Latest Products
Mewakilkan Melontarkan Jumroh

Mewakilkan Melontarkan Jumroh


 MEWAKILKAN MELONTAR JUMRAH, MENGGANTIKAN MELONTAR UNTUK ORANG SAKIT, WANITA DAN ANAK KECIL

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kapan diperbolehkan mewakilkan melontar jumrah ? Apakah ada hari-hari yang tidak boleh mewakilkan melontar jumrah ?
Jawaban
Boleh mewakilkan dalam semua waktu dan tempat melontar bagi orang yang sakit yang tidak mampu melontar, orang hamil yang takut atas dirinya, wanita menyusui yang tidak mempunyai orang yang menjaga anaknya, orang yang berusia lanjut, dan lain-lain dari orang-orang yang tidak mampu melontar sendiri. Seperti orang tua boleh mewakilkan melontar untuk anaknya yang masih kecil. Bagi orang yang mewakili, dia melontar untuk dirinya dan untuk orang yang mewakilkan dalam setiap tempat melontar dengan memulai untuk dirinya kemudian melontar untuk orang yang diwakilinya. Kecuali jika orang yang melontar jumrah sunnah, maka dia tidak harus memulai melontar untuk dirinya. Tetapi tidak boleh mewakili melontar jumrah melainkan orang yang haji. Maka orang yang tidak haji tidak dapat mewakilkan orang lain untuk melontar dan tidak sah jika dia melontar untuk menggantikan orang lain.
MENGGANTIKAN MELONTAR JUMRAH UNTUK ORANG YANG MAMPU MELONTAR SENDIRI
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah mungkin bila seseorang menggantikan saya untuk melontar jumrah pada hari kedua tasyriq (12 Dzulhijjah) disebabkan kondisi keluarga yang mengharuskan saya kembali ke Riyadh pada hari itu, ataukah saya harus membayar dam untuk itu ?
Jawaban
Tidak boleh seseorang menggantikan melontar kepada orang lain dan bepergian sebelum rampung melontar. Bahkan dia wajib menunggu. Jika dia mampu maka dia melontar sendiri. Tapi jika dia tidak mampu melontar sendiri maka dia menunggu dan mewakilkan kepada orang yang akan menggantikannya. Seseorang yang mewakilkan melontar tidak boleh pergi hingga orang yang mewakilinya selesai dari melontar, kemudian dia (orang yang mewakilkan) melakukan thawaf wada’ ke Baitullah, dan setelah itu baru boleh pulang.
Adapun jika seseorang dalam keadaan sehat maka dia tidak boleh mewakilkan melontar kepada orang lain, tapi dia wajib melontar sendiri. Sebab ketika dia telah melakukan ihram haji maka dia wajib menyelesaikan rukun-rukun haji seperti disebutkan dalam firman Allah.
“Artinya : Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah” [Al-Baqarah : 196]
Demikian pula umrah sebagaimana disebutkan dalam ayat tersebut. Seseorang yang telah ihram untuk umrah, dia wajib menyempurnakannya, sebab menurut pendapat yang shahih, seseorang tidak boleh mewakilkan sebagian rukun-rukun haji selama dia masih mampu melakukan sendiri. Jika seseorang pergi sebelum melontar, dia wajib membayar dam, yaitu memberikan makan kepada orang-orang miskin.
MENGGANTIKAN MELONTAR UNTUK ORANG SAKIT, WANITA, DAN ANAK KECIL
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah hukum mewakilkan melontar bagi orang yang sakit, perempuan dan anak kecil.
Jawaban
Tidak mengapa mewakilkan melontar bagi orang sakit, wanita yang lemah seperti wanita hamil atau gemuk yang tidak mampu melontar jumrah. Adapun wanita yang kuat dan gesit maka dia harus melontar sendiri, siapa yang tidak mampu melontar pada siang hari setelah matahari condong ke barat (waktu dzhuhur), maka dia melontar pada malam hari. Siapa yang tidak mampu melontar pada hari Idul Adha, dia melontar pada malam sebelas Dzulhijjah. Bagi orang yang tidak mampu melontar pada hari ke-11 Dzulhijjah, dia melontar pada malam ke-12 Dzulhijjah. Kemudian siapa yang tidak mampu melontar pada hari ke-12 Dzulhijjah atau terlewatkan melontar setelah matahari condong ke barat, dia melontar pada malam ke-13 Dzulhijjah. Waktu melomtar berkahir dengan terbitnya fajar. Adapun pada siang hari, maka tidak boleh melontar melainkan setelah tergelincirnya matahari ke barat pada hari-hari tasyriq.
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Seorang wanita melaksanakan haji dan telah mengerjakan semua manasiknya kecuali melontar jumrah dan dia telah mewakilkan orang lain untuk melontar atas namanya karena dia mempunyai anak kecil, sedangkan dia melaksanakan haji wajib. Bagaimana hukumnya ?
Jawaban
Tidak mengapa dia mewakilkan melontar kepada orang lain. Dan melontarnya orang yang mewakilinya telah cukup baginya karena ketika melontar terjadi desak-desakan yang mengandung resiko besar bagi wanita, terutama bagi wanita yang membawa anak kecil.
CARA MELONTAR JUMRAH BAGI ORANG YANG MEWAKILI ORANG LAIN
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika seorang menggantikan bapak dan ibunya dalam melontar jumrah di samping melontar untuk dirinya sendiri, apakah dia wajib menentukan urutan dalam melontar ataukah dia bebas mendahulukan kepada siapa yang dia kehendaki ?
Jawaban
Jika seseorang menggantikan ibu dan ayahnya dalam melontar jumrah karena keduanya lemah fisiknya atau karena keduanya sakit, maka dia melontar untuk dirinya dulu lalu melontar untuk kedua orang tuanya, dan jika dia mendahulukan melontar untuk ibunya atas bapaknya maka lebih baik/utama. Sebab hak ibu lebih besar daripada hak bapak, dan jika sebaliknya, yakni memulai melontar untuk bapaknya atas ibunya maka tiada dosa. Namun dia tetap harus memulai melontar untuk dirinya sendiri, khususnya jika dia melontar wajib (karena dia haji wajib). Tapi jika dia melontar sunnah (karena melakukan haji sunnah), maka dia tidak mengapa bila dia memulai untuk dirinya sendiri atau memulai untuk kedua orang tuanya. Tapi jika memulai untuk dirinya sendiri adalah lebih utama dan lebih baik kemudian melontar untuk ibunya lalu melontar untuk ayahnya dalam satu tempat (jumrah ‘aqabah) pada hari ‘Id. Tapi pada selain hari Id, maka melontarnya setelah bergesernya matahari ke ufuk barat, dan melontar sebanyak duapuluh satu kali lontaran untuk tiga orang pada setiap tempat melontar ( ula, wustha dan aqabah,-pent). Jika dia mendahulukan sebagian lontaran atas sebagian yang lain, seperti mendahulukan melontar untuk ayahnya atas ibunya atau mendahulukan melontar untuk keduanya atas melontar untuk dirinya, maka dia tiada dosa baginya jika dia melontar sunnah. Tapi jika dia melontar jumrah wajib, maka dia wajib mendahulukan melontar untuk dirinya kemudian melontar untuk kedua orang tuanya.
[Disalin dai buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i hal. 140 – 146, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari, LC]


Sumber: https://almanhaj.or.id/1290-mewakilkan-melontar-jumrah-menggantikan-melontar-untuk-orang-sakit-wanita-dan-anak-kecil.html

 MEWAKILKAN MELONTAR JUMRAH, MENGGANTIKAN MELONTAR UNTUK ORANG SAKIT, WANITA DAN ANAK KECIL

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kapan diperbolehkan mewakilkan melontar jumrah ? Apakah ada hari-hari yang tidak boleh mewakilkan melontar jumrah ?
Jawaban
Boleh mewakilkan dalam semua waktu dan tempat melontar bagi orang yang sakit yang tidak mampu melontar, orang hamil yang takut atas dirinya, wanita menyusui yang tidak mempunyai orang yang menjaga anaknya, orang yang berusia lanjut, dan lain-lain dari orang-orang yang tidak mampu melontar sendiri. Seperti orang tua boleh mewakilkan melontar untuk anaknya yang masih kecil. Bagi orang yang mewakili, dia melontar untuk dirinya dan untuk orang yang mewakilkan dalam setiap tempat melontar dengan memulai untuk dirinya kemudian melontar untuk orang yang diwakilinya. Kecuali jika orang yang melontar jumrah sunnah, maka dia tidak harus memulai melontar untuk dirinya. Tetapi tidak boleh mewakili melontar jumrah melainkan orang yang haji. Maka orang yang tidak haji tidak dapat mewakilkan orang lain untuk melontar dan tidak sah jika dia melontar untuk menggantikan orang lain.
MENGGANTIKAN MELONTAR JUMRAH UNTUK ORANG YANG MAMPU MELONTAR SENDIRI
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah mungkin bila seseorang menggantikan saya untuk melontar jumrah pada hari kedua tasyriq (12 Dzulhijjah) disebabkan kondisi keluarga yang mengharuskan saya kembali ke Riyadh pada hari itu, ataukah saya harus membayar dam untuk itu ?
Jawaban
Tidak boleh seseorang menggantikan melontar kepada orang lain dan bepergian sebelum rampung melontar. Bahkan dia wajib menunggu. Jika dia mampu maka dia melontar sendiri. Tapi jika dia tidak mampu melontar sendiri maka dia menunggu dan mewakilkan kepada orang yang akan menggantikannya. Seseorang yang mewakilkan melontar tidak boleh pergi hingga orang yang mewakilinya selesai dari melontar, kemudian dia (orang yang mewakilkan) melakukan thawaf wada’ ke Baitullah, dan setelah itu baru boleh pulang.
Adapun jika seseorang dalam keadaan sehat maka dia tidak boleh mewakilkan melontar kepada orang lain, tapi dia wajib melontar sendiri. Sebab ketika dia telah melakukan ihram haji maka dia wajib menyelesaikan rukun-rukun haji seperti disebutkan dalam firman Allah.
“Artinya : Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah” [Al-Baqarah : 196]
Demikian pula umrah sebagaimana disebutkan dalam ayat tersebut. Seseorang yang telah ihram untuk umrah, dia wajib menyempurnakannya, sebab menurut pendapat yang shahih, seseorang tidak boleh mewakilkan sebagian rukun-rukun haji selama dia masih mampu melakukan sendiri. Jika seseorang pergi sebelum melontar, dia wajib membayar dam, yaitu memberikan makan kepada orang-orang miskin.
MENGGANTIKAN MELONTAR UNTUK ORANG SAKIT, WANITA, DAN ANAK KECIL
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah hukum mewakilkan melontar bagi orang yang sakit, perempuan dan anak kecil.
Jawaban
Tidak mengapa mewakilkan melontar bagi orang sakit, wanita yang lemah seperti wanita hamil atau gemuk yang tidak mampu melontar jumrah. Adapun wanita yang kuat dan gesit maka dia harus melontar sendiri, siapa yang tidak mampu melontar pada siang hari setelah matahari condong ke barat (waktu dzhuhur), maka dia melontar pada malam hari. Siapa yang tidak mampu melontar pada hari Idul Adha, dia melontar pada malam sebelas Dzulhijjah. Bagi orang yang tidak mampu melontar pada hari ke-11 Dzulhijjah, dia melontar pada malam ke-12 Dzulhijjah. Kemudian siapa yang tidak mampu melontar pada hari ke-12 Dzulhijjah atau terlewatkan melontar setelah matahari condong ke barat, dia melontar pada malam ke-13 Dzulhijjah. Waktu melomtar berkahir dengan terbitnya fajar. Adapun pada siang hari, maka tidak boleh melontar melainkan setelah tergelincirnya matahari ke barat pada hari-hari tasyriq.
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Seorang wanita melaksanakan haji dan telah mengerjakan semua manasiknya kecuali melontar jumrah dan dia telah mewakilkan orang lain untuk melontar atas namanya karena dia mempunyai anak kecil, sedangkan dia melaksanakan haji wajib. Bagaimana hukumnya ?
Jawaban
Tidak mengapa dia mewakilkan melontar kepada orang lain. Dan melontarnya orang yang mewakilinya telah cukup baginya karena ketika melontar terjadi desak-desakan yang mengandung resiko besar bagi wanita, terutama bagi wanita yang membawa anak kecil.
CARA MELONTAR JUMRAH BAGI ORANG YANG MEWAKILI ORANG LAIN
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika seorang menggantikan bapak dan ibunya dalam melontar jumrah di samping melontar untuk dirinya sendiri, apakah dia wajib menentukan urutan dalam melontar ataukah dia bebas mendahulukan kepada siapa yang dia kehendaki ?
Jawaban
Jika seseorang menggantikan ibu dan ayahnya dalam melontar jumrah karena keduanya lemah fisiknya atau karena keduanya sakit, maka dia melontar untuk dirinya dulu lalu melontar untuk kedua orang tuanya, dan jika dia mendahulukan melontar untuk ibunya atas bapaknya maka lebih baik/utama. Sebab hak ibu lebih besar daripada hak bapak, dan jika sebaliknya, yakni memulai melontar untuk bapaknya atas ibunya maka tiada dosa. Namun dia tetap harus memulai melontar untuk dirinya sendiri, khususnya jika dia melontar wajib (karena dia haji wajib). Tapi jika dia melontar sunnah (karena melakukan haji sunnah), maka dia tidak mengapa bila dia memulai untuk dirinya sendiri atau memulai untuk kedua orang tuanya. Tapi jika memulai untuk dirinya sendiri adalah lebih utama dan lebih baik kemudian melontar untuk ibunya lalu melontar untuk ayahnya dalam satu tempat (jumrah ‘aqabah) pada hari ‘Id. Tapi pada selain hari Id, maka melontarnya setelah bergesernya matahari ke ufuk barat, dan melontar sebanyak duapuluh satu kali lontaran untuk tiga orang pada setiap tempat melontar ( ula, wustha dan aqabah,-pent). Jika dia mendahulukan sebagian lontaran atas sebagian yang lain, seperti mendahulukan melontar untuk ayahnya atas ibunya atau mendahulukan melontar untuk keduanya atas melontar untuk dirinya, maka dia tiada dosa baginya jika dia melontar sunnah. Tapi jika dia melontar jumrah wajib, maka dia wajib mendahulukan melontar untuk dirinya kemudian melontar untuk kedua orang tuanya.
[Disalin dai buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i hal. 140 – 146, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari, LC]


Sumber: https://almanhaj.or.id/1290-mewakilkan-melontar-jumrah-menggantikan-melontar-untuk-orang-sakit-wanita-dan-anak-kecil.html
Mewakilkan Melontarkan Jumroh
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjVSfeQ7IZZmdxWu1468wpRLhqzxlueGgwdE4qpcN2lYZxnlPi-jTBhOuRZH6dffL8WGi4GLvRjEGSw1NpTvfG5-0u1aVRvhs4EuarWDlN2tvD4ByceOxwGu2WSegRo8bUF3_vE85zHFSnd/s72-c/melontar-jumrah.jpg
View detail
Cara Memakai Baju Ihram, Memakai Sabuk Ketika Sedang Ihram, Ganti Pakaian Ihram, Mengoleskan Parfum

Cara Memakai Baju Ihram, Memakai Sabuk Ketika Sedang Ihram, Ganti Pakaian Ihram, Mengoleskan Parfum



Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah yang utama bagi orang yang sedang ihram menutup kedua pundaknya ataukah membuka salah satunya ?
Jawaban
Adapun yang sunnah bagi orang yang ihram adalah menjadikan selendang pada kedua pundak dan kedua ujungnya di dada. Ini adalah yang sunnah dan yang dilakukan Nabi Shallahu ‘alaihi wa sallam. Maka jika seseorang berihram ingin thawaf qudum, ia menjadikan tengah selendangnya di bawa ketiak kanan dan kedua ujung selendang pada pundaknya yang kiri dan membuka pundaknya yang kanan. Tapi ini khusus dalam thawaf Qudum. Maksudnya ketika pertama datang ke Mekkah untuk haji atau umrah. Lalu ketika telah rampung thawaf Qudum memindahkan selendangnya dan dijadikannya pada kedua pundaknya lalu shalat dua raka’at thawaf. Maka orang yang selalu membuka salah satu pundaknya adalah menyalahi Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian pula orang yang membuka dua pundaknya. Sesungguhnya yang sesuai Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah menutupi kedua pundak dengan selendang ketika sedang ihram kecuali dalam thawaf qudum seperti telah disebutkan. Dan jika seseorang meletakkan selendangnya tidak menutup kedua pundaknya pada waktu dia duduk atau ketika makan atau ketika berbincang-bincang bersama kawan-kawannya maka tidak mengapa. Tapi yang sesuai sunnah jika dia memakai selendang maka dengan menutup kedua pundak dan ujung-ujung selendang berada pada dadanya.
MEMAKAI SABUK KETIKA SEDANG IHRAM
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum memakai ikat pinggang bagi orang yang sedang berihram karena untuk menjaga uangnya ? Apakah demikian itu diperbolehkan baginya, ataukah dinilai pakaian yang berjahit yang tidak boleh dipakai ?
Jawaban
Memakai ikat pinggang dan yang sepertinya tidak dilarang bagi orang yang sedang ihram. Demikian pula sapu tangan untuk mengikat kainnya atau untuk menjaga uang dan lain-lain.
GANTI PAKAIAN IHRAM
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah boleh berganti baju ihram karena di cuci ?
Jawaban
Tidak mengapa bila pakaian ihram di cuci, dan tidak mengapa juga bila berganti pakaian ihram dengan baju ihram yang baru atau baju yang telah di cuci.
MENGOLESKAN PARFUM KE PAKAIAN IHRAM
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum mengoleskan parfum kepada baju ihram sebelum niat dan talbiyah ?
Jawaban
Tidak seyogianya mengoleskan parfum pada selendang dan kain ihram, tetapi yang sunnah adalah mengoleskan parfum ke anggota badan, seperti kepala, jenggot, ketiak, dan lain-lain. Adapun pakaian maka tidak boleh diberikan parfum ketika berihram. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Janganlah (orang yang ihram) memakai baju yang tersentuh za’faran dan kasturi”.
Jadi menurut sunnah adalah mengoleskan parfum ke badan saja, sedangkan pakaian ihram tidak boleh diberikan parfum, dan jika diberikan parfum maka tidak boleh dipakai hingga di cuci atau dibersihkan.
TIDAK MAMPU MEMAKAI BAJU IHRAM
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seseorang ingin umrah pada bulan Ramadhan, tapi dia tidak mampu berpakaian ihram sebab dia sakit dan jimpe. Apakah dia dapat umrah dengan bajunya biasa dan wajib membayar kifarat ?
Jawaban
Jika seseorang tidak mampu berpakaian ihram maka dia memakai pakaian lain yang sesuai dan dia wajib membayar kifarat, boleh memotong seekor kambing yang dibagikan kepada orang-orang miskin, atau memberi makan enam orang miskin masing-masing orang miskin setengah sha’, atau puasa tiga hari. Demikianlah yang dikatakan ulama karena mengqiyaskan terhadap ketentuan mencukur rambut yang dijelaskan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu sakit atau ada ganguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu ; berpuasa, atau bersedekah, atau berkurban” [ Al-Baqarah : 196]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, bahwa berpuasa adalah tiga hari, dan sedekah adalah memberi makan enam orang miskin masing-masing orang miskin setengah sha’, dan berkurban adalah menyembelih kambing.
[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbiatan Pustaka Imam Asy-Syafi’i hal. 110 – 115 Penerjemah H.ASmuni Solihan Zamakhsyari Lc]


Sumber: https://almanhaj.or.id/1261-cara-memakai-baju-ihram-memakai-sabuk-ketika-sedang-ihram-ganti-pakaian-ihram-mengoleskan-parfum.html


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah yang utama bagi orang yang sedang ihram menutup kedua pundaknya ataukah membuka salah satunya ?
Jawaban
Adapun yang sunnah bagi orang yang ihram adalah menjadikan selendang pada kedua pundak dan kedua ujungnya di dada. Ini adalah yang sunnah dan yang dilakukan Nabi Shallahu ‘alaihi wa sallam. Maka jika seseorang berihram ingin thawaf qudum, ia menjadikan tengah selendangnya di bawa ketiak kanan dan kedua ujung selendang pada pundaknya yang kiri dan membuka pundaknya yang kanan. Tapi ini khusus dalam thawaf Qudum. Maksudnya ketika pertama datang ke Mekkah untuk haji atau umrah. Lalu ketika telah rampung thawaf Qudum memindahkan selendangnya dan dijadikannya pada kedua pundaknya lalu shalat dua raka’at thawaf. Maka orang yang selalu membuka salah satu pundaknya adalah menyalahi Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian pula orang yang membuka dua pundaknya. Sesungguhnya yang sesuai Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah menutupi kedua pundak dengan selendang ketika sedang ihram kecuali dalam thawaf qudum seperti telah disebutkan. Dan jika seseorang meletakkan selendangnya tidak menutup kedua pundaknya pada waktu dia duduk atau ketika makan atau ketika berbincang-bincang bersama kawan-kawannya maka tidak mengapa. Tapi yang sesuai sunnah jika dia memakai selendang maka dengan menutup kedua pundak dan ujung-ujung selendang berada pada dadanya.
MEMAKAI SABUK KETIKA SEDANG IHRAM
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum memakai ikat pinggang bagi orang yang sedang berihram karena untuk menjaga uangnya ? Apakah demikian itu diperbolehkan baginya, ataukah dinilai pakaian yang berjahit yang tidak boleh dipakai ?
Jawaban
Memakai ikat pinggang dan yang sepertinya tidak dilarang bagi orang yang sedang ihram. Demikian pula sapu tangan untuk mengikat kainnya atau untuk menjaga uang dan lain-lain.
GANTI PAKAIAN IHRAM
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah boleh berganti baju ihram karena di cuci ?
Jawaban
Tidak mengapa bila pakaian ihram di cuci, dan tidak mengapa juga bila berganti pakaian ihram dengan baju ihram yang baru atau baju yang telah di cuci.
MENGOLESKAN PARFUM KE PAKAIAN IHRAM
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum mengoleskan parfum kepada baju ihram sebelum niat dan talbiyah ?
Jawaban
Tidak seyogianya mengoleskan parfum pada selendang dan kain ihram, tetapi yang sunnah adalah mengoleskan parfum ke anggota badan, seperti kepala, jenggot, ketiak, dan lain-lain. Adapun pakaian maka tidak boleh diberikan parfum ketika berihram. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Janganlah (orang yang ihram) memakai baju yang tersentuh za’faran dan kasturi”.
Jadi menurut sunnah adalah mengoleskan parfum ke badan saja, sedangkan pakaian ihram tidak boleh diberikan parfum, dan jika diberikan parfum maka tidak boleh dipakai hingga di cuci atau dibersihkan.
TIDAK MAMPU MEMAKAI BAJU IHRAM
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seseorang ingin umrah pada bulan Ramadhan, tapi dia tidak mampu berpakaian ihram sebab dia sakit dan jimpe. Apakah dia dapat umrah dengan bajunya biasa dan wajib membayar kifarat ?
Jawaban
Jika seseorang tidak mampu berpakaian ihram maka dia memakai pakaian lain yang sesuai dan dia wajib membayar kifarat, boleh memotong seekor kambing yang dibagikan kepada orang-orang miskin, atau memberi makan enam orang miskin masing-masing orang miskin setengah sha’, atau puasa tiga hari. Demikianlah yang dikatakan ulama karena mengqiyaskan terhadap ketentuan mencukur rambut yang dijelaskan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu sakit atau ada ganguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu ; berpuasa, atau bersedekah, atau berkurban” [ Al-Baqarah : 196]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, bahwa berpuasa adalah tiga hari, dan sedekah adalah memberi makan enam orang miskin masing-masing orang miskin setengah sha’, dan berkurban adalah menyembelih kambing.
[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbiatan Pustaka Imam Asy-Syafi’i hal. 110 – 115 Penerjemah H.ASmuni Solihan Zamakhsyari Lc]


Sumber: https://almanhaj.or.id/1261-cara-memakai-baju-ihram-memakai-sabuk-ketika-sedang-ihram-ganti-pakaian-ihram-mengoleskan-parfum.html
Cara Memakai Baju Ihram, Memakai Sabuk Ketika Sedang Ihram, Ganti Pakaian Ihram, Mengoleskan Parfum
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgOVSXxroO3eFHkIjm_5o0-23GsJ_IvVyVSg5fZ__t0XHWqUhaoNLoABcPkR8pHMtdZweXfX1A-yf-ECPbvOj0HhuPhdcuC3XkGPzQZs0nqWOdrStboE2tPugBA_-W7CKXBC8kbnlcHubke/s72-c/hajj-safe-.png
View detail
Ihram Dari Jeddah Karena Tidak Tahu, Datang Ke Mekkah Tidak Untuk Haji Tapi Kemudian Ingin Haji

Ihram Dari Jeddah Karena Tidak Tahu, Datang Ke Mekkah Tidak Untuk Haji Tapi Kemudian Ingin Haji



Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sebagaimana ulama memfatwakan bagi orang yang datang haji lewat udara untuk berihram dari Jeddah, dan sebagian ulama yang lain menolak pendapat tersebut. Bagaimana hukum yang benar dalam masalah ini ?
Jawaban
Wajib atas semua jama’ah haji yang lewat udara, laut maupun darat untuk berihram dari tempat-tempat miqat yang mereka lewati jika lewat darat atau yang searah dengan tempat miqat bagi yang lewat udara atau laut. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika menjelaskan beberapa miqat.
“Artinya : Tempat-tempat (miqat) tersebut bagi mereka yang bertempat tinggal di sana dan bagi orang yang melewatinya dari mereka yang bukan penduduknya bagi orang yang ingin haji dan umrah” [Muttafaqun A’laih]
Sedangkan Jeddah bukan miqat bagi orang yang datang lewat sana, tapi miqat bagi penduduk Jeddah dan orang-orang yang datang ke Jeddah yang tidak bertujuan haji atau umrah, kemudian mereka mempunyai keinginan haji atau umrah darinya.
IHRAM DARI JEDDAH KARENA TIDAK TAHU
Oleh
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta ditanya : Seseorang berihram haji dari Jeddah. Ketika sampai di Madinah setelah haji dikatakan kepadanya bahwa dia salah. Apakah dia harus membayar dam ataukah tidak ?
Jawaban
Bagi orang-orang yang ingin haji dan umrah harus ihram dari miqat yang dilewati atau yang searah jalannya. Maka jika mereka melewati miqat dan ihram dari tempat yang lebih dari miqat ke Mekkah, menurut mayoritas ulama, ia wajib membayar dam. Tidak syak bahwa Jeddah tidak termasuk miqat. Maka siapa yang mengakhirkan ihramnya sampai ke Jeddah, maka dia telah melewati miqat menurut syar’i. Karena itu dia terkena dam, yaitu satu kambing atau sepersepuluh unta atau sepersepuluh sapi yang disembelih di tanah haram dan dibagikan kepada orang miskin tanah haram. Sebab terdapat riwayat dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhu, ia berkata.
“Artinya : Barangsiapa meninggalkan rukun haji atau lupa darinya, maka dia harus menyembelih kurban” [Hadits Riwayat Malik]
DATANG KE MEKKAH TIDAK UNTUK HAJI TAPI KEMUDIAN INGIN HAJI
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum orang yang datang ke Mekkah dalam utusan pekerjaan atau hal yang penting kemudian mendapat kesempatan untuk haji lalu dia ingin haji, apakah dia ihram dari tempatnya ataukah harus keluar dulu ke tempat yang bukan tanah haram ?
Jawaban
Jika seseorang datang ke Mekkah dengan tidak niat untuk haji atau umrah tapi untuk keperluan, seperti mengunjungi kerabat atau menjenguk orang sakit atau untuk dagang, kemudian dia ingin haji, maka dia ihram dari tempatnya baik dia berada di di dalam Mekkah atau disekitar Mekkah. Tapi jika dia ingin umrah maka dia harus keluar ke bukan tanah haram, seperti ke Tan’im, Jir’anah atau yang lain. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Aisyah ketika dia ingin umrah untuk pergi ke Tan’im, dan memerintahkan Abdurrahman, saudara Aisyah, untuk menyertainya keluar ke tempat bukan tanah haram, yakni ke Tan’im. Ini adalah yang wajib bagi orang yang ingin umrah. Adapun orang yang ingin haji maka dia talbiyah (ihram) dari tempatnya, baik dia berada di dalam atau di luar tanah haram sebagaimana telah disebutkan.
DATANG KE JEDDAH UNTUK MENGUNJUNGI KERABAT KEMUDIAN INGIN HAJI
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Pada tahun lalu saya pergi ke Jeddah untuk mengunjungi kerabat, dan setelah saya mukim beberapa hari di sana saya niat haji, maka saya ihram dari miqat Jeddah lalu pergi haji. Kemudian seorang kawan saya memberitahu bahwa saya telah melewati miqat dan saya harus membayar dam. Apakah pendapat tersebut benar, padahal saya pergi ke Jeddah untuk mengunjungi kerabat dan tidak niat haji dari Riyadh ? Mohon fatwa, semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada Anda.
Jawaban
Jika anda tidak niat haji ketika datang ke Riyadh, tapi baru niat haji ketika di Jeddah, maka ihram sah dan tidak wajib membayar fidyah (dam). Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menjelaskn beberapa tempat miqat, beliau bersabda.
“Artinya : Tempat-tempat (miqat) tersebut bagi mereka yang bertempat tinggal di sana dan bagi orang yang melewatinya dari mereka yang bukan penduduknya bagi orang yang ingin haji dan umrah” [Muttafaqun A’laih]
[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i, hal 105 – 110, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]


Sumber: https://almanhaj.or.id/1255-ihram-dari-jeddah-karena-tidak-tahu-datang-ke-mekkah-tidak-untuk-haji-tapi-kemudian-ingin-haji.html


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sebagaimana ulama memfatwakan bagi orang yang datang haji lewat udara untuk berihram dari Jeddah, dan sebagian ulama yang lain menolak pendapat tersebut. Bagaimana hukum yang benar dalam masalah ini ?
Jawaban
Wajib atas semua jama’ah haji yang lewat udara, laut maupun darat untuk berihram dari tempat-tempat miqat yang mereka lewati jika lewat darat atau yang searah dengan tempat miqat bagi yang lewat udara atau laut. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika menjelaskan beberapa miqat.
“Artinya : Tempat-tempat (miqat) tersebut bagi mereka yang bertempat tinggal di sana dan bagi orang yang melewatinya dari mereka yang bukan penduduknya bagi orang yang ingin haji dan umrah” [Muttafaqun A’laih]
Sedangkan Jeddah bukan miqat bagi orang yang datang lewat sana, tapi miqat bagi penduduk Jeddah dan orang-orang yang datang ke Jeddah yang tidak bertujuan haji atau umrah, kemudian mereka mempunyai keinginan haji atau umrah darinya.
IHRAM DARI JEDDAH KARENA TIDAK TAHU
Oleh
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta ditanya : Seseorang berihram haji dari Jeddah. Ketika sampai di Madinah setelah haji dikatakan kepadanya bahwa dia salah. Apakah dia harus membayar dam ataukah tidak ?
Jawaban
Bagi orang-orang yang ingin haji dan umrah harus ihram dari miqat yang dilewati atau yang searah jalannya. Maka jika mereka melewati miqat dan ihram dari tempat yang lebih dari miqat ke Mekkah, menurut mayoritas ulama, ia wajib membayar dam. Tidak syak bahwa Jeddah tidak termasuk miqat. Maka siapa yang mengakhirkan ihramnya sampai ke Jeddah, maka dia telah melewati miqat menurut syar’i. Karena itu dia terkena dam, yaitu satu kambing atau sepersepuluh unta atau sepersepuluh sapi yang disembelih di tanah haram dan dibagikan kepada orang miskin tanah haram. Sebab terdapat riwayat dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhu, ia berkata.
“Artinya : Barangsiapa meninggalkan rukun haji atau lupa darinya, maka dia harus menyembelih kurban” [Hadits Riwayat Malik]
DATANG KE MEKKAH TIDAK UNTUK HAJI TAPI KEMUDIAN INGIN HAJI
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum orang yang datang ke Mekkah dalam utusan pekerjaan atau hal yang penting kemudian mendapat kesempatan untuk haji lalu dia ingin haji, apakah dia ihram dari tempatnya ataukah harus keluar dulu ke tempat yang bukan tanah haram ?
Jawaban
Jika seseorang datang ke Mekkah dengan tidak niat untuk haji atau umrah tapi untuk keperluan, seperti mengunjungi kerabat atau menjenguk orang sakit atau untuk dagang, kemudian dia ingin haji, maka dia ihram dari tempatnya baik dia berada di di dalam Mekkah atau disekitar Mekkah. Tapi jika dia ingin umrah maka dia harus keluar ke bukan tanah haram, seperti ke Tan’im, Jir’anah atau yang lain. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Aisyah ketika dia ingin umrah untuk pergi ke Tan’im, dan memerintahkan Abdurrahman, saudara Aisyah, untuk menyertainya keluar ke tempat bukan tanah haram, yakni ke Tan’im. Ini adalah yang wajib bagi orang yang ingin umrah. Adapun orang yang ingin haji maka dia talbiyah (ihram) dari tempatnya, baik dia berada di dalam atau di luar tanah haram sebagaimana telah disebutkan.
DATANG KE JEDDAH UNTUK MENGUNJUNGI KERABAT KEMUDIAN INGIN HAJI
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Pada tahun lalu saya pergi ke Jeddah untuk mengunjungi kerabat, dan setelah saya mukim beberapa hari di sana saya niat haji, maka saya ihram dari miqat Jeddah lalu pergi haji. Kemudian seorang kawan saya memberitahu bahwa saya telah melewati miqat dan saya harus membayar dam. Apakah pendapat tersebut benar, padahal saya pergi ke Jeddah untuk mengunjungi kerabat dan tidak niat haji dari Riyadh ? Mohon fatwa, semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada Anda.
Jawaban
Jika anda tidak niat haji ketika datang ke Riyadh, tapi baru niat haji ketika di Jeddah, maka ihram sah dan tidak wajib membayar fidyah (dam). Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menjelaskn beberapa tempat miqat, beliau bersabda.
“Artinya : Tempat-tempat (miqat) tersebut bagi mereka yang bertempat tinggal di sana dan bagi orang yang melewatinya dari mereka yang bukan penduduknya bagi orang yang ingin haji dan umrah” [Muttafaqun A’laih]
[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i, hal 105 – 110, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]


Sumber: https://almanhaj.or.id/1255-ihram-dari-jeddah-karena-tidak-tahu-datang-ke-mekkah-tidak-untuk-haji-tapi-kemudian-ingin-haji.html
Ihram Dari Jeddah Karena Tidak Tahu, Datang Ke Mekkah Tidak Untuk Haji Tapi Kemudian Ingin Haji
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjc5fxP2OsQ6iSww0CtBQuJdWYNfdqE0_19upk0ElZN6bY8sw7tYi3__lrOP7LYaenVOdf09d3M-A8N7Lf0A5zRaloUaPhzTTN946JbRZ6_iLtTQKDvGGr8HJtyOTiRJgkh1UYcdx4jQOtE/s72-c/index.jpg
View detail
Tempat Ihram Orang Yang Bertempat Tinggal Kurang Dari Miqat Dan Ihram Sebelum Miqat

Tempat Ihram Orang Yang Bertempat Tinggal Kurang Dari Miqat Dan Ihram Sebelum Miqat

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Orang yang bertempat tinggal kurang dari miqat, dari manakah ia berihram ?
Jawaban
Bagi orang yang tempat tinggalnya kurang dari miqat, maka ihram dari tempat dia berada. Seperti penduduk Ummu Salam dan penduduk Bahrah, maka mereka ihram dari tempat mereka, dan penduduk Jeddah ihram dari daerah mereka. Sebab dalam hadits dari Ibnu Abbas disebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Barangsiapa yang kurang dari itu -maksudnya kurang dari tempat-tempat miqat itu-, maka tempat ihramnya dari mana dia berada” [Muttafaqun a’laih]
Dalam redaksi lain disebutkan’
“Artinya : Maka tempat ihramnya dari mana dia berada, termasuk penduduk Mekkah, maka mereka ihram dari Mekkah” [Muttafaqun a’laih]
IHRAM ORANG YANG DI MINA
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum orang yang di Mina sebelum hari tarwiyah, apakah memasuki Mekkah terlebih dahulu dan ihram di Mekkah, ataukah dia berihram dari Mina ?
Jawaban
Orang yang berada di Mina dia juga berihram di Mina dan tidak perlu masuk ke Mekkah, bahkan dia berihram haji di tempatnya jika telah masuk waktunya.
IHRAM PADA HARI TARWIYAH
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Dari manakah ihram orang haji pada hari tarwiyah ?
Jawaban
Ihram dari tempatnya sebagaimana ihramnya para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari rumah mereka masing-masing di Al-Abthah dalam haji wada’ atas perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian juga ihram orang yang bertempat tinggal di Mekkah. Ia ihram dari rumahnya sendiri berdasarkan hadits Ibnu Abbas tersebut dan sabda nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Barangsiapa yang (rumahnya) kurang dari itu -maksudnya setelah melewati tempat-tempat miqat-, maka tempat ihramnya dari tempat dia berada, meskipun penduduk Mekkah maka mereka berihram dari Mekkah” [Muttafaqun a’laih]
IHRAM SEBELUM MIQAT DAN SEBELUM BULAN-BULAN HAJI
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apakah hukum ihram sebelum miqat ? Dan apakah sah ihram haji sebelum bulan-bulan haji ?
Jawaban
Tidak mengapa ihram sebelum miqat makani, seperti anda ihram dari Thaif dengan cara mandi, memakai pakaian ihram, niat dan membaca talbiyah. Bagi penduduk Madinah boleh berihram dai rumah mereka. Juga diperbolehkan bagi penduduk Mesir jika mereka bertujuan pergi haji untuk ihram ketika keluar dari rumahnya atau ketika naik pesawat terbang menuju Jeddah. Akan tetapi yang demikian itu kurang utama. Adapun ihram haji sebelum bulan-bulannya, seperti ihram haji pada bulan Ramadhan maka demikian itu tidak boleh menurut sebagian ulama karena menganggapnya seperti takbiratulihram dalam shalat sebelum masuk waktu shalat. Barangkali yang lebih mendekati kebenaran adalah bahwa ihram seperti itu sah hukumnya. Sebab mendahulukan ihram tidak membatalkan haji. Hanya saja demikian itu memberatkan orang yang ihram karena panjangnya masa ihram, dimana dia harus ihram sampai hari Arafah dan hari Nahar. Dan demikian ini adalah suatu yang berat. Wallahu a’lam.
[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam Asy-Syafi’i hal 80 – 83. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]


Sumber: https://almanhaj.or.id/1252-tempat-ihram-orang-yang-bertempat-tinggal-kurang-dari-miqat-dan-ihram-sebelum-miqat.html
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Orang yang bertempat tinggal kurang dari miqat, dari manakah ia berihram ?
Jawaban
Bagi orang yang tempat tinggalnya kurang dari miqat, maka ihram dari tempat dia berada. Seperti penduduk Ummu Salam dan penduduk Bahrah, maka mereka ihram dari tempat mereka, dan penduduk Jeddah ihram dari daerah mereka. Sebab dalam hadits dari Ibnu Abbas disebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Barangsiapa yang kurang dari itu -maksudnya kurang dari tempat-tempat miqat itu-, maka tempat ihramnya dari mana dia berada” [Muttafaqun a’laih]
Dalam redaksi lain disebutkan’
“Artinya : Maka tempat ihramnya dari mana dia berada, termasuk penduduk Mekkah, maka mereka ihram dari Mekkah” [Muttafaqun a’laih]
IHRAM ORANG YANG DI MINA
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum orang yang di Mina sebelum hari tarwiyah, apakah memasuki Mekkah terlebih dahulu dan ihram di Mekkah, ataukah dia berihram dari Mina ?
Jawaban
Orang yang berada di Mina dia juga berihram di Mina dan tidak perlu masuk ke Mekkah, bahkan dia berihram haji di tempatnya jika telah masuk waktunya.
IHRAM PADA HARI TARWIYAH
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Dari manakah ihram orang haji pada hari tarwiyah ?
Jawaban
Ihram dari tempatnya sebagaimana ihramnya para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari rumah mereka masing-masing di Al-Abthah dalam haji wada’ atas perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian juga ihram orang yang bertempat tinggal di Mekkah. Ia ihram dari rumahnya sendiri berdasarkan hadits Ibnu Abbas tersebut dan sabda nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Barangsiapa yang (rumahnya) kurang dari itu -maksudnya setelah melewati tempat-tempat miqat-, maka tempat ihramnya dari tempat dia berada, meskipun penduduk Mekkah maka mereka berihram dari Mekkah” [Muttafaqun a’laih]
IHRAM SEBELUM MIQAT DAN SEBELUM BULAN-BULAN HAJI
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apakah hukum ihram sebelum miqat ? Dan apakah sah ihram haji sebelum bulan-bulan haji ?
Jawaban
Tidak mengapa ihram sebelum miqat makani, seperti anda ihram dari Thaif dengan cara mandi, memakai pakaian ihram, niat dan membaca talbiyah. Bagi penduduk Madinah boleh berihram dai rumah mereka. Juga diperbolehkan bagi penduduk Mesir jika mereka bertujuan pergi haji untuk ihram ketika keluar dari rumahnya atau ketika naik pesawat terbang menuju Jeddah. Akan tetapi yang demikian itu kurang utama. Adapun ihram haji sebelum bulan-bulannya, seperti ihram haji pada bulan Ramadhan maka demikian itu tidak boleh menurut sebagian ulama karena menganggapnya seperti takbiratulihram dalam shalat sebelum masuk waktu shalat. Barangkali yang lebih mendekati kebenaran adalah bahwa ihram seperti itu sah hukumnya. Sebab mendahulukan ihram tidak membatalkan haji. Hanya saja demikian itu memberatkan orang yang ihram karena panjangnya masa ihram, dimana dia harus ihram sampai hari Arafah dan hari Nahar. Dan demikian ini adalah suatu yang berat. Wallahu a’lam.
[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam Asy-Syafi’i hal 80 – 83. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]


Sumber: https://almanhaj.or.id/1252-tempat-ihram-orang-yang-bertempat-tinggal-kurang-dari-miqat-dan-ihram-sebelum-miqat.html
Tempat Ihram Orang Yang Bertempat Tinggal Kurang Dari Miqat Dan Ihram Sebelum Miqat
View detail
Shalat Dua Rakaat Ihram Bukan Syarat Sahnya Ihram

Shalat Dua Rakaat Ihram Bukan Syarat Sahnya Ihram

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah sah ihram haji atau ihram umrah dengan tanpa melaksanakan shalat dua rakaat ihram ? Dan apakah mengucapkan niat ihram juga sebagai syarat sahnya ihram ?
Jawaban
Shalat sebelum ihram bukan sebagai syarat sahnya ihram, tapi hukumnya sunnah menurut mayoritas ulama. Adapun caranya adalah dengan wudhu dan shalat dua rakaat kemudian niat dalam hati apa yang ingin dilakukan dari haji atau umrah dan melafazkan hal tersebut dengan mengucapkan, “Labbaik Allahuma umratan ” jika untuk umrah saja, atau “Labbaik Allahumma hajjatan ” jika ingin haji saja, atau “Labbaykallumma hajjan wa ‘umratan ” jika ingin melaksanakan haji dan umrah sekaligus (haji qiran) seperti dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dana para sahabatnya, semoga Allah meridhai mereka. Namun niat seperti tersebut tidak harus dilafazkan dalam bentuk ucapan, bahkan cukup dalam hati, kemudian membaca talbiyah.
“Artinya : Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah. Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, dengan tanpa menyekutukan apa pun kepada-Mu. Sungguh puji, nikmat, dan kekuasaan hanya bagi-Mu tanpa sekutu apapun bagi-Mu”.
Talbiyah ini adalah talbiyah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti disebutkan dalam shahih Bukhari dan shahih Muslim serta kitab-kitab hadits lain.
Sebagai dalil jumhur ulama bahwa shalat dua raka’at hukumnya sunnah, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ihram setelah shalat, maksudnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Dzhuhur kemudian ihram dalam haji wada’ dan beliau berkata : “Datang kepadaku seseorang (malaikat) dari Rabbku dan berkata, “Shalatlah kamu di lembah yang diberkati ini dan katakan : ‘Umrah dalam haji'”. Jumhur ulama mengakatan bahwa hadits ini menunjukkan disyari’atkannya shalat dua rakaat dalam ihram.
Tapi sebagian ulama mengatakan, bahwa dalam hadits tidak terdapat nash (teks) yang menunjukkan diperintahkannya shalat dua rakaat ihram. Sebab redaksi : “Datang kepadaku seseorang (malaikat) dari Rabbku dan berkata, “Shalatlah kamu di lembah yang diberkati ini” boleh jadi bahwa yang dimaksud adalah shalat wajib lima waktu dan bukan nash tentang shalat dua rakaat ihram. Sedangkan keberadaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ihram setelah shalat wajib adalah tidak menunjukkan bahwa jika seseorang ihram umrah atau ihram haji setelah shalat adalah lebih utama jika dia dapat melakukan hal tersebut.
[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam Asy-Syafi’i hal 80 – 83. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]


Sumber: https://almanhaj.or.id/1251-shalat-dua-rakaat-ihram-bukan-syarat-sahnya-ihram.html
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah sah ihram haji atau ihram umrah dengan tanpa melaksanakan shalat dua rakaat ihram ? Dan apakah mengucapkan niat ihram juga sebagai syarat sahnya ihram ?
Jawaban
Shalat sebelum ihram bukan sebagai syarat sahnya ihram, tapi hukumnya sunnah menurut mayoritas ulama. Adapun caranya adalah dengan wudhu dan shalat dua rakaat kemudian niat dalam hati apa yang ingin dilakukan dari haji atau umrah dan melafazkan hal tersebut dengan mengucapkan, “Labbaik Allahuma umratan ” jika untuk umrah saja, atau “Labbaik Allahumma hajjatan ” jika ingin haji saja, atau “Labbaykallumma hajjan wa ‘umratan ” jika ingin melaksanakan haji dan umrah sekaligus (haji qiran) seperti dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dana para sahabatnya, semoga Allah meridhai mereka. Namun niat seperti tersebut tidak harus dilafazkan dalam bentuk ucapan, bahkan cukup dalam hati, kemudian membaca talbiyah.
“Artinya : Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah. Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, dengan tanpa menyekutukan apa pun kepada-Mu. Sungguh puji, nikmat, dan kekuasaan hanya bagi-Mu tanpa sekutu apapun bagi-Mu”.
Talbiyah ini adalah talbiyah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti disebutkan dalam shahih Bukhari dan shahih Muslim serta kitab-kitab hadits lain.
Sebagai dalil jumhur ulama bahwa shalat dua raka’at hukumnya sunnah, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ihram setelah shalat, maksudnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Dzhuhur kemudian ihram dalam haji wada’ dan beliau berkata : “Datang kepadaku seseorang (malaikat) dari Rabbku dan berkata, “Shalatlah kamu di lembah yang diberkati ini dan katakan : ‘Umrah dalam haji'”. Jumhur ulama mengakatan bahwa hadits ini menunjukkan disyari’atkannya shalat dua rakaat dalam ihram.
Tapi sebagian ulama mengatakan, bahwa dalam hadits tidak terdapat nash (teks) yang menunjukkan diperintahkannya shalat dua rakaat ihram. Sebab redaksi : “Datang kepadaku seseorang (malaikat) dari Rabbku dan berkata, “Shalatlah kamu di lembah yang diberkati ini” boleh jadi bahwa yang dimaksud adalah shalat wajib lima waktu dan bukan nash tentang shalat dua rakaat ihram. Sedangkan keberadaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ihram setelah shalat wajib adalah tidak menunjukkan bahwa jika seseorang ihram umrah atau ihram haji setelah shalat adalah lebih utama jika dia dapat melakukan hal tersebut.
[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam Asy-Syafi’i hal 80 – 83. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]


Sumber: https://almanhaj.or.id/1251-shalat-dua-rakaat-ihram-bukan-syarat-sahnya-ihram.html
Shalat Dua Rakaat Ihram Bukan Syarat Sahnya Ihram
View detail
Tempat Niat Dalam Hati Dan Sunnah Mengucapkan Ketika Dalam Haji

Tempat Niat Dalam Hati Dan Sunnah Mengucapkan Ketika Dalam Haji

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah niat ihram harus diucapkan dengan lidah ? Dan bagaimana cara niat haji karena mewakili orang lain ?
Jawaban
Tempat niat di dalam hati, bukan di lisan. Caranya adalah agar sesorang niat dalam hatinya bahwa dia akan haji atas nama fulan bin fulan. Demikian itulah niat. Namun untuk itu dia disunnahkan melafazkan seperti dengan mengatakan : “Labbaik Allahumma Hajjan an Fullan ” (Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu untuk haji atas nama fulan), atau “Labbaik Allahumma ‘Umratan ‘an Fulan ” (Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu untuk umrah atas nama Fulan) hingga apa yang ada dalam hati dikuatkan dengan kata-kata. Sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melafazkan haji dan juga melafazkan umrah. Maka demikian ini sebagai dalil disyari’atkannya melafalkan niat karena mengikuti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana para sahabat juga melafazkan demikian itu seperti diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka mengeraskan suara mereka. Ini adalah sunnah. Tapi jika seseorang tidak melafazkan dan cukup niat dalam hati dan melaksanakan semua rukun haji seperti apa yang dilakukan untuk dirinya sendiri dengan talbiyah secara mutlak dan mengulang-ngulang talbiyah secara mutlak tanpa menyebutkan fulan dan fulan sebagaimana dia talbiyah untuk dirinya sendiri, maka seakan dia haji untuk dirinya sendiri. Tapi jika menentukan nama orang dalam talbiyahnya, maka demikian itu talbiyah yang utama, kemudian dia melanjutkan talbiyah sebagaimana dilakukan orang-orang yang haji dan umrah, yaitu :
“Artinya : Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah. Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah dan tiada sekutu apapun bagi-Mu. Sesungguhnya puji, nikmat dan kekuasaan hanya bagi-Mu tanpa sekutu apapun bagi-Mu. Ya Allah aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, Rabb kebenaran”
Maksudnya, dia membaca talbiyah sebagaimana dia membaca talbiyah untuk dirinya sendiri dengan tanpa menyebutkan seseorang yang diwakili kecuali dalam awal ibadah dengan mengatakan : “Labbaik Allahumma Hajjan an Fulan ” (Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu untuk haji atas nama Fulan), atau : “Labbaik Allahumma ‘Umratan ‘an Fulan ” ( Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu untuk umrah si Fulan), atau : “Labbaikallahumma hajjan wa ‘umratan ‘an Fulan ” (Ya Allah aku penuhi panggilan-Mu untuk haji dan umrah atas nama Fulan). Niat-niat seperti ini yang utama dilakukan pada awal niatnya ketika ihram.
[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam Asy-Syafi’i hal 80 – 83. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]


Sumber: https://almanhaj.or.id/1249-tempat-niat-dalam-hati-dan-sunnah-mengucapkan-ketika-dalam-haji.html
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah niat ihram harus diucapkan dengan lidah ? Dan bagaimana cara niat haji karena mewakili orang lain ?
Jawaban
Tempat niat di dalam hati, bukan di lisan. Caranya adalah agar sesorang niat dalam hatinya bahwa dia akan haji atas nama fulan bin fulan. Demikian itulah niat. Namun untuk itu dia disunnahkan melafazkan seperti dengan mengatakan : “Labbaik Allahumma Hajjan an Fullan ” (Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu untuk haji atas nama fulan), atau “Labbaik Allahumma ‘Umratan ‘an Fulan ” (Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu untuk umrah atas nama Fulan) hingga apa yang ada dalam hati dikuatkan dengan kata-kata. Sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melafazkan haji dan juga melafazkan umrah. Maka demikian ini sebagai dalil disyari’atkannya melafalkan niat karena mengikuti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana para sahabat juga melafazkan demikian itu seperti diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka mengeraskan suara mereka. Ini adalah sunnah. Tapi jika seseorang tidak melafazkan dan cukup niat dalam hati dan melaksanakan semua rukun haji seperti apa yang dilakukan untuk dirinya sendiri dengan talbiyah secara mutlak dan mengulang-ngulang talbiyah secara mutlak tanpa menyebutkan fulan dan fulan sebagaimana dia talbiyah untuk dirinya sendiri, maka seakan dia haji untuk dirinya sendiri. Tapi jika menentukan nama orang dalam talbiyahnya, maka demikian itu talbiyah yang utama, kemudian dia melanjutkan talbiyah sebagaimana dilakukan orang-orang yang haji dan umrah, yaitu :
“Artinya : Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah. Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah dan tiada sekutu apapun bagi-Mu. Sesungguhnya puji, nikmat dan kekuasaan hanya bagi-Mu tanpa sekutu apapun bagi-Mu. Ya Allah aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, Rabb kebenaran”
Maksudnya, dia membaca talbiyah sebagaimana dia membaca talbiyah untuk dirinya sendiri dengan tanpa menyebutkan seseorang yang diwakili kecuali dalam awal ibadah dengan mengatakan : “Labbaik Allahumma Hajjan an Fulan ” (Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu untuk haji atas nama Fulan), atau : “Labbaik Allahumma ‘Umratan ‘an Fulan ” ( Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu untuk umrah si Fulan), atau : “Labbaikallahumma hajjan wa ‘umratan ‘an Fulan ” (Ya Allah aku penuhi panggilan-Mu untuk haji dan umrah atas nama Fulan). Niat-niat seperti ini yang utama dilakukan pada awal niatnya ketika ihram.
[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam Asy-Syafi’i hal 80 – 83. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]


Sumber: https://almanhaj.or.id/1249-tempat-niat-dalam-hati-dan-sunnah-mengucapkan-ketika-dalam-haji.html
Tempat Niat Dalam Hati Dan Sunnah Mengucapkan Ketika Dalam Haji
View detail
Melafazkan Niat Haji Dan Umrah

Melafazkan Niat Haji Dan Umrah

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah boleh melafazkan niat untuk melaksanakan umrah, haji, thawaf, atau sa’i ? Dan kapan noleh mengucapkan niat ?
Jawaban
Melafazkan niat tidak terdapat keterangan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam baik dalam shalat, thaharah, puasa, bahkan dalam semua ibadah yang dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk haji dan umrah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ingin haji atau umrah tidak mengatakan : “Ya Allah, saya ingin demikian dan demikian”. Tidak terdapat riwayat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam demikian itu dan beliau juga tidak pernah memerintahkan kepada seorang pun dari sahabatnya”. Yang ada dalam hal ini hanya bahwa Dhaba’ah binti Zubair, semoga Allah meridhainya, mengadu kepada Nabi Shallallahu ‘alihi wa sallam bahwa dia ingin haji dan dia sakit. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya :
“Artinya : Berhajilah kamu dan syaratkan, bahwa tempatku ketika aku tertahan. Sebab yang dinilai oleh Allah untukmu, apa yang kamu kecualikan” [Muttafaqun ‘Alaihi]
Sesungguhnya perkataan di sini dengan lisan. Sebab akad haji sama dengan nadzar. Dan bila manusia niat untuk bernazdar dalam hatinya maka demikian itu bukan nadzar dan tidak berlaku hukum nadzar. Karena haji seperti nadzar dalam keharusan menepatinya jika telah merencanakannya (niat), maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Dhaba’ah untuk mensyari’atkan dengan mengatakan : “Jika aku terhalang oleh halangan apapun, maka tempatku ketika aku terhalang”. Adapun hadits yang menyatakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya Jibril datang kepadaku dan berkata : “Shalatlah kamu di lembah yang diberkati Allah ini, dan katakanlah : ” Umrah dalam haji atau umrah dan haji”.
Maka demikian itu bukan berarti bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan niat. Tetapi maknanya bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan manasiknya dalam talbiyahnya. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengucapkan niat.
[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam Asy-Syafi’i hal 80 – 83. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]


Sumber: https://almanhaj.or.id/1248-melafazkan-niat-haji-dan-umrah.html
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah boleh melafazkan niat untuk melaksanakan umrah, haji, thawaf, atau sa’i ? Dan kapan noleh mengucapkan niat ?
Jawaban
Melafazkan niat tidak terdapat keterangan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam baik dalam shalat, thaharah, puasa, bahkan dalam semua ibadah yang dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk haji dan umrah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ingin haji atau umrah tidak mengatakan : “Ya Allah, saya ingin demikian dan demikian”. Tidak terdapat riwayat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam demikian itu dan beliau juga tidak pernah memerintahkan kepada seorang pun dari sahabatnya”. Yang ada dalam hal ini hanya bahwa Dhaba’ah binti Zubair, semoga Allah meridhainya, mengadu kepada Nabi Shallallahu ‘alihi wa sallam bahwa dia ingin haji dan dia sakit. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya :
“Artinya : Berhajilah kamu dan syaratkan, bahwa tempatku ketika aku tertahan. Sebab yang dinilai oleh Allah untukmu, apa yang kamu kecualikan” [Muttafaqun ‘Alaihi]
Sesungguhnya perkataan di sini dengan lisan. Sebab akad haji sama dengan nadzar. Dan bila manusia niat untuk bernazdar dalam hatinya maka demikian itu bukan nadzar dan tidak berlaku hukum nadzar. Karena haji seperti nadzar dalam keharusan menepatinya jika telah merencanakannya (niat), maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Dhaba’ah untuk mensyari’atkan dengan mengatakan : “Jika aku terhalang oleh halangan apapun, maka tempatku ketika aku terhalang”. Adapun hadits yang menyatakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya Jibril datang kepadaku dan berkata : “Shalatlah kamu di lembah yang diberkati Allah ini, dan katakanlah : ” Umrah dalam haji atau umrah dan haji”.
Maka demikian itu bukan berarti bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan niat. Tetapi maknanya bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan manasiknya dalam talbiyahnya. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengucapkan niat.
[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam Asy-Syafi’i hal 80 – 83. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]


Sumber: https://almanhaj.or.id/1248-melafazkan-niat-haji-dan-umrah.html
Melafazkan Niat Haji Dan Umrah
View detail
TIDAK BOLEH IHRAM UNTUK DUA HAJI

TIDAK BOLEH IHRAM UNTUK DUA HAJI

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apakah sah ihram dengan dua haji atau dua umrah ? Apakah makna talbiyah, syarat-syarat dan hukumnya ?
Jawaban
Tidak sah satu ihram untuk dua haji, dan tidak diperbolehkan haji kecuali hanya satu kali dalam setahun. Sebagaimana tidak sah juga niat ihram untuk dua umrah dalam satu waktu. Juga tidak boleh menjadikan satu haji untuk dua orang, sebagaimana tidak boleh menjadikan satu umrah untuk dua orang. Sebab tidak terdapat dalil yang menunjukkan demikian itu.
Adapun talbiyah adalah, jawaban atas panggilan Allah dalam firman-Nya.
“Artinya : Dan serukanlah kepada manusia untuk mengerjakan haji” [Al-Haj : 27]
Adapun redaksi talbiyah adalah :
Labbaika Allahumma Labbaika Laa Syarikalaka Labbaika, Innalhamda wa ni’mata Laka walmuka Laa Syariika Laka
“Artinya : Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah. Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah dan tiada sekutu apapun bagi-Mu. Sesungguhnya puji, nikmat, dan kekuasaan hanya bagi-Mu tanpa sekutu apapun bagi-Mu”
Tidak boleh menambahkan redaksi tersebut dengan apa yang mudah kamu lakukan seperti kamu mengucapkan.
“Artinya : Aku penuhi panggilan-Mu, dan bahagia memenuhi panggilan-Mu. Semua kebaikan ada di tangan-Mu, dan keburukan tidak kembali kepada-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu dengan penuh suka cita dalam menghadap kepada-Mu dan beramal. Aku penuhi panggilan-Mu, bagi-Mu dengan sepenuhnya dalam mengabdi dan merendahkan diri” [Muttafaqun ‘Alaihi]
Sedang hukum talbiyah adalah sunnah muakkad. Namun sebagian ulama mengatakan talbiyah sebagai rukun dalam haji karena talbiyah merupakan syi’ar lahiriah bagi orang yang haji dan umrah.
Adapun waktu talbiyah adalah setelah niat seiring ihram ketika di masjid. Seyogianya talbiyah dilakukan ketika naik atau turun kendaraan, ketika mendaki atau turun lembah, ketika mendengar orang yang talbiyah, ketemu kawan, sehabis shalat wajib, menjelang malam atau menjelang pagi, dan lain-lain dari perubahan keadaan. Wallahu A’lam.
[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam Asy-Syafi’i hal 80 – 83. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]


Sumber: https://almanhaj.or.id/1247-tidak-boleh-ihram-untuk-dua-haji.html
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apakah sah ihram dengan dua haji atau dua umrah ? Apakah makna talbiyah, syarat-syarat dan hukumnya ?
Jawaban
Tidak sah satu ihram untuk dua haji, dan tidak diperbolehkan haji kecuali hanya satu kali dalam setahun. Sebagaimana tidak sah juga niat ihram untuk dua umrah dalam satu waktu. Juga tidak boleh menjadikan satu haji untuk dua orang, sebagaimana tidak boleh menjadikan satu umrah untuk dua orang. Sebab tidak terdapat dalil yang menunjukkan demikian itu.
Adapun talbiyah adalah, jawaban atas panggilan Allah dalam firman-Nya.
“Artinya : Dan serukanlah kepada manusia untuk mengerjakan haji” [Al-Haj : 27]
Adapun redaksi talbiyah adalah :
Labbaika Allahumma Labbaika Laa Syarikalaka Labbaika, Innalhamda wa ni’mata Laka walmuka Laa Syariika Laka
“Artinya : Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah. Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah dan tiada sekutu apapun bagi-Mu. Sesungguhnya puji, nikmat, dan kekuasaan hanya bagi-Mu tanpa sekutu apapun bagi-Mu”
Tidak boleh menambahkan redaksi tersebut dengan apa yang mudah kamu lakukan seperti kamu mengucapkan.
“Artinya : Aku penuhi panggilan-Mu, dan bahagia memenuhi panggilan-Mu. Semua kebaikan ada di tangan-Mu, dan keburukan tidak kembali kepada-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu dengan penuh suka cita dalam menghadap kepada-Mu dan beramal. Aku penuhi panggilan-Mu, bagi-Mu dengan sepenuhnya dalam mengabdi dan merendahkan diri” [Muttafaqun ‘Alaihi]
Sedang hukum talbiyah adalah sunnah muakkad. Namun sebagian ulama mengatakan talbiyah sebagai rukun dalam haji karena talbiyah merupakan syi’ar lahiriah bagi orang yang haji dan umrah.
Adapun waktu talbiyah adalah setelah niat seiring ihram ketika di masjid. Seyogianya talbiyah dilakukan ketika naik atau turun kendaraan, ketika mendaki atau turun lembah, ketika mendengar orang yang talbiyah, ketemu kawan, sehabis shalat wajib, menjelang malam atau menjelang pagi, dan lain-lain dari perubahan keadaan. Wallahu A’lam.
[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam Asy-Syafi’i hal 80 – 83. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]


Sumber: https://almanhaj.or.id/1247-tidak-boleh-ihram-untuk-dua-haji.html
TIDAK BOLEH IHRAM UNTUK DUA HAJI
View detail
Ihram, Talbiyah Dan Mandi Ihram Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam

Ihram, Talbiyah Dan Mandi Ihram Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apakah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ihram dan mandi dari Madinah Al-Munawwarah ?
Jawaban
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ihram dari Dzulhulaifah. Maksudnya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam talbiyah haji dan umrah dari Dzulhulaifah dan tidak dari Madinah. Demikian itu karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menentukan beberapa tempat miqat untuk haji dan umrah, yaitu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan Dzulhulaifah sebagai miqat bagi penduduk Madinah. Sebab tidak mungkin bila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menentukan hukum sesuatu lalu beliau melanggarnya. Hal ini terdapat dalam riwayat dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhu, ia berkata :
“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menentukan miqat bagi penduduk Madinah di Dzulhulaifah, bagi penduduk Syam di Juhfah, bagi penduduk Najd di Qarnul Manazil, bagi penduduk Yaman di Yalamlam. Dan beliau berkata : “Tempat-tempat miqat ini bagi masing-masing penduduk tersebut dan bagi orang-orang yang melewatinya dari selain penduduknya, yaitu bagi orang yang haji dan umrah. Barangsiapa yang lebih dekat (ke Mekkah) dari tempat-tempat (miqat) tersebut maka (miqatnya) dari mana dia berada, hingga bagi penduduk Mekkah (maka miqatnya) dari Mekkah” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]
Dan diriwayatkan dari Salim bin Abdullah bin Umar -semoga Allah meridhai mereka- bahwa dia mendengar bapaknya berkata :
“Artinya : Rasullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak talbiyah melainkan dari samping masjid, yakni masjid Dzulhulaifah” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mandi di Dzulhulaifah. Di mana terdapat riwayat dari Kharijah bin Zaid bin Tsabit dari ayahnya bahwa dia (ayahnya) melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melepas baju untuk talbiyahnya dan mandi. [Hadits Riwayat Tirmidzi]
Shalawat dan salam kepada Nabi kita Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
LEBIH UTAMA MANDI SEBELUM IHRAM
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika seseorang yang ingin haji berangkat dari Mekkah ke Mina pada tanggal 8 Dzulhijjah dan dia mandi ketika di Mina, apakah demikian itu cukup baginya, dan apa kewajiban yang harus dilakukan ?
Jawaban
Jika seseorang yang ingin haji mandi di Mina, maka dia tidak berdosa dalam demikian itu. Tapi yang utama adalah sebelum ihram dia mandi di rumah atau tempat mana saja di Mekkah kemudian dia ihram untuk haji di rumahnya dan tidak harus pergi ke Masjidil Haram untuk thawaf. Sebab orang yang akan pergi ke Mina pada hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah), maka dia tidak wajib thawaf wada’. Jika seorang ihram tanpa mandi, maka dia tidak berdosa. Lalu jika mandi di Mina ketika dia telah ihram maka juga tidak mengapa. Tapi yang utama dan sunnah adalah jika dia mandi sebelum ihram. Jika tidak mandi (ihram tanpa mandi) atau hanya wudhu saja, maka dia tidak berdosa dalam demikian itu. Sebab mandi ketika ihram hukumnya sunnah, demikian pula wudhu.
[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam Asy-Syafi’i hal 80 – 83. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]


Sumber: https://almanhaj.or.id/1244-ihram-talbiyah-dan-mandi-ihram-nabi-shallallahu-alaihi-wa-sallam.html
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apakah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ihram dan mandi dari Madinah Al-Munawwarah ?
Jawaban
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ihram dari Dzulhulaifah. Maksudnya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam talbiyah haji dan umrah dari Dzulhulaifah dan tidak dari Madinah. Demikian itu karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menentukan beberapa tempat miqat untuk haji dan umrah, yaitu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan Dzulhulaifah sebagai miqat bagi penduduk Madinah. Sebab tidak mungkin bila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menentukan hukum sesuatu lalu beliau melanggarnya. Hal ini terdapat dalam riwayat dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhu, ia berkata :
“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menentukan miqat bagi penduduk Madinah di Dzulhulaifah, bagi penduduk Syam di Juhfah, bagi penduduk Najd di Qarnul Manazil, bagi penduduk Yaman di Yalamlam. Dan beliau berkata : “Tempat-tempat miqat ini bagi masing-masing penduduk tersebut dan bagi orang-orang yang melewatinya dari selain penduduknya, yaitu bagi orang yang haji dan umrah. Barangsiapa yang lebih dekat (ke Mekkah) dari tempat-tempat (miqat) tersebut maka (miqatnya) dari mana dia berada, hingga bagi penduduk Mekkah (maka miqatnya) dari Mekkah” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]
Dan diriwayatkan dari Salim bin Abdullah bin Umar -semoga Allah meridhai mereka- bahwa dia mendengar bapaknya berkata :
“Artinya : Rasullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak talbiyah melainkan dari samping masjid, yakni masjid Dzulhulaifah” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mandi di Dzulhulaifah. Di mana terdapat riwayat dari Kharijah bin Zaid bin Tsabit dari ayahnya bahwa dia (ayahnya) melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melepas baju untuk talbiyahnya dan mandi. [Hadits Riwayat Tirmidzi]
Shalawat dan salam kepada Nabi kita Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
LEBIH UTAMA MANDI SEBELUM IHRAM
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika seseorang yang ingin haji berangkat dari Mekkah ke Mina pada tanggal 8 Dzulhijjah dan dia mandi ketika di Mina, apakah demikian itu cukup baginya, dan apa kewajiban yang harus dilakukan ?
Jawaban
Jika seseorang yang ingin haji mandi di Mina, maka dia tidak berdosa dalam demikian itu. Tapi yang utama adalah sebelum ihram dia mandi di rumah atau tempat mana saja di Mekkah kemudian dia ihram untuk haji di rumahnya dan tidak harus pergi ke Masjidil Haram untuk thawaf. Sebab orang yang akan pergi ke Mina pada hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah), maka dia tidak wajib thawaf wada’. Jika seorang ihram tanpa mandi, maka dia tidak berdosa. Lalu jika mandi di Mina ketika dia telah ihram maka juga tidak mengapa. Tapi yang utama dan sunnah adalah jika dia mandi sebelum ihram. Jika tidak mandi (ihram tanpa mandi) atau hanya wudhu saja, maka dia tidak berdosa dalam demikian itu. Sebab mandi ketika ihram hukumnya sunnah, demikian pula wudhu.
[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam Asy-Syafi’i hal 80 – 83. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]


Sumber: https://almanhaj.or.id/1244-ihram-talbiyah-dan-mandi-ihram-nabi-shallallahu-alaihi-wa-sallam.html
Ihram, Talbiyah Dan Mandi Ihram Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
View detail
Arti Ihram Dan Hal-Hal Yang Disunnahkan Di Dalamnya

Arti Ihram Dan Hal-Hal Yang Disunnahkan Di Dalamnya

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apakah arti ihram dan apa yang disunnahkan bagi orang yang sedang ihram ?
Jawaban
Ihram adalah niat haji atau umrah. Yaitu ikatan hati untuk masuk dalam ibadah haji atau umrah. Dan bila seseorang telah masuk dalam ibadah haji atau umrah maka dia terlarang melakukan hal-hal yang dilarang bagi orang yang sedang ihram.
Jadi ihram bukan hanya sekedar pakaian. Sebab boleh jadi seorang memakai kain dan selendang ketika berada di daerahnya dan dengan tanpa niat namun dia tidak disebut orang yang sedang ihram. Terkadang seorang yang telah ihram dengan hatinya dan membiarkan pakaian biasanya, seperti qamis, surban dan lain-lain da dia membayar fidyah karena dia melanggar ketentuan dalam ihram.
Adapun yang disunahkan dalam ihram adalah mandi jika badannya tidak bersih dan ihramnya dalam waktu panjang, tapi jika telah mandi dalam hari itu maka tidak perlu memperbarui mandinya. Disunnahkan juga bagi orang yang sedang ihram yaitu membersihkan dari kotoran dan sepertinya, memotong kumis jika telah panjang karena takut semakin memanjang setelah ihram dan terganggu karenanya, memakai minyak wangi sebelum niat -karena ketika telah ihram dilarang memakai farfum- agar tidak terganggu oleh keringat dan kotorannya. Tetapi bila tidak mengkhawatirkan hal demikian itu, maka tidak mengapa jika tidak memakai farfum, dan inilah yang umum dalam masa-masa tersebut karena pendeknya masa ihram, baik dalam haji atau umrah. Wallahu a’lam.
[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam Asy-Syafi’i hal 80 – 83. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]


Sumber: https://almanhaj.or.id/1243-arti-ihram-dan-hal-hal-yang-disunnahkan-di-dalamnya.html
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apakah arti ihram dan apa yang disunnahkan bagi orang yang sedang ihram ?
Jawaban
Ihram adalah niat haji atau umrah. Yaitu ikatan hati untuk masuk dalam ibadah haji atau umrah. Dan bila seseorang telah masuk dalam ibadah haji atau umrah maka dia terlarang melakukan hal-hal yang dilarang bagi orang yang sedang ihram.
Jadi ihram bukan hanya sekedar pakaian. Sebab boleh jadi seorang memakai kain dan selendang ketika berada di daerahnya dan dengan tanpa niat namun dia tidak disebut orang yang sedang ihram. Terkadang seorang yang telah ihram dengan hatinya dan membiarkan pakaian biasanya, seperti qamis, surban dan lain-lain da dia membayar fidyah karena dia melanggar ketentuan dalam ihram.
Adapun yang disunahkan dalam ihram adalah mandi jika badannya tidak bersih dan ihramnya dalam waktu panjang, tapi jika telah mandi dalam hari itu maka tidak perlu memperbarui mandinya. Disunnahkan juga bagi orang yang sedang ihram yaitu membersihkan dari kotoran dan sepertinya, memotong kumis jika telah panjang karena takut semakin memanjang setelah ihram dan terganggu karenanya, memakai minyak wangi sebelum niat -karena ketika telah ihram dilarang memakai farfum- agar tidak terganggu oleh keringat dan kotorannya. Tetapi bila tidak mengkhawatirkan hal demikian itu, maka tidak mengapa jika tidak memakai farfum, dan inilah yang umum dalam masa-masa tersebut karena pendeknya masa ihram, baik dalam haji atau umrah. Wallahu a’lam.
[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam Asy-Syafi’i hal 80 – 83. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]


Sumber: https://almanhaj.or.id/1243-arti-ihram-dan-hal-hal-yang-disunnahkan-di-dalamnya.html
Arti Ihram Dan Hal-Hal Yang Disunnahkan Di Dalamnya
View detail
Hukum Ihram Dari Jeddah Bagi Orang Yang Haji Dengan Pesawat Terbang, Mengakhirkan Ihram Di Jeddah

Hukum Ihram Dari Jeddah Bagi Orang Yang Haji Dengan Pesawat Terbang, Mengakhirkan Ihram Di Jeddah

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukum orang yang haji dari suatu negara dan kapal terbang landing di bandara Jeddah dan dia baru ihram ketika di Jeddah ?. Dan apa yang kewajiban dia ?
Jawaban
Jika kapal terbang landing di Jeddah dan orang yang haji dari negeri Syam atau Mesir, maka dia ihram di Rabigh. Ia pergi ke Rabigh dengan mobil atau kendaraan lain dan dia ihram dari sana dan tidak dari Jeddah. Dan jika seseorang dari Najd dan dia belum ihram hingga turun di Jeddah maka dia pergi ke Al-Syal yaitu Wadi Qarn atau Qarnul Manazil dan ihram dari sana. Tapi jika seseorang ihram dari Jeddah dan tidak pada tempat miqat yang telah maklum, maka dia wajib membayar dam satu kambing yang cukup untuk berkurban atau sepertujuh unta atau sapid an dipotong di Mekkah serta disedekahkan untuk orang-orang miskin.
JEDDAH BUKAN TERMASUK MIQAT BAGI ORANG-ORANG DARI LUAR JEDDAH
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Sebagian ulama memfatwakan kepada orang yang haji lewat udara agar ihram di Jeddah, tapi sebagian yang lain menolak pendapat tersebut. Bagaimanakah pendapat yang benar dalam masalah ini ? Mohon penjelasan.
Jawaban
Yang wajib bagi semua jama’ah haji, baik yang datang lewat udara, laut maupun darat, adalah ihram di miqat yang mereka lewati berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menentukan beberapa tempat miqat.
“Artinya : Tempat-tempat miqat ini bagi penduduk masing-masing dan bagi orang-orang yang melewatinya dari mereka yang bukan penduduknya, yaitu bagi orang-orang yang ingin haji dan umrah” [Mutafaqun ‘Alaih]
MENGAKHIRKAN IHRAM SAMPAI DI JEDDAH
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Seorang ingin haji atau umrah dan dia telah memakai baju ihram di pesawat, tapi dia tidak mengerti tempat miqat. Apakah dia boleh mengahirkan ihram jika sampai ke Jeddah atau tidak ?
Jawaban
Jika seseorang ingin haji atau umrah lewat udara maka hendaknya dia mandi di rumahnya, memakai kain dan selendang pergi ke Jeddah dan ihram di sana, maka anda salah karena melewati miqat untuk penduduk Madinah tanpa ihram. Karena itu hendaklah anda memohon ampunan kepada Allah dan tidak mengulangi lagi yang sepertinya dan anda wajib membayar dam dengan membeli kambing yang memenuhi syarat dalam berkurban karena anda melewati miqat tanpa ihram. Kambing itu disembelih untuk dibagikan kepada fakir miskin tanah haram dan anda tidak boleh makan sedikitpun juga darinya.
[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam Asy-Syafi’i hal 80 – 83. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]


Sumber: https://almanhaj.or.id/1240-hukum-ihram-dari-jeddah-bagi-orang-yang-haji-dengan-pesawat-terbang-mengakhirkan-ihram-di-jeddah.html
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukum orang yang haji dari suatu negara dan kapal terbang landing di bandara Jeddah dan dia baru ihram ketika di Jeddah ?. Dan apa yang kewajiban dia ?
Jawaban
Jika kapal terbang landing di Jeddah dan orang yang haji dari negeri Syam atau Mesir, maka dia ihram di Rabigh. Ia pergi ke Rabigh dengan mobil atau kendaraan lain dan dia ihram dari sana dan tidak dari Jeddah. Dan jika seseorang dari Najd dan dia belum ihram hingga turun di Jeddah maka dia pergi ke Al-Syal yaitu Wadi Qarn atau Qarnul Manazil dan ihram dari sana. Tapi jika seseorang ihram dari Jeddah dan tidak pada tempat miqat yang telah maklum, maka dia wajib membayar dam satu kambing yang cukup untuk berkurban atau sepertujuh unta atau sapid an dipotong di Mekkah serta disedekahkan untuk orang-orang miskin.
JEDDAH BUKAN TERMASUK MIQAT BAGI ORANG-ORANG DARI LUAR JEDDAH
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Sebagian ulama memfatwakan kepada orang yang haji lewat udara agar ihram di Jeddah, tapi sebagian yang lain menolak pendapat tersebut. Bagaimanakah pendapat yang benar dalam masalah ini ? Mohon penjelasan.
Jawaban
Yang wajib bagi semua jama’ah haji, baik yang datang lewat udara, laut maupun darat, adalah ihram di miqat yang mereka lewati berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menentukan beberapa tempat miqat.
“Artinya : Tempat-tempat miqat ini bagi penduduk masing-masing dan bagi orang-orang yang melewatinya dari mereka yang bukan penduduknya, yaitu bagi orang-orang yang ingin haji dan umrah” [Mutafaqun ‘Alaih]
MENGAKHIRKAN IHRAM SAMPAI DI JEDDAH
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Seorang ingin haji atau umrah dan dia telah memakai baju ihram di pesawat, tapi dia tidak mengerti tempat miqat. Apakah dia boleh mengahirkan ihram jika sampai ke Jeddah atau tidak ?
Jawaban
Jika seseorang ingin haji atau umrah lewat udara maka hendaknya dia mandi di rumahnya, memakai kain dan selendang pergi ke Jeddah dan ihram di sana, maka anda salah karena melewati miqat untuk penduduk Madinah tanpa ihram. Karena itu hendaklah anda memohon ampunan kepada Allah dan tidak mengulangi lagi yang sepertinya dan anda wajib membayar dam dengan membeli kambing yang memenuhi syarat dalam berkurban karena anda melewati miqat tanpa ihram. Kambing itu disembelih untuk dibagikan kepada fakir miskin tanah haram dan anda tidak boleh makan sedikitpun juga darinya.
[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam Asy-Syafi’i hal 80 – 83. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]


Sumber: https://almanhaj.or.id/1240-hukum-ihram-dari-jeddah-bagi-orang-yang-haji-dengan-pesawat-terbang-mengakhirkan-ihram-di-jeddah.html
Hukum Ihram Dari Jeddah Bagi Orang Yang Haji Dengan Pesawat Terbang, Mengakhirkan Ihram Di Jeddah
View detail
Orang Yang Diperbolehkan Melewati Miqat Tanpa Ihram Dan Ihram Yang Datang Lewat Udara Dan Laut

Orang Yang Diperbolehkan Melewati Miqat Tanpa Ihram Dan Ihram Yang Datang Lewat Udara Dan Laut

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Siapakah yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan melewati miqat tanpa ihram ? Dan apa yang harus dilakukan bagi orang yang melewati miqat tanpa ihram ?
Jawaban
Dalam hadits shahih dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan miqat bagi penduduk Madinah di Dzulhulaifah, bagi penduduk Syam di Juhfah, bagi penduduk Najd di Qarnul Manazil, dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam. Tempat-tempat miqat tersebut adalah bagi penduduk masing-masing dan bagi orang-orang yang datang ke tempat tersebut dari bukan penduduknya bagi orang-orang yang ingin haji dan umrah”
Hadits tersebut menunjukkan bahwa orang-orang yang melewati tempat-tempat miqat tersebut dan kedatangannya ke Mekkah untuk haji atau umrah maka dia wajib ihram pada tempat-tempat miqat tersebut. Tapi bila kedatangannya tidak ada niat untuk haji atau umrah, tapi untuk mengunjungi kerabat atau urusan khusus, sepeti tukang pos atau sopir, maka dia boleh melewati tempat-tempat miqat tanpa harus ihram.
Artinya, bahwa seseorang harus ihram pada miqat yang telah maklum jika datang ke Mekkah untuk haji atau umrah. Dan jika dia melewati miqat tanpa ihram maka dia harus kembali ke miqat untuk ihram disana. Dan jika seseorang turun di dari kappa terbang di Jeddah maka dia naik mobil ke miqat penduduk Najd (Qarnul Manazil) dan ihram dari tempat itu. Maka jika seseorang ihram dari Jeddah dan dia bertujuan haji dan atau umrah maka dia wajib membayar dam karena telah melewati miqat.
WAKTU IHRAM ORANG YANG DATANG KE MEKKAH LEWAT UDARA DAN LAUT
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Kapan waktu ihram bagi orang yang haji dan umrah yang datang lewat udara atau laut ?
Jawaban
Orang yang datang dari jalan-jalan udara dan laut harus ihram ketika sampai pada arah tempat miqat orang yang lewat jalan darat. Maka seseorang harus ihram di kapal terbang atau kapal laut jika sudah sampai tempat yang searah dengan miqat. Atau untuk kehati-hatian maka seyogianya telah ihram sebelum sampai tempat tersebut karena cepatnya perjalanan kapal terbang dan kapal laut.
[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam Asy-Syafi’i hal 80 – 83. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]


Sumber: https://almanhaj.or.id/1239-orang-yang-diperbolehkan-melewati-miqat-tanpa-ihram-dan-ihram-yang-datang-lewat-udara-dan-laut.html
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Siapakah yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan melewati miqat tanpa ihram ? Dan apa yang harus dilakukan bagi orang yang melewati miqat tanpa ihram ?
Jawaban
Dalam hadits shahih dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan miqat bagi penduduk Madinah di Dzulhulaifah, bagi penduduk Syam di Juhfah, bagi penduduk Najd di Qarnul Manazil, dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam. Tempat-tempat miqat tersebut adalah bagi penduduk masing-masing dan bagi orang-orang yang datang ke tempat tersebut dari bukan penduduknya bagi orang-orang yang ingin haji dan umrah”
Hadits tersebut menunjukkan bahwa orang-orang yang melewati tempat-tempat miqat tersebut dan kedatangannya ke Mekkah untuk haji atau umrah maka dia wajib ihram pada tempat-tempat miqat tersebut. Tapi bila kedatangannya tidak ada niat untuk haji atau umrah, tapi untuk mengunjungi kerabat atau urusan khusus, sepeti tukang pos atau sopir, maka dia boleh melewati tempat-tempat miqat tanpa harus ihram.
Artinya, bahwa seseorang harus ihram pada miqat yang telah maklum jika datang ke Mekkah untuk haji atau umrah. Dan jika dia melewati miqat tanpa ihram maka dia harus kembali ke miqat untuk ihram disana. Dan jika seseorang turun di dari kappa terbang di Jeddah maka dia naik mobil ke miqat penduduk Najd (Qarnul Manazil) dan ihram dari tempat itu. Maka jika seseorang ihram dari Jeddah dan dia bertujuan haji dan atau umrah maka dia wajib membayar dam karena telah melewati miqat.
WAKTU IHRAM ORANG YANG DATANG KE MEKKAH LEWAT UDARA DAN LAUT
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Kapan waktu ihram bagi orang yang haji dan umrah yang datang lewat udara atau laut ?
Jawaban
Orang yang datang dari jalan-jalan udara dan laut harus ihram ketika sampai pada arah tempat miqat orang yang lewat jalan darat. Maka seseorang harus ihram di kapal terbang atau kapal laut jika sudah sampai tempat yang searah dengan miqat. Atau untuk kehati-hatian maka seyogianya telah ihram sebelum sampai tempat tersebut karena cepatnya perjalanan kapal terbang dan kapal laut.
[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam Asy-Syafi’i hal 80 – 83. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]


Sumber: https://almanhaj.or.id/1239-orang-yang-diperbolehkan-melewati-miqat-tanpa-ihram-dan-ihram-yang-datang-lewat-udara-dan-laut.html
Orang Yang Diperbolehkan Melewati Miqat Tanpa Ihram Dan Ihram Yang Datang Lewat Udara Dan Laut
View detail
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. . - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger