Latest Products

Sebab Diharamkan Riba, Riba Memiliki 73 Pintu, Hukum Seorang Anak Dinafkahi Dari Hasil Riba

Sebab Diharamkan Riba, Riba Memiliki 73 Pintu, Hukum Seorang Anak Dinafkahi Dari Hasil Riba
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Pertanyaan ke-6 dari fatwa Nomor 9450
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apa yang menjadi sebab diaharamkannya riba?
Jawaban
Diwajibkan bagi orang muslim untuk berserah diri dan ridha kepada hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala sekalipun dia tidak mengetahui ‘illat turunnya kewajiban maupun pengharaman, tetapi sebagian hukum ada yang ber ‘illat jelas, seperti pada pengharaman riba, di mana di dalamnya terkandung pemerasan terhadap kebutuhan orang-orang miskin, pelipatgandaan hutang, serta permusuhan dan kebencian yang muncul karenanya. Diantara akibat berta’amul dengan riba adalah tidak mau bekerja, bersandar pada keuntungan-keuntungan yang berbau riba, dan enggan untuk berusaha di muka bumi, serta berbagai mudharat dan kerusakan yang cukup besar.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya
RIBA MEMILIKI 73 PINTU, APA SAJA KE-73 PINTU TERSEBUT?
Pertanyaan ke-2 dari Fatwa Nomor 9636
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Disebutkan di dalam sebuah hadits yang bersumber dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai masalah riba : Riba itu memiliki 73 pintu. Apa saja ke-73 pintu tersebut, mohon dirincikan agar orang-orang bisa menghindarinya serta berusaha untuk menjauhinya agar tidak terperangkap di dalamnya?
Jawaban
Hadits tersebut berbunyi :
الرِّبَا ثَلاَثٌ وَ سَبْعُوْنَ بَابًا
“Riba itu terdiri dari 73 pintu” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ibnu Mas’ud]
Juga diriwayatkan oleh al-Hakim dengan tambahan
أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ، وَ إِنَّ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِم
“Yang paling ringan diantaranya, misalnya seseorang menikahi ibunya. Dan riba yang paling berat ialah merusak kehormatan seorang Muslim” [1]
Keduanya disebutkan oleh as-Suyuthi di dalam kitab al-Jami’ush Shaghiir, dan dia menilai hadits pertama sebagai hadits dha’if, dan riwayat al-Hakim sebagai hadits shahih. Al-Manawi menyebutkan di dalam kitab al-Faidh menukil dari al-Hafizh al-Iraqi, “Bahwa sanad keduanya shahih”. Dan yang dimaksud dengan riba adalah dosa riba. Ath-Thibi mengatakan, “harus ada taqdir (asumsi) ini, agar sesuai dengan sabda beliau : أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ (Jika seorang laki-laki menikahi) dan hal tersebut ditunjukkan oleh riwayat lain الرِّبَا سَبْعُونَ حُوْبًا (Riba itu tujuh puluh dosa). Dari Ibnu Majah, al-Huub berarti dosa.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya
[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke-1 dari Fatwa Nomor 9374. Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
_______
Footnote
[1]. HR Ibnu Majah II/764 nomor (2274 dan 275), al-Hakim II/37, al-Ashbahani di dalam kitab Taariikh Ashbahaan II/61 dari hadits Abdullah Radhiyallahu anhu. Dan diriwayatkan ole hath-Thabrani did ala kitab al-Kabiir yang sebagianya secara mauquf pada Abdullah Radhyallahu anhu, IX/321 nomor 9608. Diriwayatkan juga ole hath-Thabrani did alam kitab al-Ausath dari hadits al-Barra Radhiyallahu anhu VII/158 nomor 7151 (terbitan Daru Haramaian). Dan juga diriwayatkan oleh Ibnul Jarud di dalam kitab al-Muntaaqaa dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu II/219-220 nmor 647
HUKUM SEORANG ANAK YANG DINAFKAHI AYAHNYA DARI HASIL RIBA
Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Pertanyaan
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Saya seorang pemuda yang masih belajar, ayah saya seorang kaya yang mengamalkan riba dan beberapa jenis jual beli yang diharamkan. Bagaimana sikap saya dalam masalah ini? Apalagi dialah yang memberi saya nafkah, dan telah berulang kali saya terangkan padanya, bahwa riba itu haram, namun tidak membuahkan hasil.
Jawaban
Bahwasanya belajar yang di isyaratkan oleh penanya bukanlah belajar yang hukumnya wajib. Itu hanyalah sebuah sarana di zaman ini untuk memperoleh rizki. Jika demikian permasalahannya, di mana ia hidup dibawah tanggungan ayahnya, sedang ia yakin bahwa ayahnya mengamalkan riba, maka wajib baginya melakukan segala upaya agar terlepas dari penghidupan yang tegak diatas kemaksiatan tersebut. Meskipun urusan ini mengharuskannya meninggalkan kuliah, karena belajar (pada kulah tersebut) bukanlah fardhu ‘ain.
Dan wajib baginya berusaha mencari rizki yang halal dengan jerih payah dan keringatnya sendiri. Itu lebih baik dan lebih kekal. Dia pun bisa meninggalkan kuliahnya sementara waktu, lalu berusaha mencari rizki untuk mencukupi kebutuhan dirinya dan meninggalkan ketergantungannya dari nafkah ayahnya, namun.
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ
“…Seandainya ia dalam keadaan terpaksa sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas ….” [Al-Baqarah/2 : 173]
Dibawah nafkah ayahnya, maka ia tidak berhak secara leluasa meminta kepada ayahnya, ia hanya mengambil (dari ayahnya) sebatas apa yang dapat menegakkan tubuhnya saja, dan agar dia pun tidak meminta-minta kepada manusia.
[Disalin dari buku Biografi Syaikh Al-Albani Rahimahullah Mujaddid dan Ahli Hadits Abad ini, Penyusun Mubarak bin Mahfudh Bamuallim Lc, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
HUKUM BEKERJA DI LEMBAGA RIBAWI SEPERTI MENJADI SOPIR ATAU SATPAM
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah boleh hukumnya bekerja di lembaga ribawi seperti menjadi supir atau satpam ?
Jawaban
Tidak boleh hukumnya bekerja di lembaga-lembaga ribawi sekalipun menjadi supir atau satpam sebab ketika dia bekerja di lembaga-lembaga ribawi, maka konsekwensi logisnya dia rela terhadapnya, karena orang yang mengingkari (menolak) sesuatu tidak mungkin bekerja untuk kepentingannya. Bila dia bekerja untuk kepentingannya, maka ketika itu dia sudah menjadi rela terhadapnya dan rela terhadap sesuatu yang diharamkan, berarti mendapatkan jatah dosa darinya juga.
Sedangkan orang yang secara langsung mencatat, menulis, mengirim, menyimpan dan semisalnya, maka tidak dapat disangkal lagi, telah turut secara langsung melakukan hal yang haram, padahal telah terdapat hadits yang sah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Jabir Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya.
عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakai riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya. Beliau mengatakan, “Mereka itu sama saja ..”[Hadits Riwayat Muslim, kitab Al-Musaqah 1598]
(Majmu Durus Fatawa Al-Haramul Makkiy, Juz III, hal.369 dari fatwa Syaikh Ibn Utsaimin)
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Amir Hamzah, Ahmad Syaikhu, Muhammad Iqbal, Penerbit Darul Haq]


Sumber: https://almanhaj.or.id/1793-sebab-diharamkan-riba-riba-memiliki-73-pintu-hukum-seorang-anak-dinafkahi-dari-hasil-riba.html

Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. . - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger