu berhubungan dengan dia, mungkin bisa bermanfaat bagi ahlul bid’ah itu, tapi di sisi lain bisa jadi malah menjadi fitnah bagi masyarakat, sehingga mereka berkata: Orang alim ini tidak akan berkunjung dan duduk dengan dia kecuali karena orang itu di atas jalan yang benar. Maka orang (ahlul bid’ah tadi) harus dihajr untuk kemaslahatan dakwah. Adapun orang yang lebih rendah kedudukannya dari alim tadi, yang tidak berpengaruh terhadap masyarakat, maka boleh baginya untuk mengajari dan berhubungan dengan ahli bidah tadi.
[Risalah ini disusun Oleh Abu Abdirrahman Abdullah Zaen (Mhs Universitas Islam Madinah) dan Abu Bakr Anas Burhanuddin dkk (Mhs Universitas Islam Madinah)]


Sumber: https://almanhaj.or.id/136-nasehat-dalam-menghadapi-ikhtilaf-di-antara-ikhwah-salafiyyin-tata-cara-menasehati.html
Oleh
Syaikh Dr.Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily hafidzohullah
Bagian Kedua dari Tiga Tulisan [2/3]
[4]. Pertanyaan
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily ditanya : Mudah-mudahan Allah memberikan kebaikan pada Anda, sudilah kiranya Anda menjelaskan tentang tata-cara menasehati serta marotibnya (tingkatan) terhadap orang yang menyelisihi kita dalam suatu masalah..!?
Jawaban :
Kewajiban Terhadap Orang Yang Menyelisihi Kita Dalam Suatu Masalah:
[a]. Kita tidak boleh berbicara dalam masalah ini kecuali dengan ilmu, bukan dengan dzon (persangkaaan)
[b]. Tatsabut dan meneliti, karena bisa jadi dia yang benar dan kita yang salah, maka kita harus meneliti ucapan yang kita anggap salah ini.
[c]. Kembali kepada nash-nash (Al-Quran dan Sunnah) serta pemahaman salaf, dan jika ada problem pada kita, kembalilah kepada ulama.
[d]. Jika kita telah yakin bahwa dialah yang menyelisihi, maka wajib untuk menasehatinya dengan mengatakan: Yaa Akhi. Sesungguhnya Anda tidak menginginkan kecuali kebaikan, tapi Anda salah dalam masalah ini, dan yang benar adalah apa yang dikuatkan oleh nash-nash yang mengatakan begini
Adapun langkah-langkah dalam menasehati bukan hanya satu cara saja, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam Barangsiapa yang melihat kemungkaran maka hendaklah dia mengubah dengan tangannya , jika tak mampu maka ubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu maka ubahlah dengan hatinya..
Jadi Kewajiban Kita Adalah :
[a]. Mengingkari kesalahan dalam hati. Setiap yang kita lihat bersalah harus kita ingkari dengan hati kita, serta tidak suka kesalahan tersebut ada pada kaum muslimin, ini adalah kewajiban setiap muslim
[b]. Setelah itu kita melihat, apakah kita ini termasuk orang yang mampu dalam mengingkari dengan lisan atau tidak..? karena manusia itu bukan hanya satu derajat, ada ulama-ulama besar yang diterima perkataanya oleh manusia, apabila para ulama itu berbicara merekapun mendengarnya sehingga hilanglah perselisihan, ada pula para penuntut ilmu pemula yang apabila mereka yang berbicara bisa jadi malah menimbulkan fitnah pada manusia, maka lihat keadaan kita. Saya (Syaikh Ibrahim) memandang, apabila terjadi perselisihan pada suatu masyarakat, hendaklah melihat pada ahli ilmu yang diterima perkataannya di masyarakat itu, kemudian diminta untuk menasehati (mengingkari), adakalanya kedudukan kita mengharuskan kita untuk tidak mengingkari secara langsung, tapi hendaknya kita datangi dulu seorang ahli ilmu yang diterima perkataanya, kita katakan pada dia: Fulan telah berbuat begini dan begitu, sebaiknya Anda menasehatinya dan menerangkan pada dia (al-haq), mudah-mudahan Allah memberi petunjuk pada dia. Inilah wujud pengingkaran dengan lisan karena mengingkari itu tidak harus secara langsung.
[c]. Kemudian tingkatan ketiga yaitu mengingkari dengan tangan (kekuatan). Tingkatan ini adalah hak orang yang punya kekuasaan, bukan cuma pemerintah, seorang pemimpin negara dapat mengingkari dengan kekuatannya, seorang ulama dapat mengingkari murid-muridnya, seorang ayah dapat mengingkari orang yang ada di rumahnya, demikianlah setiap orang yang mempunyai kekuasaan mengingkari dan mengubah sesuai dengan batas kekuasaannya, selama tidak menimbulkan kemungkaran yang lebih besar dengan pengingkaran itu.
Adapun jika kemungkaran itu bukan dalam batas kekuasaan kita, seperti kemungkaran yang ada pada suatu masyarakat, sedangkan kita tidak mempunyai kekuasaan, maka tidak boleh kita mengingkari dengan kekuatan karena hanya akan menimbulkan fitnah, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggung jawaban terhadap yang dipimpinnya, maka apakah kemungkaran itu ada pada orang yang berada dibawah kekuasaan kita !? Kita tidak dibebani untuk meningkari semua orang, tapi kita melaporkannya pada mereka yang bertanggung jawab atau para ulama, atau hakim yang melaksanakan kewajiban ini, adapun kewajiban kita adalah mengingkari sesuai dengan batas kekuasaan kita, kamu di rumah dapat menginkari anak-anak dan istri, juga keluarga kamu, demikian pula saudara-saudara kamu jika mereka menerima dan tidak menimbulkan kemungkaran-. Ini adalah macam dari pengingkaran dengan tangan (kekuatan) tapi sesuai dengan kemaslahatan jika tidak menimbulkan kemungkaran yang lebih besar.
Kaidah dalam mengingkari adalah mengubah kemungkaran selama pengingkaran itu tidak menimbulkan kemungkaran yang lebih besar, jika menimbulkan kemungkaran yang lebih besar, maka tidak boleh kita mengingkarinya, karena syariat bertujuan untuk mewujudkan kebaikan dan menghilangkan keburukan. Jika tidak mendatangkan kebaikan atau mencegah keburukan (kemungkaran), maka syariat mendahulukan maslahat yang lebih besar (untuk dilakukan) dan mafsadah yang lebih besar (untuk dijauhi)
[5]. Pertanyaan.
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily ditanya : Fadhilatus Syaikh mudah-mudahan Allah memberikan kebaikan kepada Anda, seandainya kita pulang ke tanah air, kemudian ditanya tentang permasalahan ini, maka apakah jawaban yang benar dan tepat sehingga tidak menambah perpecahan ..?!
Jawaban:
Jawaban terhadap pertanyaan ini sudah disebutkan tadi, yaitu kalian berusaha untuk mewujudkan ishlah (perdamaian) berdasarkan al-haq dan memperdekat sudut pandang mereka serta tidak menambah perpecahan, wajib bagi kita untuk menasehati dan mendamaikan, jika tidak mampu maka setidaknya tidak menambah perpecahan, dan kita katakan pada masyarakat umum :
[*] Janganlah kalian disibukkan oleh hal ini, karena ini bukan urusan kalian, perselisihan ini adalah urusan para penuntut ilmu, tentunya mereka lebih tahu, adapun kalian jangan disibukkan dengan hal ini.
[*] Jagalah agama kalian, juga shalat dan ibadah kalian
[*] Ambillah faidah dari para penuntut ilmu
[*] Dan jangan kalian mengadu antara perkataan mereka satu sama lainnya. Adapun para penuntut ilmu kita katakan pada mereka: Kewajiban kita semua adalah berusaha untuk mendamaikan antara ikhwah serta mempersatukan hati mereka diatas al-haq, kalau toh tidak mampu, paling tidak kita jauhi permusuhan dan tidak menambah perpecahan, entah kita menghindar dengan baik, atau berusaha mendamaikan.
[6]. Pertanyaan.
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily ditanya : Fadhilatus Syaikh.. kitab apakah yang Anda nasehatkan untuk dibaca dalam masalah ini..?
Jawaban.
Kitab para ulama ahlus sunnah yang menerangkan manhaj yang haq dalam masalah ini, ada kitab-kitab yang besar dengan pembahasan yang luas, yang mungkin tidak mudah untuk difahami oleh setiap penuntut ilmu, yaitu kitab tentang pokok-pokok aqidah dan nukilan perkataan ulama salaf seperti kitab As-Sunnah karangan Abdullah bin Imam Ahmad, Syarah Ushul Itiqad Ahlus Sunnah karangan Imam Al-Laalikai, Kitab As-Sunnah karangan Imam Al-Khollal, kitab As-Sunnah karangan Imam Ibu Abi Ashim, kitab Al-Ibanah karangan Imam Ibnu Batthoh dan kitab-kitab yang lainnya. Ini adalah kitab-kitab yang menerangkan manhaj yang haq tapi mungkin sulit untuk dipahami oleh penuntut ilmu, sehingga perlu membaca kitab-kitab yang menerangkan manhaj ini, seperti kitab-kitab Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnu Qoyyim dan ulama setelahnya seperti Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, demikian pula para ulama zaman sekarang yang telah menjelaskannya pada umat serta menjelaskan batasan-batasan yang benar dalam masalah ini yang dibutuhkan oleh umat sekarang ini
[7]. Pertanyaan:
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily ditanya : Semoga Allah menjaga Anda sering sekali kita mendengar tentang Sururiyah, harap Anda jelaskan hakikatnya ..! jazakumullahu khairan..
Jawaban:
Sururiyah termasuk istilah yang muncul akhir-akhir ini. Sebagian ulama telah berbicara tentang mereka, dan tentunya ini dikembalikan pada orang yang telah banyak meneliti pemikiran-pemikiran mereka secara rinci. Adapun globalnya, Sururiyah adalah: mereka yang menisbatkan dirinya pada Muhammad bin Surur Zainal Abidin, yang di dalam manhajnya ada penyelewengan dari manhaj ahlus sunnah dalam masalah dawah dan muamalah terhadap pemerintah, yang diambil dari manhaj-manhaj lain seperti manhaj Ikhwanul Muslimin juga lainnya.
Dan orang-orang yang menisbatkan diri kepadanya sebagian mereka- terkadang berpemikiran sesuai dengan pemikirannya pada sebagian dasar-dasar manhaj mereka dengan sengaja atau tidak. Akan tetapi tidak benar untuk menisbatkan setiap orang yang menyeleweng dalam masalah ini kepada Sururiyah, karena barangkali seseorang itu aqidahnya sesuai dengan aqidah ahlus sunnah dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan mereka, tapi dia telah menyimpang dan penyimpangan itu telah terbetik dalam pikiran mereka sebagaimana penyimpangan itu terbetik dalam pikiran sururiyyin, maka tidak boleh kita memecah belah manusia.
Adapun orang yang menisbatkan dirinya pada Muhammad bin Surrur serta ridho dengan pemikirannya dan berguru padanya, maka ini lain lagi urusannya, karena ada sebagian orang yang terkadang sesuai dengan sebagian pendapat mereka. Maka kita tidak boleh memecah belah, sebab jika kita golong-golongkan manusia dan menisbatkan mereka, sangat susah mereka itu untuk kembali kepada al-haq setelah itu, lain halnya jika kita katakan: Anda mempunyai kesalahan dalam hal ini, kembalilah pada al-haq..! maka mudah baginya untuk kembali.
Kemudian, pengetahuan tantang jamaah-jamaah yang ada pada zaman sekarang dan pendalaman pemikiran-pemikiran mereka, mungkin sulit bagi seorang penuntut ilmu dan tidak wajib bagi dia, tapi wajib untuk mengetahui keburukan itu secara global, sebagaimana kata Hudzaifah radhiallaahuanhu: Orang-orang bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tentang kebaikan dan saya bertanya kepadanya tentang keburukan karena takut terjerumus ke dalamnya, dalam hal ini dengan mengetahui penyimpangan mereka secara global. Adapun menyibukkan diri dengan perkataan-perkataan mereka, apa yang dikatakan Fulan, apa yang ditulis Fulan tentang mereka dan apa bantahannya serta menghabiskan umur dengan hal ini akan memalingkan kita dari menuntut ilmu, padahal umur itu pendek
Maka kewajiban kita adalah untuk mengetahui pokok-pokok aqidah ahlus sunnah, dasar-dasar ilmu dan mengetahui masalah-masalah syari yang dengannya kita dapat membedakan ahlul haq dan ahlul batil. Jika kita telah menguasainya maka tak akan terpengaruh dengan perkataan Fulan, apakah kita mengetahui perkataaannya atau tidak, karena kita mempunyai landasan yang kuat. Misalnya, kita telah tahu aqidah ahlus sunnah dalam masalah takfir (pengkafiran), terkadang kita tidak butuh untuk mengetahui hukum seseorang karena kita mempunyai kaidah benar yang dengannya kita dapat menghukumi setelah itu, jika kita telah tahu manhaj ahlus sunnah dalam masalah hajr (pengucilan), kita tidak butuh lagi untuk bertanya apakah si Fulan pantas untuk dihajr (dikucilkan) atau tidak, karena jika telah mengetahui kaidahnya, kita dapat menerapkannya pada orang lain. Oleh karena itu, manusia butuh pada ilmu syari dan dasar-dasar ilmu. Adapun memperdalam tentang keadaan manusia, menukil perselisihan dan perkataan mereka, mungkin sulit dan melalaikan kita dari menuntut ilmu. Pendapat manusia dan apa yang ada mereka ada-adakan berupa bid’ah dan perselisihan tak akan ada habisnya, maka kita sibukkan diri dengan ilmu dan tashil, kemudian setelah itu kita punya kaidah yang benar dalam bermuamalah dengan yang menyimpang.
[8]. Pertanyaan:
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily ditanya : Fadhilatus Syaikh Semoga Allah memberikan kebaikan pada Anda. Apakah penyimpangan sebagian orang dalam manhaj dawah, mengeluarkan mereka dari lingkup Ahlus sunnah wal jamaah ..? jazaakumullahu kahoiron..
Jawaban:
Tidak diragukan lagi bahwa ahlus sunnah mempunyai manhaj yang jelas dalam dakwah dan pokok-pokok dawah, manhaj yang jelas dan tetap. Maka siapa saja yang menyalahi ahlus sunnah dalam manhaj ini, atau sebagian pokok-pokok yang umum, tidak diragukan lagi bahwa dia telah menyelisihi ahlus sunnah, tapi apakah setiap penyimpangan mengeluarkan orang dari aqidah ahlus sunnah? telah disebutkan tadi (lihat jawaban Syaikh pada soal no.2 peny)
Terkadang kesalahan itu jelas bahwa itu bukan pendapat ahlus sunnah, tapi kita tidak bisa menghukumi dia keluar dari aqidah ahlus sunnah, karena kita harus bedakan antara ucapan dan orang yang mengucapkannya sebagaimana yang kalian ketahui. Adapun ucapan, kita bisa hukumi bahwa itu bukan pendapat ahlus sunnah, seperti orang yang mencela pemerintah serta menyebarkan aib-aib pemerintah, menghasut manusia untuk memberontak atau bahkan mengkafirkan pemerintah walaupun kenyataan tidak kafir.
Pemimpin-pemimpin umat Islam pada umumnya alhamdulillah menonjolkan hukum Islam, maka tidak boleh kita menghukumi mereka (para pemimpin) dengan kekufuran, walaupun kita dapati mereka berbuat maksiat. Adapun pemimpim yang jelas-jelas membela agama dan mendakwahkannya, sebagaimana di negara Saudi ini, juga di negara lainnya, maka tidaklah mencela mereka kecuali ahlul bidah, tidak ada yang memalingkan manusia dari mereka kecuali pengikut hawa nafsu, karena tak ada seorangpun yang mashum, baik itu pemerintah atau ulama atau para penuntut ilmu.
Barangsiapa yang menyalahi pokok-pokok manhaj ahlus sunnah dalam dawah, kita sifati perkataan mereka bahwa itu bukan pendapat dan manhaj ahlus sunnah. Kita harus melihat keadaan orang yang menyimpang itu, apabila sunnah lebih dominan pada dirinya dan dia berusaha keras untuk mewujudkannya, kita katakan pada dia: Anda salah, kemudian kita bersabar dan menasehatinya.
Adapun jika dia menyalahi seluruh aqidah dan manhaj ahlus sunnah, tidak mau peduli dengannya tapi justru cenderung dekat dengan ahlul bidah, bahkan berusaha keras untuk memalingkan manusia dari aqidah ahlus sunnah kepada manhaj lain yang menyimpang, seperti manhaj Khawarij dan manhaj bid’ah lainnya, maka tidak ragu lagi bahwa itu adalah penyimpangan dari sunnah, bahkan penyimpangan dari pokok-pokok manhaj ahlus sunnah. Karena manhaj dalam dakwah bercabang-bercabang dan itu melihat kepada mashlahat dan mafsadah, jadi tidak ragu lagi orang yang menyalahinya telah meruntuhkan sebagian pokok-pokok aqidah ahlus sunnah, seperti berpegang teguh dengan jamaah kaum muslimin, bersabar terhadap penguasa walaupun mereka berbuat dzolim dan lemah lembut dalam berdakwah. Tapi seseorang yang banyak kebaikannya kemudian dia salah dalam beberapa masalah, kita harus sabar terhadap dia dan menasehatinya. Beda dengan orang yang berada pada garis ahlul bid’ah yang menyimpang dari manhaj ahlus sunnah dan bersikeras atas kesalahannya, maka jelas dia bukan ahlus sunnah.
[9]. Pertanyaan:
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily ditanya : Semoga Allah memberikan kebaikan pada Anda. Dengan apakah hujjah itu bias ditegakkan?
Jawaban:
Hujjah itu tegak apabila seorang yang bersalah mengetahui kesalahan dalam suatu masalah dan tahu sebesar apa kesalahannya. Artinya dia tahu bahwa dia salah dan tahu sebesar apa kesalahan itu dengan dalil-dalilnya. Jika orang tersebut mengetahui kesalahannya maka telah tegak pada dia hujjah, contohnya adalah orang yang meninggalkan shalat, jika orang yang meninggalkan shalat ini belum tahu hukumnya, maka belum tegak hujjah itu pada dia. Lantas jika kita terangkan pada dia dalil-dalil dan hukumnya, maka hujjah telah tegak pada dia.
Tapi terkadang orang tersebut hanya memahami sebagian hujjah, seperti dia tahu bahwa meninggalkan shalat itu haram hukumnya dan tahu bahwa itu maksiat, tapi dia tidak tahu kadar maksiat itu sehingga tidak mengira bahwa meninggalkan shalat karena meremehkan itu menjadikan pelakunya kafir misalnya-, maka orang semacam ini harus diberitahu bahwa dia itu salah, yaitu bahwa meninggalkan shalat itu kekufuran, dan dijelaskan kepadanya kadar kesalahan itu, inilah proses-proses yang harus dilalui. Dan hal ini tidak diketahui kecuali dengan dalil-dalil, yaitu bahwa orang yang bersalah memahami nash dan dalil yang menunjukkan kesalahan dia, maka jika dia telah faham, telah tegaklah hujjah pada dia, adapun jika dia mempunyai syubhat (kesamaran) atau ada penghalang tegaknya hujjah pada dia, maka tidak bias kita katakan bahwa hujjah telah ditegakkan pada dia.
Penilaian tentang tegak atau tidaknya hujjah atas seseorang itu dikembalikan kepada ulama besar, dengan merekalah hujjah bisa tegak. Maka jika ulama tadi mendebat orang yang menyimpang dan menjelaskan pada dia kebenaran, pada waktu itulah kita memperkirakan apakah dia faham atau tidak. Tidak disyaratkan orang yang menyimpang itu mengakui bahwa hujjah telah tegak pada dia, tapi kapan saja kita tahu bahwa fulan telah tahu kebenaran dan jelas pada dia dalilnya, maka bisa kita katakan bahwa hujjah telah tegak pada dia. Hujjah tidak bisa ditegakkan oleh setiap orang, tapi ulamalah yang menegakkan hujjah, hujjah tidak bisa tegak dengan perkataan seseorang: Ketahuliah bahwa meninggalkan shalat adalah kufur, jika kamu terus tidak mau shalat, maka kamu kafir. Hujjah bisa tegak dengan menerangkan pada dia dalil-dalil dan menjawab syubhat-syubhat dia serta menghilangkan syubhat tersebut dan menghapuskan ketidaktahuan serta kejahilan yang ada pada dia sampai kita yakin bahwa orang yang menyimpang itu telah faham tapi terus melakukan kesalahannya karena menolak kebenaran dan sombong, pada waktu itulah kita dapat menghukuminya.
Sebagian orang ada yang hujjah itu tidak bisa tegak dengannya, seperti orang jahil atau orang yang tidak bisa menegakkan hujjah dengan baik, misalnya; tidak bisa menjelaskan dalil dengan baik atau tidak berlemah lembut dalam dakwahnya, karena orang yang keras dalam dakwahnya tidak bias tegak hujjah dengannya, Allah berfirman kepada Nabi Musa dan Harun: Pergilah kalian berdua kepada Firaun, sesungguhnya dia melampaui batas. Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan dia ingat atau takut. (Thahaa: 43-44) Padahal Allah tahu bahwa Firaun akan mati dalam keadaan kafir, tapi Allah tetap memerintahkan untuk berkata dengan lemah lembut padanya, karena hujjah tak akan tegak kecuali dengan ar-rifqu dan al-liin (lemah lembut), adapun tanfir (cara yang membuat orang lari) tidak akan bisa hujjah itu tegak dengannya.
Kemudian hujjah itu tidak bisa tegak kecuali dengan kesabaran dan penjelasan terhadap orang yang bersalah.
Juga seorang alim yang menegakkan hujjah haruslah dipercayai keilmuannya oleh orang yang ditegakkan padanya hujjah, adapun jika penegak hujjah tidak dipercaya olehnya, maka terkadang tidak membuahkan hasil.
Tidak ada suatu masalahpun yang dapat kita katakan: Bahwa penegakkan hujjah tidak disyaratkan di dalamnya (dalam masalah itu). Apabila orang yang bersalah itu tidak tahu hukumnya, maka Allah akan memberikan udzur padanya, ketika dia datang kepada Rabbnya di hari kiamat dan mengatakan: Saya jahil tentang masalah ini, dan Allah tahu kejujuran perkataannya, maka Allah memberikan udzur kepadanya. Walaupun sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa ada hal-hal yang malumun minad diini bidh dhoruroh (yang tidak-bisa-tidak pasti diketahui oleh semua orang) tapi ini menurut perkiraan kita, karena pada dasarnya hal-hal yang seperti itu kebanyakan tidak dilanggar kecuali oleh orang yang sombong atau keras kepala, tapi pada hakikatnya kalau kita katakan bahwa ini adalah masalah darurat yang harus diketahui dalam agama tapi ternyata si Fulan jahil terhadap hal ini, maka tidak bisa kita hukumi dengan kekafiran, karena Allah memberikan udzur dengan kejahilannya itu, firman Allah taala: Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya (Al-Baqarah: 286)
Dan ketidakfahaman dia diluar kemampuannya, dan manusia tidak sama (tidak satu tingkatan) dalam hal-hal yang malumun minad diini bidh dhoruroh. Hal-hal yang malumun minad diini bidh dhoruroh ini bagi para ulama berbeda dengan hal-hal yang malumun minad diini bidh dhoruroh bagi para penuntut ilmu, dan hal-hal ini berbeda antara penuntut ilmu dan orang awwam, negara yang tersebar di dalamnya sunnah dan ilmu berbeda dengan negara yang jauh dari sunnah dan ilmu.
Kaidah dalam hal ini adalah bahwa bagaimanapun kesalahan itu harus kita minta penjelasan. Ketika Muadz radhiallaahuanhu datang kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kemudian sujud padanya, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Apa ini yaa Muadz?, padahal Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah mengutusnya untuk mengajarkan ilmu dan agama dan beliaupun seorang sahabat yang faqih, tapi ternyata hukum masalah ini tidak beliau ketahui, beliau melakukan hal itu kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam karena takwil (karena beliau melihat ahli kitab bersujud pada rahib mereka, Beliaupun berpandangan bahwa kaum muslimin lebih berhak untuk bersujud kepada Nabinya) . Demikian pula Hatib radhiallaahuanhu, tersembunyi dari beliau masalah itu, padahal hukumnya jelas, sebagaimana dalam kisahnya (ketika Rasulullah menyiapkan pasukan besar untuk fathu Mekah, Hatib mengirimkan surat memberitahukan salah seorang kerabatnya yang ada di Mekah, melalui seorang wanita yang kemudian Allah beritahukan dengan wahyu-Nya, kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam pun memaafkan beliau (lihat Shahih Bukhari 3/1095 no. 2845, Shahih Muslim 4/1941 no.2394 –pent)
Kerena syubhat itu menghalangi seseorang dari al-haq, walaupun itu seorang ulama, maka harus kita minta penjelasan sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukannya, kita katakan: Apa yang membuat anda berbuat demikian.?? Jika ternyata alasannya bisa diterima ketika itulah kita terangkan pada dia ilmu dan menjawab syubhatnya dan tidak boleh kita menghukumi dia hanya karena kesalahan.
[10]. Pertanyaan:
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily ditanya : Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Apakah dhowabit (batasan-batasan tahdzir dan hajr..?
Jawaban:
Adapun tahdzir, kita lihat kesalahannya, tersebar atau tidak, jika kesalahan itu tersebar di masyarakat, wajib atas kita untuk menasehati orang yang bersalah tadi, kita katakan padanya: Anda salah, kesalahan Anda telah tersebar, maka kembalilah kepada yang haq !!. Kita terangkan pada dia yang haq, sehingga hilang kesalahan itu, karena rujuknya orang yang bersalah dari kesalahannya lebih baik daripada tahdziran kita terhadapnya.
Contohnya: kesalahan seorang pengajar di salah satu kelas, kita katakan pada dia : Syaikh ..mungkin Anda lupa atau keliru dan yang benar adalah begini, karena murid-murid akan membawa kesalahan itu dari Anda, tidak diragukan lagi jika guru tersebut merujuk kepada yang haq, maka dia akan bersumpah mengakui kesalahannya. Maka hal ini akan menghilangkan kesalahan dan lebih mengena dalam menasehati. Beda jika kita katakan: Pengajar itu salah dan mengatakan begini dan begitu, terkadang bisa hilang kesalahan itu (dengan cara tersebut), tapi hilangnya kesalahan itu tidak sama dengan rujuknya guru tersebut kepada al-haq, maka jika kita mampu untuk menasehati dahulu, itulah yang harus dilakukan.
Jika ternyata orang yang bersalah ini tidak mau kembali pada yang haq, dan kesalahannya tersebar di khalayak ramai (masyarakat luas), maka kita wajib mentahdzir dia dan kesalahannya tadi, tapi hanya sebatas tersebarnya kesalahan itu. Contohnya jika seseorang berbicara pada suatu masyarakat atau kelompok tertentu dan salah dalam ucapannya, maka kita tahdzir dia sebatas masyarakat atau kelompok dimana orang itu berbicara dan tidak boleh kita masyhurkan orang tadi di seluruh kota dan kita katakan: Fulan telah salah dan mengatakan begini dan begitu, karena hal ini tidak akan mewujudkan mashlahat.
Dan maksud dari tahdzir itu adalah untuk menghilangkan kesalahan yang ada pada masyarakat sesuai sesuai dengan kadar tersebarnya kesalahan itu. Jika kesalahan itu tersebar di suatu negara, maka tidak boleh kita tahdzir pula di negara lain, jika kesalahan itu tersebar di sebuah kota, maka tidak boleh kita tahdzir di kota lain. Contohnya juga kesalahan yang terjadi pada penuntut ilmu, bukan suatu maslahat kita mengumpulkan orang awwam untuk mentahdzir dia, karena mereka tidak mengetahuinya. Maka tahdzir itu harus sesuai dengan kadar tersebarnya kesalahan.
Demikian juga jika kesalahan itu di antara salafiyyin saja, kita tahdzir dia sebatas salafiyyin, tidak boleh kita bawa ahli bidah serta memasyhurkannya, jika kesalahan itu sampai pada kelompok tertentu, wajib kita tahdzir sebatas tersebarnya kesalahan itu, dan jika kita tidak sampai pada kelompok tertentu, maka tidak boleh membawa kesalahan itu pada mereka, karena mereka tidak tahu tentangnya.
Kemudian ketika mentahdzir, kita harus membedakan antara kesalahan dengan orang yang berbuat kesalahan. Adapun kesalahan kita katakan bahwa ini salah, dan adakalanya tanpa menyebutkan pelakunya dengan mengatakan Fulan bersalah. Misalnya seseorang bersalah dalam suatu masalah, maka terkadang tahdzir itu tidak perlu untuk menyebutkan pelakunya, dengan kita katakana Yang benar dalam masalah ini adalah begini dan begitu tanpa menyebutkan: Fulan salah atau kita katakan: Sebagian orang atau sebagian penuntut ilmu telah mengatakan begini, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika mengatakan: Kenapa ada kaum yang melakukan begini dan begitu. Semuanya ini adalah tahdzir dari kesalahan, tidak boleh kita mencela jika orang yang salah itu adalah mujtahid dari ahlul-haq, apalagi mengecam dan menganggap sebagai ahlul bid’ah.
Adapun jika kesalahan itu berasal dari ahlul bid’ah atau orang yang bahayanya telah menyebar dan kita takut masyarakat terpengaruh dengannya, maka kita tahdzir dia, karena kesalahannya tidak hanya sebatas dalam satu masalah saja, bahkan kesalahannya telah begitu masyhur dan tersebar di antara manusia, kita katakan pada orang-orang: Berhati-hatilah dari Fulan karena dia telah menyimpang dari manhaj dan aqidah
Jika pelaku kesalahan itu sudah sedemikian parahnya, sehingga mencapai tingkatan yang keterlaluan, kita boleh menyinggung pribadi dia dengan mengatakan: Fulan ahlul bid’ah dan penyebar fitnah ini adalah termasuk nasehat, tapi semuanya ini tidak dilakukan kecuali jika telah pasti bahwa orang tersebut salah, bukan semata-mata dengan sangkaan, bukan pula nukilan isu yang kemudian lantas kita sampaikan pada manusia, inilah batasan-batasan tahdzir.
Adapun masalah hajr, berbeda sesuai dengan perbedaan maksudnya, ada hajr untuk mashlahat dakwah, seperti menghajr ahlul bid’ah, pelaku kejahatan dan lainnya, ada pula hajr untuk mashlahat haajir (yang menghajr), seperti orang yang takut akan keselamatan diri dan agamanya jika bergaul dengan pelaku bidah dan kejahatan, maka dia dalam hal ini menghajr untuk kemashlahatan dirinya sendiri, ada pula hajr untuk kemashlahatan al mahjur (orang yang dihajr), artinya hajr itu terkadang berpengaruh padanya sehingga diapun kembali kepada al-haq, maka hajr itu berbeda sesuai dengan perbedaan keadaan (situasi dan kondisi).
Adapun batasan-batasan hajr untuk kemashlahatan haajir (yang menghajr) adalah setiap orang yang takut akan keselamatan diri dan agamanya jika dia bergaul dengan fulan atau kelompok tertentu, maka wajib bagi dia untuk menjauhinya. Adapun batasan-batasan hajr untuk kemashlahatan al mahjur (yang dihajr), dilihat keadaannya, apakah hajr itu akan bermanfaat bagi dia atau tidak. Karena hajr itu bukan sesuatu yang harus sehingga setiap yang menyimpang harus dihajr, tapi kita lihat apa yang lebih bermanfaat bagi dia, apakah yang lebih bermanfaat bagi dia itu adalah hajr sehingga dia kembali pada sunnah ataukah yang lebih manfaat itu adalah talif (pendekatan), tapi kita harus melihat beberapa hal-hal yang lain:
[a]. Pengaruh al haajir (orang yang menghajr), sebagian orang ada yang berpengaruh hajrnya, seperti para ulama, pemerintah atau orang yang mempunyai kedudukan, adapun yang hajrnya tidak berpengaruh, seperti teman kepada teman yang lain, terkadang hajrnya tidak berpengaruh terhadap temannya itu, bahkan terkadang hajrnya itu dipahami dengan yang tidak-tidak. Maka haruslah al haajir (orang yang menghajr) itu mempunyai pengaruh terhadap yang dihajr.
[b]. Melihat keadaan yang dihajr, apakah hajr itu berpengaruh pada dia atau tidak, jika hajr itu malah membuat dia semakin sombong dan keras kepala, maka dia tidak layak untuk dihajr. Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahulloh: Nabi shallallahu alaihi wasallam terkadang menghajr dan terkadang talif (melakukan pendekatan).
[c]. Melihat masa hajr, hajr itu harus bermanfaat dan sesuai dengan kesalahan. Berkata Ibnu Qoyyim rohimahulloh: Hajr itu bagaikan obat, jika kelebihan dosis bisa membunuh atau membahayakan, dan jika kurang tak akan bermanfaat. Maka masa hajr itu harus sesuai dengan jenis penyimpangannya, jika kita melihat orang yang dihajr itu kembali pada al-haq, maka tidak boleh kita menambah masa hajr, karena akan membahayakan dia.
[d]. Melihat keadaan masyarakat, jika masyarakatnya adalah masyarakat sunny dimana mengakibatkan dia kembali pada al-haq, maka kita boleh melakukan hajr dalam masyarakat itu, adapun jika masyarakatnya adalah masyarakat bid’ah yang mungkin jika kita hajr orang itu akan diseret oleh ahlul bidah dan dibawa kepada kesesatan yang lebih besar sehingga bertambah penyimpangan dia, maka tidak boleh kita hajr. Jadi kita harus melihat keadaan masyarakat yang dilakukan hajr di dalamnya, inilah batasan-batasan yang harus diperhatikan ketika hendak menghajr.
[e]. Sebelum dan sesudahnya kita harus ikhlas semata karena Allah dalam menghajr, bukan untuk keuntungan pribadi tapi untuk kemaslahatan syari, karena hajr itu terkadang dilakukan untuk kemaslahatan dirinya, atau kemaslahatan yang didakwahi, atau kemaslahatan dakwah secara umum dan kemaslahatan kaum muslimin. Seperti ada seorang alim dan ahlul bid’ah, jika orang alim itu berhubungan dengan dia, mungkin bisa bermanfaat bagi ahlul bid’ah itu, tapi di sisi lain bisa jadi malah menjadi fitnah bagi masyarakat, sehingga mereka berkata: Orang alim ini tidak akan berkunjung dan duduk dengan dia kecuali karena orang itu di atas jalan yang benar. Maka orang (ahlul bid’ah tadi) harus dihajr untuk kemaslahatan dakwah. Adapun orang yang lebih rendah kedudukannya dari alim tadi, yang tidak berpengaruh terhadap masyarakat, maka boleh baginya untuk mengajari dan berhubungan dengan ahli bidah tadi.
[Risalah ini disusun Oleh Abu Abdirrahman Abdullah Zaen (Mhs Universitas Islam Madinah) dan Abu Bakr Anas Burhanuddin dkk (Mhs Universitas Islam Madinah)]


Sumber: https://almanhaj.or.id/136-nasehat-dalam-menghadapi-ikhtilaf-di-antara-ikhwah-salafiyyin-tata-cara-menasehati.html
Nasehat Dalam Menghadapi Ikhtilaf Di Antara Ikhwah Salafiyyin : Tata Cara Menasehati
View detail
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. . - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger