Latest Products

Seorang Muslim Harus Menunaikan Amanat, Konsisten Dalam Bertugas

Seorang Muslim Harus Menunaikan Amanat, Konsisten Dalam Bertugas
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhmnjEDd7Dp3WU7RDLMgia_kkZHXusQAVZhNesYShSS4Ansv-12e2REHhlSMfy_DZ-x7FFfRRXdNvsDuv_SKBlHLmyz5AtGelFYpcK5bZ_uEmRuGmcljuK68PLQ0e1Epyqx_FJJIIgC2tn3/s72-c/konsisten.jpg

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sebagian karyawan dan pekerja tidak menunjukkan etos kerja yang lazim, kami dapati sebagian mereka selama setahun atau lebih tidak mengajak kepada kebaikan dan tidak mencegah kemungkaran, bahkan kadang terlambat bekerja dan mengatakan, “Saya diizinkan oleh atasan sehingga tidak apa-apa terhadapnya”. Apakah orang yang seperti itu berdosa selama ia tetap seperti itu ? Kami mohon fatwanya, semoga Allah memberi anda kebaikan.
Jawaban.
Pertama : Disyariatkan atas setiap Muslim dan Muslimah menyampaikan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika mendengar kebaikan, sebagaimana ditunjukkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مَقَالَتِي فَوَعَاهَا وَحَفِظَهَا وَبَلَّغَهَا
“Allah mengelokkan wajah seseorang yang mendengar ucapanku lalu menghayatinya dan menyampaikannya (kepada orang lain) sebagaimana yang didengarnya”.[Hadits Riwayat At-Turmudzi, bab Al-Ilm (2657), Ibnu Majah dalam Al-Muqadimmah (232)]
Dan sabda beliau.
بَلِّغُوا عَنِّى وَلَوْ آيَةً
“Sampaikanlah dariku walaupun satu ayat”. [Hadits Riwayat Bukhari, kitab Al-Anbiya (3461)]
Adalah beliau, apabila memberi wejangan dan peringatan, beliau mengatakan.
“Hendaklah yang menyaksikan (ini) menyampaikan kepada yang tidak hadir, sebab, betapa banyak orang yang disampaikan berita kepadanya lebih mengerti daripada yang mendengar (langsung)’. [Hadits Riwayat Bukhari, kitab Al-Hajj (1741). Muslim kitab Al-Qisamah (1679)]
Saya nasehatkan kepada anda semua untuk menyampaikan kebaikan yang anda dengar berdasarkan ilmu dan validitas berita. Maka setiap orang yang mendengar ilmu dan menghafalnya, hendaklah menyampaikannya kepada keluarganya, saudara-saudara dan teman-temannya selama itu mengandung kebaikan yang dibarengi dengan menjaga orisinalitas dan tidak membacakan sesuatu yang tidak dikuasainya. Sehingga dengan demikian termasuk golongan yang saling menasehati dengan kebenaran dan mengajak kepada kebaikan.
Adapun karyawan yang tidak melaksanakan tugas dan tidak loyal, tentunya anda telah mendengar bahwa di antara karakter keimanan adalah menunaikan amanat dan menjaganya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya”[An-Nisa/4 : 58]
Penunaian amanat termasuk karakter yang paling agung, sementara khianat termasuk karakter kemunafikan, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika menandai orang-orang yang beriman.
وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ
“Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya’.[Al-Muminun/ : 8]
Dalam ayat yang lain.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan juga janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui’. [Al-Anfal/8 : 27]
Maka kewajiban seorang karyawan adalah melaksanakan amanat dengan jujur dab ikhlas serta penuh perhatian dan senantiasa selalu memelihara waktu sehingga terlepas dari beban tanggung jawab, pekerjaannya menjadi baik dan diridhai Allah serta loyal terhadap negaranya dalam hal ini atau terhadap perusahaan atau lembaga lainnya tempat ia bekerja. Itulah yang wajib atas setiap karyawan, yaitu bertakwa kepada Allah dan menunaikan amanat dengan seksama dan penuh loyalitas dengan mengharap pahala Allah dan terhadap siksaNya serta mengamalkan firman Allah Ta’ala.
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا
‘Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya’. [An-Nisa : 58]
Diantara keriteria kemunafikan ialah berkhianat terhadap amanat, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
‘Tanda orang munafik ada tiga ; Apabila berbicara ia dusta ; Apabila berjanji ingkar ; Dan apabila dipercaya ia berkhianat’. [Muttafaq Alaihi. Al-Bukhari, kitab Al-Aiman (33), Muslim, kitab Al-Iman (59)]
Hendaknya seorang Muslim tidak menyerupai orang-orang munafik, tapi ia harus menjauhi sifat-sifat mereka, senantiasa menjaga amanat dan melaksanakan tugasnya dengan tekun serta memelihara waktu kerja walaupun atasannya kurang perhatian atau tidak memerintahkannya seperti itu. Hendaknya ia tidak meninggalkan pekerjaan dan menyepelekannya, bahkan seharusnya ia bekerja keras sehingga lebih baik dari atasannya dalam melaksanakan tugas dan dalam loyalitas terhadap amanat sehingga ia menjadi teladan yang baik bagi lainnya.
[Fatawa Lil Muwazhzhafin Wal Ummal, Syaikh Ibnu Baz, hal. 7-9]
TIDAK TEGAS DALAM MELAKSANAKAN TUGAS TERHADAP RELASI PIMPINAN
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya : Adakalanya pimpinan meminta saya agar memberikan kemudahan dalam hal-hal tertentu terhadap sebagian relasi atau kerabatnya. Apakah boleh saya melaksanakan itu? Padahal sebagian hal tersebut merupakan rutinitas yang tidak begitu prinsipil, dan sebagian lainnya cukup prinsipil dan berpengaruh?
Jawaban
Seseorang harus memperlakukan manusia dengan adil, tidak boleh mengutamakan kerabat dan temannya sendiri atau kerabat dan teman atasannya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Artinya : Demi Allah, seandainya Fatimah bintu Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya” [HR Al-Bukhari, kitab Al-Anbiya (3475), Muslim, kitab Al-Hudud (1688)]
Maka tidak boleh mengutamakan kerabat atau teman-teman atasannya, baik peraturan prinsipil atau sekedar rutinitas sebagaimana disebutkan oleh penanya. Setiap peraturan yang ditetapkan pemerintah dan tidak bertentangan dengan syari’at, harus kita laksanakan, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.
“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, ta’atailah Allah dan ta’atilah Rasul(Nya) dan ulil amri di antara kamu” [An-Nisa : 59]
[Fatawa Lil Muwazhzhafin wal Ummal, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 15]
TIDAK KONSISTEN DALAM BERTUGAS
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum gaji karyawan yang tidak konsisten dalam bertugas dan tidak melaksanakannya dengan sempurna. Apakah gajinya itu haram atau halal?
Jawaban
Gajinya mengandung keraguan. Hendaklah ia bertakwa kepada Allah dan bersungguh-sungguh dalam tugasnya sehingga gajinya tidak mengandung keraguan, karena seharusnya ia melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya dengan benar agar gajinya halal. Jika ia tidak mempedulikan, maka sebagian gajinya haram. Maka hendaklah ia berhati-hati dan bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
[Fatawa Lil Muwazhzhafin wal Ummal, Syaikh Ibnu Baz, hal.6]
WAJIBNYA BERSIKAP ADIL ANTARA PEKERJA MUSLIM DAN LAINNYA
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya mempunyai dua pekerja, satu seorang Muslim dan satu lagi kafir, keduanya sama-sama professional dalam bekerja. Saya diminta untuk mengevaluasi pekerjaan mereka, bolehkah saya meremehkan haknya yang kafir karena alasan agama?
Jawaban
Yang wajib adalah bersikap adil antara keduanya, tapi seharusnya pula menghindari orang-orang kafir walaupun lebih bersemangat, karena seorang muslim itu lebih berkah walaupun kemampunannya kurang, apalagi jika kemampuannya sama. Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau berwasiat untuk mengeluarkan orang-orang klafir dari jazirah Arab ini dan tidak ada agama lain selain Islam [1]. Hanya Allah-lah sumber keberhasilan.
[Majalah Al-Buhut, 27, Syaih Ibnu Baz]
[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 556-558, Penerbit Darul Haq]
_______
Footnote
[1]. Lihat Muwaththa Malik (2/892, 893), Muslim, kitab Al-Jihad (1767), Al-Bukhari, kitab Al-Jihad (2053), Muslim, kitab Al-Wasliyah (1637)]
almanhaj.or.id

Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. . - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger