Latest Products

Hukum Bertepuk Tangan Dan Bersiul Dalam Pesta

Hukum Bertepuk Tangan Dan Bersiul Dalam Pesta

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum bertepuk tangan dan bersiul dalam suatu acara pesta , perayaan atau pertemuan.
Jawaban
Bertepuk tangan dan bersiul adalah perbuatan yang biasa dilakukan oleh golongan selain muslim, maka dari itu, sudah menjadi keharusan bagi seorang muslim untuk tidak mengikuti perbuatan mereka, melainkan bila ia kagum akan sesuatu, maka hendaklah bertakbir atau bertasbih dengan menyebut nama Allah. Takbir itu tidak pula dilakukan secara bersama-sama sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang, melainkan cukup dengan bertakbir atau bertasbih di dalam diri. Adapun tasbih ataupun takbir yang diucapkan secara bersama-sama, saya belum pernah mendapatkan sumber yang menyebutkan tentang hal itu.
[As’ilah Muhimmah, hal. 28, Syaikh Muhammad bin Utsaimin]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Albalad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
almanhaj.or.id

Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. . - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger