Latest Products
Tampilkan postingan dengan label FIQIH : SUMPAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FIQIH : SUMPAH. Tampilkan semua postingan
Hukum Banyak Bersumpah, Benar Ataupun Dusta

Hukum Banyak Bersumpah, Benar Ataupun Dusta

Oleh
Syaikh Abdul Azi bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya memiliki kerabat yang banyak sekali bersumpah atas nama Allah, baik dia ucapkan secara benar ataupun dusta ; apa hukumnya?
Jawaban.
Dia harus dinasehati dan dikatakan kepadanya, “Seharusnya kamu tidak memperbanyak bersumpah sekalipun kamu benar” dan hal ini berdasarkan firmanNya.
“Artianya : Dan jagalah sumpah-sumpah kamu”
Juga berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Tiga orang yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada Hari Kiamat dan tidak Dia sucikan mereka bahkan mereka mendapatkan adzab yang pedih (yaitu) : seorang yang sudah bercampur rambut hitam dan putihnya (orang yang sudah tua) lagi pezina, seorang fakir lagi sombong dan seorang laki-laki yan Allah jadikan dia tidak membeli barangnya kecuali dengan bersumpah atas namaNya dan tidak menjual kecuali dengan bersumpah dengan bersumpah atas namaNya” [1]
Orang-orang Arab selalu memuji orang yang tidak banyak bersumpah sebagaimana yang diungkapkan oleh seorang penyair.
Sedikir bersumpah, selalu menjaga sumpahnya.
Bila sudah bersumpah, dia segera menepatinya.
Seorang Mukmin disyari’atkan agar tidak banyak bersumpah sekalipun dia benar karena memperbanyaknya terkadang bisa menjerumuskan ke dalam kedustaan
Sebagaimana dimaklumi bahwa dusta haram hukumnya dan bila ia disertai dengan sumpah, maka tentu sangat diharamkan lagi akan tetapi bila dipaksa oleh kondisi atau suatu kemaslahatan yang lebih dominan sehingga harus bersumpah secara dusta, maka hal itu tidak apa-apa. Hal ini berdasarkan hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersumber dari hadits Ummu Kultsum binti Uqbah bin Abu Mu’ith Radhiyallahu anha bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Bukanlah termasuk pendusta orang yang mendamaikan antara sesama manusia, lalu dia berkata baik atau menanamkan kebaikan”
Di (Ummu Kultsum) berkata, “Belum pernah aku mendengar beliau memberikan dispensasi (rukhshah) terhadap sesuatu yang dikatakan orang sebagai suatu kedustaan kecuali dalam tiga hal : Perang, Mendamaikan antara sesama manusia dan percakapan seorang suami kepada istrinya dan percakapan istri kedapa suaminya” [2]
Bila ketika seseorang mendamaikan antara sesama manusia, dia berkata, “Demi Allah, sesungguhnya teman-teman kamu itu mencintai perdamaian dan persatuan. Mereka ingin begini dan begitu ..” lalu dia mendatangi pihak yang lain dengan mengatakan hal yang sama dan tujuannya hanyalah untuk berbuat baik dan mendamaikan, maka hal itu tidak apa-apa berdasarkan hadit di atas.
Demikian juga bila seseorang melihat ada orang yang ingin membunuh seseorang secara zhalim atau menzhalimi dirinya dalam suatu hal, lalu dia berkata, “Demi Allah, orang itu adalah saudaraku” agar dia dapat menyelamatkannya dari tindakan orang yang zhalim tersebut karena ingin membunuhnya tanpa haq atau memukulnya tanpa haq sementara dia tahu bahwa dia bila dia mengatakan “Saudaraku” tadi, orang itu akan membiarkannya karena menghormatinya ; maka melakukan hal seperti itu menjadi wajib baginya demi tujuan menyelamatkan saudaranya dari perbuatan zhalim.
Yang dimaksudkan di sini bahwa hukum asal sumpah-sumpah dusta itu adalah dilarang dan diharamkan kecuali bila berimplikasi suatu kemaslahatan besar yang lebih besar daripada implikasi dusta tersebut, sebagaimana dalam tiga hal yang disebutkan dalam hadits di atas.
[Majalah Ad-Da’wah, Vol.40, hal 163-164 dari Fatwa Syaikh Bin Baz]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
_______
Footnote
[1]. Lihat Al-Mu’jam Al-Kabir karya Ath-Thabrani (6111), Al-Mu’jam Al-Awsath senada dengan itu (5577), Al-Haitsami berkata di dalam kitabnya Majma Az-Zawa’id ; para periwayatnya adalah para periwayat pada kitab Shahih.
[2]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dengan terbatas pada lafazh yang marfu saja, dalam kitab Ash-Shulh (2692), Shahih Muslim dalam kitab Al-Bir wa Ash-Shilah (2605)


Sumber: https://almanhaj.or.id/1459-hukum-banyak-bersumpah-benar-ataupun-dusta.html
Oleh
Syaikh Abdul Azi bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya memiliki kerabat yang banyak sekali bersumpah atas nama Allah, baik dia ucapkan secara benar ataupun dusta ; apa hukumnya?
Jawaban.
Dia harus dinasehati dan dikatakan kepadanya, “Seharusnya kamu tidak memperbanyak bersumpah sekalipun kamu benar” dan hal ini berdasarkan firmanNya.
“Artianya : Dan jagalah sumpah-sumpah kamu”
Juga berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Tiga orang yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada Hari Kiamat dan tidak Dia sucikan mereka bahkan mereka mendapatkan adzab yang pedih (yaitu) : seorang yang sudah bercampur rambut hitam dan putihnya (orang yang sudah tua) lagi pezina, seorang fakir lagi sombong dan seorang laki-laki yan Allah jadikan dia tidak membeli barangnya kecuali dengan bersumpah atas namaNya dan tidak menjual kecuali dengan bersumpah dengan bersumpah atas namaNya” [1]
Orang-orang Arab selalu memuji orang yang tidak banyak bersumpah sebagaimana yang diungkapkan oleh seorang penyair.
Sedikir bersumpah, selalu menjaga sumpahnya.
Bila sudah bersumpah, dia segera menepatinya.
Seorang Mukmin disyari’atkan agar tidak banyak bersumpah sekalipun dia benar karena memperbanyaknya terkadang bisa menjerumuskan ke dalam kedustaan
Sebagaimana dimaklumi bahwa dusta haram hukumnya dan bila ia disertai dengan sumpah, maka tentu sangat diharamkan lagi akan tetapi bila dipaksa oleh kondisi atau suatu kemaslahatan yang lebih dominan sehingga harus bersumpah secara dusta, maka hal itu tidak apa-apa. Hal ini berdasarkan hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersumber dari hadits Ummu Kultsum binti Uqbah bin Abu Mu’ith Radhiyallahu anha bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Bukanlah termasuk pendusta orang yang mendamaikan antara sesama manusia, lalu dia berkata baik atau menanamkan kebaikan”
Di (Ummu Kultsum) berkata, “Belum pernah aku mendengar beliau memberikan dispensasi (rukhshah) terhadap sesuatu yang dikatakan orang sebagai suatu kedustaan kecuali dalam tiga hal : Perang, Mendamaikan antara sesama manusia dan percakapan seorang suami kepada istrinya dan percakapan istri kedapa suaminya” [2]
Bila ketika seseorang mendamaikan antara sesama manusia, dia berkata, “Demi Allah, sesungguhnya teman-teman kamu itu mencintai perdamaian dan persatuan. Mereka ingin begini dan begitu ..” lalu dia mendatangi pihak yang lain dengan mengatakan hal yang sama dan tujuannya hanyalah untuk berbuat baik dan mendamaikan, maka hal itu tidak apa-apa berdasarkan hadit di atas.
Demikian juga bila seseorang melihat ada orang yang ingin membunuh seseorang secara zhalim atau menzhalimi dirinya dalam suatu hal, lalu dia berkata, “Demi Allah, orang itu adalah saudaraku” agar dia dapat menyelamatkannya dari tindakan orang yang zhalim tersebut karena ingin membunuhnya tanpa haq atau memukulnya tanpa haq sementara dia tahu bahwa dia bila dia mengatakan “Saudaraku” tadi, orang itu akan membiarkannya karena menghormatinya ; maka melakukan hal seperti itu menjadi wajib baginya demi tujuan menyelamatkan saudaranya dari perbuatan zhalim.
Yang dimaksudkan di sini bahwa hukum asal sumpah-sumpah dusta itu adalah dilarang dan diharamkan kecuali bila berimplikasi suatu kemaslahatan besar yang lebih besar daripada implikasi dusta tersebut, sebagaimana dalam tiga hal yang disebutkan dalam hadits di atas.
[Majalah Ad-Da’wah, Vol.40, hal 163-164 dari Fatwa Syaikh Bin Baz]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
_______
Footnote
[1]. Lihat Al-Mu’jam Al-Kabir karya Ath-Thabrani (6111), Al-Mu’jam Al-Awsath senada dengan itu (5577), Al-Haitsami berkata di dalam kitabnya Majma Az-Zawa’id ; para periwayatnya adalah para periwayat pada kitab Shahih.
[2]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dengan terbatas pada lafazh yang marfu saja, dalam kitab Ash-Shulh (2692), Shahih Muslim dalam kitab Al-Bir wa Ash-Shilah (2605)


Sumber: https://almanhaj.or.id/1459-hukum-banyak-bersumpah-benar-ataupun-dusta.html
Hukum Banyak Bersumpah, Benar Ataupun Dusta
View detail
Hukum Mengucapkan Demi Allah Secara Kontinyu Dan Kafarat Sumpah

Hukum Mengucapkan Demi Allah Secara Kontinyu Dan Kafarat Sumpah

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdil Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Dalam banyak kesempatan, saya seringkali ketika berbicara mengucapkan “Demi Allah”, apakah hal ini dianggap sebagai sumpah ? Dan bagaimana saya bisa menebusnya (membayar kafarat) bila melanggarnya ?
Jawaban
Bila seorang muslim atau muslimah yang sudah mukallaf mengulang-ngulang ucapan “Demi Allah” ketika melakukan sesuatu tanpa disengaja dan dimaksudkan, seperti mengucapkan “Demi Allah, aku tidak akan mengunjungi si fulan” atau “Demi Allah, aku akan mengunjungi si fulan” sebanyak dua kali atau lebih, atau “Demi Allah, sungguh aku akan mengunjungi si fulan” dan ucapan seperti itu. Bilamana dia melanggarnya karena tidak melaksanakan perbuatan yang akan dilakukannya berdasarkan sumpahnya tersebut atau melakukan perbuatan yang tidak akan dilakukannya berdasarkan sumpahnya, maka dia wajib membayar kafarat (tebusan) sumpah, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian atau membebaskan budak.
Di dalam memberi makan, kadar yang wajibnya adalah setengah Sha’ makanan pokok negeri, berupa kurma, nasi atau lainnya. Yaitu, lebih kurang seukuran 1,5Kg. Sedangkan pakaian adalah sesuatu yang dapat dijadikan untuk shalat seperti kemehja (gamis), kain dan pakaian. Bila salah satu dari tiga hal tersebut tidak mampu dilakukan, maka wajib baginya berpuasa selama tiga hari. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jangalah sumpahmu” [Al-Maidah : 89]
Adapun bila sumpah tersebut terucap oleh lidahnya tanpa disengaja atau dimaksudkan, maka ia dianggap tidak berlaku, sehingga dia tidak wajib membayar kafarat atas hal itu. Hal ini berdasarkan ayat yang mulia ini, firmanNya, “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah)” [Al-Ma’idah : 89]
Dia hanya membayar satu jenis kafarat saja untuk sumpah-sumpah yang terulang-ulang bil hal itu dilakukan terhadap satu jenis perbuatan sebagaimana yang singgung tadi. Sedangkan bila perbuatan yang dilakukan beragam, maka wajib baginya membayar kafarat untuk masing-masing sumpah, seperti bila dia mengucapkan “Demi Allah, sungguh aku akan mengunjungi si fulan. Demi Allah, aku tidak akan berbicara dengan si fulan. Demi Allah, sungguh aku akan memukul si fulan” dan yang semisalnya. Jadi, bila salah satu dari sumpah-sumpah ini atau sejenisnya dia langgar, maka dia wajib membayar kafarat untuknya dan bila dia melanggar semuanya, mawa wajib baginya membayar kafarat untuk masing-masingnya. Wallahu Waliyyut Taufiq
[Fatawa Al-Mar’ah, hal 72-73 Dari Fatwa Syaikh Bin Baz]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]


Sumber: https://almanhaj.or.id/1401-hukum-mengucapkan-demi-allah-secara-kontinyu-dan-kafarat-sumpah.html
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdil Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Dalam banyak kesempatan, saya seringkali ketika berbicara mengucapkan “Demi Allah”, apakah hal ini dianggap sebagai sumpah ? Dan bagaimana saya bisa menebusnya (membayar kafarat) bila melanggarnya ?
Jawaban
Bila seorang muslim atau muslimah yang sudah mukallaf mengulang-ngulang ucapan “Demi Allah” ketika melakukan sesuatu tanpa disengaja dan dimaksudkan, seperti mengucapkan “Demi Allah, aku tidak akan mengunjungi si fulan” atau “Demi Allah, aku akan mengunjungi si fulan” sebanyak dua kali atau lebih, atau “Demi Allah, sungguh aku akan mengunjungi si fulan” dan ucapan seperti itu. Bilamana dia melanggarnya karena tidak melaksanakan perbuatan yang akan dilakukannya berdasarkan sumpahnya tersebut atau melakukan perbuatan yang tidak akan dilakukannya berdasarkan sumpahnya, maka dia wajib membayar kafarat (tebusan) sumpah, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian atau membebaskan budak.
Di dalam memberi makan, kadar yang wajibnya adalah setengah Sha’ makanan pokok negeri, berupa kurma, nasi atau lainnya. Yaitu, lebih kurang seukuran 1,5Kg. Sedangkan pakaian adalah sesuatu yang dapat dijadikan untuk shalat seperti kemehja (gamis), kain dan pakaian. Bila salah satu dari tiga hal tersebut tidak mampu dilakukan, maka wajib baginya berpuasa selama tiga hari. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jangalah sumpahmu” [Al-Maidah : 89]
Adapun bila sumpah tersebut terucap oleh lidahnya tanpa disengaja atau dimaksudkan, maka ia dianggap tidak berlaku, sehingga dia tidak wajib membayar kafarat atas hal itu. Hal ini berdasarkan ayat yang mulia ini, firmanNya, “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah)” [Al-Ma’idah : 89]
Dia hanya membayar satu jenis kafarat saja untuk sumpah-sumpah yang terulang-ulang bil hal itu dilakukan terhadap satu jenis perbuatan sebagaimana yang singgung tadi. Sedangkan bila perbuatan yang dilakukan beragam, maka wajib baginya membayar kafarat untuk masing-masing sumpah, seperti bila dia mengucapkan “Demi Allah, sungguh aku akan mengunjungi si fulan. Demi Allah, aku tidak akan berbicara dengan si fulan. Demi Allah, sungguh aku akan memukul si fulan” dan yang semisalnya. Jadi, bila salah satu dari sumpah-sumpah ini atau sejenisnya dia langgar, maka dia wajib membayar kafarat untuknya dan bila dia melanggar semuanya, mawa wajib baginya membayar kafarat untuk masing-masingnya. Wallahu Waliyyut Taufiq
[Fatawa Al-Mar’ah, hal 72-73 Dari Fatwa Syaikh Bin Baz]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]


Sumber: https://almanhaj.or.id/1401-hukum-mengucapkan-demi-allah-secara-kontinyu-dan-kafarat-sumpah.html
Hukum Mengucapkan Demi Allah Secara Kontinyu Dan Kafarat Sumpah
View detail
Hukum Bersumpah Atas Nama Selain Allah

Hukum Bersumpah Atas Nama Selain Allah

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum bersumpah atas nama selain Allah Subhanahu wa Ta’ala ? Padahal telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda.
“Artinya : Sungguh, demi ayahnya ! telah beruntunglah dia, jika dia benar (sungguh-sungguh)” [Muslim dalam kitab Al-Iman 9-11]
Jawaban.
Sersumpah atas nama selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, seperti mengatakan “Demi hidupmu”, “Demi hidupku”, “Demi Tuan Pimpinan”, atau “Demi Rakyat”, semua itu diharamkan bahkan termasuk syirik sebab jenis pengagungan seperti ini hanya boleh dilakukan terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala semata. Barangsiapa yang mengagungkan selain Allah dengan suatu pengagungan yang tidak layak diberikan selain kepada Allah, maka dia telah menjadi musyrik. Akan tetapi manakala si orang yang bersumpah ini tidak meyakini keagungan sesuatu yang dijadikan sumpahnya tersebut sebagaimana keagungan Allah, maka dia tidak melakukan syirik besar tetapi syirik kecil. Jadi, barangsiapa yang bersumpah atas nama selain Allah, maka dia telah berbuat kesyirikan kecil.
Dalam hal ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla melarang kalian bersumpah atas nama nenek moyang kalian ; barangsiapa yang ingin bersumpah, maka bersumpahlah atas nama Allah atau lebih biak diam” [Al-Bukhari secara ringkas dalam kitab Manaqib Al-Anshar 3836, Muslim di dalam kitab Al-Iman III : 1646]
Beliau juga bersabda.
“Artinya : Barangsiapa yang bersumpah atas nama selain Allah maka dia telah berbuat kekufuran atau kesyirikan” [Abu Daud dalam kitab Al-Iman 3251. At-Tirmidzi dalam kitab An-Nudzur 1535]
Oleh karena itu, janganlah bersumpah atas nama selain Allah, siapa dan apapun sesuatu yang dijadikan sumpah tersebut sekalipun dia adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Jibril atau para Rasul lainnya, malaikat atau manusia. Demikian juga mereka yang dibawah kedudukan para Rasul. Jadi, janganlah bersumpah atas nama sesuatupun selain Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Sedangkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Sungguh, demi ayahnya ! telah beruntunglah dia, jika dia benar (sungguh-sungguh)”
Kata ‘Demi Ayahnya’ tersebut masih diperselisihkan oleh para Hafizh (Ulama yang banyak menghafal hadits). Di antara mereka ada yang mengingkari lafazh semacam itu dan menyatakan, “ Tidak shahih berasal dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam”. Berdasarkan statement ini, maka tema yang dipertanyakan tersebut tidak jadi masalah lagi sebab suatu Mu’aridh (lafazh yang bertentangan maknanya dengan lafazh yang lebih masyhur, pent) harus efektif (sehingga dapat berlaku), sebab bila tidak demikian, maka dia tidak dapat diberlakukan dan tidak ditoleh alias tidak dapat dijadikan acuan.
Akan tetapi berdasarkan statement bahwa kalimat ‘Demi Ayahnya’ tersebut valid/jelas, maka jawaban atasnya adalah bahwa ini termasuk Musykil (sesuatu yang rumit) sementara masalah bersumpah atas nama selain Allah termasuk Muhkam (sesuatu yang valid/jelas) sehingga kita memiliki dua hal ; Muhkam dan Mutasyabih (yang masih samar). Dan cara yang ditempuh oleh para ulama yang mumpuni keilmuannya dalam hal ini adalah dengan meninggalkan yang Mutasyabih tersebut dan mengambil yang Muhkam. Hal ini senada dengan firmanNya.
“Artinya : Dialah yang menurunkan Al-Kitab (Al-Qur’an) kepada kamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamat itulah pokok-pokok isi Al-Qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyabihat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mustasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari ta’wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata, “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, semuanya itu dari sisi Rabb kami” [Ali-Imran : 7]
Dan sisi kenapa ia dikatakan sebagai Mutasyabih, karena di dalamnya terdapat banyak sekali kemungkinan-kemungkinan ; bisa jadi, hadits tersebut ada sebelum datangnya larangan tentang hal itu. Bisa jadi juga, ia khusus bagi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam saja (di dalam mengungkapkan lafazh seperti itu, -pent) karena beliau sangat jauh dari melakukan kesyirikan. Bisa jadi pula, ia hanya merupakan sesuatu yang terbiasa diucapkan lisan tanpa maksud sebenarnya. Nah, manakala terdapat kemungkinan-kemungkinan semacam ini terhadap dimuatnya kalimat tersebut –jika ia memang shahih berasal dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka menjadi kewajiban kita untuk mengambil sesuatu yang sudah Muhkam, yaitu larangan bersumpah atas nama selain Allah.
Akan tetapi terkadang ada sebagian orang yang mempertanyakan, “Sesungguhnya bersumpah atas nama selain Allah telah terbiasa diucapkan lisan dan sangat sulit untuk meninggalkannya” Apa jawabanya ?
Kita katakan, sesungguhnya itu bukanlah suatu hujjah akan tetapi seharusnya berjuanglah melawan diri anda untuk meninggalkan dan keluar dari kebiasaan tersebut.
Saya ingat dulu pernah melarang seorang laki-laki mengatakan ‘Demi Nabi’. Ketika itu dia mengucapkan sesuatu kepadaku sembari berkata, “Demi Nabi, aku tidak akan mengulanginya”. Dia mengucapkan ini hanya untuk menguatkan bahwa dia tidak akan melakukannya lagi akan tetapi terbiasa diucapkan lisannya. Maka kami katakana “Berusahalah semampumu untuk menghapus ucapan seperti itu dari lisanmu sebab ia adalah perbuatan syirik sedangkan perbuatan syirik amat besar bahayanya sekalipun kecil”. Dalam hal ini Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahkan pernah berkata, “Sesungguhnya kesyirikan tidak akan diampuni Allah sekalipun kecil”.
Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu berkata, “Sungguh, bahwa aku bersumpah atas nama Allah dalam kondisi berdusta adalah lebih aku sukai daripada aku bersumpah atas nama selainNya dalam kondisi jujur”
Syaikhul Islam mengomentari, “Hal itu, karena keburukan perbuatan syirik lebih besar (akibatnya) ketimbang keburukan besar”
[Fatawa Syaikh Al-Utsaimin, Jld I]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]


Sumber: https://almanhaj.or.id/757-hukum-bersumpah-atas-nama-selain-allah.html
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum bersumpah atas nama selain Allah Subhanahu wa Ta’ala ? Padahal telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda.
“Artinya : Sungguh, demi ayahnya ! telah beruntunglah dia, jika dia benar (sungguh-sungguh)” [Muslim dalam kitab Al-Iman 9-11]
Jawaban.
Sersumpah atas nama selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, seperti mengatakan “Demi hidupmu”, “Demi hidupku”, “Demi Tuan Pimpinan”, atau “Demi Rakyat”, semua itu diharamkan bahkan termasuk syirik sebab jenis pengagungan seperti ini hanya boleh dilakukan terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala semata. Barangsiapa yang mengagungkan selain Allah dengan suatu pengagungan yang tidak layak diberikan selain kepada Allah, maka dia telah menjadi musyrik. Akan tetapi manakala si orang yang bersumpah ini tidak meyakini keagungan sesuatu yang dijadikan sumpahnya tersebut sebagaimana keagungan Allah, maka dia tidak melakukan syirik besar tetapi syirik kecil. Jadi, barangsiapa yang bersumpah atas nama selain Allah, maka dia telah berbuat kesyirikan kecil.
Dalam hal ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla melarang kalian bersumpah atas nama nenek moyang kalian ; barangsiapa yang ingin bersumpah, maka bersumpahlah atas nama Allah atau lebih biak diam” [Al-Bukhari secara ringkas dalam kitab Manaqib Al-Anshar 3836, Muslim di dalam kitab Al-Iman III : 1646]
Beliau juga bersabda.
“Artinya : Barangsiapa yang bersumpah atas nama selain Allah maka dia telah berbuat kekufuran atau kesyirikan” [Abu Daud dalam kitab Al-Iman 3251. At-Tirmidzi dalam kitab An-Nudzur 1535]
Oleh karena itu, janganlah bersumpah atas nama selain Allah, siapa dan apapun sesuatu yang dijadikan sumpah tersebut sekalipun dia adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Jibril atau para Rasul lainnya, malaikat atau manusia. Demikian juga mereka yang dibawah kedudukan para Rasul. Jadi, janganlah bersumpah atas nama sesuatupun selain Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Sedangkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Sungguh, demi ayahnya ! telah beruntunglah dia, jika dia benar (sungguh-sungguh)”
Kata ‘Demi Ayahnya’ tersebut masih diperselisihkan oleh para Hafizh (Ulama yang banyak menghafal hadits). Di antara mereka ada yang mengingkari lafazh semacam itu dan menyatakan, “ Tidak shahih berasal dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam”. Berdasarkan statement ini, maka tema yang dipertanyakan tersebut tidak jadi masalah lagi sebab suatu Mu’aridh (lafazh yang bertentangan maknanya dengan lafazh yang lebih masyhur, pent) harus efektif (sehingga dapat berlaku), sebab bila tidak demikian, maka dia tidak dapat diberlakukan dan tidak ditoleh alias tidak dapat dijadikan acuan.
Akan tetapi berdasarkan statement bahwa kalimat ‘Demi Ayahnya’ tersebut valid/jelas, maka jawaban atasnya adalah bahwa ini termasuk Musykil (sesuatu yang rumit) sementara masalah bersumpah atas nama selain Allah termasuk Muhkam (sesuatu yang valid/jelas) sehingga kita memiliki dua hal ; Muhkam dan Mutasyabih (yang masih samar). Dan cara yang ditempuh oleh para ulama yang mumpuni keilmuannya dalam hal ini adalah dengan meninggalkan yang Mutasyabih tersebut dan mengambil yang Muhkam. Hal ini senada dengan firmanNya.
“Artinya : Dialah yang menurunkan Al-Kitab (Al-Qur’an) kepada kamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamat itulah pokok-pokok isi Al-Qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyabihat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mustasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari ta’wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata, “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, semuanya itu dari sisi Rabb kami” [Ali-Imran : 7]
Dan sisi kenapa ia dikatakan sebagai Mutasyabih, karena di dalamnya terdapat banyak sekali kemungkinan-kemungkinan ; bisa jadi, hadits tersebut ada sebelum datangnya larangan tentang hal itu. Bisa jadi juga, ia khusus bagi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam saja (di dalam mengungkapkan lafazh seperti itu, -pent) karena beliau sangat jauh dari melakukan kesyirikan. Bisa jadi pula, ia hanya merupakan sesuatu yang terbiasa diucapkan lisan tanpa maksud sebenarnya. Nah, manakala terdapat kemungkinan-kemungkinan semacam ini terhadap dimuatnya kalimat tersebut –jika ia memang shahih berasal dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka menjadi kewajiban kita untuk mengambil sesuatu yang sudah Muhkam, yaitu larangan bersumpah atas nama selain Allah.
Akan tetapi terkadang ada sebagian orang yang mempertanyakan, “Sesungguhnya bersumpah atas nama selain Allah telah terbiasa diucapkan lisan dan sangat sulit untuk meninggalkannya” Apa jawabanya ?
Kita katakan, sesungguhnya itu bukanlah suatu hujjah akan tetapi seharusnya berjuanglah melawan diri anda untuk meninggalkan dan keluar dari kebiasaan tersebut.
Saya ingat dulu pernah melarang seorang laki-laki mengatakan ‘Demi Nabi’. Ketika itu dia mengucapkan sesuatu kepadaku sembari berkata, “Demi Nabi, aku tidak akan mengulanginya”. Dia mengucapkan ini hanya untuk menguatkan bahwa dia tidak akan melakukannya lagi akan tetapi terbiasa diucapkan lisannya. Maka kami katakana “Berusahalah semampumu untuk menghapus ucapan seperti itu dari lisanmu sebab ia adalah perbuatan syirik sedangkan perbuatan syirik amat besar bahayanya sekalipun kecil”. Dalam hal ini Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahkan pernah berkata, “Sesungguhnya kesyirikan tidak akan diampuni Allah sekalipun kecil”.
Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu berkata, “Sungguh, bahwa aku bersumpah atas nama Allah dalam kondisi berdusta adalah lebih aku sukai daripada aku bersumpah atas nama selainNya dalam kondisi jujur”
Syaikhul Islam mengomentari, “Hal itu, karena keburukan perbuatan syirik lebih besar (akibatnya) ketimbang keburukan besar”
[Fatawa Syaikh Al-Utsaimin, Jld I]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]


Sumber: https://almanhaj.or.id/757-hukum-bersumpah-atas-nama-selain-allah.html
Hukum Bersumpah Atas Nama Selain Allah
View detail
Bersumpah Atas Nama Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam

Bersumpah Atas Nama Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sebagian orang sudah terbiasa bersumpah atas nama Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dan seakan sudah menjadi kebiasaan bagi mereka namun mereka sama sekali tidak menjadikannya sebagai suatu keyakinan. Apa hukumnya ?
Jawaban.
Bersumpah atas nama Nabi Shallallahu alaihi wa sallam atau nama makhluk selain beliau merupakan suatu kemungkaran besar dan termasuk hal yang diharamkan dan bernuansa syirik, sehingga tidak boleh bagi seorangpun bersumpah kecuali atas nama Allah semata.
Al-Imam Ibnu Abdil Barr Rahimahullah meriwayatkan adanya ijma'(konsensus) tentang tidak bolehnya bersumpah atas nama selain Allah. Demikian pula, telah terdapat hadits-hadits yang shahih berasal dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang hal itu dan mengkatagorikannya sebagai kesyirikan sebagaimana terdapat dalam kitab Ash-Shahihain dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda.
“Artinya : Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla melarang kalian bersumpah atas nama nenek moyang kalian ; barangsiapa ingin bersumpah, maka hendaknya bersumpahlah atas nama Allah atau lebih baik diam”. [Al-Bukhari dalam kitab Manaqib 3836. Muslim dalam kitab Al-Iman 1746]
Di dalam lafazh lain disebutkan, “Maka janganlah dia bersumpah kecuali atas nama Allah”. [Al-Bukhari dalam kitab Manaqib 3836. Muslim dalam kitab Al-Iman 1746]
Abu Daud dan At-Tirmidzi telah mengeluarkan dengan sanad shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa sanya beliau bersabda.
“Artinya : Barangsiapa yang bersumpah atas nama selain Allah, maka dia telah berbuat kekufuran atau kesyirikan”. [At-Tirmidzi dalam kitan An-Nudzur wa Al-Ayman 1535]
Demikian pula telah terdapat hadits yang shahih bahwasanya beliau bersabda.
“Artinya : Barangsiapa bersumpah atas nama amanat (karena mensejajarkannya dengan Asma Allah dan Siftanya, -pent), maka dia bukan termasuk golongan kami”. [Abu Daud dalam kitab Al-Ayman wa An-Nudzur 3253]
Dan hadits-hadits tentang hal tersebut banyak sekali dan sudah pula diketahui. Oleh karena itu, adalah kewajiban bagi seluruh kaum muslimin untuk tidak bersumpah selain atas nama Allah semata dan tidak boleh bagi siapapun untuk bersumpah atas nama selain Allah, siapapun dia berdasarkan hadits-hadits yang telah disinggung tersebut dan hadits-hadits selain itu. Demikian pula, wajib bagi siapa saja yang sudah terbiasa dengan hal itu untuk berhati-hati terhadapnya dan melarang keluarganya, teman-teman duduk serta orang-orang selain mereka dari melakukan hal itu dalam rangka melaksanakan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Barangsiapa melihat suatu kemungkaran, maka hendaklah dia merubahnya dengan tangannya (wewenang yang dimikinya) ; jika dia tidak mampu melakukannya, maka melalui lisannya dan jika dia juga tidak mampu melakukannya, maka melalui hatinya. Dan inilah selemah-lemah iman”. [Muslim dalam kitab Al-Iman 49]
Dan bersumpah atas nama selain Allah termasuk perbuatan syirik kecil berdasarkan hadits terdahulu dan dapat pula menjadi syirik besar bila di dalam hati orang yang bersumpah ini tertanam bahwa Sesuatu yang dijadikannya sebagai sumpah tersebut berhak untuk diagungkan sebagaimana haq Allah atas hal itu atau boleh disembah serta niat-niat kekufuran lainnya semisal itu.
Kita bermohon kepada Allah agar menganugrahkan kepada kaum muslimin semuanya keselamatan dari hal itu dan mengaruniakan mereka pemahaman terhadap diennya serta terbebas dari faktor-faktor yang dapat menyebabkan kemurkaan Allah, sesungguhnya Dia Maha Mendengar Lagi Mahadekat.
[Kitab Ad-Da’wah, Juz II, hal. 28-29 Dari Fatwa Syaikh Bin Baz]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]


Sumber: https://almanhaj.or.id/699-bersumpah-atas-nama-nabi-muhammad-shallallahu-alaihi-wa-sallam.html
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sebagian orang sudah terbiasa bersumpah atas nama Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dan seakan sudah menjadi kebiasaan bagi mereka namun mereka sama sekali tidak menjadikannya sebagai suatu keyakinan. Apa hukumnya ?
Jawaban.
Bersumpah atas nama Nabi Shallallahu alaihi wa sallam atau nama makhluk selain beliau merupakan suatu kemungkaran besar dan termasuk hal yang diharamkan dan bernuansa syirik, sehingga tidak boleh bagi seorangpun bersumpah kecuali atas nama Allah semata.
Al-Imam Ibnu Abdil Barr Rahimahullah meriwayatkan adanya ijma'(konsensus) tentang tidak bolehnya bersumpah atas nama selain Allah. Demikian pula, telah terdapat hadits-hadits yang shahih berasal dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang hal itu dan mengkatagorikannya sebagai kesyirikan sebagaimana terdapat dalam kitab Ash-Shahihain dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda.
“Artinya : Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla melarang kalian bersumpah atas nama nenek moyang kalian ; barangsiapa ingin bersumpah, maka hendaknya bersumpahlah atas nama Allah atau lebih baik diam”. [Al-Bukhari dalam kitab Manaqib 3836. Muslim dalam kitab Al-Iman 1746]
Di dalam lafazh lain disebutkan, “Maka janganlah dia bersumpah kecuali atas nama Allah”. [Al-Bukhari dalam kitab Manaqib 3836. Muslim dalam kitab Al-Iman 1746]
Abu Daud dan At-Tirmidzi telah mengeluarkan dengan sanad shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa sanya beliau bersabda.
“Artinya : Barangsiapa yang bersumpah atas nama selain Allah, maka dia telah berbuat kekufuran atau kesyirikan”. [At-Tirmidzi dalam kitan An-Nudzur wa Al-Ayman 1535]
Demikian pula telah terdapat hadits yang shahih bahwasanya beliau bersabda.
“Artinya : Barangsiapa bersumpah atas nama amanat (karena mensejajarkannya dengan Asma Allah dan Siftanya, -pent), maka dia bukan termasuk golongan kami”. [Abu Daud dalam kitab Al-Ayman wa An-Nudzur 3253]
Dan hadits-hadits tentang hal tersebut banyak sekali dan sudah pula diketahui. Oleh karena itu, adalah kewajiban bagi seluruh kaum muslimin untuk tidak bersumpah selain atas nama Allah semata dan tidak boleh bagi siapapun untuk bersumpah atas nama selain Allah, siapapun dia berdasarkan hadits-hadits yang telah disinggung tersebut dan hadits-hadits selain itu. Demikian pula, wajib bagi siapa saja yang sudah terbiasa dengan hal itu untuk berhati-hati terhadapnya dan melarang keluarganya, teman-teman duduk serta orang-orang selain mereka dari melakukan hal itu dalam rangka melaksanakan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Barangsiapa melihat suatu kemungkaran, maka hendaklah dia merubahnya dengan tangannya (wewenang yang dimikinya) ; jika dia tidak mampu melakukannya, maka melalui lisannya dan jika dia juga tidak mampu melakukannya, maka melalui hatinya. Dan inilah selemah-lemah iman”. [Muslim dalam kitab Al-Iman 49]
Dan bersumpah atas nama selain Allah termasuk perbuatan syirik kecil berdasarkan hadits terdahulu dan dapat pula menjadi syirik besar bila di dalam hati orang yang bersumpah ini tertanam bahwa Sesuatu yang dijadikannya sebagai sumpah tersebut berhak untuk diagungkan sebagaimana haq Allah atas hal itu atau boleh disembah serta niat-niat kekufuran lainnya semisal itu.
Kita bermohon kepada Allah agar menganugrahkan kepada kaum muslimin semuanya keselamatan dari hal itu dan mengaruniakan mereka pemahaman terhadap diennya serta terbebas dari faktor-faktor yang dapat menyebabkan kemurkaan Allah, sesungguhnya Dia Maha Mendengar Lagi Mahadekat.
[Kitab Ad-Da’wah, Juz II, hal. 28-29 Dari Fatwa Syaikh Bin Baz]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]


Sumber: https://almanhaj.or.id/699-bersumpah-atas-nama-nabi-muhammad-shallallahu-alaihi-wa-sallam.html
Bersumpah Atas Nama Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
View detail
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. . - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger