Latest Products

Bolehkah Wanita Mengusap dan Tetap Mamakai Jilbab Ketika Berwudhu

Bolehkah Wanita Mengusap dan Tetap Mamakai Jilbab Ketika Berwudhu
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjELurxtppi2CivGDzsFymPADByZaYHePJNSmRvgLziKJqydijBbvUPCjGeegiDhFpYMr17WskrmLiHUXfrtQDBAN9vsst-aL6Vr9O_8dI1WUXn7VAXeGzOCBY15hCSNrSgHNN6UO1k0zpu/s72-c/FB_IMG_1522454020487.jpg

Bolehkah Wanita Mengusap dan Tetap Mamakai Jilbab Ketika Berwudhu
(Mohon Dibaca Hingga Selesai)

Silahkan di SHARE, Jazakumullohu Khoir.

Sering kali, seorang muslimah berjilbab merasa kesulitan jika harus berwudhu di tempat umum yang terbuka. Maksud hati ingin berwudhu secara sempurna dgn membasuh anggota wudhu secara langsung. Akan tetapi jika hal itu dilakukan maka dikhawatirkan auratnya akan terlihat oleh orang lain yang bukan mahram. Karena anggota wudhu seorang wanita muslimah sebagian besarnya adalah aurat, kecuali wajah & telapak tangan menurut pendapat yang rojih (terkuat).Lalu, bagaimana cara berwudhu jika kita berada pada kondisi yang demikian?

Saudariku, tak perlu bingung & mempersulit diri sendiri, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan kemudahan & keringanan bagi hamba-Nya dlm syari’at Islam ini. Allah Ta’ala berfirman,
ﻳُﺮِﻳﺪُ ﺍﻟﻠّﻪُ ﺑِﻜُﻢُ ﺍﻟْﻴُﺴْﺮَ ﻭَﻻَ ﻳُﺮِﻳﺪُ ﺑِﻜُﻢُ ﺍﻟْﻌُﺴْﺮَ
“…Allah menghendaki kemudahan bagimu & tak menghendaki kesukaran bagimu…” (QS. Al Baqarah: 185)

Pada bahasan kali ini, kita akan membahas mengenai hukum wudhunya seorang muslimah dgn tetap mengenakan jilbabnya. Semoga Allah Ta’ala memberikan kemudahan.
Seorang Wanita Boleh Berwudhu dgn Tetap Memakai Jilbabnya Terkait wudhunya seorang muslimah dgn tetap memakai jilbab penutup kepala, maka diperbolehkan bagi seorang wanita utk mengusap jilbabnya sebagai ganti dari mengusap kepala. Lalu apa dalil yang membolehkan hal tersebut?

Dalilnya adalah bahwasanya Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha dulu pernah berwudhu dgn tetap memakai kerudungnya & beliau mengusap kerudungnya. Ummu Salamah adalah istri dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka apakah Ummu Salamah akan melakukannya (mengusap kerudung) tanpa izin dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam? (Majmu’ Fatawa Ibni Taimiyyah, 21/186, Asy Syamilah). Apabila mengusap kerudung ketika berwudhu tak diperbolehkan, tentunya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan melarang Ummu Salamah melakukannya.

Ibnu Mundzir rahimahullah dlm Al-Mughni (1/132) mengatakan, “Adapun kain penutup kepala wanita (kerudung) maka boleh mengusapnya karena Ummu Salamah sering mengusap kerudungnya.”

Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah berwudhu dgn mengusap surban penutup kepala yang beliau kenakan. Maka hal ini dapat diqiyaskan dgn mengusap kerudung bagi wanita.

Dari ‘Amru bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu, dari bapaknya, beliau berkata,
ﺭﺃﻳﺖ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠّﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠّﻢ، ﻳﻤﺴﺢ ﻋﻠﻰ ﻋﻤﺎﻣﺘﻪ ﻭﺧﻔَّﻴﻪ
“Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas surbannya & kedua khufnya.” (HR. Al-Bukhari dlm Fathul Bari (1/308 no. 205) & lainnya)

Juga dari Bilal radhiyallahu ‘anhu,
ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠّﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠّﻢ، ﻣﺴﺢ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺨﻔﻴﻦ ﻭﺍﻟﺨﻤﺎﺭ
“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kedua khuf & khimarnya.” (HR. Muslim (1/231) no. 275)

Dalam kondisi apakah seorang wanita diperbolehkan utk mengusap kerudungnya ketika berwudhu?

Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “(Pendapat) yang masyhur dari madzhab Imam Ahmad, bahwasanya seorang wanita mengusap kerudungnya jika menutupi hingga di bawah lehernya, karena mengusap semacam ini terdapat contoh dari sebagian istri-istri para sahabat radhiyallahu ‘anhunna. Bagaimanapun, jika hal tersebut (membuka kerudung) menyulitkan, baik karena udara yang amat dingin atau sulit utk melepas kerudung & memakainya lagi, maka bertoleransi dlm hal seperti ini tidaklah mengapa. Jika tidak, maka yang lebih utama adalah mengusap kepala secara langsung.” (Majmu’ Fatawawa Rasaail Ibni ‘Utsaimin (11/120), Maktabah Syamilah)

Syaikhul Islam IbnuTaimiyyah rahimahullah mengatakan, “Adapun jika tak ada kebutuhan akan hal tersebut (berwudhu dgn tetap memakai kerudung -pen) maka terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama (yaitu boleh berwudhu dgn tetap memakai kerudung ataukah harus melepas kerudung -pen).”(Majmu’ Fatawa Ibni Taimiyah (21/218))

Dengan demikian, jika membuka kerudung itu menyulitkan misalnya karena udara yang amat dingin, kerudung sulit utk dilepas & sulit utk dipakai kembali, dlm kondisi yang tak memungkinkan utk membuka kerudung karena dikhawatirkan akan terlihat auratnya oleh orang lain atau udzur yang lainnya maka tidaklah mengapa utk tak membuka kerudung ketika berwudhu. Namun, jika memungkinkan utk membuka kerudung, maka yang lebih utama adalah membukanya sehingga dapat mengusap kepalanya secara langsung.
Tata Cara Mengusap Kerudung . Adapun mengusap kerudung sebagai pengganti mengusap kepala pada saat wudhu, menurut pendapat yang kuat ada dua cara [1], diqiyaskan dgn tata cara mengusap surban, yaitu:
Cukup mengusap kerudung yang sedang dipakai. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh ‘Amr bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu dari bapaknya, “Aku pernah melihat Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas surbannya & kedua khufnya.” Surban boleh diusap seluruhnya atau sebagian besarnya [2]. Karena kerudung bagi seorang wanita bias diqiyaskan dgn surban bagi pria, maka cara mengusapnya pun sama, yaitu boleh mengusap seluruh bagian kerudung yang menutupi kepala atau boleh sebagiannya saja. Akan tetapi, jika dirasa sulit utk mengusap seluruh kerudung, maka diperbolehkan mengusap sebagian kerudung saja yaitu bagian atasnya, sebagaimana disebutkan dlm hadits dari ‘Amr bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu di atas.

Mengusap bagian depan kepala (ubun-ubun) kemudian mengusap kerudung . Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠّﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠّﻢ، ﺗﻮﺿﺄ، ﻭﻣﺴﺢ ﺑﻨﺎﺻﻴﺘﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻌﻤﺎﻣﺔ ﻭﻋﻠﻰ ﺧﻔﻴﻪ “Bahwa Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudhu mengusap ubun-ubunnya, surbannya, & juga khufnya.” (HR. Muslim (1/230) no. 274) Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, ﺭﺃﻳﺖُ ﺭﺳﻮﻝَ ﺍﻟﻠّﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﺘﻮﺿﺄ ﻭﻋﻠﻴﻪ ﻋﻤَﺎﻣﺔ ﻗﻄْﺮِﻳَّﺔٌ، ﻓَﺄﺩْﺧَﻞَ ﻳَﺪَﻩ ﻣِﻦْ ﺗﺤﺖ ﺍﻟﻌﻤَﺎﻣَﺔ، ﻓﻤﺴﺢ ﻣُﻘﺪَّﻡَ ﺭﺃﺳﻪ، ﻭﻟﻢ ﻳَﻨْﻘُﺾِ ﺍﻟﻌِﻤًﺎﻣَﺔ “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, sedang beliau memakai surban dari Qatar. Maka beliau menyelipkan tangannya dari bawah surban utk menyapu kepala bagian depan, tanpa melepas surban itu.” (HR. Abu Dawud)Syaikhul Islam IbnuTaimiyah rahimahullah berkata, “Jika seorang wanita takut akan dingin & yang semisalnya maka dia boleh mengusap kerudungnya. Karena sesungguhnya Ummu Salamah mengusap kerudungnya. Dan hendaknya mengusap kerudung disertai dgn mengusap sebagian rambutnya.” (Majmu’ Fatawa Ibni Taimiyah (21/218), Maktabah Syamilah)Maka diperbolehkan bagi seorang muslimah utk mengusap kerudungnya saja atau mengusap kerudung beserta sebagian rambutnya. Namun, utk berhati-hati hendaknya mengusap sebagian kecil dari rambut bagian depannya beserta kerudung, karena jumhur ulama tak membolehkan hanya mengusap kerudung saja, sebagaimana diungkapkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dlm Fathul Bari. (Lihat Fiqhus Sunnah lin Nisaa, Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim)

Syarat-Syarat Mengusap Kerudung Para ulama berselisih pendapat tentang syarat-syarat mengusap penutup kepala (dalam konteks bahasan ini adalah kerudung). Sebagian ulama berpendapat bahwa syarat-syarat mengusap penutup kepala sama dgn syarat-syarat mengusap khuf (sepatu). Perlu diketahui bahwa di antara syarat-syarat mengusap khuf adalah khuf dipakai dlm keadaan suci & batas waktu mengusap khuf adalah sehari semalam utk orang yang mukim & tiga hari tiga malam utk musafir.

Sebagian lagi berpendapat bahwa syarat-syarat mengusap kerudung tak dapat diqiyaskan dgn persyaratan mengusap khuf. Mengapa demikian? Meskipun sama-sama mengusap, tetapi mengusap kerudung merupakan pengganti dari mengusap kepala yang mana kepala merupakan anggota wudhu yang cukup dgn diusap, sedangkan mengusap khuf merupakan pengganti dari mengusap kaki yang mana kaki merupakan anggota wudhu yang dibasuh/dicuci.

Oleh karena itu tidaklah disyaratkan utk memakai penutup kepala dlm keadaan suci & tak ada batasan waktu, & inilah pendapat yang lebih kuat, insya Allah. Mereka berpendapat karena dlm hal ini tak ada ketetapan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai batasan waktunya. Kapanpun seorang wanita muslimah memakai kerudung & berkepentingan utk mengusapnya ketika berwudhu maka ia boleh mengusapnya, & bila mana ia bisa melepas kerudungnya ketika berwudhu maka ia mengusap kepalanya, & tak ada batas waktu utk hal tersebut. Namun, utk lebih berhati-hati hendaknya kita tak memakai penutup kepala kecuali dlm keadaan suci. (Majmu’ Fatawa wa Rasaail Ibnu ‘Utsaimin (11/119)). Wallahu a’lam.

[1] Thohurul Muslimi fii Dhouil Kitabi was Sunnati Mafhuumun wa Fadhoilun wa Adabun wa Ahkamun hal. 35 & 52, SyaikhSa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani, MaktabahSyamilah
[2]Syarh Al-’Umdah hal. 276 & Majmu’ Fatawawa Rasaail Ibni ‘Utsaimin (11/119)
Penulis: Ummu Isma’il Noviyani Maulida
Muroja’ah: Abu Rumaysho Muhammad Abduh Tuasikal
muslimah.or.id

Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. . - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger